1 BAB. VII OTONOMI DAERAH 1. PENGERTIAN OTONOMI DAERAH 2. LATAR BELAKANG OTONOMI DAERAH 3. TUJUAN & PRINSIP PERLUNYA OTONOMI DAERAH 4. MODEL DESENTRALISASI 5. PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN 6. OTONOMI DAERAH DAN DEMOKRATISASI 1
2 PEMBAHASAN 1. Pengertian Otonomi Daerah aan 1. Pengertian Otonomi Daerah Penyelenggaraan Negara secara garis besar diselenggarakan menjadi 2 (dua) sistim yaitu : 1). Sistim Sentralisasi 2). Sistim Desentralisasi Catatan : 1). Sistim Sentralisasi Adalah semua bentuk urusan Negara yang bersangkutan dengan segala aspek kehidupannya dikelola ditingkat Pusat. Adalah suatu bentuk pelimpahan kewenangan untuk menyelenggarakan beberapa atau sebagian pelayanan kepada masyaakat dari pemerintah Pusat kepada pemerintah Daerah, dan tetap dalam bingkai NKRI. 2
Pengertian otonomi yaitu : 1) Pengertian otonomi yaitu : 1). Otonomi dalam arti Sempit adalah “ Mandiri “ 2). Otonomi dalam arti Luas adalah “ Berdaya “ Jadi pengertian Otonomi Daerah, adalah Pemberian wewenang dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah untuk secara mandiri dan berdaya membuat keputusannya mengenai kepentingan daerahnya sendiri. Atau : Pengertian Otonomi Daerah adalah bentuk suatu pelimpahan kewenangan dan tanggung jawab dari Pemerintah Pusat kepada pemerintah Daerah, untuk mengatur rumah tangganya sendiri, tetap dalam ikatan NKRI. Dasar Hukum Otonomi Daerah : 1). UUD 1945 Pasal 18 ayat 2, tentang Pemerintah Daerah. Provinsi, Daerah Kabupaten dan Kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah menurut azas Otonomi dan tugas perbantuan. 3
2). TAP MPR No. XV / 1998, Tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah pada Pasal (1) dan (2). (1) . Pasal (1). Penyelenggaraan Otonomi Daerah dengan memberikan kewenangan yang luas nyata dan bertanggung jawab di daerah secara profesional diwujudkan dengan pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan serta perimbangan keuangan Pusat dan Daerah. (2) . Pasal (2). Penyelenggaraan Otonomi Daerah dilaksanakan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan memperhatikan keanekaragaman daerah. 3). UU No. 22 Tahun 1999 tentang otonomi Daerah. Otonomomi daerah. 4
3). UU No. 22 Tahun 1999 tentang otonomi Daerah 3). UU No. 22 Tahun 1999 tentang otonomi Daerah. Otonomomi Daerah adalah Kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi sesuai dengan per undang-undangan mempercepat kemakmuran,kesejahteraan rakyat dalam wadah NKRI. 4). UU No. 32/2004, Tentang revisi UU No. 22/1999, tentang penyelenggarakaan Otonomi Daerah. Penyempurnaan dari pelaksanaan Otda yang banyak meninggalkan masalah hirarchi Kepemerintahan rakyat, Propinsi, Kabupaten/Kota serta masalah yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa dan banyaknya peraturan daerah yang tidak sesuai dengan aspirasi rakyat, bahkan bertentangan dengan peraturan diatasnya yang lebih tinggi. 5). PP No. 38/2007, Tentang Pengaturan secara tegas Pembagian Pemerintah Pusat, Propinsi, Daerah dan Kota. UU No. 12 th 2008, Tentang Perubahan ke dua UUNo. 32/2004, tentang Pemda. 5
6 2. Latar Belakang Otonomi Daerah aan 2. Latar Belakang Otonomi Daerah Ada alasan yang mendasar, dan mendesak perlunya Otonomi Daerah yaitu : 1). Pemerintahan yg terpusat Sentralistik di Ibu kota Jakarta. Sementara itu pembangunan dibeberapa wilayah diabaikan. Hal terlihat bhw perputaran uang hampir 60% lebih di Jakarta, sedangkan 40% diluar Jakarta.. 2). Pembagian kekayaan dirasakan tidak merata dan adil. 3). Kesenjangan sosial dalam arti seluas-luasnya antara daerah yang satu dengan daerah yang lain sangat terasa, Pembangunan fisik di Jawa dan diluar Jawa jauh berbeda, dan bahkan terbengkalahi. Kesenjangan ini mencakup disegenap aspek kehidupan masyarakat bangsa ini. Krisis ekonomi, politik, sosial budaya dan pelayanan,yg melanda bangsa Indonesia sejak tahun 1997, telah memporak porandakan hampir seluruh sendi-sendi kehidupan, maka hanya otonomi daerah itulah merupakan alternatif jawabanya. 6
