Tri Lisiani Prihatinah

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN DAN ANGGOTA KELUARGANYA
Advertisements

KULIAH 9 SEPTEMBER 2009 WEWENANG HUKUM.
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
Latar Belakang Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang.
BAB I PENDAHULUAN   Para pendiri negeri ini, sungguh sangat arif dalam menyusun UUD 1945 menghargai peranan wanita pada masa silam dan mengantisipasi pada.
Tugas UAS Pai 2010 Oleh: Umi Hanisah
BAGAIMANA PEMBAGIAN WARISANNYA ?
KEWENANGAN BERHAK MANUSIA PRIBADI MEMPUNYAI KEWENANGAN BERHAK SEJAK IA DILAHIRKAN, BAHKAN SEJAK DALAM KANDUNGAN IBUNYA, ASAL IA LAHIR HIDUP APABILA KEPENTINGANNYA.
HUKUM PERDATA DLM SISTIM HUKUM NASIONAL
Problematika Gender dalam Islam
Asas Kewarganegaraan Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan. Dalam asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman.
HUKUM pERDATA BARAT m. Hamidi masykur, S.H., M.KN.
Hukum Perdata : hukum keluarga by : Vini Dwiki Windari Universitas Muhamadiyah Yogyakarta.
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM UMY
PERKAWINAN MENURUT HUKUM PERDATA
AKIBAT PERKAWINAN Hak dan kewajiban suami-istri Terhadap harta
Hak Dan Kewajiban.
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
Menurut PERATURAN PEMERINTAH RI No 10 Tahun 1983
Hukum keluarga.
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
HUKUM KELUARGA.
BAB 5 Kita Semua Sederajat dan Bersaudara
SISTEM HUKUM PERDATA EROPA
HUBUNGAN HUKUM ANTARA ORANG TUA DAN ANAK
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
Rachmi Sulistyarini, SH MH
Hukum keluarga.
KAMPUS FHUI 21 FEBRUARI 2004 Pelatihan, Simulasi dan Penyuluhan Perlindungan Anak dari Tindak Kekerasan Seksual dalam Keluarga Maupun Lingkungan Sekitar.
HUKUM ORANG Nama Anggota Kelompok : 1. Thifal Rosyidah ( ) 2. Ambarwati ( ) 3. Fitriya Dwi A ( ) 4. Hidayatul M ( )
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM, UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI).
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM, UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI).
HUKUM KELUARGA DAN HUKUM HARTA BENDA PERKAWINAN
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women) Disebut juga.
HUKUM KELUARGA DAN PERKAWINAN DITINJAU DARI KUHPerdata DAN UU NO
Pencegahan Perkawinan
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
PERWALIAN Surini Ahlan Sjarif.
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
Hukum Perkawinan.
KESETARAAN GENDER DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Hukum tentang Orang/ buku I BW
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
PERKAWINAN YUSRON ANDRIANTO AGUNG HENDRO SUSILO
PERNIKAHAN Lanjutan.
KEDUDUKAN HUKUM KEWARISAN DALAM KERANGKA HUKUM ISLAM
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN
Kabupaten Gianyar 10 Juli 2014.
HUKUM PERDATA Secara teoritik hk perdata meliputi:
ISU PEMIKIRAN KEISLAMAN KONTEMPORER
PEMBUATAN PUTUSAN.
Rachmi Sulistyarini, SH MH
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK MENURUT QANUN NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM BAGI HAK-HAK ANAK DI ACEH.
WELCOME TO OUR BELOVED CAMPUS
HUKUM pERDATA BARAT r yogahastama, S.H., M.KN.
AKIBAT HUKUM PERKAWINAN
Pengarusutamaan Gender
HUKUM PERKAWINAN Moh. Saleh Ismail.
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
DASAR-DASAR HUKUM PERDATA
Tim Pengajar Hukum Perdata
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM, UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI).
Konsep gender Dalam kesehatan Reproduksi perempuan
SEKOLAH TINGGI ILMU HUKUM
BU-MA-GI x HUKUM Oleh: MAILIZA.
HUKUM PERKAWINAN. Arti perkawinan menurut UU No.1 tahun 1974 dan KUHPerdata Hakikat, asas, tujuan perkawinan menurut UU No. I tahun 1974 dan KUHPerdata.
Transcript presentasi:

Tri Lisiani Prihatinah PEMAHAMAN KESETARAAN JENDER DALAM PASAL 31 (3) UU PERKAWINAN TENTANG STATUS KEPALA KELUARGA Tri Lisiani Prihatinah Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman 13 Juni 2011

Sistematika Permasalahan & Tujuan Dua teori: konsep kesetaraan, asas hukum Kesetaraan - Relasi keluarga: Kesetaraan Kepemimpinan, hak dan kewajiban suami istri dan sebagai orang tua harta, Pewarisan model kepala keluarga

Permasalahan & Tujuan

Definisi Kesetaraan Kesamaan kondisi bagi laki2 dan perempuan utk memperoleh kesempatan dan hak2nya sbg manusia agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan nasional dan kesamaan dalam menikmati hasil2 pembangunan (Inpres 9/ 2000)

Lex posteriore derogad legi priori Treatment-based management : kesamaan perlakuan Result-based management : kesamaan hasil Konsep Kesetaraan: Persamaan? Perbedaan? Gender-nautral policy Affirmative policy : substantive equality Asas hukum: Lex posteriore derogad legi priori

Relasi keluarga & Kepemimpinan I. Faktor dlm relasi keluarga: norma agama, kesusilaan, kesopanan, hukum II.Pemimpin=KK ? Suami sbg KK: given? Konstruksi sosial? Temuan: Kualitas pd pemimpin, bila a.l.: Tauladan, motivator, pemberi nafkah Pelayan, pencerah

Hak dan kewajiban suami istri KUHPerdata (BW) Suami sangat dominan – istri harus patuh Istri tidak wenang bertindak UU No. 1/1974 (UUP) Suami wajib melindungi dan penuhi keperluan hidup -Istri wajib mengatur urusan rumah tangga Istri wenang bertindak

Hak dan kewajiban orang tua Ps 298 BW & 45 (1) UUP: Kekuasaan ortu adalah Bp dan ibu si anak, termasuk kewajiban memelihara dan mendidik anak Ps 300 (1) BW: kekuasaan ortu dilakukan ayah, baru ibu Normatif >< empiris Ps 321 BW & Ps 46 (2) UUP: anak dewasa berkewajiban memelihara ortu

Hak &kewajiban thd harta bersama & pribadi BW H PRIBADI Asas: menyeluruh Tdk ada, hp jk diperjanjikan bisa ada H BERSAMA Suami sbg pengelola UUP Asas: Terpisah Dlm penguasaan masing2 Sejak perkawinan Su-is sbg pengelola& pemilik

Pewarisan Setara: 1:1 atau 1:2? 1:1, utk kenangan baik & + kontribusi prp 1:2, krn tj laki2 > prp : Laki2 mampu membuktikan kelebihannya: jaminan materiil & perlindungan Mendukung ekonomi perempuan dengan hartanya

Model KK Berkesetaraan Jender Ps 31 (3) UUP ttg KK diartikan sbg kesetaraan substantif dng menerapkan result-based management Bagi yg menghendaki suami is sbg KK , mk hrs menyadari konsekuensi hukumnya yg menambah tj prp dlm menafkahi keluarga.

