Good Governance Dalam Penataan Kota Jakarta Vera W. Soemarwi
Good Governance. Good governance atau disebut dengan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik. Diatur dalam UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Acuan yang digunakan sebagai parameter atau ukuran untuk menilai Pemerintah telah melaksanakan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik adalah: Asas legalitas: Asas legalitas merupakan prinsip utama dan fundamental karena setiap penyelenggaraan administrasi pemerintahan harus mengedepankan dasar hukum dalam setiap keputusannya maupun tindakan yang dibuat oleh pejabat pemerintah. Pemenuhan hak-hak asasi warga negaranya dalam setiap keputusan pejabat pemerintah. penerapan asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam setiap keputusannya (AUPB). Partisipasi warga masyarakat.
Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB). AUPB diatur di dalam Undang-Undang Nomor 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Undang-Undang Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-Undang Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB). (1) asas kepastian hukum; “asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan negara. (2) asas kemanfaatan; “manfaat yang harus diperhatikan secara seimbang antara: (a) kepentingan individu yang satu dengan kepentingan individu yang lain; (b) kepentingan individu dengan masyarakat; (c) kepentingan warga masyarakat dan masyarakat asing; (d) kepentingan kelompok masyarakat yang satu dan kepentingan kelompok masyarakat lain; (e) kepentingan pemerintah dengan warga masyarakat; (f) kepentingan generasi sekarang dan kepentingan generasi mendatang; (g) kepentingan manusia dan ekosistemnya; (h) kepentingan pria dan wanita.
Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB) (3) asas ketidakberpihakan; “asas yang mewajibkan badan/pejabat pemerintah dalam menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan dengan mempertimbangkan kepentingan para pihak secara keseluruhan dan tidak diskriminatif.” (4) asas kecermatan; “asas yang mengandung arti bahwa suatu keputusan dan/atau tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan keputusan dan/atau tindakan sehingga keputusan dan/atau tindakan yang bersangkutan dipersiapkan degan cermat sebelum keputusan dan/atau tindakan tersebut ditetapkan dan/atau dilakukan.”
Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB). (5) asas tidak menyalahgunakan kewenangan; “asas yang mewajibkan setiap badan dan/atau pejabat pemerintahan tidak menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau kepentingan yang lain dan tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut, tidak melampaui, tidak menyalahgunakan, dan/atau tidak mencampuradukkan kewenganan.” (6) asas keterbukaan; “asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara.”
Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB). (7) asas kepentingan umum; “asas yang mendahulukan kesejahteraan dan kemanfaatan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, selektif, dan tidak diskriminatif.” (8) asas pelayanan yang baik; “asas yang memberikan pelayanan yang tepat waktu, prosedur, dan biaya yang jelas, sesuai dengan standar pelayanan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.” (9) asas tertib penyelenggaraan negara; “asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan negara.”
Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB). (10) asas proporsionalitas: “asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara.” (11) asas profesionalitas: “asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” (12) asas akuntabilitas: ““asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Kewenangan Daerah (1) perencanaan dan pengendalian pembangunan; (2) perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang; (3) penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat; (4) penyediaan sarana dan prasarana umum penanganan bidang kesehatan; (5) penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial;
Kewenangan Daerah (6) penanggulangan masalah sosial; (7) pelayanan bidang ketenagakerjaan; (8) memfasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah; (9) pengendalian lingkungan hidup; (10) pelayanan pertanahan; (11) pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
Kewenangan Daerah (12) pelayanan administrasi umum pemerintahan; (13) pelayanan administrasi penanaman modal; (14) penyelenggaraan pelayanan dasar; dan (15) urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Kewenangan Daerah Dalam Penataan Kota Penataan Kota (1) perencanaan dan pengendalian pembangunan; (2) perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang; (3) pengendalian lingkungan hidup; (4) pelayanan pertanahan;
Pembangunan Dilaksanakan dengan acuan GOOD GOVERNANCE UU Agraria & Perlindungan & Penjaminan Kepemilikan Tanah-tanah partikelir (adat) di Jakarta UU No. 2/2012 ttg Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum & Perpres No. 71/2012 UU No. 32/2009 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 1) UU Penataan Ruang; 2) Perda DKI Jakarta RTRW; 3) Perda DKI Jakarta RDTR
Relasi antar Peraturan Perundang-Undangan PP ttg Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat (Partisipasi Publik PP No. 68/2010) UU Penataan Ruang UU No. 26/2007 UU No. 2/2012 Good Governance (UU HAM; UU No. 28/1999; UU No. 32/2004; UU No. 30/2014) Paprtisipasi Hukum Agraria (Perlindungan Tanah Warga) PP No. 27/2012 tentang Izin Lingkungan - AMDAL UUPPLH UU No. 32/2009
AUPB & Partisipasi Masyarakat Asas legalitas UU No. 30/2014 UU No. 2/2012 UUPPLH (32/2009) UU No. 26/2007 Perlindungan HAM UUD 1945 UU HAM AUPB & Partisipasi Masyarakat UU No. 28/1999 UU No. 32/2004
Terima Kasih.