KEBIJAKAN PENGELOLAAN HUTAN MANGROVE

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Drs. Agun Gunandjar Sudarsa, Bc.IP.,M.Si
Advertisements

Disampaikan Oleh : Dirjen Penataan Ruang
Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)
PENGELOLAAN TERPADU SDA DAN OTDA OLEH AHYAR ISMAIL DEPARTEMEN EKONOMI SUMBERDAYA DAN LINGKUNGAN FAKULTAS EKONOMI DAN MANAJEMEN.
KEBIJAKAN PENYEDIAAN PRASARANA OLAH RAGA DI DAERAH PERMUKIMAN
4/6/2017 STRATEGI PENGUATAN KELEMBAGAAN LINGKUNGAN HIDUP DAERAH   Oleh : Drs. H. LA ODE ALI HANAFI, M.Si. Kepala BAPEDALDA Provinsi Sulawesi Tenggara.
Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah Departemen Dalam Negeri
PEMBANGUNAN NASIONAL, SEKTOR DAN DAERAH
Tinjauan kelembagaan lingkungan hidup di
KELEMBAGAAN DAN KEBIJAKAN AGROFORESTRI
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN TERPADU DAS
Oleh Cecep Kusmana Departemen Silvikultur, Fakultas Kehutanan IPB
Pokok Bahasan 3 KATEGORI KAWASAN KONSERVASI
LINGKUNGAN DALAM KAJIAN ETIKA & MORAL
PENGELOLAAN HUTAN MANGROVE
UU No.7 Tahun 2004 SDA Oleh YAS. Wewenang dan tanggung jawab Pemerintah (ps.14) : a. menetapkan kebijakan nasional sumber daya air; b. menetapkan pola.
PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
PENGELOLAAN DAS TERPADU
Prof. Dr. Ir. Dietriech G. Bengen, DEA
Baku Mutu Lingkungan.
KEHUTA NAN KETENTUAN UMUM UNDANG- UNDANG REPUBLIK INDONESIA
KELEMBAGAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN PROVINSI
KOORDINASI, INTEGRASI DAN SINKRONISASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN
UPDATE INISIATIF MENDORONG PENGELOLAAN DAS PEUSANGAN
Administrasi Pemerintahan di Daerah Hukum tentang Organisasi Administrasi Negara Hukum Administrasi Negara Semester 4
Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Sumbar
KEBIJAKAN NASIONAL PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
PELATIHAN PENERAPAN KEBIJAKAN (TRAINING OF FACILITATOR)
STRATA BANGUNAN BERTINGKAT
RENCANA KEHUTANAN TINGKAT NASIONAL
KONSEP PENANGANAN KUMUH
ARAHAN SEKRETARIS JENDERAL PADA RAPAT KERJA PENGENDALIAN PEMBANGUNAN EKOREGION PAPUA Jakarta, 2 Desember 2015 BIRO PERENCANAAN.
PENEGAKAN HUKUM DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN
KONSEP PENGELOLAAN SUMBER DAYA LINGKUNGAN
Dr. Ir. H. E. Herman Khaeron, M.Si. Wakil Ketua Komisi IV DPR RI
Wisnu Haryo Pramudya, S.E., M.Si., Ak., CA
PENANGANAN TERPADU DALAM PENGELOLAAN SUMBERDAYA ALAM DI WILAYAH PESISIR, LAUTAN DAN PULAU.
OTONOMI DAERAH.
RENCANA KERJA DINAS KEHUTANAN TAHUN 2017
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
KERUSAKAN HUTAN Kelompok 7 Muhammad Razaq Husain ( )
SISTEM PERENCANAAN STRATEJIK PEMBANGUNAN NASIONAL
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
PENGELOLAAN SDA DAN LINGKUNGAN
LINGKUNGAN DALAM KAJIAN ETIKA & MORAL
Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)
KEBIJAKAN PENYEDIAAN PRASARANA OLAH RAGA DI DAERAH PERMUKIMAN
Hutan Desa (HD).
Hutan Lindung Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan.
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
Hutan kemasyarakatan A.Pendahuluan tentang hutan kemasyarakatan
SISTEM PERENCANAAN STRATEJIK PEMBANGUNAN NASIONAL
Dikutip dari berbagai sumber
Oleh: Rahilla Apria Fatma, S.Kom., MT.
Tujuan, Sasaran, dan Aplikasi pengelolaan lingkungan hidup
PARADIGMA BARU PENGELOLAAN LINGKUNGAN hidup
Pemanfaatan SDA dengan Pembangunan Berkelanjutan
Laporan Akhir MASTERPLAN LINGKUNGAN HIDUP Kabupaten Bengkalis.
Kepala Pusat Penelitian Lingkungan Hidup
Konservasi Air Untuk Keserjahteraan Hidup
STIEPAR YAPARI AKTRIPA BANDUNG
(sebagai urusan pemerintahan)
Bagian 4 Hukum dan Undang-Undang Kepariwisataan
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
PENGELOLAAN DAS TERPADU
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
KEDUDUKAN & RUANG LINGKUP
SISTEM INFORMASI KESEHATAN
KEBIJAKAN PENGATURAN PENGELOLAAN SDA
PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR TERPADU
Transcript presentasi:

