PENDIDIKAN JASMANI DI SEKOLAH Disampaikan pada : Seminar Nasional Peningkatan Kualitas Pembelajaran Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan di Sekolah Oleh : Dr. Mudjito AK, M.Si DIREKTUR PEMBINAAN TK dan SD KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL DIREKTORAT JENDERAL MANAJEMEN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DIREKTORAT PEMBINAAN TK DAN SD TAHUN 2010 1
DASAR HUKUM UU-RI nomor : 20 Tahun 2003 Tentang : Sistem Pendidikan Nasional 2.UU-RI nomor : 3 Tahun 2005 Tentang : Sistem Keolahragaan Nasional 3.PP-RI nomor : 19 Tahun 2005 Tentang : Standar Nasional Pendidikan 4.PP-RI nomor : 16 Tahun 2007 Tentang : Penyelenggaraan Olahraga 5.PP-RI nomor : 17 Tahun 2007 Tentang : Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga 6.PP-RI nomor : 18 Tahun 2007 Tentang : Pendanaan Olahraga 2
7. PERATURAN MENDIKNAS RI nomor : 22 Tahun 2006 Tentang : Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah 8. PERATURAN MENDIKNAS RI nomor : 24 Tahun 2007 Tentang : Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan 3
Tentang : Sistem Pendidikan Nasional UU-RI nomor : 20 Tahun 2003 Tentang : Sistem Pendidikan Nasional Pendidikan Nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, SEHAT, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab (pasal 3). Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat : a. Pendidikan Agama f. Ilmu Pengetahuan Sosial b. Pendidikan Kewarganegaraan g. Seni dan Budaya c. Bahasa h. Pendidikan Jasmani dan Olahraga d. Matematika i. Ketrampilan/Kejujuran, dan e. Ilmu Pengetahuan Alam muatan lokal. (pasal 37 ayat 1) Bahan Kajian pendidikan jasmani dan olahraga dimaksudkan untuk membentuk karakter peserta didik agar SEHAT JASMANI dan ROHANI, dan MENUMBUHKEMBANGKAN RASA SPORTIVITAS. (Penjelasan pasal 37 ayat 1) 4
Tentang : Sistem Keolahragaan Nasional UU-RI nomor : 3 Tahun 2005 Tentang : Sistem Keolahragaan Nasional Ruang Lingkup olahraga meliputi : OLAHRAGA PENDIDIKAN Olahraga rekreasi dan Olahraga prestasi (Pasal 17) 5
4. OLAHRAGA PENDIDIKAN dimulai pada usia dini (pasal 18 ayat 3) OLAHRAGA PENDIDIKAN adalah PENDIDIKAN JASMANI dan OLAHRAGA yang dilaksanakan sebagai bagian proses pendidikan yang teratur dan berkelanjutan untuk memperoleh pengetahuan, kepribadian, keterampilan, kesehatan, dan kebugaran jasmani (pasal I,II). 2. OLAHRAGA PENDIDIKAN diselenggarakan sebagai bagian proses pendidikan (pasal 18 ayat 1) 3. OLAHRAGA PENDIDIKAN dilaksanakan baik pada jalur pendidikan formal maupun nonformal melalui kegiatan intrakurikuler dan/atau ekstrakurikuler (pasal 18 ayat 2). 4. OLAHRAGA PENDIDIKAN dimulai pada usia dini (pasal 18 ayat 3) 6
OLAHRAGA PENDIDIKAN pada jalur pendidikan formal dilaksanakan pada setiap jenjang pendidikan (pasal 18 ayat 4) OLAHRAGA PENDIDIKAN pada jalur pendidikan nonformal dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang (pasal 18 ayat 5) OLAHRAGA PENDIDIKAN dibimbing oleh guru/dosen olahraga dan dapat dibantu oleh tenaga keolahragaan yang disiapkan oleh setiap satuan pendidikan (pasal 18 ayat 6) Setiap satuan pendidikan berkewajiban menyiapkan prasarana dan sarana OLAHRAGA PENDIDIKAN sesuai dengan tingkat kebutuhan (pasal 18 ayat 7) 7
Setiap satuan pendidikan dapat melakukan kejuaraan olahraga sesuai dengan taraf pertumbuhan dan perkembangan peserta didik secara berkala antar satuan pendidikan yang setingkat. (pasal 18 ayat 8) Kejuaraan olahraga antar satuan pendidikan dapat dilanjutkan pada tingkat daerah, wilayah, nasional, dan internasional (pasal 18 ayat 9) 8
Pembinaan dan pengembangan keolahragaan dilaksanakan melalui jalur keluarga, JALUR PENDIDIKAN, dan jalur masyarakat yang berbasis pada pengembangan olahraga untuk semua orang yang berlangsung sepanjang hayat . (pasal 21 ayat 4) Pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan dilaksanakan dan diarahkan sebagai satu kesatuan yang sistematis dan berkesinambungan dengan system pendidikan nasional. (pasal 25 ayat 1) Pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan dilaksanakan melalui proses pembelajaran yang dilakukan oleh guru/dosen olahraga yang berkualifikasi dan memiliki sertifikat kopetensi serta didukung prasarana dan sarana olahraga yang memadai. (pasal 25 ayat 2) 9
Pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan pada semua jenjang pendidikan memberikan kebebasan kepada peserta didik untuk melakukan kegiatan olahraga sesuai dengan bakat dan minat (pasal 25 ayat 3) Pembianan dan pengembangan olahraga pendidikan dilaksanakan dengan memperhatikan potensi, kemampuan, minat, dan bakat peserta didik secara menyeluruh baik melalui kegiatan intrakurikuler maupun ekstrakurikuler. (pasal 25 ayat 4) Pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan dilakukan secara teratur, bertahap, dan berkesinambungan dengan memperhatikan taraf pertumbuhan dan perkembangan peserta didik. (pasal 25 ayat 5) 10
