PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN Dosen Pengampu : Eka Yuli Astuti, MH OTONOMI DAERAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN Dosen Pengampu : Eka Yuli Astuti, MH
A. Pengertian Otonomi Daerah adalah pemberian wewenang pemerintahan kepada pemerintah daerah untuk secara mendiri dan berdaya untuk membuat keputusan mengenai kepentingan daerahnya.
B. Latar Belakang OTDA Jakarta Sentris; Perimbangan Keuangan Tidak Adil; dan Kesenjangan Ssosial antara daerah.
C. Tujuan dan Prinsip OTDA - mencegah pemusatan kekuasaan; - terciptanya pemerintah yang efisien; dan - partisipasi masyarakat.
Prinsip : Terciptanya efesiensi dan efektivitas; Serana pendidikan politik; Persiapan karier politik; Menciptakan stabilatas politik; Menciptakan kesetaraan politik; dan Akuntabalitas publik bertanggung jawab.
D. Perkembangan OTDA di Indonesia UU No. 22 Tahun 1999 Tentang Otonomi Daerah; UU No. 25 Tahun 1999 Tentang Keungan Pusat dan Daerah; UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah; dan UU No. 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah.
E. Model Desentralisasi adalah pola penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintahan kepada daerah otonomi untuk mengatur dan menangani urusan pemerintahan dalam sistem NKRI. Desentralisasi Model Rondinelli : - Dekonsentrasi yaitu pelimpahan wewenang kepada Gubenur dan intansi vertikal diwilayah tertentu; - Delegasi yaitu pelimpahan pengambilan keputusan dan wewenang kepada suatu organisasi yang tidak secara langsung dibawah pengawasan pemerintahan pusat;
Devolusi adalah transfer kewenangan untuk pengambilan keputusan, keuangan dan manajemen kepada unit otonomi pemerintah daerah; dan Privatisasi adalah tindakan pemberian kewenangan dari pemerintah kepada badan-badan sukarela, swasta dan swadaya masysrakat.
F. Pembagian Urusan Pemerintahan Menurut UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Otonomi Daerah. Urusan pemerintahan dibagi menjadi urusan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Profinsi dan pemerintah daerah Kabupaten/Kota. Urusan Pemerintah Pusat : politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, agama, moniter dan fiskal nasional.
Local accountability; dan G. Tujuan utama OTDA dalam Demokrasi. Political equality; Local accountability; dan Local responsive
Prasyarat untuk mencapai tujuan OTDA: Memiliki teritorial kekuasaan yang jelas; Memiliki pendapatan daerah sendiri; Memiliki badan perwakilan; dan Memiliki kepla daerah yang dipilih melalui Pemilu.
H. Implementasi OTDA Otonomi Daerah dalam Pembinaan Wilayah; Otonomi Daerah dalam Pembinaan SDM; Otonomi Daerah dalam Penanggulangan Kemiskinan; Otonomi Daerah dalam Hubungan; Fungsional Eksekutif dan Legeslatif; dan Otonomi Daerah dalam Membangun Kerja Sama Tim.
Inti pelaksanaan otonomi daerah ialah keleluasaan pemda untuk menyelenggarakan pemerintahan sendiri atas dasar prakarsa, kreativitas dan peran serta aktif masyarakat.
Bersambung . .