1.1 Wawasan Nusantara 1.1.1. Pengertian dan tujuan dan hubungan dengan ilmu lain 1.1.2. Geopolitik dan geostrategi - Wawasan benua, bahari, dirgantara - Posisi silang 1.1.3. Historis dan yuridis formal - Proses gagasan wawasan - Hukum laut suatu aspek wawasan nusantara 1.1.4. Unsur wawasan nusantara - Wadah - Isi - Tata laku
1.1 Wawasan Nusantara Arti konsepsi nusantara sebagai manifestasi pemikiran politik indonesia telah dimantapkan dengan ditetapkannya Wawasan Nusantara sebagai dasar pokok daripada pelaksanaan GBHN dalam ketetapan MPR No. IV tahun 1973. Ditetapkannya Wawasan nusantara sebagai konsepsi kesatuan wilayah, bangsa dan negara yang memandang Indonesia sebagai suatu kesatuan yang meliputi tanah (darat) dan air (laut) secara tidak terpisahkan merupakan tahapan terakhir daripada perkembangan konsepsi nusantara yang dimulai sejak akhir tahun 1957. Wawasan Nusantara sebagai suatu wawasan kesatuan bangsa dan negara ini meliputi segala bidang kehidupan yakni : Politik Ekonomi Kebudayaan Pertahanan dan keamanan
Batas Wilyah Negara Daratan Penentuan batas-batas suatu wilayah daratan, baik yang mencangkup dua negara atau lebih, pada umumnya berbentuk perjanjian atau teraktat yang dinyatakan dalam bentuk fisiknya batas-batas itu dapat berupa batas alam (sungai, danau, pegunungan, atau lembah) dan batas buatan, misalnya pagar tembok, pagar kawat berduri. Lautan Batas wilayah lautan telah memperoleh dasar hukumnya setelah dilaksanakannya Konferensi Hukum Laut Internasional III tahun 1982 yang diselenggarakan oleh PBB. Batas Laut Teritorial setiap negara mempunyai kedaulatan atas laut teritoritorial yang jaraknya sampai 12 mil laut, diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai. Batas Zona Bersebelahan Sejauh 12 mil laut diluar batas laut teritorial atau 24 mil dari pantai adalah batas Zona bersebelahan. Di dalam wilayah ini negara pantai dapat mengambil tindakan dan menghukum pihak-pihak yang melanggar undang-undang bea-cukai, fiskal, imigrasi, dan ketertiban negara.
Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) ZEE adalah wilayah laut dari suatu negara pantai yang batasnya 200 mil laut diukur dari pantai. Di dalam wilayah ini, negara pantai yang bersangkutan berhak menggali kekayaan alam lautan serta melakukan kegiatan ekonomi tertentu. Batas Landas Benua Landas benua adalah wilayah lautan suatu negara yang lebih dari 200 mil laut. Dalam wilayah ini negara pantai boleh mengadakan eksplorasi dan eksploitas, dengan kewajiban membagi keuntungan dengan masyarakat internasional.
1.1.3. Historis dan yuridis formal Pemikiran Berdasarkan Falsafah Pancasila Berdasarkan falsafah pancasila, manusia indonesia adalah makhluk ciptaan tuhan yang mempunyai naluri, akhlak, daya pikir, dan sadar akan keberadaannya yang serba terhubung dengan sesamanya, lingkungannya, alam semesta, dan penciptanya. Dengan demikian, nilai2 Pancasila sesungguhnya telah bersemayam dan berkembang dalam hati sanubari dan kesadaran bangsa Indonesia. Nilai2 Pancasila juga tercakup dalam penggalian dan pengembangan wawasan nasional sebagai berikut : Sila Ketuhanan Yang Maha Esa Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing2. (Pasal 29). Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab Bangsa Indonesia mengakui, menghargai, dan memberikan hak dan kebebasan yang sama kepada setiap warganya untuk menerapkan hak asasi manusia (HAM). - Hak Asasi Manusia sebagai hak segala bangsa (alenia I Pembukaan UUD 45). - Hak Asasi Manusia sebagai hak warga negara (Pasal 27, 28, 30, 31, 32, 33 dan 34 UUD 1945). - Hak Asasi Manusia sebagai hak tiap-tiap penduduk (Pasal 29 ayat 2 UUD 1945).
c. Sila Persatuan Indonesia Bangsa Indonesia lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan negara. Kepentingan masyarakat yang lebih luas harus lebih diutamakan daripada kepentingan golongan, suku maupun perorangan. d. Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan Bangsa Indonesia mengakui bahwa pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan bersama diusahakan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia Bangsa Indonesia mengakui dan menghargai warganya untuk mencapai kesejahteraan yang setinggi-tingginya sesuai hasil karya dan usahanya masing-masing.
