PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
Advertisements

PANCASILA 5 PENGERTIAN HUKUM DASAR
Catur Apriyani Qudsi Ayu Sekar K Rahma Ivani Subhan Fathah
Bab III: SISTEM KETATANEGARAAN RI
BAB 3. UNDANG UNDANG DASAR 1945
Pendekatan teori dan empisis
DASAR NEGARA & KONSTITUSI
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
SISTEM KETATANEGARAAN BERDASAR AMANDEMEN UUD 45
NEGARA DAN KONSTITUSI.
Dikdik Baehaqi Arif PANCASILA DAN UUD 1945 Dikdik Baehaqi Arif
Pancasila dalam konteks ketatanegaraan Indonesia (Pembukaan UUD 1945)
FUNGSI DAN SIFAT UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Uud dasar negara republik indonesia
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN OLEH SRI SETYO KUSUMAWTI UNIVERSITAS MPU TANTULAR PERTEMUAN 5 TGL 2013.
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
BAB 2 Menumbuhkan Kesadaran Berkonstitusi
HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
Perubahan Pertama Perubahan Kedua Perubahan Ketiga Perubahan Keempat 1
Dr. Wuri Wuryandani, M.Pd. Jurusan PPSD Fakultas Ilmu Pendidikan
KONSTITUSI NEGARA.
Sisitim ketatanegaraan Republik Indonesia
KONSTITUSI & RULE OF LAW
Pertemuan ke 2 “SUMBER HUKUM TATA NEGARA”
SISTEM KETATANEGARAAN PADA AMANDEMEN UUD NEGARA RI TAHUN 1945
DEMOKRASI ANTARA TEORI DAN PELAKSANAANNYA
UNDANG-UNDANG DASAR 1945 BY: SRIYANTO.
NEGARA DAN KONSTITUSI Eka Yuli Astuti, MH.
PEMILIHAN UMUM.
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
DINAMIKA PENGELOLAAN KEKUASAAN NEGARA
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
LEMBAGA PERWAKILAN RAKYAT
dalam konteks ketatanegaraan Negara RI
KESADARAN BERKONSTITUSI
Dasar Negara dan Konstitusi
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraa Republik Indonesia
Sistem Pemerintahan Indonesia
BAB 3 Berkomitmen Terhadap Kaedah Pokok Fundamental
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
ASAS HUKUM TATANEGARA INDONESIA
UUD 1945 sebagai Hukum Dasar Negara
SISTEM POLITIK DI INDONESIA
POLITIK DAN STRATEGI BERDASARKAN PANCASILA
MATERI KN KELAS XII SEMESTER 1
SISTEM KETATANEGARAAN PADA AMANDEMEN UUD NEGARA RI TAHUN 1945
Budaya demokrasi menuju masyarakat madani
Nilai nilai pancasila dalam staatsfundamentalnorm
NEGARA DAN KONSTITUSI STIE LAMPUNG TIMUR TAHUN AKADEMIK
BERKOMITMEN TERHADAP POKOK KAIDAH NEGARA FUNDAMENTAL
IMPLEMENTASI PANCASILA DALAM UUD 1945
Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Substansi Konstitusi Substansi Konstitusi Secara Umum, Negara Indonesia, Negara Liberal dan Negara Komunis.
SISTEM PEMBAGIAN NEGARA KEKUASAAN PEMERINTAH
"LEMBAGA NEGARA" Ericson Chandra.
Ketanegaraan Indonesia
UNDANG-UNDANG DASAR.
9/20/2018 AMANDEMEN UUD 1945 Mengubah (Merevisi) UUD 1945 Selaras dengan Tuntutan Perkembangan Masyarakat Indonesia.
SISTEM KETATANEGARAAN PADA AMANDEMEN UUD NEGARA RI TAHUN 1945
Demokrasi Pancasila Disusun Oleh: Bella Anasya( ) Rizqi Ahmad Nurbuwono ( ) Aruna Manggala Utama( ) Gita Restu Triakusumaningrum( )
PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
SISTEM KONSTITUSI. PENGERTIAN KONSTITUSI  Berasal dari bahasa Prancis (constituer) = Membentuk  Pemakaian istilah konstitusi yang dimaksud ialah pembentukan.
DISUSUN OLEH : KELOMPOK : 1 1. SARA STEFANY TAMUBOLON ARIFAH ZUHRO ANDIK GUNAWAN 4. ADLI 5. ALFRINDO SINAGA.
KONSTITUSI NEGARA. A. KONSTITUSI NEGARA 1) Konsep Konstitusi  Konsep konstitusi berasal dari istilah “constituer” --- membentuk Artinya : untuk pembentukan.
Undang-undang Dasar Pengertian, Kedudukan, Sifat dan Fungsi UUD 1945 Pengertian, Kedudukan, Sifat dan Fungsi UUD 1945 Pengertian Hukum Dasar  UUD.
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945
1 Daftar Riwayat Hidup Pertemuan 1. 2 DINAMIKA UUD 1945 Pertemuan 1.
NEGARA DAN KONSTITUSI 1 Pengertian Negara.
Transcript presentasi:

PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

ALINEA KE IV PEMBUKAAN UUD 1945 MEMUAT : TUJUAN NEGARA, KETENTUAN UUD NEGARA, BENTUK NEGARA, DASAR FILSAFAT NEGARA. OLEH KARENA ITU MAKA SELURUH PERATURAN PERUNDANGAN DI INDONESIA HARUS BERSUMBER PADA PEMBUKAAN UUD 1945. PANCASILA MERUPAKAN SUMBER NILAI, NORMA DAN KAIDAH BAIK MORAL MAUPUN HUKUM DALAM NEGARA RI YANG MANIFESTASINYA DIJABARKAN DALAM SUATU PERATURAN PERUNDANGAN OLEH KARENA ITU PANCASILA MERUPAKAN SUMBER HUKUM DASAR NEGARA BAIK YANG TERTULIS MAUPUN HUKUM DASAR YANG TIDAK TERTULIS

HUKUM DASAR TERDIRI DARI : HUKUM DASAR TERTULIS (UUD) HUKUM DASAR TIDAK TERTULIS (CONVENSI)

HUKUM DASAR TERTULIS ADALAH SUATU NASKAH YANG MEMAPARKAN KERANGKA DAN TUGAS-TUGAS POKOK DARI BADAN- BADAN PEMERINTAHAN SUATU NEGARA DAN MENENTUKAN POKOK-POKOK CARA KERJA BADAN- BADAN TERSEBUT. DAPAT PULA DIPANDANG SEBAGAI SEKUMPULAN ASAS YANG MENETAPKAN BAGAIMANA KEKUASAAN DIBAGI DIANTARA BADAN LEGISLATIF, EKSEKUTIF DAN YUDIKATIF. AKAN MENENTUKAN CARA-CARA BAGAIMANA PUSAT- PUSAT KEKUASAAN INI BEKERJASAMA DAN MENYESUAIKAN DIRI SATU SAMA LAIN .

SIFAT UUD 1945 KARENA SIFATNYA TERTULIS MAKA RUMUSANNYA JELAS, MERUPAKAN HUKUM POSITIF YANG MENGIKAT BAGI PEMERINTAH SEBAGAI PENYELENGGARA NEGARA MAUPUN BAGI SETIAP WARGA NEGARA. BERSIFAT SINGKAT DAN SUPEL, MEMUAT ATURAN-ATURAN POKOK YANG SETIAP KALI HARUS DIKEMBANGKAN SESUAI DENGAN PERKEMBANGAN ZAMAN DAN MEMUAT HAM. MEMUAT NORMA-NORMA, ATURAN-ATURAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN YANG DAPAT DAN HARUS DILAKSANAKAN SESUAI KONSTITUSI. MERUPAKAN PERATURAN POSITIF PALING TINGGI SELAIN MENJADI ALAT KONTROL BAGI PERATURAN-PERATURAN YANG LEBIH RENDAH DALAM HIERARKI TERTIB HUKUM INDONESIA.

HUKUM DASAR TIDAK TERTULIS MEMPUNYAI SIFAT-SIFAT SEBAGAI BERIKUT : MERUPAKAN KEBIASAAN YANG BERULANGKALI DAN TERPELIHARA DALAM PRAKTEK PENYELENGGARAAN NEGARA. TIDAK BERTENTANGAN DENGAN UUD DITERIMA OLEH SELURUH RAKYAT. BERSIFAT SEBAGAI PELENGKAP, SEHINGGA MEMUNGKINKAN SEBAGAI ATURAN-ATURAN DASAR YANG TIDAK TERDAPAT DALAM UUD.

PENGERTIAN UUD 1945 BERDASARKAN HASIL SIDANG TAHUNAN MPR 2002 SISTEMATIKA UUD 1945 ADA- LAH PEMBUKAAN DAN PASAL-PASAL YANG TERDIRI DARI 37 PASAL, DITAMBAH 3 PASAL ATURAN PERALIHAN DAN 2 PASAL ATURAN TAMBAHAN

KEDUDUKAN UUD 1945 BERDASARKAN TAP MPR No. III/2000 SUMBER TERTIB HUKUM TERDIRI DARI : UUD 1945 TAP MPR UU PERPU PP (PERATURAN PEMERINTAH) KEPRES PERATURAN DAERAH.

