PEMERIKSAAN KESEHATAN TENAGA KERJA
Bekerja tetap sehat dan selamat Bekerja dapat mengakibatkan gangguan kesehatan Prof. Bernardino Ramazzini— pekerjaan dan penyakit yang dideritanya Diperlukan pemeriksaan kesehatan untuk mengetahui kondisi kesehatan Pemeriksaan sebelum kerja Pemeriksaan kesehatan berkala Pemeriksaan kesehatan khusus
Tujuan kesehatan kerja Meningkatkan & memelihara derajat kesehatan fisik, mental &sosial sehingga bekerja lebih efisien dan produktivitas yang tinggi dapat dicapai. Mencegah terjadinya gangguan kesehatan tenaga kerja disebabkan oleh kondisi kerja Melindungi tenaga kerja dari faktor yang membahayakan Menempatkan tenaga kerja dalam lingkungan kerja yang sehat. Mencegah sejauh mungkin terjadinya kecelakaan kerja
II. DASAR PERATURAN PERUNDANGAN PEMERIKSAAN KESEHATAN TENAGA KERJA UU No.1 thn 1970—tentang keselamatan kerja. BAB VI Pasal 8 Pengurus diwajibkan memeriksa kesehatan badan, kondisi mental, dan kemampuan fisik dari tenaga kerja yang akan diterimanya maupun akan dipindahkan sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepadanya.
Pengurus diwajibkan memeriksa semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya secara berkala pada dokter yang ditunjuk oleh pengusaha yang dibenarkan oleh direktur Norma-norma mengenai pengujian kesehatan ditetapkan dengan peraturan perundangan
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No: PER Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No: PER.02/MEN/1980— tentang pemeriksaan kesehatan tenaga kerja dalam penyelenggaraan keselamatan kerja Pasal 1 Yang dimaksud adalah Pemeriksaan kesehatan sebelum kerja adalah pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh dokter sebelum seorang tenaga kerja diterima untuk melakukan pekerjaan.
Dokter adalah dokter yang ditunjuk oleh pengusaha dan telah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan Menteri Tenaga Kerja Transmigrasi dan Koperasi No.1/MEN/1976—(tentang kewajiban latihan hiperkes bagi dokter perusahaan) dan syarat lain yang dibenarkan oleh direktur Jenderal Binawasker.
Pasal 2 Pemeriksaan kesehatan sebelum bekerja ditujukan agar tenaga kerja yang diterima berada dalam kondisi kesehatan yang setinggi-tingginya, tidak mempunyai penyakit menular yang akan mengenai tenaga kerja lainnya dan cocok untuk pekerjaan yang dilakukan sehingga keselamatan dan kesehatan tenaga kerja yang bersangkutan dan tenaga kerja lainnya dapat dijamin
III. HAZARD / BAHAYA DI TEMPAT KERJA Pekerja dalam bekerja dapat sakit karena adanya hazard di tempat kerja Perlu pantauan kesehatan tenaga kerja dari awal bekerja sampai akhir kerja Perlu pantauan hazard di lingkungan kerja, ada 5 hazard: Fisika Kimia Biologi Ergonomi Psycososial
IV. PEMERIKSAAN KESEHATAN SEBELUM KERJA Kegunaan Dasar kondisi kesehatan awal Fit to the job Cara permintaan pemeriksaan kesehatan sebelum kerja Oleh bagian HRD/SDM Permintaan harus mencantumkan pekerjaan yang akan dikerjakan tenaga kerja nantinya
Pemeriksa Kesehatan Pekerja Sebelum Kerja Dokter Pemeriksa kesehatan tenaga kerja Punya surat penunjukan sebagai dokter pemeriksa kesehatan tenaga kerja dari Dirjen Hasil Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Kerja Dokter menyatakan Fit / Unfit – untuk pekerjaan yang diminta / tercantum dalam surat permintaan pemeriksaan kesehatan sebelum kerja
Dokter tidak menyampaikan data medis kepada HRD / SDM Hasil pemeriksaan data medis hanya disampaikan kepada dokter perusahaan
V. PENTINGNYA PEMERIKSAAN KESEHATAN SEBELUM KERJA Bagi perusahaan Mempunyai data dasar kesehatan pekerja Mencocokkan / serasikan kondisi kesehatan pekerja dengan pekerjaannya (fit the man to the job) Diharapkan pekerja tetap menjaga dan meningkatkan kondisi kesehatannya
Bagi pekerja Mengetahui kondisi kesehatannya Kesesuaian antara kesehatan dan pekerjaannya Mempunyai data kesehatan untuk dipertahankan dan ditingkatkan dengan melaksanakan perilaku hidup sehat
Pemeriksaan kesehatan sebelum kerja penting untuk perusahaan dan pekerja dalam upaya menciptakan tenaga kerja yang sehat dan produktif
pemeriksaan kesehatan pada waktu-waktu tertentu terhadap tenaga kerja yang dilakukan oleh dokter Biasanya anually ( setiap tahun)
mempertahankan derajat kesehatan tenaga kerja sesudah berada dalam pekerjaannya, menilai kemungkinan adanya pengaruh dari pekerjaan seawal mungkin upaya pencegahan. deteksi dini gangguan kesehatan baik oleh faktor di luar maupun dari pekerjaan dan lingkungan kerja
Cakupan Pemeriksaan riwayat penyakit atau gangguan kesehatan dan riwayat pekerjaan yang dikumpulkan adalah riwayat sejak tenaga kerja mulai bekerja atau selama jangka waktu antara dua pemeriksaan kesehatan berkala. Pemeriksaan fisik, kesegaran jasmani, rontgen paru, laboratorium disesuaikan menurut keperluan guna menilai kondisi kesehatan yang dibandingkan dengan hasil pemeriksaan kesehatan sebelumnya dan sejauh mana pekerjaan mempengaruhi kondisi kesehatan tenaga kerja.
