SDA DAN SDM DALAM TATA GUNA TANAH Oleh : DYLA MIDYA OCTAVIA, MT
Tata Guna Tanah meliputi 2 sumber daya, yaitu: Sumber daya alam Sumber daya manusia APY-18/11/10
Sumber Daya Alam Sumber Daya Alam yang abstrak Hal-hal yang tidak tampak tetapi dapat diukur. Cth: Lokasi, tapak atau posisi, situasi, bentuk, jarak dan waktu. Sumber daya alam yang nyata: Bentuk daratan (land-form)/geomorfologi Air (Air laut, air permukaan dan air tanah) Iklim (Temperatur, hujan, tekanan, angin, penyinaran, penguapan, awan) Tubuh tanah Vegetasi Hewan Mineral (Logam(emas, perak,dll), bukan logam (batu), bahan bakar (minyak bumi) APY-TGPL-18/11/10
Sumber Daya Manusia Keadaan Penduduk: Jumlah penduduk, kepadatan penduduk, penyebaran penduduk, struktur penduduk, jenis kelamin, usia) Proses Penduduk : Kelahiran ,kematian dan migrasi (imigrasi dan emigrasi) Lingkungan sosial penduduk: a. Pola kendali (agama, adat istiadat, tradisi, kebiasaan) b. Pola kegiatan (kegiatan sosial berkeluarga, kegiatan ekonomi bekerja) c. Pola Binaan (Segala sesuatu yang dibangun dan dibuat oleh manusia)
VARIABEL-VARIABEL DAYA DUKUNG TANAH SIFAT TANAH (SOIL)—struktur,tekstur,kesuburan fisik, kedalaman efektif dsb.. SIFAT GEOGRAFIS TANAH (LAND)----lereng, drainase permukaan, kepekaan erosi dsb.. VARIABEL INTERNAL FAKTOR LINGKUNGAN YANG MELEKAT PADA SUATU WILAYAH----iklim, pasang surut air laut, flora dan fauna
TINGKAT INPUT YANG DIGUNAKAN Input produksi : pupuk,irigasi, dsb Teknologi : bibit unggul,peralatan modern Prasarana Managemen ; efisiensi produksi dan skala ekonomi,misalnya: pola tanam, konsolodasi tanah TINGKAT INPUT YANG DIGUNAKAN Penentuan jenis penggunaan lahan yang paling optimal memberikan manfaat, dengan tetap memperhatikan kelestarian, keseimbangan dan keserasian lingkungan JENIS PENGGUNAAN TANAH VARIABEL EKSTERNAL Variabel yang ditambahkan manusia ke tanah Lebih berperan dalam menentukan kedinamisan nilai daya dukung lahan Perubahan positif : kesadaran konservasi Perubahan negatif : boros, persaingan tidak sehat, perubahan politik dsb…… PERUBAHAN LINGKUNGAN SOSIAL BUDAYA APY-TGPL-18/11/10
Ketersediaan (supply) lahan terbatas dan langka Lahan merupakan sumber daya alam yang terpenting di dalam pembangunan kota, akan tetapi perlu dipahami bahwa lahan mempunyai beberapa karakteristik sbb (Mochtarram Karyoedi): Mempunyai sifat khusus yaitu permanen (tidak dapat dihancurkan atau dibuat baru), lokasi yang pasti ( tidak dapat dipindahkan), dan tiada satu bidang tapak lahan yang mempunyai nilai yang persis sama Ketersediaan (supply) lahan terbatas dan langka Merupakan tumpuan harapan hidup kepentingan & keinginan (baik yang dikuasai secara sah/ legal, maupun tidak sah/ ilegal menurut peraturan perundangan yang berlaku) APY-TGPL-18/11/10
Lahan merupakan sumber daya alam yang terpenting di dalam pembangunan kota, akan tetapi perlu dipahami bahwa lahan mempunyai beberapa karakteristik sbb (Mochtarram Karyoedi): MEMPUNYAI SIFAT KHUSUS permanen (tidak dapat dihancurkan atau dibuat baru) lokasi yang pasti (tidak dapat dipindahkan) tidak sama (tidak satu bidang tapak yang mempunyai nilai yang persis sama) LAHAN TANAH KETERSEDIAAN (SUPPLY) YANG TERBATAS & LANGKA TUMPUAN HARAPAN DARI BERBAGAI KEPENTINGAN KEINGINAN baik yang dikuasai secara sah (legal) maupun tidak sah (ilegal) menurut perundangan yang berlaku LAHAN PERKOTAAN mempunyai NILAI LEBIH TINGGI karena mempunyai kelengkapan SARANA & PRASARANA KEMUDAHAN yang lebih baik APY-TGPL-18/11/10
Azas-azas Tata Guna Lahan 1. Lestari, penggunaan tanah harus tetap menjaga kelestarian lingkungan 2. Optimal, penggunaan tanah yang dikehendaki harus memberikan manfaat yang paling optimal 3. Serasi, antar jenis penggunaan tanah harus serasi agar tidak menimbulkan konflik penggunaan tanah 4. Seimbang, antar penggunaan tanah dalam suatu wilayah harus membentuk pola yang seimbang sehingga ketiga azas tersebut dapat tercapai APY-TGPL-18/11/10
