DESENTRALISASI & OTONOMI DAERAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
APA OTONOMI DAERAH ? OTONOMI DAERAH ADALAH HAK DAN KEWAJIBAN DAERAH OTONOM UNTUK MENGATUR DAN MENGURUS SENDIRI URUSAN PEMERINTAHAN DAN KEPENTINGAN.
Advertisements

H.Ghazaly Ama La Nora,S.Ip,M.Si Mercu Buana University
Hasil Diskusi Definisi Otonomi Daerah
MAPEL : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PELUANG PEMBIAYAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI DAERAH
KARAKTERISTIK DAN LINGKUNGAN SEKTOR PUBLIK
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN Dosen Pengampu : ROBIYANOOR, S.H
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
Otonomi Daerah.
ROAD MAP IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DISAMPAIKAN OLEH: TARMIZI.
Hukum Tata Negara Bahan ajar Pengantar Hukum Indonesia
Hubungan Antar Pemerintahan
OTONOMI DAERAH BAB 10.
SUMBER-SUMBER KEUANGAN DAERAH
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KOPERASI DI INDONESIA
Tentang Keuangan Negara
SUB DIREKTORAT STATISTIK KEUANGAN PADA DIREKTORAT STATISTIK KEUANGAN, TEKNOLOGI INFORMASI DAN PARIWISATA.
Otonomi Daerah dalam Kerangka NKRI
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
& Dana Dekonsentrasi PENYELENGGARAAN APBN DI DAERAH :
PETA KOMPETENSI 4 Dapat menjelaskan peran BUMN dan BUMD sebagai sumber penerimaan publik 5 Dapat menjelaskan administrasi perpajakan 6 Dapat menganalisis.
Otonomi Daerah (Dalam Konteks Perencanaan Pembangunan Wilayah)
PRINSIP - PRINSIP PEMERINTAHAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at
PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH
MODUL AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH
Otonomi Daerah.
TEORI DESENTRALISASI I
TIPE DAN ASAS PEMERINTAHAN LOKAL
OPTIMALISASI POTENSI EKONOMI DAERAH OLEH : DEDY ARFIYANTO , SE.MM
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN Dosen Pengampu : Eka Yuli Astuti, MH
HUKUM INVESTASI DAN PASAR MODAL
Pertemuan 3 Pola Hubungan Keuangan
OTONOMI DAERAH.
Hubungan Keuangan Pemerintah & Daerah
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
KEUANGAN NEGARA DAN PENGELOLAANNYA
SISTEM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH.
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
OTONOMI DAERAH Definisi otonomi daerah  kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
Oleh : Bambang Supriyono
Pertemuan 11 Pola Hubungan Keuangan
BAB 4 APBN DAN APBD DALAM PEMBANGUNAN.
PB. 6b. PEMERINTAHAN DESA PENDAHULUAN
Tentang Keuangan Negara
KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
Dasar Hukum DASAR HUKUM OTONOMI DAERAH
Pertemuan 2 Konsep Otonomi Daerah.
Pertemuan 3 Pola Hubungan Keuangan
Pertemuan 11 Pola Hubungan Keuangan
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
Materi Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
Disusun Oleh Pipit Fitriyani, S.Pd
Otonomi Daerah.
Selvia Nurindah Sari JP081280
APBN DAN APBD.
OTONOMI DAERAH Pengertian
Fungsi Anggaran Fungsi otorisasi: Anggaran Negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan. Fungsi perencanaan:
BAB 1 Organisasi Sektor Publik serta memahami terhadap Ruang lingkup Akuntansi sektor publik.
ISU DAN KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
PERTEMUAN 6.
Pertemuan 2 Konsep Otonomi Daerah.
Keuangan Pemerintah Daerah di Indonesia
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
DESENTRALISASI & PEMERINTAHAN DAERAH
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Transcript presentasi:

DESENTRALISASI & OTONOMI DAERAH

Rondinelli dan Bank Dunia (1999), bahwa desentralisasi adalahtransfer kewenangan dan tanggungjawab fungsi-fungsi pemerintahan daripemerintah pusat kepada pemerintah daerah, lembaga semi-pemerintah, maupunkepada swasta. Sebagai pembanding, baik juga mengacu pendapat Turner danHulme (1997) yang berpendapat bahwa desentralisasi di dalam sebuah negaramencakup pelimpahan kewenangan dalam rangka penyelenggaraan pelayanankepada masyarakat, dari pejabat atau lembaga pemerintahan di tingkat pusatkepada pejabat atau lembaga pemerintahan yang lebih dekat kepada masyarakatyang harus dilayani Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentangPemerintahan Daerah, desentralisasi diartikan sebagai penyerahan kewenanganpemerintah oleh Pemerintah kepada Daerah Otonom dalam kerangka NegaraKesatuan Republik Indonesia otonomi daerah diartikan sebagai hak,wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiriurusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai denganperaturan perundang-undangan

filosofi dari otonomi daerah adalah (i) eksistensipemerintah daerah adalah untuk menciptakan kesejahteraan secara demokratis; (ii)setiap kewenangan yang diserahkan ke daerah harus mampu menciptakankesejahteraan dan demokrasi; (iii) kesejahteraan dicapai melalui pelayanan publik;(iv) pelayanan pubik dapat bersifat pelayanan dasar maupun bersifat pengembangansektor unggulan