KEBIJAKAN PENGELOLAAN HUTAN MANGROVE Latar Belakang : Tekanan thd mangrove sangat besar Kurang koordinasi dari berbagai pihak Sistem kurang efektif dan effisien Perlu kebijakan pengelolaan berdasarkan : Potensi dan peranan masing-masing sektor scr integrasi Pulihnya fungsi mangrove scr optimal, segi ekologis maupun ekonomis yg berorientasi pd peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Permasalahan dan issue pokok : Kebijakan belum berfungsi efektif, karena : a. Lemahnya penegakan hukum b. Kebijakan tdk mengakomodasikan berbagai kepentingan dari stakeholders scr proporsional. c. Kebijakan kurang sejalan/koordinatif, shg berbeda dalam menginterpretasikan sampai di lapangan d. Banyak kegiatan serupa yg tumpang tindih Konservasi mangrove masih belum membumi * Konservasi masih dipandang sbg kegiatan dng biaya tinggi, kurang nilai ekonomisnya. * Dieksploitasi untuk pemanfaatan lain * Perlu diciptakan kepedulian dan kecintaan thd mangrove

Sebagai negara yg ikut meratifikasi lahan basah, * Sebagai negara yg ikut meratifikasi lahan basah, Indonesia hrs bertanggung jwb utk melakukan perlindungan thd ekosistem mangrove. * LSM yg mempunyai kepedulian thd mangrove, perlu peningkatan efektivitasnya. 3. Lemahnya penegakan hukum : Banyak peraturan perundangan yg bertujuan untuk mengatur dan melindungi sumberdaya mangrove tapi tdk dibarengi dengan pelaksanaan penegakan hukum. Pengawasan terbatas banyak kendala UU No.41 tahun 1999 belum efektif di lapangan. Penebangan masih terjadi dimana-mana. Eksploitasi untuk kepentingan lain msh terjadi.

4. Persepsi yang keliru tentang mangrove Mangrove dianggap sbg tempat biangnya perkembang- biakan penyakit malaria, lalat, dll. Mestinya kalau ekosistem tertata baik, maka mangrove justru mampu menjaga keseimbangan habitat malaria, dan tidak lagi mewabah. Dibanding perikanan, mangrove kurang bersifat eko-nomis, padahal jika tdk ada mangrove maka biaya lingkungan akibat konversi menjadi tambak yg hrs ditanggung petambak cukup tinggi. Misalnya banjir, pengendalian hama dan penyakit. 5. Faktor perusak lain : Polusi perairan, sedimentasi berlebihan, pengalihan muara sungai, bencana alam, 3W, dll.

KEBIJAKAN DAN STRATEGI A. Pengelolaan hutan yg lestari : UU No. 41 tahun 1999 : mangrove merupakan ekosistem hutan. Pemerintah bertanggung jawab dlm pengelolaannya. Siapapun wajib melakukan rehabilitasi untuk tujuan konservasinya. - Dephut harus membangun infrastruktur fisik dan sosial, baik di dlm hutan negara atau hutan kepemilikan. - Perlu alat penunjang berupa teknologi yang didasarkan pada pendekatan ilmu kelautan untuk mengimplementasikan bentuk tata ruang.

B. Desentralisasi Kewenangan Pengelolaan : Berdasarkan UU No. 22 tahun 1999 tentang otonomi daerah dan PP No. 25 tahun 2000 tentang kewenangan pusat dan daerah, maka : Pusat hanya berwenang menetapkan pola umum rehabilitasi hutan dan lahan, penyusunan rencana makro, menetapkan kriteria, standart, norma dan pedoman, bimb. Teknis dan kelembagaan, pengawasan dan pengendalian. Daerah menyelenggarakan rehabilitasi hutan dan lahan, kecuali kawasan hutan konservasi (masih menjadi kewenangan pusat).

C. Konservasi dan Rehabilitasi secara partisipatif : Pemerintah berperan sbg mediator dan fasilitator, masyarakat sbg pelaksana yg mampu berinisiatif. UU No. 25 1999 : Perimbangan keuangan pusat-daerah = 60% dan 40%. Pendanaan telah dikoordinasikan dengan Dep Keuangan, tetapi waktu pencairan dan pertanggung jawaban keuangan belum disesuaikan. D. Pengembangan Kelembagaan :

Dephut UPT : Operasional : BRLKT dan Unit RLKT Pemprop dan Kab/Kota Penguasaan teknologi : Pusat Rehabilitasi Mangrove (Bali, NTB, NTT, Sinjai dan Langkat/Sumut)

Strategi yg diterapkan dephut untuk kelestarian penge-lolaan mangrove adalah : Sosialisasi fungsi hutan mangrove Rehabilitasi dan konservasi Penggalangan dana dari berbagai sumber.