Untuk menumbuhkembangkan prestasi olahraga di lembaga pendidikan, pada setiap JALUR PENDIDIKAN dapat dibentuk unit kegiatan olahraga, kelas olahraga, pusat pembinaan dan pelatihan, sekolah olahraga, serta diselenggarakannya kompetisi olahraga yang berjenjang dan berkelanjutan. (pasal 25 ayat 6) Unit kegiatan olahrga, kelas olahraga, pusat pembinaan dan pelatihan, atau sekolah olahraga disertai pelatih atau pembimbing olahraga yang memiliki sertifikat kompetensi dari induk organisasi cabang olahraga yang bersangkutan dan/atau instansi pemerintah. (pasal 25 ayat 7) Pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan dapat memanfaatkan olahraga rekreasi yang bersifat tradisional sebagai bagian dari aktivitas pembelajaran. (pasal 25 ayat 8). 11
Pengelolaan system keolahragaan nasional merupakan tanggung jawab Menteri (dalam hal ini Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang keolahragaan = MENTERI NEGARA PEMUDA DAN OLAHRAGA) (pasal 32). Catatan : Olahraga Pendidikan, Olahraga Prestasi dan Olahraga Rekreasi merupakan satu kesatuan SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL 12
Tentang : Standar Nasional Pendidikan PP-RI nomor : 19 Tahun 2005 Tentang : Standar Nasional Pendidikan STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum negara kesatuan Republik Indonesia (Pasal 1.1) LINGKUP STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN meliputi : Standar Isi Standar Proses Standar Kompetensi Lulusan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan Standar Sarana dan Prasarana Standar Pengelolaan Standar Pembiayaan Standar Penilaian Pendidikan (pasal 2 ayat (1)) 13
3. STANDAR ISI Kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas : Kelompok mata pelajaran AGAMA dan AKHLAK MULIA Kelompok mata pelajaran KEWARGANEGARAAN dan KEPRIBADIAN Kelompok mata pelajaran ILMU PENGETAHUAN dan TEKNOLOGI Kelompok mata pelajaran ESTETIKA Kelompok mata pelajaran JASMANI, OLAHRAGA dan KESEHATAN (pasal 6 ayat (1)) Kelompok mata pelajaran JASMANI, OLAHRAGA dan KESEHATAN pada SD/MI/SDLB/Paket A; SMP/MTs/SMPLB/Paket B; SMA/MA/SMALB/Paket C; SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan PENDIDIKAN JASMANI, OLAHRAGA, PENDIDIKAN KESEHATAN, ILMU PENGETAHUAN ALAM, dan MUATAN LOKAL yang relevan. (Pasal 7 ayat (8))
4. STANDAR SARANA DAN PRASARANA a. Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. b. Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. (pasal 42) Catatan : OLAHRAGA merupakan bagian dari SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Tentang : Penyelenggaraan Keolahragaan PP-RI nomor : 16 Tahun 2007 Tentang : Penyelenggaraan Keolahragaan Pembinaan dan pengembangan OLAHRAGA PENDIDIKAN bertujuan untuk memperoleh pengetahuan, kepribadian, keterampilan, kesehatan, dan kebugaran jasmani serta pengembangan minat dan bakat olahraga. (pasal 25 ayat 1) Pembinaan dan pengembangan OLAHRAGA PENDIDIKAN dilaksanakan sebagai satu kesatuan yang sistematis dan berkesinambungan dengan SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL. (pasal 25 ayat 2) Pembinaan dan pengembangan OLAHRAGA PENDIDIKAN dilakukan melalui kagiatan, baik INTRAKURIKULER maupun EKSTRAKURIKULER. (pasal 25 ayat 3)
Pembinaan dan pengembangan OLAHRAGA PENDIDIKAN menjadi tanggung jawab MENTERI (MENEGPORA) dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah dibidang pendidikan nasional (MENDIKNAS). (pasal 26 ayat 1)
Tanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan nasional (MENDIKNAS) meliputi : a. pengembangan kurikulum b. penyediaan prasarana dan sarana olahraga c. pembinaan guru, tutor, dan dosen olahraga d. penyelenggaraan proses belajar mengajar e. pengembangan unit olahraga dan kelas olahraga f. pengembangan sekolah khusus olahraga g. pengembangan sekolah menengah kejuruan olahraga, dan h. penyelenggaraan perlombaan/ pertandingan dan festival olahraga ANTAR SATUAN PENDIDIKAN. (pasal 26 ayat 3)
Menteri (MENEGPORA) dan menteri yang menye-lenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendidikan nasional (MENDIKNAS) dapat mengembangkan kebijakan pembinaan dan pengembangan OLAHRAGA PENDIDIKAN sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (pasal 26 ayat 4) Menteri (MENEGPORA) dan menteri yang menye-lenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendidikan nasional (MENDIKNAS) HARUS SALING BER-KOORDINASI untuk mencapai tujuan penyelenggaraan OLAHRAGA PENDIDIKAN. (pasal 26 ayat 5)
Pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan pada satuan pendidikan dilakukan oleh guru, tutor, atau dosen olahraga yang berkualifikasi dan berkompetensi. (pasal 27 ayat 1) Pembinaan dan pengembangan kegiatan olahraga pada satuan pendidikan harus melibatkan pelatih atau pembimbing olahraga yang memiliki sertifikat kompetensi dari induk organisasi cabang olahraga bersangkutan atau instansi pemerintah. (pasal 27 ayat 4)
Peserta didik yang dibina di pusat latihan olahraga prestasi baik tingkat nasional maupun tingkat daerah, yang karena kegiatannya mengurangi kegiatan persekolahannya diberikan prioritas pemenuhan kegiatan persekolahannya secara khusus. (pasal 29 ayat 1) Penyelenggaraan kegiatan persekolahan secara khusus dibiayai oleh pelaksana pusat latihan olahraga prestasi tingkat nasional atau tingkat daerah. (pasal 29 ayat 2) 12. Pengelolaan SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL merupakan tanggung jawab menteri (MENEGPORA) (pasal 42)