1.1.4. Unsur Wawasan Nusantara Konsepsi Wawasan Nusantara terdiri dari tiga unsur dasar : Wadah Wadah kehidupan masyarakat, bangsa, dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki kekayaan alam dan penduduk dengan aneka ragam budaya. NKRI memiliki memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik. Wadah dalam kehidupan bermasyarakat adlh berbagai lembaga dalam wujud infrastruktur politik Isi Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang dimasyarakat dan cita2 serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Isi menyangkut dua hal yang esensial, yaitu : a. Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian cita2 dan tujuan nasional b. Persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional. Tata Laku Tata laku merupakan hasil intraksi antar wadah dan isi, yang terdiri dari tata laku batiniah dan lahiriah. Kedua hal tersebut akan mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian bangsa Indonesia berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan, sehingga menimbulkan nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.
2.1. Ketahanan Nasional 2.1.1. Konsep ketahanan nasional - Pengertian - Astagatra - Sifat-sifat ketanas 2.1.2. Hukum timbal balik antara gatra 2.1.3. Perwujudan ketanas dalam astagatra
Pengertian Konsep Ketahanan Nasional Konsep Ketahanan Nasional Indonesia adalah konsep pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi, dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan menyeluruh dan terpadu berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan Wawasan Nusantara. Metode yang dikembangkan untuk Ketahanan Nasional dengan pendekatan Kesejahteraan dan Keamanan. Kesejahteraan dapat digambarkan sebagai kemampuan bangsa dalam menumbuhkan dan mengembangkan nilai2 nasionalnya demi sebesar2nya kemakmuran rakyat secara adil dan merata (dikeluarkannya UU Otonomi Daerah). Sedangkan keamanan adalah kemampuan bangsa untuk melindungi nilai2 nasionalnya terhadap ancaman dari luar maupun dari dalam negeri (Berlakunya Hukum Internasional)
Asas-asas Ketahanan Nasional Asas Kesejahteraan dan Keamanan Kesejahteraan dan Keamanan merupakan asas dalam sistem kehidupan nasional, karena Kesejahteraan dan Keamanan Nasional yang dicapai merupakan tolak ukur Ketahanan Nasional. Asas Komprehensif Integral atau Menyeluruh Terpadu Sistem kehidupan nasional mencangkup segenap aspek kehidupan bangsa dalam bentuk perwujudan persatuan dan perpaduan yang seimbang, serasi, dan selaras pada seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Ketahanan nasional mencakup ketahanan segenap kehidupan bangsa secara utuh, menyeluruh, dan terpadu (komprehensif integral).
Asas Mawas ke Dalam dan Mawas ke Luar a. Mawas kedalam bertujuan menumbuhkan hakikat, sifat, dan kondisi kehidupan nasional itu sendiri berdasarkan nilai2 kemandirian yang proporsional untuk meningkatkan kualitas derajat kemandirian bangsa yang ulet dan tangguh. b. Mawas keluar bertujuan untuk dapat mengantisipasi dan berperan serta mengatasi dampak lingkungan strategis luar negeri dan menerima kenyataan adanya interaksi dan ketergantungan dengan dunia Internasional. Interaksi dengan pihak lain diutamakan dalam bentuk kerjasama yang saling menguntungkan. Asas Kekeluargaan Asas kekeluargaan mengandung keadilan, kearifan, kebersamaan, kesamaan, gotong royong, tenggang rasa, dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Asas ini mengakui adanya perbedaan. Perbedaan tersebut tidak berkembang menjadi konflik yang bersifat saling menghancurkan.
Sifat-sifat ketahanan nasional Mandiri Ketahanan Nasional percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri serta pada keuletan dan ketangguhan, yang mengandung prinsip tidak mudah menyerah, dengan tumpuan pada identitas, integritas, dan kepribadian bangsa. Kemandirian ini merupakan prasyarat untuk menjalin hubungan dalam perkembangan global. Dinamis Ketahanan Nasional tidak tetap. Ia dapat meningkat atau menurun, tergantung pada situasi dan kondisi bangsa, negara, serta lingkungan strategisnya. Karena itu, upaya peningkatan Ketahanan Nasional harus senantiasa ke masa depan dan dinamikanya diarahkan untuk pencapaian kondisi kehidupan nasional yang lebih baik. Wibawa Keberhasilan pembinaan Ketahanan Nasional Indonesia secara berlanjut dan berkesinambungan akan meningkatkan kemampuan dan kekuatan bangsa. Makin tinggi tingkat ketahanan Nasional Indonesia, makin tinggi pula nilai kewibawaan dan tingkat daya tangkal yang dimiliki oleh bangsa dan negara Indonesia.
2.1.2 Pengaruh Aspek Ketahanan Nasional terhadap Kehidupan Berbangsa dan Bernegara Pengaruh Aspek Ideologi Ideologi adl suatu sistem nilai sekaligus kebulatan ajaran yang memberikan motivasi. Ideologi juga mengandung konsep dasar yang dicita-citakan oleh suatu bangsa. Scr teoritis Ideologi bersumber dari suatu falsafah dan merupakan pelaksanaan dari sistem falsafah itu sendiri. Ideologi Dunia Liberalisme Aliran pikiran perorangan atau individualistik. Menurut aliran pikiran ini, kepentingan harkat dan martabat individu dijunjung tinggi sehingga masyarakat tidak lebih dari jumlah para anggotanya saja tanpa ikatan nilai tersendiri. Hak dan kebebasan seseorang hanya dibatasi oleh hak yang sama yang dimiliki oleh orang lain, bukan oleh kepentingan masyarakat seluruhnya. Komunisme Aliran pikiran ini beranggapan bahwa negara adl susunan golongan (kelas) untuk menindas kelas lain. Aliran pikiran ini sangat menonjolkan penggolongan, pertentangan antar golongan, konflik, kekerasan atau revolusi, dan perebutan kekuasaan negara.