Terdapat 3 (tiga) tujuan desentralisasi , yaitu (i) tujuan politik, untukmenciptakan suprastruktur dan infrastruktur politik yang demokratik berbasis padakedaulatan rakyat. Diwujudkan dalam bentuk pemilihan kepala daerah, dan legislatifsecara langsung oleh rakyat; (ii) tujuan administrasi, agar pemerintahan daerah yangdipimpin oleh kepala daerah dan bermitra dengan DPRD dapat menjalankanfungsinya untuk memaksimalkan nilai 4E yakni efektifitas, efisiensi, equity   (kesetaraan), dan ekonomi; (iii) tujuan sosial ekonomi, mewujudkan pendayagunaanmodal sosial, modal intelektual dan modal finansial masyarakat agar terciptakesejahteraan masyarakat secara luas ( Kemitraan bagi Pembaruan TataPemerintahan , 2010).

Otonomi daerah mempunyai 7 (tujuh) elemen dasar, yaitu kewenangan,kelembagaan, personel, keuangan daerah, perwakilan, pelayanan publik danpengawasan ( Suwandi, 2005 )

Rondinelli (1989) mengklasifikasikan desentralisasi berdasar tujuannyamenjadi empat bentuk, yaitu desentralisasi politik, desentralisasi fiskal,desentralisasi pasar, dan desentralisasi administrative

Desentralisasi potitik  , digunakan oleh pakar ilmu politik yang menaruhperhatian di bidang demokratisasi dan masyarakat sipil untuk mengidentifikasitransfer kewenangan pengambilan keputusan kepada unit pemerintahan yanglebih rendah atau kepada masyarakat atau kepada lembaga perwakilan rakyat.Dengan demikian desentralisasi politik juga melimpahkan kewenanganpengambilan keputusan kepada tingkat pemerintahan yang lebih rendah,mendorong masyarakat dan perwakilan mereka untuk berpartisipasi di dalamproses pengambilan keputusan. Dalam suatu struktur desentralisasi,pemerintah tingkat bawahan merumuskan dan mengimplementasikankebijakan-kebijakan secara independen, tanpa intervensi dan tingkatanpemerintahan yang lebih tinggi Desentralisasi politik bertujuan memberikan kekuasaan yang lebih besardalam pengambilan keputusan kepada masyarakat melalui perwakilan yangdipilih oleh masyarakat sehingga dengan demikian masyarakat dapat terlibatdalam penyusunan dan implementasi kebijakan. Biasanya desentralisasi dalambidang politik merupakan bagian dan upaya demokratisasi sistempemerintahan

Desentralisasi pasar  , umumnya digunakan oleh para ekonom untukmenganalisis dan melakukan promosi barang dan jasa yang diproduksi melaluimekanisme pasar yang sensitif terhadap keinginan dan melalui desentralisasipasar barang-barang dan pelayanan publik diproduksi oleh perusahaan kecildan menengah, kelompok masyarakat, koperasi, dan asosiasi swasta sukarela.desentralisasi ekonomi, bertujuan lebih memberikan tanggungjawab yangberkaitan sektor publik ke sektor swasta.

Desentralisasi administratif  , memusatkan perhatian pada upaya ahli hukumdan pakar administrasi publik untuk menggambarkan hierarki dan distribusikewenangan serta fungsi-fungsi di antara unit pemerintah pusat dengan unitpemerintah non pusat (sub-national government). Desentralisasi administratif,memiliki tiga bentuk utama yaitu dekonsentrasi, delegasi dan devolusi,bertujuan agar penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan efektif danefisien

Desentralisasi fiskal  , bertujuan memberikan kesempatan kepada daerah untukmenggali berbagai sumber dana, meliputi ( Pakpahan, 2006 ) pembiayaanmandiri, dan pemulihan biaya dalam pelayanan publik, peningkatanPendapatan Asli Daerah (PAD), bagi hasil pajak dan bukan pajak secara lebihtepat, transfer dana ke daerah, utamanya melalui Dana Alokasi Umum (DAU)dan Dana Alokasi Khusus (DAK) secara lebih adil, kewenangan daerah untukmelakukan pinjaman berdasar kebutuhan daerah