PP-RI nomor : 17 Tahun 2007 Tentang : Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga Pekan olahraga pelajar dan pekan olahraga mahasiswa tingkat nasional diselenggarakan secara periodik dan berkesinambungan dengan tujuan untuk : a. meningkatkan prestasi olahraga. b. menjaring bibit olahragawan potensial. c. memberdayakan peran serta satuan pendidikan; dan d. memperkuat persatuan dan kesatuan antar pelajar dan mahasiswa. (pasal 22 ayat 1) Pekan olahraga pelajar dan pekan olahraga mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain : a. pekan olahraga pelajar; b. pekan olahraga mahasiswa; dan c. pekan olahraga pesantren. (pasal 22 ayat 2)
Menteri (MENEGPORA) dan menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan nasional (MENDIKNAS) serta menteri lainnya bertanggung jawab atas penyelenggaraan pekan olahraga pelajar nasional dan pekan olahraga mahasiswa nasional. (pasal 22 ayat 3) Menteri (MENEGPORA) dan menteri yang menye-lenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendidikan nasional (MENDIKNAS) dan menteri terkait lainnya memfasilitasi keikutsertaan Indonesia dalam pekan olahraga pelajar internasional dan pekan olahraga mahasiswa internasional. (pasal 23)
Kejuaraan olahraga pelajar dan kejuaraan olahraga mahasiswa meliputi : a. kejuaraan olahraga pelajar dan kejuaraan olahraga mahasiswa ditingkat kabupaten/kota, provinsi, wilayah, dan nasional; dan b. kejuaraan olahraga pelajar dan kejuaraan olahraga mahasiswa tingkat internasional. (pasal 28 ayat 1) Penyelenggaraan kejuaraan olahraga pelajar dan kejuaraan olahraga mahasiswa nasional menjadi tanggung jawab induk organisasi olahraga fungsional. (pasal 28 ayat 2)
PP-RI nomor : 18 Tahun 2007 Tentang : Pendanaan Keolahragaan Pendanaan keolahragaan menjadi tanggung jawab bersama antara : a. Pemerintah b. Pemerintah Daerah c. Masyarakat (pasal 2) Pemerintah dan Pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran keolahragaan melalui APBN dan APBD. (pasal 3)
Sumber pendanaan keolahragaan dari pemerintah berasal dari APBN (pasal 5 ayat 1) Sumber pendanaan keolahragaan dari pemerintah daerah berasal dari APBD (pasal 5 ayat 2) Sumber pendanaan keolahragaan dari masyarakat dapat diperoleh dari : a. kegiatan sponsorship keolahragaan b. hibah, baik dari dalam maupun luar negeri c. penggalangan dana d. kompensasi alih status dan transfer olahragawan e. uang pembinaan dari olahragawan professional f. kerja sama yang saling menguntungkan g. sumbangan lain yang tidak mengikat, dan h. sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (pasal 6)
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL RI Nomor : 22 Tahun 2006 Tentang : STANDAR ISI untuk SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH STANDAR ISI untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut STANDAR ISI mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. (pasal 1 ayat (1)) 2. Kelompok mata pelajaran JASMANI, OLAHRAGA DAN KESEHATAN. Cakupan : pada SD/MI/SDLB dimaksudkan untuk meningkatkan potensi fisik serta menanamkan sportivitas dan kesadaran hidup sehat (lampiran)
3. STRUKTUR KURIKULUM SD/MI (Lampiran) KOMPONEN KELAS dan ALOKASI WAKTU Keterangan I II III IV V VI A. Mata Pelajaran 3 Pembelajaran pada kelas I, II, III dilaksanakan melalui pendekatan TEMATIK Dimungkinkan menambah maksimal 4(empat) jam pelajaran per-minggu secara keseluruhan Satu jam pelajaran adalah 35 menit *) Ekuivalen 2 Jam pembelajaran 1. Pendidikan Agama 2. Pend. Kewarganegaraan 2 3. Bahasa Indonesia 5 4. Matematika 5. Ilmu Pengetahuan Alam 4 6. Ilmu Pengetahuan Sosial 7. Seni, Budaya dan Keterampilan 8. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan B. Muatan Lokal C. Pengembangan Diri 2 *) Jumlah 26 27 28 32
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL RI Nomor : 24 Tahun 2007 Tentang : STANDAR SARANA dan PRASARANA UNTUK SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA STANDAR SARANA dan PRASARANA untuk SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA mencakup kriteria minimum sarana dan kriteria prasarana (pasal 1 ayat (1)) 2. KRITERIA MINIMUM SARANA yang terdiri dari perabotan, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, teknologi informasi dan komunikasi, serta perlengkapan lain yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah/madrasah (Lampiran) 3. KRITERIA MINIMUM PRASARANA yang terdiri dari jalan, bangunan, ruang- ruang, dan instalasi daya dan jasa yang wajib dimiliki setiap sekolah/madrasah (Lampiran)
Sebuah SD/MI sekurang-kurangnya memiliki PRASARANA ruang kelas ruang perpustakaan labotarium IPA ruang pimpinan ruang guru tempat beribadah ruang UKS Jamban Gudang ruang sirkulasi tempat bermain/BEROLAHRAGA
PRASARANA DAN SARANA OLAHRAGA PENDIDIKAN 13 Cabang Olahraga (yang dikembangkan di Klub Olahraga SD sejak tahun 1997 s.d. 2010 dan seterusnya)
CABANG OLAHRAGA yang dikembangkan di Klub Olahraga SD 1 Atletik PB. PASI 2 Senam PB. PERSANI 3 Renang PB. PRSI 4 Tenis Meja PP. PTMSI 5 Bulutangkis PB. PBSI 6 Voli Mini PP. PBVSI 7 Sepaktakraw mini PB. PSTI 8 Pencak Silat PB. IPSI 9 Sepakbola PP. PSSI 10 Bridge MIni PB. GABSI 11 Tenis PB. PELTI 12 Catur PB. PERCASI 13 Karate PB. FORKI
ATLETIK (KIDS’ATHLETICS) Kids’ Athletics meliputi : Kanga’s Escape (Sprint dan Gawang) Frog Jump (Loncat Katak) Turbo Throwing (Lempar Turbo) Formula 1 (Lari, Rintangan, Slalom) PERALATAN PERLOMBAAN Semua peralatan yang digunakan telah sesuai dengan Peraturan Perlombaan IAAF yang berlaku.
