Inspektur Jenderal Kemenristekdikti PEMERINGKATAN PERGURUAN TINGGI MENUJU PENDIDIKAN TINGGI YANG BERKUALITAS Oleh : Prof. Jamal Wiwoho, SH, M.Hum. Inspektur Jenderal Kemenristekdikti Disampaikan dalam kegiatan Kebijakan Kemenristekdikti dalam Rangka Meningkatkan Mutu PTS di Indonesia Bali, 09 Desember 2016 1
UU NO 12/2012 TENTANG PENDIDIKAN PERGURUAN TINGGI MENGISYARATKAN (UU DIKTI – UU PT) ADANYA 2 PENYELENGGARA PT 1. Pemerintah PTN : (PTN Satker Biasa, PTN BLU, PTN BH) 2. Masyarakat,Yayasan (Perkumpulan / Bentuk lain menghasilkan Nirlaba) Perguruan Tinggi Swasta PTS (Koperties 14 Koordinator di Indonesia)
1. ATURAN 2. PENYELENGGARA 3. Umum Alumni dan Mahasiswa MASYARAKAT UU 12/2012 UU Dikti Permendikbud 49 Th 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT) Permendikbud 95 th 2014 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran PTN serta Pendirian, Perubahan dan Pencabutan Ijin PTS 1. ATURAN Yayasan Pimpinan Universitas Pimpinan Fakultas/Prodi 2. PENYELENGGARA 3. Umum Alumni dan Mahasiswa MASYARAKAT
Pendidikan Tinggi Dilarang Melakukan Pelanggaran * Akhir November 2015 ada 243 PTS dinyatakan non-aktif
Kesehatan Pendidikan Tinggi SEHAT IDEALISME SEHAT ORGANISASI SEHAT FINANSIAL SEHAT CITIVITAS AKADEMIK MASYARAKAT Para pemangku kepentingan pada PTS berorentasi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bukan mengejar keuangan materiel (profit orientit) Yayasan Rektorat Dekanat Senat Mahasiswa Alumni, dll Tidak hanya mengandalkan pada penerimaan dari Mahasiswa tapi mendukung kerjasama dengan Dunia usaha dan Industri Membentuk usaha lain yang sah Dan lain-lain Dosen : S3, S2, Profesor diutamakan Mahasiswa : Input, proses dan Output Tenaga kependidikan profesional pada bidang-bidangnya Alumni punya peran dalam pembangunan bangsa Menjadi Rujukan dan tempat menitipkan mahasiswa atau anak muda untuk meraih masa depan yang lebih cermalang PENDIDIKAN TINGGI BERKUALITAS
NASIONAL AKREDITASI (Institusi, Fakultas, Prodi) INTERNASIONAL
A Internasional NASIONAL BAN B C UU No. 12/2012 Memungkinkan adanya Badan Akreditasi diluar BAN. LAM (Lembaga Akreditasi Mandiri) Misalnya : LAM PT. Kes.
POSISI RISTEK DAN IPTEK NASIONAL Publikasi Internasional Indonesia dibandingkan dengan beberapa negara ASEAN, 1996-2014 Perbandingan Jumlah Paten Indonesia dengan beberapa negara ASEAN di USPTO 2005-2014 Sumber: Scimago, 2016 Sumber: USPTO, 2015 INDIKATOR IPTEK Peringkat Paten Terdaftar di Beberapa Negara ASIA, 2014 Publikasi Internasional: Indonesia < Thailand < Singapore < Malaysia Jumlah Paten USPTO: Indonesia < Thailand < Malaysia < Singapore Peringkat Paten Philipina < Vietnam < Indonesia < Thailand < Singapura < Malaysia < Korea Selatan Sumber: Scimago, 2016 Sumber: WIPO, 2015
NUMBER OF CITATION OF SCOPUS-INDEXED PUBLICATIONS Sumber: SCIMAGO Journal Ranking (http://www.scimagojr.com)
Kendala Dosen dalam Publikasi Internasional Too difficult I have no time I have no research I have no motivation
PERMASALAHAN YANG DIHADAPI PENELITI DI INDONESIA Anggaran Rendah MERUBAH PARADIGMA RISET Riset Berbasis Proses (Peneliti sibuk urusan SPJ,Kwitansi dll.) RISET BERBASIS OUTPUT Tidak Ada Jaminan Keberlanjutan Anggaran Riset MENUJU ERA EMAS PENELITIAN DI INDONESIA 2017 SDM Peneliti Sedikit
Pembinaan Perguruan Tinggi
Program Pembinaan Pendampingan oleh Tim Pendamping Perguruan Tinggi untuk meningkatkan mutu dan menghindarkan dari pelanggaran, Pemberian bantuan hibah pembinaan perguruan tinggi swasta, Detasering dosen dari perguruan tinggi besar ke perguruan tinggi yang lebih kecil, Penggunaan dosen ber-NIDK
PENDIDIKAN TINGGI BERKUALITAS = MUKIDI ? M = MELAKUKAN PENELITIAN YANG BERKUALITAS U = USAHA CIVITAS AKADEMIK KERAS K = KERJA TUNTAS I = INOVATIF DAN INSPIRATIF D = DO’A MALAM I = IKHLAS DENGAN HASIL AKHIR