KAIDAH DASAR MORAL (Penuntun penerapan prima facie )

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Bab 1 Etika Profesi.
Advertisements

ETIKA DAN HUKUM KESEHATAN
Hubungan antara Moral dan Etika:
ETIKA KESEHATAN MASYARAKAT DAN PERMASALAHANNYA
Dewi Irawaty, MA PhD Juli 2011 PASCA SARJANA UNHAS
perkembangan ETIKA PROFESI
Irman Somantri, S.Kp. M.Kep.
STMIK/ AMIK “PARNA RAYA” MANADO
Peran Kaidah Dasar bioetika dalam membingkai profesi kedokteran
Etika Komputer Tinjauan Umum bahan utama: Etika Komputer Teguh Wahyono.
ETIKA MORAL & HUKUM DLM PROFESI
PERSETUJUAN ETIK (Ethical Clearance)
ISSUE ETIK DAN MORAL DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
Etika Bisnis.
Legal Etik dalam Tatanan Keperawatan Sistem Kardiovaskuler
II. NILAI DAN ETIKA DALAM PEKERJAAN SOSIAL
PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM PRAKTIK PEKERJAAN SOSIAL
Kuliah Program Diploma IV Fisioterapi
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI.
ETIKA BISNIS (BAHAN 1) MOHD. KURNIAWAN. DP.
PERAN DAN FUNGSI PERAWAT KOMUNITAS
Etika Kedokteran Reza Maulana.
PERTEMUAN KE-6 PRINSIP-PRINSIP ETIKA BISNIS
DILEMA ETIK DAN MORAL DALAM TINDAKAN KEGAWATDARURATAN
ARIF ABDUL AZIZ EA09 UNIVERSITAS GUNADARMA
ETIKA BISNIS “Perspektif Etika Bisnis dalam Ajaran Islam (Sudut Pandang) dan Barat, dan Etika Profesi” Nurdesri Wahyu Ningtyas 4EA Fakultas.
ETIKA BISNIS.
ETIKA PROFESI.
ETIKA PROFESI OLEH: WARIDI
SISTEMATIKA ETIKA Sistematika Etika : Etika Individual Umum Etika
TEORI ETIKA BISNIS.
Pancasila Sebagai Sumber Nilai Dan Paradigma Pembangunan
PEMBEKALAN UKMPPD BIOETIKA MEDIKOLEGAL
Kuliah Program Diploma IV Fisioterapi
PRINSIP2 UNTUK PRAKTEK PROFESIONAL
Kaidah Dasar Bioetik dr. Adji Suwandono, SH.
ETIKA PROFESI.
ETIKA PROFESI Agus Firmansyah Dosen dan Peneliti Media
ETIKA.
TEORI-TEORI ETIKA BISNIS
Etika Pancasila.
METODE ILMIAH (2) I MADE WENA PROGRAM STUDI PENDIDIKAN BAHASA INGGRIS
OM SWASTYASTU.
ASAS HUKUM DALAM PELAYANAN KESEHATAN
PUTRI NOVIAWATI /4EA09 FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS GUNADARMA
BAB I PERKEMBANGAN ETIKA PROFESI
KONSEP ETIK PRAKTIK KEPERAWATAN
KODE ETIK FISIOTERAPI INDONESIA I.
TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN ETIKA MANAJERIAL
PRINSIP ETIKA DAN MORALITAS DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
Etika Keperawatan Oleh : Tita Rohita,S.Kep,Ns
NAURI ANGGITA TEMESVARI, SKM., MKM
Aspek Etik dan Hukum Kesehatan
ETIK DAN DISIPLIN PROFESI
TEORI-TEORI ETIKA BISNIS
ETIKA PROFESI.
ETIKA DAN TANGGUNG JAWAB PROFESI
PENANGANAN PENYAKIT TUBERCULOSIS
KONSEP DASAR ETIKA KEPERAWATAN
Etika, Etiket dan Kode Etik Keperawatan
ETIKA PROFESI.
Etika Profesi 2 sks SRIYONO, S.Kom.,M.Pd
MORAL & ETIKA PROFESI Bahan 02 b
TEORI DASAR PEMBUATAN KEPUTUSAN ETIS PELAYANAN JAMULOG
ETIKA BISNIS & TANGGUNGJAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CSR)
dr. Nurtakdir Setiawan, Sp.S. M. SC
ETIKA KEPERAWATAN ETIK, ETIKA, ETOS Istilah “Etik” lebih terkait dengan moral, benar atau salah dan juga hukum. Definisi etik yang paling umum adalah.
Etika Komputer Tinjauan Umum bahan utama: Etika Komputer Teguh Wahyono.
ETIKA PROFESI
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI. DEFINISI Keperawatan merupakan salah satu profesi yang bergerak pada bidang kesejahteraan manusia yaitu dengan.
Transcript presentasi:

KAIDAH DASAR MORAL (Penuntun penerapan prima facie ) BAGIAN FORENSIK DAN MEDIKOLEGAL FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS INDONESIA Jl. Salemba Raya no. 6, Jakarta 10430, telp: 021.3106976 Fax : 021.3154626

