GEOPOLITIK & OTONOMI DAERAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
APA OTONOMI DAERAH ? OTONOMI DAERAH ADALAH HAK DAN KEWAJIBAN DAERAH OTONOM UNTUK MENGATUR DAN MENGURUS SENDIRI URUSAN PEMERINTAHAN DAN KEPENTINGAN.
Advertisements

Berkelas.
Hasil Diskusi Definisi Otonomi Daerah
MAPEL : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Geopolitik Indonesia Kelompok 3.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
Otonomi Daerah.
Hubungan Fungsional Dan Struktural Pemerintah Pusat Dan Daerah
ROAD MAP IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DISAMPAIKAN OLEH: TARMIZI.
Hukum Tata Negara Bahan ajar Pengantar Hukum Indonesia
GEOPOLITIK BAB 8.
OTONOMI DAERAH.
PENGERTIAN Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewenangan yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan.
Bab 7 WAWASAN NUSANTARA Apakah arti, hakekat dan kedudukan dari wawasan nusantara (wanus) bagi bangsa Indonesia? Mengapa muncul (latar belakang ) konsep.
Wawasan Nusantara.
Pert. 11 Dosen: Dr. Syahrial Syarbaini, MA.
TUGAS PRESENTASI WAWASAN NUSANTARA.
Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional
WAWASAN NUSANTARA Oleh : Aditya Hendra Moh. Khoirul Anwar
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
Kelompok 2 Nama anggota : Ajeng Bella P. (02) Amalia Utami (03)
Administrasi Pemerintahan di Daerah Hukum tentang Organisasi Administrasi Negara Hukum Administrasi Negara Semester 4
Otonomi Daerah (Dalam Konteks Perencanaan Pembangunan Wilayah)
PRINSIP - PRINSIP PEMERINTAHAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at
PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH
PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH DI INDONESIA
Wawasan nusantara (Lecture 6 & 7)
OPTIMALISASI POTENSI EKONOMI DAERAH OLEH : DEDY ARFIYANTO , SE.MM
IDENTITAS NASIONAL INDONESIA
WAWASAN NUSANTARA.
Wawasan nusantara (Lecture 5 & 6)
Pendahuluan Pembahasan Penutup. Pendahuluan Pembahasan Penutup.
Dr. Dewi Kurniasih, S.IP.,M.Si.
Wawasan Nusantara.
GEOPOLITIK INDONESIA Pert. 12 Pert. 12. Dr. H. Syahrial / Pkn.
OTONOMI DAERAH.
Latar Belakang, Konsep, Implementasi dan Tantangan
OTONOMI DAERAH Definisi otonomi daerah  kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
DOSEN : AGUS SUBAGYO, S.IP., M.SI FISIP – HI UNJANI CIMAHI 2012
Geopolitik Indonesia (Wawasan Nusantara)
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
Dasar Hukum DASAR HUKUM OTONOMI DAERAH
Wawasan nusantara (Lecture 5 & 6)
Wawasan nusantara (Lecture 5 & 6)
GEOPOLITIK INDONESIA KELOMPOK 6A MENTAWATI SILAEN (A1D515017)
Dr. Dewi Kurniasih, S.IP.,M.Si.
Perkembangan Otonomi Daerah
Materi Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
OTONOMI DAERAH Desi Harsanti Pinuji.
Disusun Oleh Pipit Fitriyani, S.Pd
Oleh : Satria Prayoga,S.H.,M.H.
Otonomi Daerah.
GEOPOLITIK INDONESIA Handrisal.
KELOMPOK 3: OTONOMI DAERAH.
Dosen ; Tatik Rohmawati, S.IP.,M.Si.
ISU DAN KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
Dosen ; Tatik Rohmawati, S.IP.,M.Si.
OTONOMI DAERAH by Dr. Ardiyan Saptawan
PEREKONOMIAN INDONESIA. Dosen :. MUHAMMAD YUSUF INDRA PURNAMA, S. E, M
WAWASAN NUSANTARA Muhammad Afifudin Aziz Fakultas Hukum
Otonomi Daerah KELOMPOK 8: Rahmat Firdaus Hasan :
Model pemisahan kekuasaan dalam bangunan negara Pancasila.
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
Oleh : Desy Arisandi (A )
WAWASAN NUSANTARA Latar Belakang, Konsep, Implementasi dan Tantangan.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
WAWASAN NUSANTARA DALAM KONTEKS NKRI
Wawasan Nusantara  Latar belakang timbulnya Wawasan Nusantara  Konsep Wawasan Nusantara A) Hakikat, Asas dan Arah WN B) Unsur dasar WN C) Kedudukan,
Desentralisasi atau otonomi daerah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Transcript presentasi:

GEOPOLITIK & OTONOMI DAERAH BY EVY SOPHIA

GEOPOLITIK INDONESIA Latar Belakang Ciri Khas Indonesia : diapit 2 samudera (India & Pasifik) dan 2 benua (Asia & Australia), dibawah orbit Geostationary Satelite Orbit Negara Nusantara (kepulauan)  nusa diantara air Benua Maritim Indonesia Geopolitik Indonesia = Wawasan Nusantara

WAWASAN NUSANTARA Pengertian : Kata wawasan berasal dari kata wawas (bahasa Jawa) yang berarti pandangan, tinjauan atau penglihatan indrawi, ditambahkan akhiran (an) bermakna cara pandang, cara tincau atau cara melihat. kata Nusantara terdiri dari kata nusa dan antara. Kata nusa artinya pulau atau kesatuan kepulauan. Antara menunjukkan letak antara dua unsur. Nusantara artinya kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua yakni Asia dan Australia dan dua samudera yakni; samudera Hindia dan samudera Pasifik. Sedangkan pengertian yang digunakan sebagai acuan pokok ajaran dasar Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dengan tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.

HAKEKAT WAWASAN NUSANTARA bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang dihasilkan oleh lembaga negara HAKEKAT KEDUDUKAN FUNGSI TUJUAN Wawasan Nusantara merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan tujuan nasional. Sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan, baik bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa. Mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang dari rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan orang perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa/daerah.

KEDUDUKAN WAWASAN NUSANTARA PANCASILA UUD 1945 Wawasan Nusantara Ketahanan Nasional GBHN Landasan Idil (Dasar Negara) Landasan Konstitusional (Konstitusi Negara) Landasan Visional (Visi Bangsa) Landasan Konsepsional (Konsepsi Bangsa) Landasan Operasional (Kebijakan dasar bangsa)

Kedudukan wawasan nusantara sebagai salah satu konsepsi ketatanegaraan RI Kesatuan Wilayah Kesatuan Bangsa Kesatuan Ideologi Kesatuan Hukum Kesatuan Ekonomi Kesatuan Sosial Kesatuan Budaya Kesatuan Psikologi WAWASAN NUSANTARA Satu kesatuan

IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA Diperlukan kesadaran WNI untuk : 1.    Mengerti, Memahami, Menghayati tentang hak dan kewajiban warganegara serta hubungan warga negara dengan negara, sehingga sadar sebagai bangsa Indonesia. 2.    Mengerti, Memahami, Menghayati tentang bangsa yang telah menegara, bahwa dalam menyelenggarakan kehidupan memerlukan konsepsi wawasan nusantara sehingga sadar sebagai warga negara yang memiliki cara pandang.  Agar ke-2 hal dapat terwujud diperlukan sosialisasi dengan program yang teratur, terjadwal dan terarah.

RAWAN DI KUASAI NEGARA TETANGGA 12 PULAU TERLUAR RAWAN DI KUASAI NEGARA TETANGGA NO NAMA PULAU SPESIFIKASI NEGARA TETANGGA RAWAN 7 P. MARAMPIT Kab. Talaud Sulawesi Utara Penduduk + 1436 jiwa Luas : + 12 km² Filipina Belum ada sarana Illegal Fishing Effective Occupation 8 P. FANI Kab. Raja Ampat Papua Ada penduduk Luas : + 9km² Palau 220 km² dari Sorong 35 jam pelayaran 9 P. FANILDO Kab. Biak Numfar Tak ada penduduk Luas : + 9 km² 280 km dari Kabupaten 10 P. BRAS Kab. Biak Numfor Penduduk + 50 jiwa Luas : + 3.375 km Republik Palau Jarak dari Kab 280 km dari P. Supriori 240 km 11 P. DANA Kab. Kupang Nusa Tenggara Timur Tak Ada Penduduk Dari P. Rote 4 km Dari Kupang 120 km Australia Pintu masuk ALKI III 12 P. BATEK Tak ada Penduduk Luas : + 25 ha Tempat Penyu bertelur Migrasi Lumba-lumba Timor Leste Sebelah Utara ALKI III

Latar Belakang Otonomi Daerah Kondisi Geografis Indonesia yang berupa kepulauan berpotensi / rawan ancaman – ancaman dari dalam dan luar dalam mempertahankan keutuhan NKRI

Kaitan wawasan nusantara dengan otonomi daerah Kesatuan Wilayah Kesatuan Bangsa Kesatuan Ideologi Kesatuan Hukum Kesatuan Ekonomi Kesatuan Sosial Kesatuan Budaya Kesatuan Psikologi WAWASAN NUSANTARA