2. Pengaruh Aspek Politik Politik Dalam Negeri Paham Agama Ideologi bersumber dari falsafah agama yang termuat dalam kitab suci agama. Dalam bentuk lain, negara melaksanakan hukum agama dalam kehidupannya. Negara berdasarkan agama. Ideologi Pancasila Pancasila merupakan tatanan nilai yang digali dari nilai-nilai dasar budaya bangsa Indonesia yang sudah sejak ratusan tahun lalu tumbuh berkembang di Indonesia. 2. Pengaruh Aspek Politik Politik Dalam Negeri Politik dalam negeri adl kehidupan politik dan kenegaraan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang mampu menyerap aspirasi dan dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam suatu sistem. Unsur-unsurnya : Struktur Politik merupakan wadah penyaluran kepentingan masyarakat dan sekaligus wadah pengkaderan pimpinan nasional. Proses Politik merupakan suatu rangkaian pengambilan keputusan ttg berbagai kepentingan politik/umum yang bersifat nasional (pemili). Budaya Politik merup pencerminan dari aktualitas hak dan kewajiban rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, yang dilaksanakan scr sadar dan rasional melalui pendidikan/kegiatan politik. Komunikasi Politik merupakan suatu hubungan timbal balik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dimana rakyat merupakan sumber aspirasi dan sumber pimpinan nasional.
b. Politik Luar Negeri Politik Luar Negeri adl salh satu sarana pencapaian kepentingan nasional dalam pergaulan antar bangsa. Politik luar negeri Indonesia berlandaskan pada Pembukaan UUD 1945 melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, keadilan sosial, dan anti penjajahan sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Sebagai Bagian Integral dari strategi Nasional Politik Luar Negeri merupakan proyeksi kepentingan nasional dalam kehidupan antar bangsa. Dijiwai oleh falsafah negara Pancasila sebagai tuntunan moral dan etika, politik luar negeri Indonesia ditujukan pada kepentingan nasional terutama pembangunan nasional. Garis Politik Luar Negeri Politik luar negeri Indonesia adl bebas dan aktif. Bebas dalam pengertian bahwa Indonesia tdk memihak pada kekuatan2 yg tdk sesuai dgn kepribadian bangsa. Aktif, dalam pengertian peran Indonesia dalam percaturan internasional tdk bersifat reaktif dan Indonesia tdk menjadi obyek percaturan Internasional.
3. Pengaruh Aspek Ekonomi Perekonomian adl salah satu aspek kehidupan nasional yg berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan masyarakat, yg meliputi produksi, distribusi, serta konsumsi barang dan jasa, dan dengan usaha2 untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. Sistem perekonomian yg dianut oleh suatu negara akan memberi corak pada kehidupan perekonomian negra tersebut. Sistem perekonomian liberal dengan orentasi pasar secara murni akan sangat peka terhadap pengaruh2 yg datang dari luar. Sistem perekonomian sosialis dengan rencana dan pengendalian secara penuh oleh pemerintah kurang peka terhadap pengaruh dari luar. Perekonomian Indonesia Sistem perekonomian bangsa Indonesia mengacu pada pasal 33 UUD 1945. dalam sistem perekonomian Indonesia setiap warga negara memiliki hak dan kesempatan yg sama dalam roda perekonomian dengan tujuan mensejahterakan bangsa. BUMN, Swasta, Koprasi
Otonomi Daerah Undang-undang No.22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah kabupaten/kota. Kewenangan Daerah Dengan berlakunya UU No.22 tahun 1999 tentang Otonomi daerah, daerah mempunyai kewenangan yang lebih luas. Kewenangan daerah mencangkup seluruh kewenangan dibidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan tentang perencanaan pembangunan nasional secara makro. Bentuk dan susunan pemerintah daerah : DPRD sebagai Badan Legislatif Daerah dan pemerintahan daerah sebagai eksekutif daerah dibentuk di daerah. Pemerintah daerah terdiri atas kepala daerah beserta perangkat daerah lainnya. DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasia. DPRD mempunyai tugas dan wewenang : 1) Memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota. 2) Memilih anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat dari utusan daerah. 3) Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota. 4) Membentuk peraturan daerah bersama Gubernur, Bupati atau Walikota. 5) Menetapkan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah bersama Gubernur, Bupati atau 6) Mengawasi pelaksanaan peraturan daerah, pelaksanaan keputusan Gubernur, Bupati, Walikota, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, kebijakan daerah, dan pelaksanaan kerjasama internasional di daerah.