Rekomendasi Pelaporan Pekerja masih bisa bekerja di posisi sekarang, atau perlu dipindah, atau perlu modifikasi pekerjaan atau kondisi lingkungan Pemeriksaan lebih lanjut bila ada kecurigaan PAK Pelaporan Individual laporan kasus Epidemiologis statistik
PEMERIKSAAN KESEHATAN KHUSUS Pemeriksaan kesehatan yang dilakukan kepada tenaga kerja setelah sembuh dari kecelakaan dan penyakit yang agak lama dengan maksud untuk mengetahui dan menguji kemampuan bekerja dari tenaga kerja tersebut supaya ia bekerja sesuai dengan kondisi badannya.
What pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh dokter secara khusus terhadap tenaga kerja tertentu Jenis pemeriksaan tergantung atas indikasi (ditentukan oleh dokter)
When menilai adanya pengaruh dari pekerjaan tertentu terhadap tenaga kerja atau kelompok tenaga kerja tertentu. menilai kondisi kesehatan tenaga kerja yang telah mengalami kecelakaan atau penyakit yang memerlukan perawatan yang lebih dari 2(dua) minggu; tenaga kerja yang berusia di atas 40 tahun atau
When tenaga kerja cacat serta tenaga kerja muda yang melakukan pekerjaan tertentu; tenaga kerja yang padanya terdapat dugaan tertentu mengenai gangguan kesehatan terdapat keluhan-keluhan gangguan kesehatan atau penyakit pada kelompok tenaga kerja, atau atas dasar pengamatan atau penilaian dari pihak yang berwenang / berwajib atau atas dasar pendapat umum di masyarakat
Cakupan Pemeriksaan cakupan pemeriksaan difokuskan kepada hal- hal yang menjadi alasan diselenggarakannya pemeriksaan kesehatan khusus. suspek adanya pengaruh pekerjaan atau lingkungan kerja kepada kesehatan tenaga kerja, kecelakaan kerja yang memerlukan perawatan lebih dari dua minggu, usia lebih dari 40 tahun, kembali bekerja sesudah sakit yang lama, dsbnya.
Cakupan Pemeriksaan Dalam hal terdapat dugaan kuat adanya pengaruh pekerjaan terhadap kesehatan, pemeriksaan khusus perlu diadakan tidak saja terhadap keadaan kesehatan melainkan juga kepada faktor-faktor dalam pekerjaan atau lingkungan kerja.
PELAKSANAAN PEMERIKSAAN KESEHATAN TENAGA KERJA Tahap Persiapan Perusahaan memberikan kartu pemeriksa, utk diserahkan kepada dokter yang ditunjuk Tahap Pelaksanaan Anamnesa Pemeriksaan mental Pemeriksaan fisik Pemeriksaan kesegaran jasmani Pemeriksaan radiologi Pemeriksaan laboratorium Pemeriksaan tambahan
KESIMPULAN HASIL PEMERIKSAAN KESEHATAN TENAGA KERJA Memenuhi syarat untuk jenis pekerjaan ringan dan sedang Memenuhi syarat untuk jenis pekerja berat Memenuhi syarat untuk jenis pekerjaan ringan atau berat dengan bersyarat Ditolak sementara, karena untuk sementara belum memenuhi syarat kesehatan dan memerlukan pengobatan Tenaga kerja cacat dan dinyatakan mampu untuk melakukan pekerja terbatas.
Tugas Jelaskan yang dimaksud dengan pemeriksaan sebelum kerja, berkala dan khusus! Uraikan masing-masing tujuan pemeriksaan sebelum kerja, berkala dan khusus Jelaskan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja
TERIMA KASIH