Teori Pemidanaan.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KETENTUAN PIDANA DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA
Advertisements

HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 12
Manajemen & Proses Pengelolaannya
THE USE OF THE CRIMINAL LAW
Retributif.
Teori Labeling Para penganut Teori Labeling memandang para kriminal bukan sebagai orang yang bersifat jahat yang terlibat dalam perbuatan-perbuatan yang.
KONSEP DASAR HAK ASASI MANUSIA
INTERAKSI PERUBAHAN SOSIAL DAN PERUBAHAN HUKUM
TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM HUKUM INTERNASIONAL
STUDI KEBIJAKAN DAN KEBIJAKAN KRIMINAL RECAP BY IQRAK SULHIN.
MAZHAB DALAM KRIMINOLOGI
Tindakan Sosial  Seluruh perilaku manusia yang dilakukan dengan sadar ataupun tidak sadar untuk mencapai tujuan tertentu. Tidak semua perilaku dapat.
DELIK TERTENTU DALAM KUHP
perkembangan ETIKA PROFESI
APA DAN BAGAIMANA Adrianus Meliala
Mazhab dalam kriminologi
EDWIN H. SUTHERLAND : ADANYA SUATU KEJAHATAN DITENTUKAN OLEH UU
KONFLIK PADA DUNIA KERJA
EKSISTENSI PROFESI DIPANDANG DARI SEGI ETIKA UMUM DAN ETIKA KHUSUS
Teknik Persuasi Untuk Opini Publik
Teori Perkembangan Moral Lawrence Kohlberg
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Yurisdiksi Negara.
Tindak Pidana Pembagian Tindak Pidana (Jenis Delik)
Tindak Pidana Ekonomi/ Kejahatan Bisnis
Lembaga Sosial (pranata sosial)
TANGGUNG JAWAB NEGARA Ikaningtyas.SH.LLM.
PENGERTIAN DAN PERANAN ETIKA PROFESI
KONSEP DASAR HAK ASASI MANUSIA
Hukum Peradilan Anak.
KOMUNIKASI oleh I Ketut Murdana
K E Y A I N L T DALAM KONSELING.
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
Pidana Denda Hukum Sanksi_ 2014.
Tindak Pidana Ekonomi/ Kejahatan Bisnis
dalam Sistem Peradilan Pidana
P E NO L O G I FAKULTAS HUKUM UNIKOM.
Macam-macam Delik.
Lembaga Sosial (pranata sosial)
KEADILAN RESTORATIF DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI INDONESIA
CA113 Pengantar Manajemen Bisnis
PEMBAGIAN TINDAK PIDANA
PEMBANGUNAN EKONOMI KONSEP PEMBANGUNAN EKONOMI
IPA dan Peranannya bagi Kehidupan Manusia
IPS untuk SMP/MTS kelas VIII
Pengertian Penologi ? Sutharland
PENGERTIAN DAN PERANAN ETIKA PROFESI
Tugas Softskill Minggu 3: Prinsip dalam Bisnis dan Lingkungan
PEMBARENGAN (SAMELOOP)
MAZHAB DALAM KRIMINOLOGI
Lembaga Pemasyarakatan Anak
CA113 Pengantar Manajemen Bisnis
Lembaga Kemasyarakatan
etika Fahrobby adnan S.KOM., MMSI
PENANGGULANGAN KEJAHATAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
The Administration of Development & The Development of Administration
BAB I PERKEMBANGAN ETIKA PROFESI
Mufatikhatul Farikhah, SH.,MH.
Konsep Pemidanaan Anak Dalam RKUHP
TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN ETIKA MANAJERIAL
SANKSI ADMINISTRATIF LINGKUNGAN HIDUP
Kedudukan dan Peran Pancasila bagi Bangsa Indonesia
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
CA113 Pengantar Manajemen Bisnis
Pidana & Pemidanaan di Berbagai Negara
Organisasi dan Kode Etik Profesi
ETIKA & NORMA Baham 02 a.
HUKUM DAN VIKTIMOLOGI PART. I
Beberapa definisi Pemasaran : Menurut W Stanton, adalah suatu sistem total dari kegiatan bisnis yang dirancang untuk merencanakan, menentukan harga, promosi.
Transcript presentasi:

Teori Pemidanaan

George B Volt menyebutkan teori adalah bagian dari suatu penjelasan yang yang muncul manakala seseorang dihadapkan pada suatu gejala yang tidak dimengerti. Artinya teori bukan saja sesuatu yang penting tetapi lebih dari itu karena di sangat dibutuhkan dalam rangka mencari jawaban akademis.