7 Ada 4(empat) Azas Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 1). Azas Sentralisasi. Adalah bentuk pemusatan seluruh penyelenggaraan pemerintahan negara,yang segala sesuatunya langsung diatur dan diurus oleh Pemerintah Pusat sendiri termasuk kekuasaan Pemerintah Daerah dan tidak melakukan pembagian tugas. (1). Keuntungan Azas ini adalah : Dapat menghemat biaya Adanya kesatuan dan persatuan Adanya kemajuan yang merata (2). Kelemahan Azas ini adalah : Birokrasi tidak efesiensi Demokrasi terlambat Daerah tidak diberi tanggung jawab mengurus rumah tangganya sendiri 7
2). Azas Desentralisasi. Adalah bentuk pelimpahan kewenangan, dan tanggung jawab dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah Otonomi untuk mengurus rumah tangganya sendiri, tetap dalam bingkai NKRI. 3). Azas Dekonsentrasi. Adalah Azas yang menyatakan pelimpahan wewenang dari Pemerintah Pusat atau Wilayah/ Kepala Instansi Vertikal yang lebih tinggi kepada pejabat-pejabatnya baik di daerah dan di tingkat Provinsi. 4). Azas Pembantuan. Adalah azas yg menyatakan turut serta dlm melaksnkn urusan pemerinatahan yg ditugaskan oleh pemerintah daerah berkaitan dengan kewajiban mempertanggung jawabkan kepada yg memberi tugas. 8
10 3. Tujuan Dan Prinsip Perlunya Otonomi Daerah aan 3. Tujuan Dan Prinsip Perlunya Otonomi Daerah 1). Tujuan Otonomi Daerah (1). Peningkatan pelayanan masyarakat yg semakin baik. (2). Terciptanya pengembangan kehidupan demokrasi. (3). Terciptanya keadilan dan pemerataan. (4). Mendorong untuk memberdayakan masyarakat. (5). Terpeliharanya hubungan yg baik antara pusat dan daerah dlm rangka keutuhan NKRI. (6). Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi DPRD. 2). Prinsip perlunya Otonomi Daerah. (1). Terciptanya penyelenggaraan pemerintah Otda secara efektif dan efesien. (2). Sebagai sarana pendidikan politik dalam masyarakat terbuka. (3). Pelaksanaan Otda didasarkan pd Otonomi luas,nyata dan bertanggung jawab. (4). Pelaksanaan Otda harus sesuai dgn konstitusi negara, sehingga masih tercipta hubungan yg harmonis antara pusat/daerah. (5). Pelaksanaan Otda harus lebih meningktkn peranan dan fungsi para pejabat didaerah. (6). Pelaksanaan tugas pembantuan lebih efektif dan efisien. 10
A 3). Dalam Otda pd prinsipnya memiliki 3 (tiga) aspek yaitu : (1). Aspek hak dan kewenangan. utk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. (2). Aspek kewajiban, untuk tetap mengikuti peraturan dan ketentuan dari pemerintah diatasnya, dan tetap berada dalam satu kerangka pemerintahan nasional. (3). Aspek kemandirian dlm mengelola keuangan, baik biaya pelimpahan kewenangan, pelaksanaan kewajiban, terutama kemampuan untuk dapat menggali sumber- sumber pembiayaan sendiri. 11
12 - Hankam - Sosial budaya. 4). Dalam UU No. 23 tahun 2004 (UU tentang OTDA), Otda memiliki arti daerah harus mampu : (1). Berinisiatif sendiri, harus mampu menyususn dan melaksanakan kebijaksanaan sendiri. (2). Mampu membuat peraturan (Perda) sendiri, beserta peraturan pelaksanaanya. (3). Menggali sumber-sumber keuangan sendiri. (4). Memiliki alat pelaksana, baik personil maupun sarana dan prasarananya. 5). Syarat-Syarat Pembentukan OTDA. (1). Administrasi. – Provinsi, ada ijin Gubernur dan DPRD. – Kabupaten/Kota, ada ijin Bupati/Walikota dan DPD (2). Tehnis, meliputi faktor-faktor sbb. : - Kemapuan ekonomi. - Sosial Politik. - Potensi daerah. - Kependudukan - Hankam - Sosial budaya. 12
