Bab III Ruang lingkup lembaga keuangan bank Oleh S u g i o n o 11/10/2017 4:27 Bank dan Lembaga Keuangan Lain (Sugiono,SE)
Bank dan Lembaga Keuangan Lain (Sugiono,SE) Pengertian bank Menurut UU perbankkan No 10 tahun 1998 bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkanya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak 11/10/2017 4:27 Bank dan Lembaga Keuangan Lain (Sugiono,SE)
INTERMEDIASI BANK Rp BANK DEFICIT SECTOR SURPLUS Bunga/Basil
Bank dan Lembaga Keuangan Lain (Sugiono,SE) Jenis-jenis bank Di lihat dari segi fungsi UU NO. 14 tahun 1967 Bank umum Bank pembangunan Bank tabungan Bank pasar Bank desa Bank lumbung desa Bank pegawai, dan lainya UU No. 7 1992 dan UU No. 10 tahun 1998 Bank umum Bank perkreditan rakyat (BPR) 11/10/2017 4:27 Bank dan Lembaga Keuangan Lain (Sugiono,SE)
Bank dan Lembaga Keuangan Lain (Sugiono,SE) Jenis-jenis bank Dilihat dari segi kepemilikanya a. Bank milik pemerintah b. Bank milik swasta nasional c. Bank milik koperasi d. Bank milik asing e. Bank milik campuran 11/10/2017 4:27 Bank dan Lembaga Keuangan Lain (Sugiono,SE)
Bank dan Lembaga Keuangan Lain (Sugiono,SE) Jenis-jenis bank Dilihat dari segi status 1. Bank devisa 2. Bank non devisa Dilihat dari cara menentukan harga Bank konvensional 2. Bank syariah 11/10/2017 4:27 Bank dan Lembaga Keuangan Lain (Sugiono,SE)
Kegiatan-kegiatan bank Kegiatan-kegiatan bank perkreditan rakyat (BPR) Menghimpun dana (funding) Menyalurkan dana (lending) Larangan-larangan bagi BPR Menerima simpanan giro Mengikuti kliring Melakukan kegiatan VALAS 11/10/2017 4:27 Bank dan Lembaga Keuangan Lain (Sugiono,SE)
Kegiatan-kegiatan bank Kegiatan-kegiatan bank campuran dan bank asing Menghimpun dana (funding) kecuali tabungan Menyalurkan dana (lending) untuk bidang: Perdagangan internasional Bidang industri dan produksi PMA / campuran Kredit yang tidak dapat di penuhi oleh bank swasta nasional Memberikan jasa-jasa bank lainya (idem bank umum) 11/10/2017 4:27 Bank dan Lembaga Keuangan Lain (Sugiono,SE)
Izin pendirian dan bentuk hukum bank Menurut UU No. 10 tahun 1998 syarat wajib yang harus di penuhi sekurang-kurangnya adalah: Susunan organisasi dan kepengurusan Permodalan Kepemilikan Keahlian di bidang perbankkan Kelayakan rencana kerja Bentuk badan hukum bank dapat berupa: Perseroan terbatas (PT) Koperasi Perseroan daerah (PD) 11/10/2017 4:27 Bank dan Lembaga Keuangan Lain (Sugiono,SE)
Jenis-jenis kantor bank Kantor Pusat Kantor Cabang Penuh Kantor cabang Pembantu Kantor Kas 11/10/2017 4:27 Bank dan Lembaga Keuangan Lain (Sugiono,SE)
Penilaian kesehatan bank Aspek permodalan (RR) (rasio modal dengan ATMR) Aspek kualitas asset (rasio antara aktiva produktif yang diklasifikasikan dengan aktiva produktif) Aspek kualitas menejemen (pendidikan, pengalaman dan kualitas manusia dalam bekerja) Aspek likuiditas Rasio kewajiban bersih call money terhadap aktiva Rasio kredit terhadap dana yang direrima oleh bank Aspek rentabilitas ROA (rasio laba terhadap total asset) BOPO (biaya op terhadap pendapatan op) 11/10/2017 4:27 Bank dan Lembaga Keuangan Lain (Sugiono,SE)
Bank dan Lembaga Keuangan Lain (Sugiono,SE) Penggabungan bank Alasan-alasan bank melakukan penggabungan usaha Kesehatan bank Permodalan Manajemen yang semrawut dan kurang profesional Administrasi yang kurang teratur dan masih tradisional Menguasai pasar Merger Konsolidasi Akuisisi 11/10/2017 4:27 Bank dan Lembaga Keuangan Lain (Sugiono,SE)
Bank dan Lembaga Keuangan Lain (Sugiono,SE) Rahasia bank dan sanksi administratif Rahasi bank tidak berlaku untuk: Kepentingan perpajakan Penyelesaian piutang bank yang sudah di serahkan kepada badan urusan piutang negara/panitia urusan piutang negara Untuk kepentingan peradilan perkara pidana Dalam rangka tukar menukar informasi antar bank 11/10/2017 4:27 Bank dan Lembaga Keuangan Lain (Sugiono,SE)
Bank dan Lembaga Keuangan Lain (Sugiono,SE) Sanksi-sanksi Sanksi di berikan kepda siapa saja yang melakukan kegiatan perbankkan seperti menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari BI. Pelanggaran tsb diancam dengan pidana penjara 5-15 tahun serta denda administratif antara Rp.10M-200M Sanksi juga diberikan kepada anggota dewan komisaris, dereksi atau pegawai bank atau pihak terafiliasi lainya yang dengan sengaja memberikan keterangan yang wajib dirahasiakan. Pelanggaran tsb diancam pidana penjara 2-4 tahun dan denda administratif Rp.4M-8M 11/10/2017 4:27 Bank dan Lembaga Keuangan Lain (Sugiono,SE)
Bank dan Lembaga Keuangan Lain (Sugiono,SE) Sanksi-sanksi Sanksi juga di berikan apabila anggota dewan komisaris, direksi atau pegawai bank dengan sengaja: Membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksiatau rekening suatu bank Menghilangkan atau tidak memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukan pencatatan dalam pembukuan atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank Mengubah, mengaburkan atau menyembunyikan, menghapuskan atau menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau laporan maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau dengan sengaja bank mengubah, mengaburkan, menghilangkan, menyembunyikan atau merusak catatan pembukuan di ancam dengan pidana penjara 5-15 tahun serta denda Rp. 10M-200M 11/10/2017 4:27 Bank dan Lembaga Keuangan Lain (Sugiono,SE)
HABIS Bank dan Lembaga Keuangan Lain (Sugiono,SE) 11/10/2017 4:27