SDA DAN SDM DALAM TATA GUNA TANAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
MANUSIA, TANAH, DAN LAHAN
Advertisements

Perencanaan Kota Minggu 8.
BAB VI. PERENCANAAN PENGGUNAAN LAHAN
Tata Guna Lahan dalam Perencanaan Ruang
KEBIJAKAN PENYUSUNAN PERDA TANAH ULAYAT
Mengapa KAT harus diberdayakan ?
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN TERPADU DAS
DAMPAK PADA PENGGUNAAN LAHAN DAN TATA RUANG
Perencanaan Tata Guna Lahan
Pengelolaan dan Pengembangan Hutan Rakyat
SISTEMATIKA PENYUSUNAN DOKUMEN ANDAL
Dampak Pariwisata dan Lingkungan Binaan
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
MANUSIA DAN KEBUDAYAAN
Survey Pertemuan 5 Matakuliah : R0464 / Perancangan Tapak
RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
Masalah Pembangunan dan Lingkungan
KONSEP MODERN KAWASAN DILINDUNGI BAGI OBYEK EKOWISATA
Persyaratan dalam perencanaan perumahan
DALAM PERSPEKTIF HUKUM TANAH NASIONAL (ASPEK PENGADAAN TANAH
KEBIJAKAN PENATAGUNAAN TANAH
REDISTRIBUSI TANAH ... ?.
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
Pertemuan ke – 4 HUKUM ADAT DALAM HUKUM TANAH NASIONAL
SISTEMATIKA PENYUSUNAN DOKUMEN ANDAL
KONSEP PENANGANAN KUMUH
MANUSIA DAN KEBUDAYAAN
PELAKSANAAN TATAGUNA TANAH
Luruhnya Hak Publik (Bangsa) di Tangan Lembaga Publik (Negara)
Perencanaan Hutan Berbasis Ekosistem
Tipologi perkembangan daerah pantai/pesisir
Rika Kharlina Ekawati, S.E., M.T.I
Dasar Hukum: UU 38/2004 tentang Jalan
KONSERVASI LANSKAP : BENTANG ALAM EKOSISTEM PESISIR DAN PULAU KECIL
PEREKONOMIAN INDONESIA
Manusia dan Lingkungannya
FUNGSI HUTAN.
REKAYASA LINGKUNGAN Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota
Model Perencanaan Tata Guna tanah
TEKNOLOGI DALAM AGRIBISNIS
Pemetaan dalam Tata Guna Tanah
KEGIATAN EKONOMI PENDUDUK BERDASARKAN PENGGUNAAN LAHAN
By Siti Nurul Chotimah, S. Pd
LINGKUNGAN FISIK/ ALAMIAH DALAM EKOLOGI PEMERINTAHAN
PENDUDUK Penduduk merupakan orang yang secara hukum berhak tinggal disuatu daerah atau wilayah tersebut, dan mempunyai bukti kewarganegaraan yang sah.
AMDAL Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
HUKUM TATA NEGARA.
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
TEKNIK ANALISIS EKONOMI DAN SOSIAL
Rantau Binuang Nangroe Aceh Darussalam
PENATAAN RUANG DESA PANTAI
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
Matakuliah : R0204/Perancangan Tapak Tahun : September 2006
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
STIEPAR YAPARI AKTRIPA BANDUNG
DOSEN PEMBIMBING : SITI UMI KALSUMI ST. M,Eng
Kuliah I Tata Guna Lahan Pendahuluan
PERENCANAAN TAPAK BERKELANJUTAN – PRINSIP ANALISIS
PENDAFTARAN TANAH. Jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan memerlukan : 1.tersedianya perangkat hukum tertulis, yang lengkap dan jelas serta dilaksanakan.
Nixon Rammang. Undang – undang No 5 Tahun 1967 Tentang Ketentuan Pokok Kehutanan diganti dengan Undang-Undang 41 Tahun 1999 Pengelolaan hutan oleh dan.
Pengertian (1) Struktur Ruang Tata Ruang Pola Ruang
TIM PENYUSUN MODUL AGRIBISNIS TANAMAN
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
I. Rencana Perkuliahan. Penilaian Akhir 1. Kehadiran: 10 % 2. Tugas kecil/diskusi/presentasi: 10 % 3. UTS: 25 % 4. Tugas Besar: 30 % 5. UAS: 25 %
PELATIHAN DASAR TEKNIS BIDANG SUMBER DAYA AIR
HAK GUNA USAHA - Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn.
TENTANG PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
KONSERVASI SUMBER DAYA AIR
PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA AIR
PELATIHAN DASAR TEKNIS BIDANG SUMBER DAYA AIR
Transcript presentasi:

SDA DAN SDM DALAM TATA GUNA TANAH Oleh : DYLA MIDYA OCTAVIA, MT

Tata Guna Tanah meliputi 2 sumber daya, yaitu: Sumber daya alam Sumber daya manusia APY-18/11/10

