Tri Lisiani Prihatinah PEMAHAMAN KESETARAAN JENDER DALAM PASAL 31 (3) UU PERKAWINAN TENTANG STATUS KEPALA KELUARGA Tri Lisiani Prihatinah Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman 13 Juni 2011
Sistematika Permasalahan & Tujuan Dua teori: konsep kesetaraan, asas hukum Kesetaraan - Relasi keluarga: Kesetaraan Kepemimpinan, hak dan kewajiban suami istri dan sebagai orang tua harta, Pewarisan model kepala keluarga
Permasalahan & Tujuan
Definisi Kesetaraan Kesamaan kondisi bagi laki2 dan perempuan utk memperoleh kesempatan dan hak2nya sbg manusia agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan nasional dan kesamaan dalam menikmati hasil2 pembangunan (Inpres 9/ 2000)
Lex posteriore derogad legi priori Treatment-based management : kesamaan perlakuan Result-based management : kesamaan hasil Konsep Kesetaraan: Persamaan? Perbedaan? Gender-nautral policy Affirmative policy : substantive equality Asas hukum: Lex posteriore derogad legi priori
Relasi keluarga & Kepemimpinan I. Faktor dlm relasi keluarga: norma agama, kesusilaan, kesopanan, hukum II.Pemimpin=KK ? Suami sbg KK: given? Konstruksi sosial? Temuan: Kualitas pd pemimpin, bila a.l.: Tauladan, motivator, pemberi nafkah Pelayan, pencerah
Hak dan kewajiban suami istri KUHPerdata (BW) Suami sangat dominan – istri harus patuh Istri tidak wenang bertindak UU No. 1/1974 (UUP) Suami wajib melindungi dan penuhi keperluan hidup -Istri wajib mengatur urusan rumah tangga Istri wenang bertindak
Hak dan kewajiban orang tua Ps 298 BW & 45 (1) UUP: Kekuasaan ortu adalah Bp dan ibu si anak, termasuk kewajiban memelihara dan mendidik anak Ps 300 (1) BW: kekuasaan ortu dilakukan ayah, baru ibu Normatif >< empiris Ps 321 BW & Ps 46 (2) UUP: anak dewasa berkewajiban memelihara ortu
Hak &kewajiban thd harta bersama & pribadi BW H PRIBADI Asas: menyeluruh Tdk ada, hp jk diperjanjikan bisa ada H BERSAMA Suami sbg pengelola UUP Asas: Terpisah Dlm penguasaan masing2 Sejak perkawinan Su-is sbg pengelola& pemilik
Pewarisan Setara: 1:1 atau 1:2? 1:1, utk kenangan baik & + kontribusi prp 1:2, krn tj laki2 > prp : Laki2 mampu membuktikan kelebihannya: jaminan materiil & perlindungan Mendukung ekonomi perempuan dengan hartanya
Model KK Berkesetaraan Jender Ps 31 (3) UUP ttg KK diartikan sbg kesetaraan substantif dng menerapkan result-based management Bagi yg menghendaki suami is sbg KK , mk hrs menyadari konsekuensi hukumnya yg menambah tj prp dlm menafkahi keluarga.
Kesimpulan dan Saran Kesimpulan Beragam, kesetaraan bisa berarti: - Perbedaan - Istri dibolehkan berpenghasilan sendiri Ketentuan dlm UUP lebih mencerminkan kesetaraan dibanding ketentuan dlm BW. Berbagai UU dipahami secara integral Saran Tidak dilakukan amandemen UUP yg menempatkan suami istri bersama-sama sbg KK krn bertentangan dengan nilai2 yg hidup dalam masyarakat
DAFTAR PUSTAKA Astuti, Y. S. , Qur’an Adil Bagi Perempuan DAFTAR PUSTAKA Astuti, Y. S., Qur’an Adil Bagi Perempuan?, Jurnal Perempuan, 48, Juli 2006, hlm. 138-140. Islamiyati, Pencatatan Pernikahan Sebagai Upaya Penanggulangan Nikah Sirri Dalam Hukum Islam (Analisis Terhadap Metode Penggalian Hukum), Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 39(3), September 2010, hlm. 253-260. Istiana, Hikmah dan Mursidin, Optimalisasi Peran Gender Dalam Upaya Peningkatan Kesejahteraan Nelayan, Jurnal Bijak dan Riset Sosial Ekonomi, 3 (2), 2008, hlm. 199-212. Kusumawardhani, Pencegahan dan Penanggulangan Perdagangan Perempuan Yang Berorientasi Perlindungan Korban, Jurnal Masyarakat dan Budaya, 12(2), 2010, hlm. 331-262. LBH-APIK/ Lembaga Bantuan Hukum-APIK, 2005, Usulan Amandemen UU Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 bBerikut Argumen-Argumennya. Mariyah dan Priyantini, T, Partisipasi Wanita Terhadap Keragaman Sumber Pendapatan Pekebun di Kabupaten Pasir, Jurnal EPP, 5 (2), 2008, hlm. 30-37. Misiyah, Pengalaman Perempuan: Sumber Pengetahuan Yang Membebaskan, Jurnal Perempuan, 48, Juli 2006, hlm. 39-50. Nasution, A.B., Penerapan Hukum Islam di Indonesia Sebelum Lahirnya UU Peradilan Agama (Analisis Penerapan Hukum Waris), Jurnal Warta Dharmawangsa, 21, 2009, hlm. 64-77. Prihatinah, T.,L., Persepsi Pegiat Jender Terhadap Konsep Pasal 31 Ayat (3) UU Perkawinan tentang Status Kepala keluarga, Jurnal Dinamika Hukum, 11(1) Januari 2011, hlm. 20-34. _____________, Tinjauan Filosofis UU Nimor 1 Tahun 1974, Jurnal Dinamika Hukum, 12(4), Mei 2008, hlm. 166-172. _____________, 2005, Women and Income Generating Projects: The Gender Impacts of Indonesian Government Policies, Disertasi S3, Universitas Murdoch, Perth, Rusdiyah, Gender Dan Hak Asasi Perempuan Dalam Islam, Jurnal Alhadharah, 2(3) Januari 2003, hlm. 81-92. Sidabukke, S., Perebutan Hak Asuh Anak Sebagai Wujud Pelanggaran Terhadap Hak-Hak Anak, Jurnal Dinamika Hak Asasi Manusia, 10(3), September 2010, hlm. 217-227. Subekti, T., Interpretsi Hakim, Pengacara dan Notaris Terhadap Konsep Harta Bersama Menurut UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan di Kabupaten Banyumas (Studi Tentang Kriteria Yang Digunakan Dalam Mengkualifikasi Harta Bersama), Jurnal Dinamika Hukum, 12(4), Mei 2008, hlm. 100-111. Sumiarni, E., 2005, Kajian Hukum Perkawinan Yang Berkesetaraan Jender, Wonderful Publishing Company, Yogyakarta. Yulina dan Miftah, Desrir, Peranan Perempuan Dalam Pemberdayaan Ekonomi Keluarga, Jurnal Marwah, VIII (2), Desember 2009, hlm. 154-164. Yunahar, I., 1997, Feminisme dalam Kajian Tafsir Al-Qur’an Klasik dan Kontemporer, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.