Otonomi Daerah (Dalam Konteks Perencanaan Pembangunan Wilayah)
Secara harfiah, Otonomi Daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan namos Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang, yang dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah administratif. Pelaksanaan Otonomi Daerah (Otoda) selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata (riil) dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerah masing-masing.
Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Asas Otonomi adalah prinsip dasar penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan Otonomi Daerah. Desentralisasi adalah penyerahan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi. Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada Gubernur dan Bupati / Wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum.
Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia Wilayah Administratif adalah wilayah kerja perangkat Pemerintah Pusat termasuk Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat di Daerah dan wilayah kerja Gubernur dan Bupati / Wali Kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum di Daerah
Paradigma lama dalam manajemen negara dan pemerintahan yang berporos pada sentralistik kekuasaan diganti menjadi otonomi yang berpusat pada desentralistik kebijakan otonomi daerah, merupakan upaya Pemerintah Pusat merespon tuntutan kemerdekaan wilayah yang memiliki aset SDA melimpah, namun tidak mendapatkan haknya secara proporsional (pada masa Orde Baru). Dasar pemikiran: amanat UUD 1945: Pemerintah Daerah berwenang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut azas otonomi dan tugas perbantuan. Pemberian otonomi luas kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peranserta masyarakat. Daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan & kekhususan, serta potensi & keanekaragaman daerah dalam sistem NKRI. Aspek hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan SDA & SD lainnya dilaksanakan secara adil dan selaras. Untuk menjalankan perannya, Pemerintah Daerah perlu memperhatikan peluang dan tantangan global dengan memanfaatkan perkembangan iptek. .
Sejarah Implementasi Otonomi Daerah di Indonesia UU No. 1 tahun 1945: mengatur Pemerintah Daerah menjadi 3 jenis Daerah Otonom, yaitu : Karesidenan, Kabupaten dan Kota. UU No. 22 tahun 1948: mengatur susunan Pemerintah Daerah yang demokratis : Daerah Otonom Biasa dan Otonom Istimewa dan 3 tingkatan Daerah Otonom : Propinsi, Kabupaten / Kota dan Desa. UU No. 1 tahun 1957: mengatur pemerintahan tunggal yang berlaku seragam di seluruh Indonesia UU No. 18 tahun 1965: menganut sistem otonomi seluas-luasnya UU No. 5 tahun 1974: mengatur pokok-pokok penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi tugas Pemerintah Pusat di daerah. Prinsip yang dipakai: bukan otonomi yang riil dan seluas-luasnya, tetapi otonomi yang nyata dan bertanggungjawab. Alasannya, pandangan otonomi daerah yang seluas-luasnya dapat menimbulkan kecenderungan pemikiran yang dapat membahayakan keutuhan NKRI, dan tidak serasi dengan maksud & tujuan pemberian otonomi. UU No. 22 tahun 1999 tentangg Pemerintah Daerah perubahan mendasar pada format Otonomi Daerah dan substansi desentralisasi UU No. 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Butir 6 & 7 memiliki misi utama desentralisasi, yaitu pelimpahan wewenang dari Pempus ke Pemda, dan juga pelimpahan beberapa wewenang pemerintah ke pihak swasta dalam bentuk privatisasi. Kemudian UU tersebut dianggap tidak sesuai dengan perkembagnan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah, sehingga diganti.
Otonomi Daerah (OtoDa) yang diberlakukan di Indonesia saat ini pada awalnya mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Pada tahun 2004, Undang-Undang RI Nomor 22/1999 tersebut dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah sehingga digantikan dengan Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Selanjutnya, Undang-Undang RI Nomor 32/2004 hingga tahun 2014 telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Yang terbaru adalah berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Prinsip-prinsip Otonomi Daerah (Dalam UU NO. 22 Tahun 1999) Demokrasi, Keadilan, pemerataan, potensi dan keanekaragaman daerah. Otonomi luas, nyata dan bertanggungjawab Otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah kabupaten dan daerah kota Sesuai dengan konstitusi negara Kemandirian daerah otonom Meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah Azas dekonsentrasi diletakkan pada daerah propinsi sebagai wilayah administrasi Azas tugas perbantuan.
Prinsip-prinsip Otonomi Daerah (Dalam UU NO. 32 Tahun 2004) Demokrasi, keadilan, pemerataan, keistimewaan dan kekhususan, serta potensi dan keanekaragaman daerah. Otonomi luas, nyata dan bertanggungjawab Otonomi luas: daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberi pelayanan, peningkatan peranserta, prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Otonomi nyata: penanganan urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah. Otonomi bertanggungjawab: dalam penyelenggaraan otonomi harus sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi, yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerah, termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Tujuan Pemberian Otonomi Daerah : Peningkatan pelayanan masyarakat yang semakin baik. Pengembangan kehidupan demokrasi. Keadilan nasional. Pemerataan wilayah daerah. Pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI. Mendorong pemberdayaaan masyarakat. Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Berdasarkan ketentuan tersebut terdapat 3 (tiga) tujuan utama otonomi daerah, yakni : meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum dan daya saing daerah. Peningkatan kesejahteraan masyarakat diharapkan dapat dipercepat perwujudannya melalui peningkatan pelayanan di daerah dan pemberdayaan masyarakat atau adanya peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan di daerah. Upaya peningkatan daya saing diharapkan dapat dilaksanakan dengan memperhatikan keistimewaan atau kekhususan serta potensi daerah dan keanekaragaman yang dimiliki oleh daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam upaya mewujudkan tujuan otonomi daerah, maka konsepsi otonomi daerah yang dilaksanakan di Indonesia menggunakan prinsip pemberian otonomi seluas-luasnya kepada daerah. Pinsip otonomi seluas-luasnya dapat dimaknai sebagai kewenangan yang diberikan melalui peraturan perundang-undangan kepada daerah untuk membuat kebijakan yang dianggap benar dan adil dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerahnya masing-masing.