Teori Retributif (absolute) Teori Tujuan pemidanaan dalam leteratur disebutkan berbeda-beda namun secara subtansi sama. Teori-teori tujuan pemidanaan tersebut pada umumnya ada 3 (tiga) teori yang sering di gunakan dalam mengkaji tentang tujuan permidanaan yaitu: Teori Retributif (absolute) Teori Relatif (Teori Tujuan) Teori integrative (gabungan )

Prof. MULADI memberikan nama yang berbeda yaitu: Teori Retributif, dalam bukunya “Lembaga Pidana bersyarat” terbitan Alumni Bandung Prof. MULADI memberikan nama yang berbeda yaitu: Teori Retributif, Teori Teleologis, dan Retributif-teleologis. Pada subtansinya sama dengan teori diatas.

Teori Retributif (Absolut) Teori ini dianggap teori tertua dalam teori tujuan pemidanaan. Teori Retributif memandang bahwa pemidanaan merupakan pembalasan atas kesalahan yang telah dilakukan. Jadi teori ini berorientasi pada perbuatan dan terjadinya perbuatan itu sendiri Teori retributive mencari dasar pemidanaan dengan memandang masa lampau ( melihat apa yang telah dilakukan oleh pelaku) Menurut teori ini pemidanaan diberikan karena dianggap sipelaku pantas menerimanya demi kesalahanya sehingga pemidanaan menjadi retribusi yang adil dari kerugian yang telah diakibatkan. Oleh karena itu teori ini dibenarkan secara moral.

Karl O Cristiansen Mengidentifikasi lima cirri pokok dari teori retributif, yaitu (diambil dari Buku “Some Consideration on the possibility of a rational criminal policy) Tujuan pemidanaan hanyalah sebagai pembalasan (The purpose of punishment is just retribution) Pembalasan adalah tujuan utama dan didalamnya tidak mengandung sarana-sarana untuk tujuan lain seperti kesejahteraan masyarakat (Just retribution is the ultimate aim, and not in itself to any other aim, as for instance social welfare which from this point of view is without any significance whatsoever)

Kesalahan moral sebagai satu-satunya sayart untuk pemidanaan (Moral guilt is the only qualification for punishment) Pidana harus sesuai dengan kesalahan dengan pelaku (The Penalty shall proportional to the moral quilt of the offenders) Pidana melihat kebelakang, ia sebagai pencelaan yang murni dan bertujuan tidak untuk memperbaiki, mendidik dan meresosialisasi pelaku (Punishmentpoint into the past, it is pure reproace, and it purpose is not into improve, correct, educate or resocializethe offender)

Nigel Walker. Menjelaskan bahwa ada dua golongan penganut teori retributive yaitu: Teori retributif Murni: yang memandang bahwa pidana harus sepadan dengan kesalahan. Dan Teori retributif Tidak Murni

Nigel Walker. Menjelaskan bahwa ada dua golongan penganut teori retributive yaitu: Teori retributif Murni: yang memandang bahwa pidana harus sepadan dengan kesalahan. Teori retributif Tidak Murni

Teori retributif Tidak Murni: yang mana teori ini masih dipecah menjadi dua lagi yaitu: Penganut Teori Retributif terbatas (The Limiting Retribution). Yang berpandangan bahwa pidana tidak harus sepadan dengan kesalahan. Yang lebih penting adalah keadaan yang tidak menyenangkan yang ditimbulkan oleh sanksi dalam hukum pidana itu harus tidak melebihi batas-batas yang tepat untuk penetapan kesalahan pelanggaran. Penganut teori retributive distribusi (retribution in distribution). Penganut teori ini tidak hanya melepaskan gagasan bahwa sanksi dalam hukum pidana harus dirancang dengan pandangan pada pembalasan, namun juga gagasan bahwa harus ada batas yang tepat dalam retribusi pada beratnya sanksi