13 Persyaratan Otda yang lain yaitu : - Memiliki kemampuan ekonomi. (3). Fisik. meliputi : - Memiliki paling sedikit 5 Kab/kota untuk pembentukan Provinsi. – Memiliki paling sedikit 4 kecamatan untuk pembentukan Kabupaten. – Memiliki paling sedikit 4 Kecamatan untuk pemmbentukan Kotamadya. Persyaratan Otda yang lain yaitu : - Memiliki kemampuan ekonomi. Daerah harus memiliki kemampuan ekonomi yang memadai agar jalanya pemerintahan tidak tersendat-sendat dam pembangunan berjalan dengan baik. - Luas daerah. Perlu luas daerah sehingga Hankam serta pengawasan dari Pemda dapat dilayani dengan baik. - Hankam Nas. - Syarat-syarat lain. 13
aan 4. Model Desentralisasi Adalah Pola penyerahan kewenangan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada Daerah Otonomi untuk mengatur dan menangani urusan pemerintahan dalam sistim NKRI. Model Desentralisasi menurut Roudivell ada 4 (empat) macam yaitu : 1). Dekonsentralisasi. Adalah pelimpahan wewenang Pemerintahan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah. 2). Delegasi. Adalah pelimpahan pengambilan keputusan dan kewenangan manajerial untuk melaksanakan tugas-tugas khusus kepada suatu organisasi yang tidak secara langsung berada dibawah pengawasan Pemerintah. 3). Devolusi. Adalah transfer kewenangan untuk pengambilan keputusan, keuangan dan manajemen kepada unit Otonomi Pemerintah Daerah. 14
4). Privatisasi Adalah tindakan pemberian kewenangan dari Pemerintah kepada badan sukarela, swasta dan swadaya masyarakat. 5. Pembagian Urusan Pemerintahan UU No. 32 tahun 2004, tentang Otonomi Daerah, Urusan Pemerintah dapat dibagi kedalam urusan : 1). Pemerintah Pusat. 2). Pemerintah Daerah Tingkat I 3). Pemerintah daerah tingkat II Penjelasan : 1). Tugas pemerintah Pusat yaitu : (1). Absolut (Kekuasaan mutlak Pemerintah Pusat) - Dibidang Hankam - Dibidang Hukum - Dibidang Moneter dan Fiskal - Dibidang Agama - Dibidang Politik Luar negeri 15
16 (2). Urusan Bersama Pusat dan Daerah yang menyangkut : - Pendidikan - Kesehatan - Lingkungan Hidup - Pekerjaan Umum - Permuahan (3). Urusan Pilihan : Disesuaikan dengan kondisi, kekhasan dan potensi Unggulan Daerah yang bersangkutan : - Kelautan - Perikanan - Pertanian - Kehutanan - Pariwisata - Energi 16
2). Tugas Pemerintah Daerah Tingkat I yaitu : (1) 2). Tugas Pemerintah Daerah Tingkat I yaitu : (1). Perencanaan dan Pengendalian Pembangunan. (2). Perencanaan, Pemanfaatan dan Pengawasan Tata Ruang. (3). Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. (4). Penyediaan sarana dan prasarana umum. (5). Penanganan bidang kesehatan. (6). Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi SDM potensial. (7). Penanggulangan masalah sosial lintas Kabupaten dan Kota. (8). Pelayanan bidang Ketenagakerjaan lintas Kab/Kota (9). Fasilitas pengembangan Koperasi, Usaha Kecil dan menengah termasuk lintas Kab/Kota. (10).Pengendalian lingkungan hidup. (11).Pelayanan Pertanahan termasuk lintas Kab/Kota (12).Pelayanan Kependudukan dan pencatatan Sipil. (13).Pelayanan administrasi umum pemerintahan. (14).Pelayanan administrasi pelayanan modal termasuk lintas Kab/Kota. (15).Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh Kab/kota. (16).Urusan wajib lainnya yang damanatkan oleh peraturan per UU 17