Kesimpulan dan Saran Kesimpulan Beragam, kesetaraan bisa berarti: - Perbedaan - Istri dibolehkan berpenghasilan sendiri Ketentuan dlm UUP lebih mencerminkan kesetaraan dibanding ketentuan dlm BW. Berbagai UU dipahami secara integral Saran Tidak dilakukan amandemen UUP yg menempatkan suami istri bersama-sama sbg KK krn bertentangan dengan nilai2 yg hidup dalam masyarakat

DAFTAR PUSTAKA Astuti, Y. S. , Qur’an Adil Bagi Perempuan DAFTAR PUSTAKA Astuti, Y. S., Qur’an Adil Bagi Perempuan?, Jurnal Perempuan, 48, Juli 2006, hlm. 138-140. Islamiyati, Pencatatan Pernikahan Sebagai Upaya Penanggulangan Nikah Sirri Dalam Hukum Islam (Analisis Terhadap Metode Penggalian Hukum), Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 39(3), September 2010, hlm. 253-260. Istiana, Hikmah dan Mursidin, Optimalisasi Peran Gender Dalam Upaya Peningkatan Kesejahteraan Nelayan, Jurnal Bijak dan Riset Sosial Ekonomi, 3 (2), 2008, hlm. 199-212. Kusumawardhani, Pencegahan dan Penanggulangan Perdagangan Perempuan Yang Berorientasi Perlindungan Korban, Jurnal Masyarakat dan Budaya, 12(2), 2010, hlm. 331-262. LBH-APIK/ Lembaga Bantuan Hukum-APIK, 2005, Usulan Amandemen UU Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 bBerikut Argumen-Argumennya. Mariyah dan Priyantini, T, Partisipasi Wanita Terhadap Keragaman Sumber Pendapatan Pekebun di Kabupaten Pasir, Jurnal EPP, 5 (2), 2008, hlm. 30-37. Misiyah, Pengalaman Perempuan: Sumber Pengetahuan Yang Membebaskan, Jurnal Perempuan, 48, Juli 2006, hlm. 39-50. Nasution, A.B., Penerapan Hukum Islam di Indonesia Sebelum Lahirnya UU Peradilan Agama (Analisis Penerapan Hukum Waris), Jurnal Warta Dharmawangsa, 21, 2009, hlm. 64-77. Prihatinah, T.,L., Persepsi Pegiat Jender Terhadap Konsep Pasal 31 Ayat (3) UU Perkawinan tentang Status Kepala keluarga, Jurnal Dinamika Hukum, 11(1) Januari 2011, hlm. 20-34. _____________, Tinjauan Filosofis UU Nimor 1 Tahun 1974, Jurnal Dinamika Hukum, 12(4), Mei 2008, hlm. 166-172. _____________, 2005, Women and Income Generating Projects: The Gender Impacts of Indonesian Government Policies, Disertasi S3, Universitas Murdoch, Perth, Rusdiyah, Gender Dan Hak Asasi Perempuan Dalam Islam, Jurnal Alhadharah, 2(3) Januari 2003, hlm. 81-92. Sidabukke, S., Perebutan Hak Asuh Anak Sebagai Wujud Pelanggaran Terhadap Hak-Hak Anak, Jurnal Dinamika Hak Asasi Manusia, 10(3), September 2010, hlm. 217-227. Subekti, T., Interpretsi Hakim, Pengacara dan Notaris Terhadap Konsep Harta Bersama Menurut UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan di Kabupaten Banyumas (Studi Tentang Kriteria Yang Digunakan Dalam Mengkualifikasi Harta Bersama), Jurnal Dinamika Hukum, 12(4), Mei 2008, hlm. 100-111. Sumiarni, E., 2005, Kajian Hukum Perkawinan Yang Berkesetaraan Jender, Wonderful Publishing Company, Yogyakarta. Yulina dan Miftah, Desrir, Peranan Perempuan Dalam Pemberdayaan Ekonomi Keluarga, Jurnal Marwah, VIII (2), Desember 2009, hlm. 154-164. Yunahar, I., 1997, Feminisme dalam Kajian Tafsir Al-Qur’an Klasik dan Kontemporer, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.