4 kemungkinan penggunaan lahan 1. Penggunaan lahan yang LOSS ------sesuai dengan yang diharapkan 2. Alpaguna (misused= penggunaan yang salah) ------tidak sesuai dengan azas-azas di atas 3. Tunaguna (penggunaan yang kurang benar) ------belum sesuai sepenuhnya, masih ada azas yang belum terpenuhi 4. Aguna (unused) ------lahan dalam kondisi tidak digunakan APY-TGPL-18/11/10
Posisi Penatagunaan Tanah dalam Perencanaan Tata Ruang Sifat Dasar Tanah (Soil Nature) Kemampuan Tanah (Land Capability) Kriteria Kebutuhan Tanaman/ jenis guna lahan Sifat geografis Tanah (Land form) Kesesuaian Lahan (Land Suitability) Input Produksi & Teknologi Penggunaan Tanah: Pedesaan Perkotaan Daya Dukung Tanah (Carrying Capasity) Fakta Wilayah (Titik Tolak Rencana) Kehendak Masyarakat (Tujuan Rencana) Norma, Aturan (Arah Rencana) Kondisi Ekonomi, Sosial, Budaya, Politik, hankamnas Rencana Tata Ruang Program Pembangunan Administrasi Pertanahan (status penguasaan tanah) Pengelolaan Tata Guna Tanah Alokasi pemanfaatan Tanah Sesuai Rencana Tata Ruang
TUJUAN RENCANA TATA RUANG PENINGKATAN PRODUKSI KESEJAHTERAAN MASYARAKAT APY-TGPL-18/11/10
WILAYAH PERKOTAAN PEDESAAN INFRASTRUKTUR JARINGAN LOKASI SELARAS APY-TGPL-18/11/10
AZAS MANFAAT DAN KELESTARIAN LINGKUNGAN RENCANA TGL WILAYAH WILAYAH LINDUNG BUDIDAYA AZAS MANFAAT DAN KELESTARIAN LINGKUNGAN APY-TGPL-18/11/10
Pertimbangan Rencana Guna Lahan mencakup: Fungsionalitas Struktur Ruang dan Komunitas yang mendiami didalamnya Pola Ekologi penggunaan lahan yang berkelanjutan Penyediaan dan Pemeliharaan Prasarana dan Fasilitas serta sumber daya alam untuk mendukung ekonomi daerah Efisiensi Ekonomi Penggunaan Lahan Hak Kepemilikan lahan Pertimbangan Rencana Guna Lahan mencakup: APY-TGPL-18/11/10
Penguasaan tanah menunjukkan hubungan hukum antara manusia perorangan, kelompok orang, maupun badan hukum tanah yang menyangkut hak-haknya terhadap tanah Status Penguasaan Tanah dibedakan menjadi 3: Tanah Hak milik pribadi (private properties) Tanah marga/ulayat (common properties), dan Tanah negara (State Properties) Penguasaan Tanah
Tanah Hak Milik Hak milik secara adat belum bersertifikat Merupakan tanah yang dimiliki sesuai dengan hukum adat secara turun-temurun oleh individu atau keluarga Hak milik sudah bersertifikat Merupakan tanah yang sudah didaftarkan pada kantor pemerintah yang mengurusi pertanahan akan diberikan sertifikat (sertifikat hak milik) sesuai dengan peraturan perundangan pertanahan. Tanah Hak Milik
Merupakan hamparan tanah yang secara hukum adat dimiliki bersama-sama oleh warga masyarakat daerah tersebut sebagai bagian dari hak ulayat masyarakat hukum adat. Tanah Ulayat
Tanah Negara Status tanah negara dapat dibedakan menjadi 4 kelompok: Tanah negara bebas: Tanah yang tidak atau belum dilekati oleh jenis hak atas tanah Tanah negara untuk kepentingan negara dan masyarakat luas. Tanah negara yang bisa dimohon hak oleh masyarakat Tanah Negara
Tanah negara berasal dari pelepasan hak. Tanah hak yang telah dilepaskan haknya oleh (bekas) pemegang hak dengan proses pembebasan tanah/ganti rugi. Pelepasan hak karena terkena peraturan perundangan landreform menjadi tanah objek landreform.
Tanah negara dilekati hak. Tanah pemerintah Tanah negara yang dikuasai/dikelola instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Tanah negara dilekati hak. Hak Guna Usaha (HGU) Hak Guna Bangunan (HGB) Hak Pakai Hak Pengelolaan
Dalam bahasa Indonesia memiliki pengertian apa yang ada dan kegiatan apa yang ada diatas tanah tersebut, baik yang disengaja oleh manusia maupun yang tidak disengaja. Dalam bahasa Inggris disebut Land Covers, yang mencakup land use dan unused Land use: Penggunaan tanah yang benar-benar disengaja oleh manusia atau memberi manfaat bagi manusia dan lingkungan. Unsed: Keadaan diatas tanah dimana tidak ada penggunaan yang disengaja atau dikehendaki oleh manusia. Penggunaan Tanah
Terima kasih