Visi dan Konsep Dasar Otonomi Daerah (Otoda) Visi Desentralisasi : simbol kepercayaan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah Visi Otonomi Daerah : dirumuskan dalam 3 ruang lingkup, yaitu : 1. Politik: harus dipahami sebagai proses untuk membuka ruang bagi lahirnya kepala pemerintahan daerah yang dipilih secara demokratis, dan memungkinkan berlangsungnya penyelenggaraan pemerintah yang responsif 2. Ekonomi: terbukanya peluang bagi pemda mengembangkan kebijakan regional dan lokal untuk mengoptimalkan pendayagunaan potensi ekonomi di daerahnya. 3. Sosial dan Budaya: menciptakan kemampuan masyarakat untuk merespon dinamika kehidupan di sekitarnya.
Konsep Dasar Otonomi Daerah Penyerahan sebanyak mungkin kewenangan pemerintah dalam hubungan Dalam Negeri kepada daerah Penguatan peran DPRD sebagai representasi rakyat lokal dalam pemilihan & penetapan kepala daerah. Pembangunan tradisi politik yang lebih sesuai dengan kultur berkualitas tinggi dengan tingkat akseptabilitas yang tinggi pula Peningkatan efektivitas fungsi-fungsi pelayanan eksekutif. Peningkatan efisiensi administrasi keuangan daerah. Pengaturan pembagian sumber-sumber pendapatan daerah, pemberian keleluasaan kepada daerah & optimalisasi upaya pemberdayaan masyarakat.
Arti Penting Otonomi Daerah - Desentralisasi Menciptakan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Fungsi pemerintah : Pengelola berbagai dimensi kehidupan (poleksosbudhankam, kesejahteraan masyarakat, integrasi sosial, dll.) Fungsi distributif : penyediaan barang & jasa Fungsi regulatif : kompetensi yang berhubungan dengan penyediaan barang & jasa Fungsi ekstraktif: memobilisasi sumber daya keuangan untuk pembiayaan penyelenggaraan negara. Memberikan pelayanan masyarakat, menjaga keutuhan negara bangsa, pertahanan diri. Sebagai sarana pendidikan politik. Pemerintah Daerah sebagai persiapan untuk karir politik lanjutan Stabilitas politik. Kesetaraan politik. Akuntabilitas politik
Model Desentralisasi Dekonsentrasi: pembagian kewenangan dan tanggungjawaban administratif antara departemen pusat dengan pejabat pusat di lapangan tanpa adanya penyerahan kewenangan untuk mengambil keputusan atau keleluasaan untuk membuat keputusan. Ada 2 tipe : administrasi lapangan (pejabat lapangan diberi keleluasaan untuk mengambil keputusan seperti merencanakan, membuat keputusan rutin dan menyesuaikan pelaksanaan kebijakan pusat dengan kondisi setempat); dan administrasi lokal, berupa administrasi terpadu, dan administasi yang tidak terpadu. Delegasi: pelimpahan pengambilan keputusan & kewenangan manajerial untuk melakukan tugas khusus kepada organisasi yang tidak secara langsung berada di bawah pengawasan Pemerintah Pusat. Devolusi: transfer kewenangan untuk pengambilan keputusan, keuangan dan manajemen kepada unit Otonomi Pemerintah Daerah. Privatisasi: tindakan pemberian kewenangan dari pemerintah kepada badan-badan sukarela, swasta dan swadaya masyarakat . .
Formulasi Konsep Dasar Pelaksanaan Otonomi Daerah Konsep Pembagian Wilayah Konsep Pembagian Wewenang Konsep Konstruksi Penyelenggaraan Pemda Konsep Konstruksi Pemda Konsep Keuangan Daerah Konsep Hubungan antar strata Pemerintahan Konsep Penerapan Azas-Azas Pemerintahan Konsep Pengelolaan Wilayah Perkotaan dan Perdesaan Konsep Perwakilan Daerah Konsep Pemberdayaan Masyarakat Konsep Kepegawaian Daerah Konsep Kerjasama Daerah Konsep Pembinaan dan Pengawasan Daerah Konsep Penataan dan Pengembangan Daerah Konsep Tata laksana Pemerintah Daerah Dalam aplikasinya, konsep tersebut ada yang tepat, belum tepat, atau tidak tepat.
Kewenangan Pemerintah Pusat dan Provinsi Pemerintah Pusat (Pempus): Hubungan Luar Negeri Pertahanan dan Keamanan Peradilan Moneter Agama Berbagai Jenis Urusan yang lebih efisien ditangani secara sentral, seperti : kebijakan makro ekonomi, standarisasi nasional, administrasi pemerintahan, BUMN dan pengembangan Sumber Daya Manusia Pemerintah Provinsi (Pemprov): Kewenangan bersifat lintas Kabupaten dan Kota Kewenangan pemerintahan lainnya, seperti : perencanaan dan penengendalian pembangunan regional secara makro Kewenangan kelautan Kewenangan yang belum dapat ditangani daerah Kabupaten / Kota
Kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Pertanahan Pertanian Pendidikan Dan Kebudayaan Tenaga Kerja Kesehatan Lingkungan Hidup Pekerjaan Umum Perhubungan Perdagangan Dan Industri Penanaman Modal Koperasi