Terhadap pertanyaan tentang sejauh manakah pidana perlu diberikan kepada pelaku kejahatan, teori ini menjelaskan sebagai berikut: Bahwa dengan pidana tersebut akan memuaskan perasaan balas dendam korban, baik perasaan adil bagi dirinya sendiri, temannya dan keluarganya. pidana dimaksudkan untuk memberikan peringatan kepada pelaku kejahatan dan anggota masyarakat, bahwa setiap ancaman yang merugikan akan diberi imbalan yang setimpal. Pidana dimaksudkan untuk emnunjukkan adanya kesebandingan antara kejahatan dengan ancaman pidananya.

Reformatif. Preventif, Deterrence, Teori Relatif (Tujuan) Teori ini berporos pada tiga tujuan utama pemidanaan yaitu: Reformatif. Preventif, Deterrence,

Tujuan Preventif: pemidanaan adalah untuk melindungi masyarakat dengan menempatkan pelaku kejahatan terpisah dari suatu masyarakat.

Tujuan Deterrence (menakuti): adalah untuk menimbulkan rasa takut melakukan kejahatan. Tujuan ini dibagi dalam tiga yaitu: Tujuan yang bersifat individual yaitu dimaksudkan agar pelaku menjadi jera untuk melakukan kejahatan kembali. Tujuan Yang bersifat Publik yaitu agar masyarakat lain takut melakukan kejahatan. Tujuan jangka panjang yaitu agar dapat memelihara keajegan sikap masyarakat terhadap pidana.

Tujuan Reformatif (Perubahan): adalah untuk merubah pola pikir masyarakat yang awalnya tidak takut menjadi takut untuk melakukan kejahatan.

Teori Relatif konsepnya adalah: Teori Relatif memandang bahwa pemidanaan bukan sebagai pembalasan atas kesalahan pelaku, tetapi sebagai sarana mencapai tujuan yang bermanfaat untuk melindungi masyarakat menuju kesejahteraan. Dalam teori ini munculah tujuan pemidanaan sebagai sarana pencegahan, baik pencegahan khusus yang ditujukan pada pelaku maupun pencegahan umum yang ditujukan pada masyarakat. Menurut teori ini bahwa pidana bukan sekedar untuk melakukan pembalasan kepada orang yang telah melakukan kejahatan, tetapi lebih dari itu memiliki tujuan yang lebih bermanfaat Pidana ditetapkan bukan karena ada orang yang melakukan kejahatan tetapi agar orang jangan melakukan kejahatan.

Menurut Karl O Cristiansen ada beberapa ciri pokok dari teori relatif yaitu: Tujuan pemidanaan adalah pencegahan (The purpose of Punishment is prevention) Pencegahan bukan sebagai tujuan akhir tapi hanya sebagai sarana untuk mencapai tujuan yang lebih tinggi yaitu kesejahteraan masyarakat.(Prevention is not a final aim, but a means to a more suprems aim, e.g. social welfare)

Hanya pelanggaran-pelanggaran hukum yang dapat dipersalahkan kepada pelaku saja, misalnya kesengajaan atau kelalaian yang memenuhi sayarat untuk adanya pidana.(Only Breaches of the law which are imputable to the perpetrator as intent or negligence qualify for punishment) Pidana harus ditetapkan berdasarkan tujuan sebagai alat pencegahan kejahatan.(the penalty shall be determined by its utility as an instrument for the prevention of crime) Pidana melihat kedepan, atau bersifat prospektif. (The Punishment is Prospenctive)

Teori Integratif (Gabungan) Pemidanaan mengandung karakter retributivis sejauh pemidanaan dilihat sebagai suatu kritik moral terhadap tindakan yang salah, karakter reltif terletak pada tujuan kritik moral tersebut adalah suatu reformasi atau perubahan perilaku siterpidana dikemudian hari. Teori ini bercorak ganda:

Sehingga dengan konsep gabungan ini maka teori integrative menganggap pemidanaan sebagai unsure penjeraan dibenarkan tetapi tidak mutlak dan harus memiliki tujuan untuk membuat si pelaku dapat berbuat baik dikemudian hari.