PAKAIAN Pakaian seragam perlombaan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan merupakan seragam resmi daerah/kontingen yang Bersangkutan Para peserta perlombaan diwajibkan memakai pakaian yang bersih dengan potongan sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu/tidak menimbulkan keberatan-keberatan (sopan). Pakaian perlombaan harus dibuat dari bahan yang tidak tembus pandang/tidak transparan, sekalipun basah dengan warna dasar antara depan dan belakang harus sama.
Kanga’s Escape (Sprint dan Gawang) Diskripsi : Estafet bolak-balik dengan kombinasi sprint dan gawang. Nama Lomba : “Kanga’s Escape” Prosedur : Dua lintasan setiap tim, Satu dengan gawang dan satunya tidak. Satu orang dalam tim berdiri di satu sisi dan satu yang lainnya disisi seberangnya. Peserta pertama start berdiri dan lari 40 meter tanpa gawang. Pada akhir lintasan memberikan gelang estafet (gelang diberikan dibelakang bendera) ke pelari nomor dua yang meneruskan lari melewati gawang. Dengan demikian pelari kedua adalah pelari terakhir melewati gawang dan ambil waktunya. Gelang estafet dibawa dengan tangan kanan dan diberikan kepada pelari selanjutnya yang menerima juga dengan tangan kanan. PENILAIAN Rangking dilakukan berdasarkan waktu: Tim pemenang adalah tim yang paling cepat menyelesaikan lari di atas. Satu kali lari dapat dilakukan oleh sejumlah tim bersamaan tergantung dari jumlah tim dan ketersediaan panitia. PERALATAN Setiap lintasan perlu disediakan peralatan sebagai berikut : 1 stopwatch 1 kartu event/ pos 4 gawang (tinggi 50 cm, dan jarak 6 meter antar gawang) 2 tanda / tongkat berbendera 1 gelang estafet
Kanga’s Escape (Sprint dan Gawang)
Frog Jump (Loncat Katak) Diskripsi : Lompat dengan dua kaki kedepan dan posisi squat Nama Lomba : “Loncat Katak” PROSEDUR Dari garis start seorang peserta melakukan ‘loncat katak” tiga kali berturut-turut dengan bertumpu dan mendarat dua kaki form. Petugas member tanda bagian tubuh yang terdekat dari garis start (tumit). Bila peserta jatuh kebelakang maka tandanya adalah pada tangan yang dekat dengan garis start. Titik pendaratan peserta pertama adalah titik awal lompat peserta kedua dan seterusnya. Lomba diselesaikan setelah anggota regu terakhir meloncat dan mendarat serta diberi tanda pada pendaratannya. Gerakan ini dilakukan dua kali, dan hasil terbaik yang digunakan. PENILAIAN Setiap anggota tim berlomba, dan jumlah jarak yang dicapai oleh 4 peserta anggota tim adalah hasilnya. Pengukuran dilakukan sampai pada 1 cm. PERALATAN Setiap tim memerlukan peralatan sebagai berikut : 1 meteran Alat penanda 1 Kartu lomba
Frog Jump (Loncat Katak)
Turbo Throwing (Lempar Turbo) Diskripsi : Lempar satu tangan untuk mencapai jarak dengan lembing anak Nama Lomba : “Lempar Turbo” PROSEDUR Lempar lembing anak diawali dengan awalan 6 meter. Setelah melakukan awalan pendek peserta melempar lembing anak ke-area lemparan dengan dibatasi garis lempar. Setiap peserta melakukan dua lemparan. Keamanan : Karena keamanan cukup rawan dalam lempar lembing maka hanya petugas yang boleh brada diarea pendaratan lemparan. Sangat terlarang melempar balik lembing kearah batas garis lempar. PENILAIAN Setiap lemparan diukur dengan memberi tanda yang ditarik 90 derajad kearah garis batas lempar dan dicatat per interval 25 cm. Bila lembing jatuh diantara / tangah garis 25 cm maka dibulatkan ke atas. Jumlah jarak terbaik dan dua lemparan masing-masing anggota tim merupakan hasil prestasi tim. PERALATAN Peralatan yang diperlukan : 2 Lembing anak (Lembing Turbo) Garis ukur yang telah dikalibrasi dengan meteran Kartu Lomba
Turbo Throwing (Lempar Turbo)
Formula 1 (Lari, Rintangan, Slalom) Diskripsi : Estafet dengan kombinasi sprint, gawang dan slalom Nama Lomba : “Formula 1” PROSEDUR Keliling lintasan sekitar 80 meter yang dibagi menjadi area lari/sprint, lari gawang, dan slalom (lihat gambar). Gelang estafet sebagai alat perpindahan. Setiap peserta harus mulai dengan roll depan atau samping diatas matras. Setiap peserta harus melakukan lintasan secara lengkap dan memberikan gelang kepada peserta selanjutnya. Sekali start dapat dilakukan sampai enam tim bersama-sama. PENILAIAN Ranking dilakukan dengan melihat waktu yang dicatat setiap tim. Demikian juga dengan grup-grup selanjutnya, sesuai dengan ranking waktu. PERALATAN Peralatan yang dibutuhkan : 9 gawang 10 tongkat/ tiang slalom (jarak 1 meter tiap tiang) 3 busa / matras Sekitar 30 kerucut/ tanda 1 stopwatch 1 kartu lomba