Kaitan wawasan nusantara dengan otonomi daerah Wawasan Nusantara menghendaki adanya persatuan bangsa dan keutuhan wilayah nasional. Pandangan untuk tahap perlunya persatuan bangsa dan keutuhan wilayah ini merupakan modal berharga dalam melaksanakan pembangunan. Wawasan nusantara juga mengajarkan perlunya kesatuan sistem politik, sistem ekonomi, sistem sosial, sistem budaya, dan sistem pertahanan keamanan dalam lingkup negara nasionalIndonesia. Cerminan dari semangat persatuan itu diwujudkan dalam bentuk negara kesatuan. Namun demikian semangat perlunya kesatuan dalam berbagai aspek kehidupan itu jangan sampai menimbulkan negara kekuasaan. Negaramenguasai segala aspek kehidupan bermasyarakat termasuk menguasaihak dan kewenagan yang ada didaerah-daerah di Indonesia. Tiap-tiapdaerah sebagai wilayah (ruang hidup) hendaknya diberi kewenanganmengatur dan mengelola sendiri urusannya dalam rangaka mendapatkankeadilan dan kemakmuran.Oleh karena itulah, dalam menyelenggarakan pemerintahannya NegaraKesatuan Republik Indonesia menganut asas desentralisasi, bukansentralisasi. Desentralisasi artinya, penyerahan urusan pemerintah dari ataskepada pemerintah di bawahnya untuk menjadi urusan rumah tangganya. Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi dalam penyelenggaran pemerintahan memberikan kesempatan dan keeluasaan kepada daerahuntuk menyelenggarakan kekuasaan. Kekuasaan terbagi antara pemerintah pusat dan daerah. Daerah memiliki hak otonomi untuk menyelenggarakankekuasan. Desentralisasi inilah yang menghasilkan otonomi daerah diIndonesia.

Otonomi Daerah daerah otonom Otonomi Daerah : Adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan Daerah Otonom : Kesatuan hukum yang mempunyai batas – batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarasa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem NKRI.

ASAS Otonomi daerah Desentralisasi Dekonsentrasi Tugas Perbantuan Penyerahan wewenang pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam system NKRI Desentralisasi Pelimpahan wewenang pemerintah oleh pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dan atau kepada instansi vertical wilayah tertentu. Dekonsentrasi Penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah dan atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota desa untuk melaksanakan tugas perbantuan Tugas Perbantuan

Dasar Hukum Otonomi Daerah Otonomi Daerah berpijak pada dasar Perundang-undangan yang kuat, yakni : 1. UUD 1945 (Amandemen Kedua tahun 2000) UUD 1945 Bab VI Pasal 18.jpg UUD 1945 Bab VI Pasal 18 A, 18 B.jpg 2. Ketetapan MPR RI Ketetapan MPR RI No. XV-MPR-1998.pdf 3. Undang-Undang UU_32_2004_Pemerintahan Daerah.pdf UU 12 Tahun 2008. Pemerintah Daerah.pdf

Prinsip, Hakekat, dan Tujuan otonomi daerah Prinsip Otonomi Daerah Menurut penjelasan Undang-Undang No. 32 tahun 2004, prinsip penyelenggaraan otonomi daerah adalah : penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan serta potensi dan keaneka ragaman daerah. Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab. pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah dan daerah kota, sedangkan otonomi provinsi adalah otonomi yang terbatas pada daerah lingkup provinsi. Pelaksanaan otonomi harus sesuai dengan konstitusi negara sehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antara pusat dan daerah. Prinsip Otonomi Seluas-luasnya Nyata Bertanggung Jawab

Prinsip, Hakekat, dan Tujuan otonomi daerah Hakekat Otonomi Daerah Pelaksanaan otonomi daerah pada hakekatnya adalah upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan pembangunan sesuai dengan kehendak dan kepentingan masyarakat. Tujuan Otonomi Daerah Menurut Mardiasmo (Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah) Adalah: Untuk meningkatkan pelayanan publik (public service) dan memajukan perekonomian daerah. Pada dasarnya terkandung tiga misi utama pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, yaitu: A. Meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. B. Menciptakan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya daerah. C. Memberdayakan dan menciptakan ruang bagi masyarakat (publik) untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan.

Otonomi Daerah bidang politik Reformasi UU tentang Pemerintahan Daerah Sejak reformasi, kita telah dua kali membentuk UU yang berkaitan dengan Pemerintahan Daerah, yaitu UU No. 22 Tahun 1999 dan UU No. 32 Tahun 2004 yang telah beberapa kali diubah terakhir melalui lahirnya UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan atas UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan diberlakukannya UU No. 32 Tahun 2004, maka dilakukan penataan pembagian urusan pemerintahan yang makin jelas antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Seperti diketahui, UU No. 32 Tahun 2004 menerapkan konsep urusan secara konkuren (concurrent functions) antara Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota. Setiap urusan dibagi berdasarkan kriteria tersebut, melahirkan urusan yang ditangani oleh pihak pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

