PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH Disusun Oleh : Elyas, S.Pd., M.Emg.
Landasan Hukum Otonomi Daerah UUD 1945 pasal 18. UU No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. UU No. 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.
Desentralisasi Dekonsentrasi Senralisasi ASAS OTONOMI DAERAH Desentralisasi Dekonsentrasi Senralisasi
Desentralisasi Secara etimologis, desentralisasi berasal dari bahasa Belanda, yaitu de yang berarti lepas, dan centrum yang berarti pusat. Jadi desentralisasi adalah sesuatu yang terlepas dari pusat.
DEKONSENTRASI Merupakan pelimpahan kewenangan dari alat perlengkapan negara di pusat kepada instalasi bawahannya guna melaksanakan pekerjaan tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan .
SENTRALISASI Merupakan pengaturan kewenangan dari pemerintah daerah kepada pemerintahan pusat untuk mengurusi urusan rumah tangga sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka negara kesatuan repubik indonesia.
Otonomi Daerah Menurut UU No. 33 tahun 2004 Hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Daerah Otonom Kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus, urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem NKRI.
Tujuan Otonomi Daerah Menurut UU No. 32 tahun 2004 Meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Meningkatkan pelayanan umum. Meningkatkan daya saing daerah.
Pemerintahan Pusat Dan Daerah
Kewenangan pemerintah pusat mencakup kewenangan dalam bidang politik luar negeri pertahanan keamanan yustisi moneter dan fiskal nasional agama
kewenangan pemerintah daerah menyelenggarakam sendiri sebagian urusan pemerintahan melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada gubernur selaku wakil pemerintah menugaskan sebagian urusan kepada pemerintah daerah dan atau pemerintahan desa berdasarkan asas tugas urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah disertai sumber pendanaan, pengalihan sarana dan prasarana serta kepegawaian sesuai dengan urusan yang didesentralisasikan
Kewenangan Daerah Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah (1) Kewenangan daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri,pertahanan keamanan,peradilan,moneter dan fiskal,agama, serta kewenangan bidang lain. (2) Kewenangan bidang lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan,sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi, dan standardisasi nasional.
Otonomi Daerah
Sekian Dan Terimakasih