Formula 1 (Lari, Rintangan, Slalom)
SCORING SHEET SYSTEM Scoreboard Team Name : Kanga’s Escape, Frog Jump, Turbo Throwing, Formula 1 Team Name Kanga’s Escape Frog Jump Turbo Throwing Formula 1 Total Rank Result Point
Formulir Kompetisi - Pos I 1. “Kangas Escape” (Sprint/Gawang) Formulir Kompetisi - Pos II 2. “Frog Jump” (Lompat Katak) Daerah : Daerah Waktu No Nama Lompatan 1 Lompatan 2 Terbaik 1 2 3 4 Rest Total :
Formulir Kompetisi - Pos III 3. “Turbo Throwing” (Lempar Turbo) Daerah : No Nama Lompatan 1 Lompatan 2 Terbaik 1 2 3 4 Rest Total : Formulir Kompetisi - Pos IV 4. “Formula 1” No Nama Lompatan 1 Lompatan 2 Terbaik Rest Total :
SENAM Terdiri atas : 1. Senam Artistik Putra a. Kejuaraan serba bisa : b. Kejuaraan per-alat. a). Lantai b). Meja lompat c). Kuda pelana pakai bangku jamur d). Palang sejajar (ekshibisi) 2. Senam Artistik Putri a. Kejuaraan serba bisa b. Kejuaraan peralat a). Meja lompat b). Balok keseimbangan c). Lantai c. Palang Sejajar (ekshibisi) 3. Senam Ritmik Putri a. Kejuaraan per-alat : a). Free Hand b). Simpai (Hoop) c). Bola (Ball) b. Kejuaraan serba bisa (semua nomor)
Pakaian dan Sepatu Semua peserta diwajibkan memakai pakaian senam (leotard) dengan atau tanpa lengan, dengan atau tanpa sepatu senam.
Nomor-nomor Perlombaan a. Kejuaraan serba bisa b. Kejuaraan per-alat : SENAM ARTISTIK PUTRI Nomor-nomor Perlombaan a. Kejuaraan serba bisa b. Kejuaraan per-alat : - Meja Lompat - Balok Keseimbangan - Lantai Tinggi Balok Keseimbangan adalah 1.20 m. Alat Lantai yang digunakan memanjang dengan ukuran 2 x 12 meter. Pelaksanaan rangkaian pada alat lantai harus diiringi musik instrumen. Iringan musik dapat dihasilkan dari kaset atau CD. Rangkaian yang tidak diiringi musik instrumen akan mendapat pemotongan nilai 1.00.
Nomor-nomor Perlombaan Senam Artistik Putra a. Kejuaraan serba bisa. Kejuaraan per-alat : 1) Lantai 2) Meja lompat 3) Kuda pelana pakai bangku Jamur 4) Palang sejajar Pakaian Peserta diwajibkan memakai pakaian senam sesuai dengan peraturan perlombaan senam : Memakai kaos singlet, Celana senam pendek, dengan atau tanpa sepatu senam.
SENAM RITMIK PUTRI Nomor-nomor Perlombaan a. Kejuaraan serba bisa Kejuaraan per-alat (semua nomor) : 1) Free Hand 2) Simpai (Hoop) 3) Bola (Ball) Pakaian dan Sepatu Peserta diwajibkan memakai pakaian senam (leotard) dengan atau tanpa lengan, dengan atau tanpa sepatu senam.
Ketentuan Musik dan Alat Setiap rangkaian (koreografi) harus diiringi dengan musik lamanya antara 1.15 – 1.30 menit. Setiap CD hanya diisi 1 musik/koreografi (Disiapkan 2 CD) Tidak dibenarkan musik diiringi dengan kaset. Alat Simpai Diameter : 80-85 cm Berat : 200-300 gr Alat Bola Diameter : 18-20 cm Berat : 200-300 gr
RENANG Nomor-nomor Perlombaan Renang Perorangan Putra Dan Putri 50 Meter Gaya Bebas Putra - Putri 100 Meter Gaya Bebas Putra - Putri 50 Meter Gaya Punggung Putra - Putri 50 Meter Gaya Dada Putra - Putri 100 Meter Gaya Dada Putra - Putri 50 Meter Gaya Kupu-kupu Putra - Putri Menggunakan peraturan perlombaan PRSI/FINA. Semua nomor perlombaan dilaksanakan langsung final (timed– final) menggunakan peraturan 1 kali start
Waktu dan tempat pemanasan/pendinginan Pemanasan di kolam perlombaan bisa dimulai 1 jam sebelum perlombaan dimulai, sudah harus selesai 15 menit sebelum perlombaan dimulai Pemanasan/pendinginan selama perlombaan dapat dilakukan di kolam renang loncat indah Semua lintasan dapat di pakai untuk pemanasan
TENIS MEJA Nomor yang dipertandingkan Tunggal Putra Tunggal Putri Ganda Putra Ganda Putri
Pakaian & ID Card Seluruh pemain harus menggunakan celana pendek (kecuali untuk pemain yang menggunakan jilbab) dan kostum /kaos serta sepatu. Kaos tidak berwarna (dasar) kuning dan oranye serta tidak oblong. Atlet harus menunjukkan ID Card (Kartu Tanda pengenal) sebelum pertandingan dimulai.