3). Tugas Pemerintah Daerah Tingkat II yaitu : Tugas Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota (pada dasarnya sama namun dalam skala Kab/Kota (Pasal 14), yaitu : (1). Perencanaan dan pengendalian Pembangunan. (2). Perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan tata ruang. (3). Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. (4). Penyediaan sarana dan prasarana umum. (5). Penanganan bidang kesehatan. (6). Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi SDM potensial. (7). Penanggulangan masalah sosial lintas. (8). Pelayanan bidang Ketenagakerjaan lintas (9). Fasilitas pengembangan Koperasi, Usaha Kecil dan menengah termasuk lintas. (10).Pengendalian lingkungan hidup. (11).Pelayanan Pertanahan. (12).Pelayanan Kependudukan dan pencatatan Sipil. (13).Pelayanan administrasi umum pemerintahan. (14).Pelayanan administrasi pelayanan modal. (15).Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya. (16).Urusan wajib lainnya yang damanatkan oleh peraturan per UU 15
4). Tugas Pemerintah Daerah untuk mengelola SDA dan SDA lainnya di wilayah laut meliputi (Pasal 18) (1). Eksplorasi, Eksploitasi, Konservasi dan pengelolaan laut (2). Pengaturan administrasi. (3). Pengaturan Tata Ruang. (4). Penegakan hukum terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh daerah atau yang dilimpahkan kewenangannya oleh pemerintah. (5). Ikut serta pemeliharaan keamanan. (6). Ikut serta dalam kedaulatan negara. Sedangkan batas wilayahnya paling jauh 12 mil dari laut, diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan sepertiganya menjadi kewenangan daerah Kabupaten dan Kota. 16
6. Otonomi Daerah Dan Demokratisasi Otonomi merupakan bagian tak terpisahkan dari sistim demokrasi yang berintikan kepada : 1). Individu 2). Kelompok 3). Daerah untuk mengatur 4). Mengendalikan 5). Menyelenggarakan pemerintahan sendiri Tujuan utama Kebijakan Otonomi Daerah adalah sbgi upaya untuk mewujudkan : : 1). Menjaga kesetaraan politik. Hak warga negara untuk mendapatkan kesetaraan atau kesamaan politik. 2). Tanggung Jawab Daerah. Masayarakat ikut serta didalam upaya pembangunan manusia seutuhnya di daerahnya. 3). Kesadaran Daerah Kesaadaran masyarakatnya terhadap segenap potensi yang dimiliki untuk tumbuh dan berkembang. 17
Syarat untuk mencapai tujuan kebijakan OTDA yaitu : 1) Syarat untuk mencapai tujuan kebijakan OTDA yaitu : 1). Memiliki Teritorial kekuasaan yang jelas 2). Memiliki pendapatan daerah sendiri hasil dari : (1). SDA (2). DAU (3). DAK 3). Memiliki Badan Perwakilan Memiliki Badan Legislatif dan Ekskutif sendiri hasil dari Pemilu Langsung. 4). Memiliki Kepala Daerah yang dipilih sendiri Memiliki Kepala Daerah hasil dari Pilkada Tingkat I dan II Inti pelaksanaan Otonomi Daerah adalah : Keleluasaan Pemerintah Daerah untuk menyelenggrakan pemerintahan sendiri atas dasar prakarsa, kreatifitas dan peran serta aktif masyarakat. 18
Manfaat Politik Desentralisasi Manfaat Politik Desentralisasi. Banyak manfaat yang dapat di petik dalam Politik Desentralisasi adalah : 1). Desentralisasi merupakan sarana untuk memangkas sejumlah prosedur yang terlalu kaku dari terlalu menumpuknya kekuasaan, kewenangan pemerintah pusat. 2). Desentralisasi akan memungkinkan percepatan administrasi kebijakan pemerintah ke daerah-daerah baik dibidang IPOLEKSASBUD . 3). Desentralisasi memungkinkan terwakilnya berbagai kelompok politik , keagamaan, kesukuan dalam proses pembuatan keputusan pembangunan sehingga memberikan peluang terciptanya keadilan dari alokasi sumber dan investasi pemerintah. 19
SELESAI