PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
APA OTONOMI DAERAH ? OTONOMI DAERAH ADALAH HAK DAN KEWAJIBAN DAERAH OTONOM UNTUK MENGATUR DAN MENGURUS SENDIRI URUSAN PEMERINTAHAN DAN KEPENTINGAN.
Advertisements

HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH
Berkelas.
Hasil Diskusi Definisi Otonomi Daerah
MAPEL : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PEMERINTAHAN DAERAH DESENTRALISASI, DEKONSENTRASI, TUGAS PEMBANTUAN
Drs. Cyrus Ramot Marpaung
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
Pengertian Otonomi Daerah adalah hak dan kewajiban Daerah Otonomi, untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya.
Otonomi Daerah.
Hubungan Fungsional Dan Struktural Pemerintah Pusat Dan Daerah
Hukum Tata Negara Bahan ajar Pengantar Hukum Indonesia
OTONOMI DAERAH.
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ORGANISASI PEMERINTAHAN DAERAH
HAK ASASI MANUSIA Pengertian HAM.
Penyelenggaran Kekuasaan Negara
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
Kelompok 2 Nama anggota : Ajeng Bella P. (02) Amalia Utami (03)
Materi Ke-14: MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Nur Azis Rahmanto Senja Refiana W Nurmaliza Utari Siwi Retnaning D
& Dana Dekonsentrasi PENYELENGGARAAN APBN DI DAERAH :
PETA KOMPETENSI 4 Dapat menjelaskan peran BUMN dan BUMD sebagai sumber penerimaan publik 5 Dapat menjelaskan administrasi perpajakan 6 Dapat menganalisis.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Administrasi Pemerintahan di Daerah Hukum tentang Organisasi Administrasi Negara Hukum Administrasi Negara Semester 4
Otonomi Daerah (Dalam Konteks Perencanaan Pembangunan Wilayah)
UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
PRINSIP - PRINSIP PEMERINTAHAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at
Kuliah 7 UU 32 Tahun 2004 Harsanto Nursadi.
PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH DI INDONESIA
MODUL AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH
TIPE DAN ASAS PEMERINTAHAN LOKAL
OPTIMALISASI POTENSI EKONOMI DAERAH OLEH : DEDY ARFIYANTO , SE.MM
Universitas Indo Global Mandiri
OTONOMI DAERAH.
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
SISTEM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH.
OTONOMI DAERAH Definisi otonomi daerah  kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
PEMBANGUNAN DAERAH, SEKTOR DAN NASIONAL
Pertemuan 11 Pola Hubungan Keuangan
DOSEN : AGUS SUBAGYO, S.IP., M.SI FISIP – HI UNJANI CIMAHI 2012
PB. 6b. PEMERINTAHAN DESA PENDAHULUAN
OLEH: YUNITA WULANSARI PPKn
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
Dasar Hukum DASAR HUKUM OTONOMI DAERAH
Hubungan Kewenangan Pusat dan Daerah
HUBUNGAN KEWENANGAN PUSAT - DAERAH
KEBIJAKAN DESENTRALSIASI DAN OTONOMI DAERAH
Pertemuan 11 Pola Hubungan Keuangan
PEMERINTAH DAERAH.
PEMBANGUNAN DAERAH, SEKTOR DAN NASIONAL
Perkembangan Otonomi Daerah
DITJEN BINA PEMERINTAHAN DESA
Materi Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
Disusun Oleh Pipit Fitriyani, S.Pd
Otonomi Daerah.
KELOMPOK 3: OTONOMI DAERAH.
DR.Suharto,SH.,M.Hum.
Hubungan Kewenangan Pusat dan Daerah
ISU DAN KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
OTONOMI DAERAH by Dr. Ardiyan Saptawan
Model pemisahan kekuasaan dalam bangunan negara Pancasila.
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
Pengertian Otonomi Daerah adalah hak dan kewajiban Daerah Otonomi, untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya.
DESENTRALISASI & PEMERINTAHAN DAERAH
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Desentralisasi atau otonomi daerah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Transcript presentasi:

PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH Disusun Oleh : Elyas, S.Pd., M.Emg.

Landasan Hukum Otonomi Daerah UUD 1945 pasal 18. UU No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. UU No. 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.

Desentralisasi Dekonsentrasi Senralisasi ASAS OTONOMI DAERAH Desentralisasi Dekonsentrasi Senralisasi

Desentralisasi Secara etimologis, desentralisasi berasal dari bahasa Belanda, yaitu de yang berarti lepas, dan centrum yang berarti pusat. Jadi desentralisasi adalah sesuatu yang terlepas dari pusat.

DEKONSENTRASI Merupakan pelimpahan kewenangan dari alat perlengkapan negara di pusat kepada instalasi bawahannya guna melaksanakan pekerjaan tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan .

SENTRALISASI Merupakan pengaturan kewenangan dari pemerintah daerah kepada pemerintahan pusat untuk mengurusi urusan rumah tangga sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka negara kesatuan repubik indonesia.

Otonomi Daerah Menurut UU No. 33 tahun 2004 Hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Daerah Otonom Kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus, urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem NKRI.

Tujuan Otonomi Daerah Menurut UU No. 32 tahun 2004 Meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Meningkatkan pelayanan umum. Meningkatkan daya saing daerah.

Pemerintahan Pusat Dan Daerah

Kewenangan pemerintah pusat mencakup kewenangan dalam bidang politik luar negeri pertahanan keamanan yustisi moneter dan fiskal nasional agama

kewenangan pemerintah daerah menyelenggarakam sendiri sebagian urusan pemerintahan melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada gubernur selaku wakil pemerintah menugaskan sebagian urusan kepada pemerintah daerah dan atau pemerintahan desa berdasarkan asas tugas urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah disertai sumber pendanaan, pengalihan sarana dan prasarana serta kepegawaian sesuai dengan urusan yang didesentralisasikan

Kewenangan Daerah Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah (1) Kewenangan daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri,pertahanan keamanan,peradilan,moneter dan fiskal,agama, serta kewenangan bidang lain. (2) Kewenangan bidang lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan,sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi, dan standardisasi nasional.

Otonomi Daerah

Sekian Dan Terimakasih 