Peralatan Meja : Standar Nasional/Internasional Bola : Butterfly***(oranye)
TENIS MEJA (Gambar SERVIS yang SAH)
BULUTANGKIS Nomor yang dipertandingkan Tunggal Putra Tunggal Putri Ganda Putra Ganda Putri Peraturan. Peraturan permainan/ pertandingan menggunakan peraturan PBSI/Badminton World Federation (BWF).
Pakaian dan Shuttle Cock. Pemain harus berpakaian olahraga yang sopan, warna bebas dan tidak diperkenankan memakai kaos club. Peserta wajib menggunakan kaos berkerah. Ketentuan iklan, logo dan sponsor mengikuti ketentuan Diknas dan PBSI/Badminton World Federation (BWF). Shuttle Cock yang digunakan disediakan dan diatur oleh Panitia.
VOLI MINI Nomor Pertandingan: Beregu Putri Peraturan Peraturan permainan yang akan digunakan adalah peraturan permainan Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Semua peserta dianggap telah memahami dan mengerti isi dari peraturan tersebut.
Perlengkapan a. Tinggi net Putri : 2,00 meter. Putra : 2,10 meter. b. Ukuran lapangan Lapangan yang dipergunakan adalah berukuran 12,00 X 6,00 meter. c. Jumlah pemain Setiap regu terdiri dari 4 pemain inti dan 1 pemain cadangan. Pakaian dan Sepatu Para peserta diwajibkan memakai sepatu olahraga dan pakaian yang bersih dan sopan, dengan potongan sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu/tidak menimbulkan keberatan-keberatan. Pakaian pertandingan harus dibuat dari bahan yang tidak tembus pandang/tidak transparan, sekalipun dalam keadaan basah. Setiap pemain harus memakai kaos dan celana yang seragam Kaos harus bernomor dada dan nomor punggung (nomor antara 1 s.d. 18)
Ukuran lapangan volimini adalah : Panjang = 12,00 m Lebar = 6,00 m Tebal garis = 0,04 m Tinggi Net Putri = 2,00 m Tinggi Net Putra = 2,10 m 12,00 m 0,15m 0,1m 6,00 m
SEPAK TAKRAW MINI INTER REGU PUTRA (3 inti + 1 cadangan) DOUBLE EVENT PUTRA SEPAKTAKRAW HOOP MINI
Ukuran lapangan Sepaktakraw Lapangan yang dipergunakan adalah lapangan sepak takraw dengan ukuran 13,40 m x 6,10 meter Garis lapangan (line) ditandai dengan lakban 4 cm atau line pinggir sebelah luar, dengan ketentuan sebagai berikut : meter di garis tengah lapangan (centered line) atau dibawah net. meter dari garis belakang (dari pinggir sebelah luar). meter dari garis samping (dari pinggir sebelah luar). Garis seperempat lingkaran di kedua ujung net (tempat apit) dengan ukuran radius 90 cm, diukur dari pinggiran sebelah dalam. Tiang : tinggi net putra 1,35 m dan putri 1,30 m. Pakaian dan Sepatu Para peserta diwajibkan memakai sepatu dan pakaian olahraga, pakaian pertandingan harus dibuat dari bahan yang tidak tembus pandang/tidak transparan, sekalipun dalam keadaan basah dan bernomor punggung/dada 1-12 dan bertuliskan Nama Provinsi di Punggung/dada pemain
Net : Net terbuat dari tali, benang atau nylon yang lubangnya berukuran 6-8 cm. Panjang net tidak lebih 6,10 m dan lebar 70 cm. Kedua ujung net ditandai dengan pita ukuran 5 cm, ditarik dan diikatkan pada tiang. Bola : Bola terbuat dari plastic (synthetic fibre) yang lembut/empuk yang berekomendasikan PB.PSTI. Berat bola antara 145 – 150 gram. Lingkaran keliling bola 42-44 cm, yang nyaman dan mempunyai 12 lubang. Nomor dada/punggung Setiap pemain harus memakai kaos yang bernomor dada/punggung 1-12. Ukuran tinggi 17 – 19 cm untuk nomor pungung dan nomor dada menyesuaikan
LAPANGAN SEPAKTAKRAW Ukuran lapangan Sepaktakraw: Panjang lapangan = 13,4 m Lebar lapangan = 6,1 m Tinggi Net Putra = 1,35 m Tinggi Net Putri = 1,30 m Catatan: 1. Jarak Penonton dengan garis pinggir lapangan (baseline) minimal 3 meter dari Tribun. 2. Tinggi Loteng dari lapangan adalah 8 meter
SEPAKTAKRAW HOOP MINI Lapangan Lapangan sepaktakraw Hoop dapat dimainkan dalam gedung dan dapat juga diluar gedung dengan ukutan lapangan : diameter 3 meter tebal garis 4 cm. Apabila dimainkan di dalam gedung maka tinggi loteng minimal 8 m dari lantai. Diatas titik pertengahan lingkaran tergantung Hoop ( berupa 3 lingkaran diameter 50 cm sebagai sasaran menghasilkan point ). Hoop ( sasaran point ) Terbuat dari 3 lubang lingkaran masing-masing berdiameter 50 cm, dibentuk dalam segitiga dan terbuat dari bahan besi dimana setiap lingkaran disertai dengan jaring identik dengan ring basket. Putri : tinggi 3,25 meter Putra : tinggi 3,50 meter
Bola Terbuat dari plastik (syntetic fibre) dimana awalnya adalah terbuat dari rotan. Lingkaran 42 – 44 cm (putra) dan 43 – 45 cm (putri). Berat bola adalah 170 – 180 gr (putra) dan 150 – 160 gr (putri). Bola takraw selain bola syntetic diatas dapat juga bola satu warna atau berwarnawarni, tetapi bola tersebut tidak mempengaruhi penampilan/ permainan atlit. Bola takraw dapat juga terbuat dari karet syntetic atau bahan karet melapisi lingkaran bola yang disetujui oleh ISTAF pada setiap pertandingan. Semua kejuaraan Internasional, regional mesti memakai bola yang telah disetujui oleh ISTAF.