Sumber Daya Alam Sumber Daya Alam yang abstrak  Hal-hal yang tidak tampak tetapi dapat diukur. Cth: Lokasi, tapak atau posisi, situasi, bentuk, jarak dan waktu. Sumber daya alam yang nyata: Bentuk daratan (land-form)/geomorfologi Air (Air laut, air permukaan dan air tanah) Iklim (Temperatur, hujan, tekanan, angin, penyinaran, penguapan, awan) Tubuh tanah Vegetasi Hewan Mineral (Logam(emas, perak,dll), bukan logam (batu), bahan bakar (minyak bumi) APY-TGPL-18/11/10

Sumber Daya Manusia Keadaan Penduduk: Jumlah penduduk, kepadatan penduduk, penyebaran penduduk, struktur penduduk, jenis kelamin, usia) Proses Penduduk : Kelahiran ,kematian dan migrasi (imigrasi dan emigrasi) Lingkungan sosial penduduk: a. Pola kendali (agama, adat istiadat, tradisi, kebiasaan) b. Pola kegiatan (kegiatan sosial berkeluarga, kegiatan ekonomi  bekerja) c. Pola Binaan (Segala sesuatu yang dibangun dan dibuat oleh manusia)

VARIABEL-VARIABEL DAYA DUKUNG TANAH SIFAT TANAH (SOIL)—struktur,tekstur,kesuburan fisik, kedalaman efektif dsb.. SIFAT GEOGRAFIS TANAH (LAND)----lereng, drainase permukaan, kepekaan erosi dsb.. VARIABEL INTERNAL FAKTOR LINGKUNGAN YANG MELEKAT PADA SUATU WILAYAH----iklim, pasang surut air laut, flora dan fauna

TINGKAT INPUT YANG DIGUNAKAN Input produksi : pupuk,irigasi, dsb Teknologi : bibit unggul,peralatan modern Prasarana Managemen ; efisiensi produksi dan skala ekonomi,misalnya: pola tanam, konsolodasi tanah TINGKAT INPUT YANG DIGUNAKAN Penentuan jenis penggunaan lahan yang paling optimal memberikan manfaat, dengan tetap memperhatikan kelestarian, keseimbangan dan keserasian lingkungan JENIS PENGGUNAAN TANAH VARIABEL EKSTERNAL Variabel yang ditambahkan manusia ke tanah Lebih berperan dalam menentukan kedinamisan nilai daya dukung lahan Perubahan positif : kesadaran konservasi Perubahan negatif : boros, persaingan tidak sehat, perubahan politik dsb…… PERUBAHAN LINGKUNGAN SOSIAL BUDAYA APY-TGPL-18/11/10

Ketersediaan (supply) lahan terbatas dan langka Lahan merupakan sumber daya alam yang terpenting di dalam pembangunan kota, akan tetapi perlu dipahami bahwa lahan mempunyai beberapa karakteristik sbb (Mochtarram Karyoedi): Mempunyai sifat khusus yaitu permanen (tidak dapat dihancurkan atau dibuat baru), lokasi yang pasti ( tidak dapat dipindahkan), dan tiada satu bidang tapak lahan yang mempunyai nilai yang persis sama Ketersediaan (supply) lahan terbatas dan langka Merupakan tumpuan harapan hidup kepentingan & keinginan (baik yang dikuasai secara sah/ legal, maupun tidak sah/ ilegal menurut peraturan perundangan yang berlaku) APY-TGPL-18/11/10

Lahan merupakan sumber daya alam yang terpenting di dalam pembangunan kota, akan tetapi perlu dipahami bahwa lahan mempunyai beberapa karakteristik sbb (Mochtarram Karyoedi): MEMPUNYAI SIFAT KHUSUS permanen (tidak dapat dihancurkan atau dibuat baru) lokasi yang pasti (tidak dapat dipindahkan) tidak sama (tidak satu bidang tapak yang mempunyai nilai yang persis sama) LAHAN TANAH KETERSEDIAAN (SUPPLY) YANG TERBATAS & LANGKA TUMPUAN HARAPAN DARI BERBAGAI KEPENTINGAN KEINGINAN baik yang dikuasai secara sah (legal) maupun tidak sah (ilegal) menurut perundangan yang berlaku LAHAN PERKOTAAN mempunyai NILAI LEBIH TINGGI karena mempunyai kelengkapan SARANA & PRASARANA KEMUDAHAN yang lebih baik APY-TGPL-18/11/10

Azas-azas Tata Guna Lahan 1. Lestari, penggunaan tanah harus tetap menjaga kelestarian lingkungan 2. Optimal, penggunaan tanah yang dikehendaki harus memberikan manfaat yang paling optimal 3. Serasi, antar jenis penggunaan tanah harus serasi agar tidak menimbulkan konflik penggunaan tanah 4. Seimbang, antar penggunaan tanah dalam suatu wilayah harus membentuk pola yang seimbang sehingga ketiga azas tersebut dapat tercapai APY-TGPL-18/11/10

