TEORI DESENTRALISASI I Pertemuan III TEORI DESENTRALISASI I Heru Syah Putra, SE,. MA Banda Aceh, 23 Maret 2017
Pengertian Desentralisasi Menurut Rondinelli & Cheema (1983 : 18): Dari sudut pandang kebijakan dan administrasi : “Desentralisasi adalah transfer perencanaan, pengambilan keputusan, atau otoritas administrative dari pemerintah pusat kepada organisasinya di lapangan, unit -unit administrative lokal, organisasi semi otonom dan organisasi parastatal, pemerintahan lokal, atau organisasi nonpemerintah” Litvack & Seddon (1999 :2) mengemukakan bahwa desentralisasi adalah : “ transfer of authority and responsibility for public function from central to sub-ordinate or quasi-independent government organization or the private sector “. UU Nomor 22 Tahun 1999, pasal 1 huruf (e) menyebutkan bahwa desentralisasi adalah : “ penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Daerah Otonom dalam kerangka NKRI”. Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yg mempunyai batas daerah tertentu yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan NKRI (pasal 1 huruf I UU 22/1999).
INTISARI DESENTRALISASI Adanya transfer kewenangan dan tanggung jawab; Mengenai fungsi-fungsi publik; Dari Pemerintah Pusat; Kepada suatu entitas, yang dapat berbentuk: Organisasi pemerintah subnasional; Badan pemerintah semi-otonom; Organisasi dan atau Pejabat pemerintah pusat di luar ibukota Negara; Organisasi nonpemerintah.
HAKIKAT OTONOMI DAERAH ADALAH: Dalam konteks UU Nomor 22 Tahun 1999, desentralisasi diberikan kepada DAERAH OTONOM, bukan hanya kepada PEMERINTAH DAERAH saja. Diperlukan desentralisasi internal dari Pemerintah Daerah kepada unit-unit yang ada di dalam tubuh pemerintah daerah itu sendiri dan atau kepada badan-badan semi otonom spt BUMD, Badan otorita serta kepada Organisasi nonpemerintah seperti sekolah, LSM, lembaga kesenian dlsb menghadirkan otonomi. HAKIKAT OTONOMI DAERAH ADALAH: “MENYELESAIKAN MASALAH SETEMPAT DENGAN CARA SETEMPAT OLEH ORANG SETEMPAT”.
Pertimbangan Perlunya Kebijakan Desentralisasi Rondinelli & Cheema (1983 : 14-16) mengemukakan berbagai variasi argumentasi perlunya pendesentralisasian perencanaan pembangunan dan administrasi di negara berkembang yaitu: Menjadi sarana utk mengatasi berbagai keterbatasan pengendalian terpusat perencanaan nasional dengan cara delegasikan kewenangan yg lbh besar utk perencanaan pembangunan dan manajemen kepada pejabat-pejabat yang bekerja di lapangan, dekat dengan masalah. Memotong berbagai prosedur yang menghambat, ciri dari perencanaan dan manajemen terpusat. Dengan mendesentralisasikan fungsi-fungsi dan tugas pejabat pemerintah pada aras lokal, pemahaman dan kepekaan kpd masalah dan kebutuhan lokal akan dapat ditingkatkan.
Sambungan Pertimbangan Perlunya Kebijakan Desentralisasi Memungkinkan penetrasi politik dan administrasi dengan lebih baik mengenai kebijakan pemerintah pusat pada wilayah yang dapat dikendalikan dari pusat. Memungkinkan perwakilan yang lebih besar dari berbagai variasi politik, agama, etnik, dan kelompok suku di dalam pembuatan kebijakan pembangunan, sehingga memungkinkan keadilan yg lebih besar di dalam alokasi sumberdaya dan investasi pemerintah. Membuka kesempatan pengembangan kapabilitas administrasi yang lebih besar bagi institusi pemerintahan lokal dan swasta di propinsi dan kabupaten/kota. Efisiensi pemerintah pusat dapat ditingkatkan karena pekerjaan- pekerjaan rutin dpt ditangani secara efektif oleh staf lapangan atau pejabat lokal.
Sambungan Pertimbangan Perlunya Kebijakan Desentralisasi Memberikan sebuah struktur bagi berbagai kementerian dan lembaga pemerintah pusat utk melakukan aktivitas pembangunan serta koordinasi dengan pemimpin lokal dan organisasi nonpemerintah di berbagai daerah. Sebuah struktur pemerintahan yg terdesentralisasi diperlukan utk melembagakan partisipasi warganegara dalam perencanaan pembangunan dan manajemen. Dengan menciptakan berbagai alat-alat alternative pengambilan keputusan, desentralisasi barangkali dapat mempengaruhi atau mengendalikan kegiatan pembangunan yg dilakukan oleh elit local, yg biasanya tidak simpatik pada kebijakan pembangunan secara terpusat.
Sambungan Pertimbangan Perlunya Kebijakan Desentralisasi Desentralisasi dapat membuat administrasi menjadi lebih luwes, innovative dan kreatif. Desentralisasi perencanaan pembangunan & fungsi manajemen memungkinkan pemimpin lokal untuk menentukan pelayanan dan fasilitas secara lebih efektif dg komunitas. Desentralisasi dapat meningkatkan stabilitas politik dan persatuan nasional dengan memberi kesempatan kepada kelompok-kelompok yang berbeda untuk mengambil keputusan pembangunan. Desentralisasi dapat meningkatkan jumlah pemberian pelayanan barang dan jasa publik, dan dengan biaya yang lebih rendah.