Pakaian Pemain Pemain Putra diperkenankan memakai t-shirt dan sepatu olahraga yang beralas karet. Pemain putri diperkenankan memakai T-shirt bundar leher atau T-shirt lengan panjang dan sepatu beralas karet, celana sebatas lutut, dalam cuaca dingin diperbolehkan juga memakai training spack. Semua pemain berpakaian yang rapi dan dimasukan ke dalam sisi pinggang. Tidak diperkenankan pemain memakai pakaian yang menambah kecepatan bola. Setiap Captain diharuskan memakai tanda ” Captain ” dipakai sebelah kiri.
Petugas Pertandingan Timer Score sheet Anouncer Pada setiap pertandingan akan dipimpin oleh : Official Referee Wasit masing-masing : Timer Score sheet Anouncer Ada 3 (tiga) wasit sebagai berikut : Pencatat Nilai (schore sheet) Pencatat Waktu ( time keeper ) Petugas/Pengawas nilai (score control) Score keeper (pencatat nilai) Bertugas mencatat seluruh angka yang diperoleh sesuai dengan 8 sentuhan dari setiap pemain Time keeper (pencatat waktu) Bertugas menjaga waktu yang bejalan selama pertandingan dan menghentikan segera pada saat 30 menit. Score controller Wasit yang bertugas mengatasi sentuhan sepakan yang masuk berdasarkan nilai kesulitan yang diperoleh setiap pemain. Peralatan yang dibutuhkan : Papan score Stop watch Papan penggantian
GAMBAR LAPANGAN SEPAKTAKRAW HOOP MINI
PENCAK SILAT Nomor Pertandingan a. Tunggal Putra b. Tunggal Putri c. Kelas Tanding - Kelas E. 30-31 Kg putra - Kelas E. 30-31 Kg putri
KETENTUAN BERTANDING PENCAK SILAT - KATEGORI TANDING PERLENGKAPAN BERTANDING Pakaian Pesilat petanding memakai pakaian pencak silat model standar warna hitam sabuk putih. Pada waktu bertanding sabuk putih dilepaskan. Badge badan induk organisaai (IPSI) didada sebelah kiri, Badge Daerah didada sebelah kanan sesuai dengan kondisinya dan nama daerah dibagian punggung, disedaiakkan oleh pesilat. Tidak mengenakan/memakai asesoris selain pakaian pencak silat. Pelindung Badan dengan ketentuan sebagai berikut : Kualitas standar PB IPSI Warna hitam Ukuran 5(lima) macam : super extra besar (XXL), Extra Besar (XL), Besar L), Sedang (M) dan kecil (S). Sabuk/benkung merah dan biru untuk pesilat sebagai tanda pengenal sudut. Ukuran lebar 10 cm dari bahan yang tidak mudah terlipat. Satu gelanggang memerlukan setidaknya 5(lima) pasang pelindung badan Disediakan oleh Komiti Pelaksana Pesilat putra menggunakan pelinduing kemaluan dari bahan plastik.
Sedangkan pesilat putri memakai pembalut yang disediakan oleh masing-masing kontingen - Pelindung sendi satu lapis ukran tipis tanpa ada bagian yang tebal bertujuan untuk melindungi cidera sesuai dengan fungsinya (lutut, pergelangan tangan/kaki, siku, tungkai dan lengan) kecuali atas arahan dokter. Disediakan oleh pesilat dan tidak membahayakan lawan. Senjata : Golok atau parang Terbuat dari logam, tidak tajam dan tidak runcing dengan ukuran 20 cm s.d 30 cm Tongkat Terbuat dari rotan dengan ukuran panjang antara 120 s/d 150 cm, (disesuaikan) dengan garis tengah 1,5 s/d 2,5 cm.
SEPAKBOLA MINI A. PERATURAN PERMAINAN Peraturan permainan pertandingan sepakbola ini adalah peraturan permainan yang berpedoman kepada peraturan yang ditetapkan oleh FIFA atau PSSI yang bertujuan meningkatkan dan mengembangkan pembinaan sepakbola Sekolah Dasar. B. JUMLAH PEMAIN Jumlah pemain dari suatu tim yang akan melakukan pertandingan ditetapkan sebanyak 7 (tujuh) orang pemain utama yang berada dalam posisi permulaan (starter/line up) dengan 3 (tiga) orang pemain cadangan.
C. WAKTU PERTANDINGAN 1. Waktu pertandingan cabang olahraga sepakbola adalah 2 x 20 menit dengan istirahat 5 menit. 2. Bilamana dalam suatu pertandingan karena sesuatu hal pertandingan tidak dapat dilanjutkan/diteruskan/diselesaikan dan wasit memandang perlu harus dihentikan, maka sisa waktu pertandingan apabila kurang dari 5 menit maka pertandingan tersebut dianggap selesai. D. UKURAN BOLA Ukuran bola yang dipakai adalah nomor 4. E. UKURAN LAPANGAN Ukuran lapangan yang digunakan adalah ukuran lapangan normal dibagi 2 dengan ukuran sebagai berikut : Panjang : 60 m Lebar : 40 m Tinggi gawang : 2 m Lebar gawang : 5 m Pinalti : 9 m
PAKAIAN Pakaian peserta/tim diatur sebagai berikut : Setiap tim diwajibkan memiliki 2 warna pakaian (kaos tim) yang berbeda yaitu warna gelap dan warna terang dengan nomor punggung yang jelas terlihat Seluruh nomor punggung berada pada bagian belakang kaos pemain dan dalam satu tim tidak dibenarkan menggunakan 2 (dua) nomor punggung yang sama Seluruh nomor punggung yang tertera pada punggung dikaos pemain harus sama dengan nomor yang tertera pada bagian depan dada dan nomor celana yang digunakan oleh setiap pemain Warna kaos penjaga gawang dibebaskan, asalkan tidak sama/serupa dengan kaos tim yang digunakan pihak lawan Tim yang disebut lebih dahulu dalam jadwal pertandingan adalah sebagai tuan rumah dan mendapat prioritas dalam memilih warna kaos yang akan digunakan lebih dahulu Setiap pemain diwajibkan menggunakan pelindung tulang kering (skin guard).