4 kemungkinan penggunaan lahan 1. Penggunaan lahan yang LOSS ------sesuai dengan yang diharapkan 2. Alpaguna (misused= penggunaan yang salah) ------tidak sesuai dengan azas-azas di atas 3. Tunaguna (penggunaan yang kurang benar) ------belum sesuai sepenuhnya, masih ada azas yang belum terpenuhi 4. Aguna (unused) ------lahan dalam kondisi tidak digunakan APY-TGPL-18/11/10

Posisi Penatagunaan Tanah dalam Perencanaan Tata Ruang Sifat Dasar Tanah (Soil Nature) Kemampuan Tanah (Land Capability) Kriteria Kebutuhan Tanaman/ jenis guna lahan Sifat geografis Tanah (Land form) Kesesuaian Lahan (Land Suitability) Input Produksi & Teknologi Penggunaan Tanah: Pedesaan Perkotaan Daya Dukung Tanah (Carrying Capasity) Fakta Wilayah (Titik Tolak Rencana) Kehendak Masyarakat (Tujuan Rencana) Norma, Aturan (Arah Rencana) Kondisi Ekonomi, Sosial, Budaya, Politik, hankamnas Rencana Tata Ruang Program Pembangunan Administrasi Pertanahan (status penguasaan tanah) Pengelolaan Tata Guna Tanah Alokasi pemanfaatan Tanah Sesuai Rencana Tata Ruang

TUJUAN RENCANA TATA RUANG PENINGKATAN PRODUKSI KESEJAHTERAAN MASYARAKAT APY-TGPL-18/11/10

WILAYAH PERKOTAAN PEDESAAN INFRASTRUKTUR JARINGAN LOKASI SELARAS APY-TGPL-18/11/10

AZAS MANFAAT DAN KELESTARIAN LINGKUNGAN RENCANA TGL WILAYAH WILAYAH LINDUNG BUDIDAYA AZAS MANFAAT DAN KELESTARIAN LINGKUNGAN APY-TGPL-18/11/10

Pertimbangan Rencana Guna Lahan mencakup: Fungsionalitas Struktur Ruang dan Komunitas yang mendiami didalamnya Pola Ekologi penggunaan lahan yang berkelanjutan Penyediaan dan Pemeliharaan Prasarana dan Fasilitas serta sumber daya alam untuk mendukung ekonomi daerah Efisiensi Ekonomi Penggunaan Lahan Hak Kepemilikan lahan Pertimbangan Rencana Guna Lahan mencakup: APY-TGPL-18/11/10

Penguasaan tanah menunjukkan hubungan hukum antara manusia perorangan, kelompok orang, maupun badan hukum tanah yang menyangkut hak-haknya terhadap tanah Status Penguasaan Tanah dibedakan menjadi 3: Tanah Hak milik pribadi (private properties) Tanah marga/ulayat (common properties), dan Tanah negara (State Properties) Penguasaan Tanah

Tanah Hak Milik Hak milik secara adat belum bersertifikat Merupakan tanah yang dimiliki sesuai dengan hukum adat secara turun-temurun oleh individu atau keluarga Hak milik sudah bersertifikat Merupakan tanah yang sudah didaftarkan pada kantor pemerintah yang mengurusi pertanahan akan diberikan sertifikat (sertifikat hak milik) sesuai dengan peraturan perundangan pertanahan. Tanah Hak Milik

Merupakan hamparan tanah yang secara hukum adat dimiliki bersama-sama oleh warga masyarakat daerah tersebut sebagai bagian dari hak ulayat masyarakat hukum adat. Tanah Ulayat

Tanah Negara Status tanah negara dapat dibedakan menjadi 4 kelompok: Tanah negara bebas: Tanah yang tidak atau belum dilekati oleh jenis hak atas tanah Tanah negara untuk kepentingan negara dan masyarakat luas. Tanah negara yang bisa dimohon hak oleh masyarakat Tanah Negara

Tanah negara berasal dari pelepasan hak. Tanah hak yang telah dilepaskan haknya oleh (bekas) pemegang hak dengan proses pembebasan tanah/ganti rugi. Pelepasan hak karena terkena peraturan perundangan landreform menjadi tanah objek landreform.

Tanah negara dilekati hak. Tanah pemerintah Tanah negara yang dikuasai/dikelola instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Tanah negara dilekati hak. Hak Guna Usaha (HGU) Hak Guna Bangunan (HGB) Hak Pakai Hak Pengelolaan

Dalam bahasa Indonesia memiliki pengertian apa yang ada dan kegiatan apa yang ada diatas tanah tersebut, baik yang disengaja oleh manusia maupun yang tidak disengaja. Dalam bahasa Inggris disebut Land Covers, yang mencakup land use dan unused Land use: Penggunaan tanah yang benar-benar disengaja oleh manusia atau memberi manfaat bagi manusia dan lingkungan. Unsed: Keadaan diatas tanah dimana tidak ada penggunaan yang disengaja atau dikehendaki oleh manusia. Penggunaan Tanah

Terima kasih