UU tentang otonomi daerah

UU tentang otonomi daerah UU122008.pdf

Pembagian kewenangan antara pusat dan daerah Kewenangan Pemerintah Pusat 1. Merumuskan kebijakan perencanaan nasional 2. Mengendalikan dan mengawasi pembangunan nasional 3. Mengalokasikan dan mendistribusikan sumber daya strategis yang meliputi pendanaan, SDM, dan Teknologi 4. Hal yang diatur pemerintah pusat meliputi politik luar negeri, hankam, peradilan dan moneter Kewenangan Pemerintah Daerah Otonom (Propinsi) 1. Mengatur dan Mengurus kewenangan lintas kabupaten / kota 2. Menyelenggarakan kewenangan pemerintah pusat yang dilimpahkan dalam rangka dekonsentrasi Kewenangan Pemerintah Daerah Otonom (Kota/Kab) 1. Mengurus Rumah Tangga 2. Merencanakan dan melaksanakan pembangunan daerah 3. Memberikan pelayanan kepada masyarakat 4. Mengembangkan sumber daya daerah 5. Menumbuhkan dan memperkuat kemampuan ekonomi daerah

Otonomi Daerah Indonesia (Kondisi saat ini) Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia masih banyak kekurangan yang mewarnai pelaksanaan otonomi daerah seperti kurangnya koordinasi pusat dan daerah serta masalah – masalah lain yang kemudian berdampak terhadap masyarakat itu sendiri. Keinginan untuk mewujudkan suatu pemerintahan yang baik melalui otonomi daerah memang bukanlah hal yang mudah, masih banyak hal yang perlu diperhatikan untuk dapat menciptakan otonomi daerah yang maksimal demi menciptakan pemerintahan khususnya pemerintahan daerah yang lebih baik. Dikutip dari (REPUBLIKA.CO.ID, oleh:Rudy Siregar (Wakil Komite Tetap Advokasi Hukum Kadin) Pelaksanaan otonomi daerah di era reformasi ini seperti pedang bermata dua. Di satu sisi,otonomi daerah diterapkan dengan harapan bahwa pemerintah daerah di seluruh indonesia memiliki kewenangan atau otonomi untuk mengembangkan ekonomi dan potensi daerahnya masing – masing yang berdampak pada  peningkatan kesejahteraan masyarakatnya, tetapi di sisi lain, pemberian otonomi daerah ternyata berkembang menjadi pundi- pundi uang bagi koruptor. Kekuasaan atau otonomi yang diberikan kepada para kepala daerah merangsang para pengusaha, birokrasi dan politisi untuk berlomba-lomba meraih posisi strategis ini, Akibatnya,terdapat fenomena banyaknya kepala daerah yang dipenuhi oleh orang-orang yang tidak kompeten dan tidak memiliki rasa tanggung jawab kepada publik.

Otonomi Daerah Indonesia (Kondisi saat ini) Permasalahan tersebut sesuai dengan data yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri yang dipublikasikan pada bulan  Mei 2012, terdapat sekitar 173 kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi. Dan pada bulan November 2012,data dari Mahkamah konstitusi menyebutkan bahwa ada sekitar 240 kepala daerah yang memiliki permasalahan hukum. Meningkatkatnya jumlah kepala daerah yang tersangkut kasus hukum perlu dijadikan warning bagi pemerintah dan para penegak hukum bahwa praktik korupsi di tanah air sudah mencapai eskalasi yang mengkuatirkan. Perkembangan pelaksanaan otonomi daerah membuat pola korupsi baru,yakni desentralisasi korupsi yang diwarnai dengan maraknya fenomena raja-raja kecil di daerah yaitu kepala daerah yang kekuasaanya sering tidak bisa dikontrol oleh pemerintah pusat. Fenomena ini tidak boleh disepelekan, karena memberikan dampak negatif bagi perkembangan ekonomi di daerah.

Dampak Positif dan negatif Dana Perimbangan Dana Alokasi umum Dana Bagi hasil Asli daerah Pendapatan Lain - lain Retribusi Daerah Pajak Daerah X

Otonomi Daerah bidang politik DAMPAK POSITIF dan DAMPAK NEGATIF Dampak positif dalam bidang politik adalah sebagian besar keputusan dan kebijakan yang berada di daerah dapat diputuskan di daerah tanpa adanya campur tangan dari pemerintahan di pusat. Hal ini menyebabkan pemerintah daerah lebih aktif dalam mengelola daerahnya. Tetapi, dampak negatif yang terlihat dari sistem ini adalah euforia yang berlebihan di mana wewenang tersebut hanya mementingkat kepentingan golongan dan kelompok serta digunakan untuk mengeruk keuntungan pribadi atau oknum. Hal tersebut terjadi karena sulit untuk dikontrol oleh pemerintah di tingkat pusat.