LAPANGAN SEPAK BOLA MINI Ukuran lapangan sepakbola mini : Panjang = 60 m Lebar = 40 m Tinggi Gawang = 2 m Lebar Gawang = 5 m Penalti = 9 m 9 m 12 m 13 m 3 m 60 m 40 m
BRIDGE MINI Nomor Pertandingan / Peserta Pasangan Putra dan Pasangan Putri Perlengkapan Pertandingan Pakaian pertandingan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan merupakan seragam resmi dari daerah yang bersangkutan Peserta diwajibkan memakai pakaian yang bersih dan sopan, dengan potongan sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu pihak lain. Pakaian pertandingan harus dibuat dari bahan yang tidak tembus pandang dan harus memakai sepatu.
Papan Duplikasi Papan duplikasi (kocokan komputer) akan digunakan pada seluruh pertandingan Papan Cacat Jika ada papan-papan yang cacat atau tidak bisa dihitung, maka kamar hitung berhak melakukan penyesuaian sebagaimana yang ada pada peraturan GABSI.
TENIS Perorangan Tunggal Putra Tunggal Putri Ganda Putra Ganda Putri Pakaian Para peserta diwajibkan memakai pakaian tenis yang pantas dan sopan. Bola Merek bola akan ditentukan kemudian
CATUR NOMOR PERTANDINGAN a. Catur Standar 1) Catur Standar Perorangan Putra 2) Catur Standar Perorangan Putri 3) Catur Standar Beregu Putra 4) Catur Standar Beregu Putri b. Catur Cepat 1) Catur Cepat Perorangan Putra 2) Catur Cepat Perorangan Putra 3) Catur Cepat Beregu Putra 4) Catur Cepat Beregu Putri c. Catur Kilat (Ekshibisi) 1) Catur Kilat Perorangan Putra 2) Catur Kilat Perorangan Putri 3) Catur Kilat Beregu Putra 4) Catur Kilat Beregu Putri
Peralatan Catur Seluruh peralatan catur (papan. buah dan jam catur) akan disediakan oleh Panitia Pelaksana. Waktu Pikir (Jam Catur) 90 menit s.d. selesai dengan disertai tambahan waktu (increment) 30 detik setiap langkahnya dimulai sejak langkah pertama dengan menggunakan jam catur digital.
Peserta diwajibkan berpakaian rapi dan sopan Peserta diwajibkan memakai sepatu dan ID Card dari Panpel Peserta, Official, Pelatih, Penonton serta Guru dilarang merokok di dalam ruangan (tempat) pertandingan. Tidak diperkenankan membawa Handphone ataupun alat elektronik lainnya kedalam ruangan pertandingan. Peserta/pemain, yang melanggar ketentuan pada butir a,b,c dan d, maka akan dinyatakan kalah oleh Wasit. Official/Penonton serta Guru yang melanggar ketentuan pada butir a,b,c dan d, maka akan dikeluarkan dari ruangan pertandingan serta tidak diperkenankan memasuki ruangan pertandingan pada babak-babak berikutnya. Dewan Hakim ditetapkan/dipilih dari PERCASI sebanyak 5 orang
KARATE 1. KATA Perorangan Putra 2. KUMITE Perorangan Putra 3. KATA Perorangan Putri 4. KUMITE Perorangan Putri
1. Area Pertandingan Kumite Area pertandingan harus berupa area persegi berdasarkan standar FORKI, dengan sisi-sisi sepanjang enam meter (diukur dari luar) dengan tambahan satu meter pada semua sisi-sisi sebagai area aman dan tempat peserta yang bertanding dan merupakan area kompetisi serta area aman. 2. Pakaian Resmi a. Peserta dan pelatih harus mengenakan seragam resmi yang telah ditentukan b. Peserta harus mengenakan pakaian karate berwarna putih yang tidak bercorak atau tanpa garis dan pelatih menggunakan pakaian olahraga dan sepatu karet. c. Salah satu peserta wajib mengenakan sabuk berwarna merah dan peserta lainnya mengenakan sabuk berwarna biru. d. Sabuk karateka minimal menutupi pinggul dan maksimal ¾ panjang paha. e. Peserta wanita menggunakan kaos putih polos didalam baju karate. f. Wajib menggunakan pelindung muka, pelindung tangan, pelindung badan dan pelindung kaki (face mask, fist guard, body protector dan shin guard) g. Dewan wasit dapat menindak peserta yang meloanggar tentang pakaian resmi.
KATA 1. Area Pertandingan Kata : Area pertandingan harus berupa area persegi berdasarkan standar FORKI, dengan sisi-sisi sepanjang enam meter (diukur dari luar) dengan tambahan satu meter pada semua sisi-sisi sebagai area aman dan tempat peserta yang bertanding dan merupakan area kompetisi serta area aman. 2. Pakaian Resmi a. Peserta dan pelatih harus mengenakan seragam resmi yang telah ditentukan dalam peraturan. Setiap peserta yang tidak mematuhi peraturan ini, tidak akan diikutsertakan pada pelaksanaan pertandingan.
TERIMA KASIH