Strategi Penyuluhan hukum serentak se-indonesia
pelaksanaan Tgl 28 Januari 2016 Kick off oleh MENKUMHAM dengan acara MOU Bantuan Hukum dengan Kapolri, Jaksa Agung, Mendagri, Menteri Desa, serta MOU KaBPHN dengan Badilag, Badilum dan BadiTUN Serentak pukul 09.00 WIB
Strategi Penyuluhan Hukum Pesan Tunggal: Cerdas Hukum dalam Era Masyarakat Ekonomi ASEAN Tujuan: Sosialisasai MEA Sosialisasi bagaimana jika masyarakat mendapatkan masalah hukum dalam MEA Deklarasi Relawan Pelajar Cerdas Hukum Metode Penyuluhan Hukum Langsung: Penyuluhan Hukum oleh 20000 Pegawai Kemenkumham di 547 Kabupaten Penyuluhan Hukum melalui media: kampanye melalui internet dan media lain
Penyuluhan hukum langsung Target Audiens: 1.000.000 orang Segmentasi Audiens Pelajar SMA (untuk Pegawai Kanwil, JFT Penyuluh Hukum di Kanwil dan BPHN) Tahanan di Rutan/Lapas (khusus untuk Organisasi Bantuan Hukum dengan Tema: Bantuan Hukum Gratis) Penyuluh Hukum: 20000 Pegawai di 33 Kanwil untuk 547 Kabupaten Masing-masing kanwil mengerahkan 606 Pegawai Materi: Sesuai segmen audiens Modul dibuat oleh BPHN
Strategi penyuluhan hukum langsung Pra Penyuluhan: Melakukan Koordinasi intensif dengan pihak sekolah Memastikan sarana LCD Proyektor dan soundsystem tersedia di sekolah tersebut Memastikan 100 Pelajar hadir dalam masing-masing sesi Penyuluhan Hukum Mendownload materi penyuluhan dan tayangan di website lsc.bphn.go.id Kantor Wilayah mempublikasikan daftar nama Penyuluh Hukum dan Lokasi Penyuluhan Hukum di website dan Media Sosial masing-masing Kantor Wilayah, serta mengirimkan ke email penyuluhanhukumbphn@gmail.com untuk keperluan promosi Menyiapkan Materi Penyuluhan Hukum serta penarik massa berupa: Door prize berupa alat tulis dan Tas/goodybag dengan tulisan #CerdasHukum#MEA Merchandise: TOPI dengan tulisan #CerdasHukum
Sesi penyuluhan hukum No Kegiatan Keterangan 1 menyanyikan Indonesia Raya 2 Sambutan Penyelenggara 3 Pembacaan Deklarasi Relawan Pelajar Cerdas Hukum Perwakilan pelajar diikuti semua audiens (khusus di sekolah) 4 Penyuluhan Hukum: a. Tayangan Pengantar Bahan didownload dari lsc.bphn.go.id b. Sesi ceramah/paparan tentang MEA c. Tayangan antara tentang Bankum d. Sesi Ceramah/Paparan tentang Bantuan Hukum e. Tayangan penutup ceramah f. Sesi tanya jawab Dibikin fun (menghibur) Setiap pelajar yang bertanya diberi doorprize 5 Sesi selfi dan upload ke media sosial (twitter, Facebooh, Instagram, dst) dengan hastag #CerdasHukum 5 selfie paling heboh diberi doorprize
Deklarasi relawan pelajar cerdas hukum Kami Pelajar SMA Relawan Cerdas Hukum berjanji: Tekun dan bekerja keras dalam proses Belajar Mengajar Menghargai Orang Tua, Guru dan teman-teman Jujur Tidak menyontek Tidak terlibat dalam tawuran dan tindak kekerasan lainnya Mencegah dan melaporkan tindakan Bullying Mencegah dan melaporkan Penyalahgunaan Narkoba Taat pada peraturan baik di sekolah maupun di luar sekolah
Strategi penyuluhan hukum tidak langsung Kampanye di Sosial Media Penyuluhan Hukum (fb, twitter, instagram) Tahap kampanye Awareness tentang tanggal 28 dengan hastag #cerdashukum Menginformasikan titik penyuluhan dan nama penyuluh di seluruh Indonesia setiap hari Setelah sesi penyuluhan hukum, Audiens membuat selfie dan posting di masing-masing FB dan twitter dengan hastag #cerdashukum