1.BENEFICIENCE : SIKAP/BERBUAT BAIK (1) Konteks : tertuju pd pihak II (individu pasien) pada umumnya, yg stabil (tidak gawat darurat, tidak rentan) untuk kepentingan pasiennya Utamakan altruisme Menjamin nilai pokok harkat & martabat manusia “apa saja yang ada, pantas (elok) kita bersikap baik terhadapnya” (apalagi ada yang hidup)

1.BENEFICIENCE : SIKAP/BERBUAT BAIK (2) Memandang pasien/keluarga/sesuatu yang tak hanya sejauh menguntungkan dokter Maksimalisasi akibat baik>buruk Minimalisasi akibat buruk Banyak dianut di Timur (termasuk RI), paternalisme nyata dan prinsip musyawarah mufakat

1.BENEFICIENCE : SIKAP/BERBUAT BAIK (3) General beneficence : berbuat baik kepada siapapun termasuk “yang tidak kita kenal” (impartially), merupakan etika normative Specific beneficence : bermoral bila tindakan baik ditujukan kepada pihak khusus “yang kita kenal” : pasien, anak-anak, teman-teman. Hal ini menimbulkan kewajiban “mutlak” profesi, khususnya secara psikologis.

2.NON MALEFICENCE : TIDAK MERUGIKAN (1) Konteks : tertuju pada pihak II (pasien) kesakitan/menderita, gawat darurat, menjelang cacat, distress, rentan, tidak/bukan otonom seperti uzur, terjepi tanpa pilihan, miskin, bodoh. Sisi komplementer beneficence Primum non nocere (pertama jangan menyakiti) Kewajiban menganut ini berdasarkan hal-hal : Pasien dalam keadaan amat berbahaya atau beresiko

2.NON MALEFICENCE : TIDAK MERUGIKAN (2) Hilangnya sesuatu yang penting Dokter sanggup mencegah bahaya atau kehilangan tersebut Manfaat bagi pasien > kerugian dokter (hanya mengalami resiko minimal) Tindakan kedokteran terbukti efektif

3.JUSTICE : KEADILAN (1) Konteks : tertuju pada pihak ketiga selain individu pasien/klien, wakil/kluster populasi/komunitas; pihak penyandang dana/ikut penanggung jawab, pihak berpotensi dirugikan/paling kurang diuntungkan. Memberi perlakuan sama kepada pasien untuk kebahagiaan pasien & umat manusia yakni: Memberi sumbangan relatif sama dengan kebutuhan mereka (kesamaan sumbangan sesuai kebutuhan pasien) Menuntut pengorbanan mereka secara relatif sama dengan kemampuan mereka (kesamaan beban sesuai dengan kemampuan pasien)

3.JUSTICE : KEADILAN (2) Tujuan : menjamin nilai tak berhingga dari setiap makhluk (pasien) yang berakal budi (aspek sosial) Jenis keadilan : Tukar menukar : kebijakan (kebiasaan etis) selalu memberi hak pasien/yang semestinya harus diterima Distributif (membagi) : kebajikan Dr/Sarkes selalu membagikan kenikmatan/beban bersama, rata dan merata dengan keselarasan sifat dan tingkat perbedaan jasmani dan rohani. Social : kebajikan melaksanakan dan memberikan kemakmuran kesejahteraan bersama Hukum (umum) : bagi dengan hukum (pengaturan untuk kedamaian hidup bersama) mencapai kesejahteraan umum

4.AUTONOMY : SELF DETERMINATION (1) Konteks : ditujukan pada capable person = individu pasien yg dewasa, sehat, bebas (punya rentang hak pilih atas keputusan dirinya, seperti kondisi pro operasi elektif), sejajar dengan dokternya. Menghendaki, menyetujui, membenarkan, mendukung, membela, membiarkan pasien demi dirinya sendiri (sebagai makhluk bermartabat)

4.AUTONOMY : SELF DETERMINATION (2) Pasien = makhluk berakal budi, tidak boleh dijadikan semata-mata alat tetapi tujuan Wajib menghormati manusia sebagai makhluk pribadi yang otonom Didewa-dewakan di Anglo-American yang individualismenya tinggi Erat terkait dengan informed-consent

4.AUTONOMY : SELF DETERMINATION (3) Kant : otonomi kehendak=otonomi moral Kebebasan bertindak, memutuskan (memilih) dan menentukan diri sendiri dengan kesadaran terbaik bagi dirinya Tanpa hambatan, paksaan atau campur tangan pihak luar (heteronomy) Motivasi berdasar prinsip rasional atau self legislation dari manusia

4.AUTONOMY : SELF DETERMINATION (4) Mill : otonomi tindakan/pemikiran=otonomi individu Kemampuan melakukan pemikiran & tindakan (realisasi keputusan dan kemampuan melaksanaknnya) Hal penentuan diri dari sisi pandang pribadi

Penuntun Cara Diskusi Etik Kedokteran Insight Inti Masalah Keywords

Kaidah Dasar Moral Beneficence Nonmaleficence Autonomy Justice

Prinsip Prima Facie Context vs Text Pilih 1-2 dari 4 (prob solv)

Teori Etika Keutamaan = tekad Kewajiban Utilitarian Kebahagiaan

Relativisme Etika Budaya Adat

Dilema Etis Iptek Beda Paradigma : Deontologis Teleologis

Ceteris Paribus Asumsi

Pemecahan Etis Konsistensi Koheren Korespondensi Pragmatis

Hukum Administrasi Pidana Perdata