1. KEKUASAAN DITANGAN RAKYAT 2. PEMBAGIAN KEKUASAAN RINCIAN KETENTUAN-KETENTUAN YANG BERKAITAN DENGAN DEMOKRASI MENURUT UUD 1945 : KONSEP KEKUASAAN : 1. KEKUASAAN DITANGAN RAKYAT 2. PEMBAGIAN KEKUASAAN 3. PEMBATASAN KEKUASAAN b. KONSEP PENGAMBILAN KEPUTUSAN c. KONSEP PENGAWASAN d. KONSEP PARTISIPASI

1. KEKUASAAN DITANGAN RAKYAT PEMBUKAAN UUD 1945 (ALINEA IV) : “…. MAKA DISUSUNLAH KEMERDEKAAN KEBANGSAAN INDONESIA ITU DALAM SUATU UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA YANG BERKEDAULATAN RAKYAT……….” UUD 1945 PASAL 1 AYAT 1 : “KEDAULATAN ADALAH DITANGAN RAKYAT DAN DILAKUKAN MENURUT UUD. BERDASARKAN KETENTUAN TSB DAPAT DISIMPULKAN BAHWA DALAM NEGARA PEMEGANG KEKUASAAN TERTINGGI ATAU KEDAULATAN TERTINGGI ADALAH DITANGAN RAKYAT DAN REALISASINYA DIATUR DALAM UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA.

2. PEMBAGIAN KEKUASAAN KEKUASAAN EKSEKUTIF, DIDELEGASIKAN KEPADA PRESIDEN (UUD 1945 PASAL 4 AYAT 1). KEKUASAAN YUDIKATIF, DIDELEGASIKAN KEPADA MA (PASAL 24 AYAT 1) KEKUASAAN LEGISLATIF, DIDELEGASIKAN KEPADA PRESIDEN, DPR, DAN DPD (PASAL 5 AYAT 1, PASAL 19 DAN PASAL 22 C). KEKUASAAN PENGAWASAN DIDELEGASIKAN KEPADA BPK DAN DPR (PASA 20 A AYAT 1) DALAM UUD 1945 HASIL AMANDEMEN DPA DIHAPUS, HAL INI BERDASARKAN KENYATAAN FUNGSI LEMBAGA INI TIDAK JELAS.

3. PEMBATASAN KEKUASAAN PEMBATASAN KEKUASAAN MENURUT UUD 1945 MENCAKUP : PERIODE KEKUASAAN, PENGAWASAN KEKUASAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEKUASAAN : PASAL 1(2):”KEDAULATAN DITANGAN RAKYAT…..” KEDAULATAN POLITIK RAKYAT DILAKSANAKAN LEWAT PEMILU UNTUK MEMBENTUK MPR DAN DPR SETIAP 5 TAHUN SEKALI, MPR MEMILIKI KEKUASAAN MELAKUKAN PERUBAHAN UUD, MELANTIK PRESIDEN DAN WAPRES, MELAKUKAN IMPEACHMENT TERHADAP PRESIDEN JIKALAU MELANGGAR KONSTITUSI. PASAL 20(1) MEMUAT ”DPR MEMILIKI FUNGSI PENGAWASAN”, YANG BERARTI MELAKUKAN PENGAWASAN TERHADAP JALANNYA PEMERINTAHAN YANG DIJALANKAN OLEH PRESIDEN DALAM JANGKA WAKTU 5 TAHUN. RAKYAT KEMBALI MENGADAKAN PEMILU SETELAH MEMBENTUK MPR DAN DPR

B. KONSEP PENGAMBILAN KEPUTUSAN KEPUTUSAN DIDASARKAN PADA SUATU MUSYAWARAH SEBAGAI ASASNYA, ARTINYA SEGALA KEPUTUSAN YANG DIAMBIL SEJAUH MINGKIN DIUSAHAKAN DENGAN MUSYAWARAH UNTUK MENCAPAI MUFAKAT. (POKOK PIKIRAN III PENJELASAN UUD 1945). NAMUN DEMIKIAN JIKALAU MUFAKAT ITU TIDAK TERCAPAI, MAKA DIMUNGKINKAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN ITU MELALUI SUARA TERBANYAK. (PASAL 7B AYAT 7)

C. KONSEP PENGAWASAN DILAKUKAN OLEH SELURUH WARGA NEGARA. (PASAL 1(2), KEDAULATAN ADALAH DITANGAN RAKYAT DAN DILAKUKAN MENURUT UUD). SECARA FORMAL KETATANEGARAAN PENGAWASAN DILAKUKAN OLEH DPR.(PASAL 2 AYAT 1 DAN PENJELASAN UUD 1945 TENTANG KEDUDUKAN DPR)

D. KONSEP PARTISIPASI PASAL 27(1), SEGALA WARGA NEGARA BERSAMAAN KEDUDUKAN DI DALAM HUKUM DAN PEMERINTAHAN DAN WAJIB MENJUNJUNG HUKUM DALAM PEMERINTAHAN ITU DENGAN TIADA KECUALINYA. PASAL 28, KEMERDEKAAN BERSERIKAT DAN BERKUMPUL, MENGELUARKAN PIKIRAN DENGAN LISAN DAN TULISAN DSBNYA DITETAPKAN DENGAN UU. PASAL 30 (1), TIAP-TIAP WARGA NEGARA BERHAK DAN WAJIB IKUT SERTA DALAM USAHA PEMBELAAN NEGARA.