PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGEMBANGAN DIRI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PANDUAN MODEL PENGEMBANGAN DIRI
Advertisements

PENGEMBANGAN DIRI MELALUI LAYANAN BIMBINGAN KONSELING
Bimbingan dan Konseling
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang.
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGEMBANGAN DIRI
PANDUAN MODEL PENGEMBANGAN DIRI
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Sosialisasi KTSP Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang STANDAR ISI (SI)
PANDUAN MODEL PENGEMBANGAN DIRI
PENGEMBANGAN KURIKULUM SATUAN PENDIDIKAN SMK
PENGELOLAAN KURIKULUM
SUBDIT PEMBELAJARAN DIT. PSMK
Keprofesian Bidang Bimbingan dan Konseling serta Ketatalaksanaan Pendidikan Adriy.weebly.com.
PENGERTIAN BIMBINGAN MERUPAKAN PELAYANAN BANTUAN
KOMPETENSI Menjelaskan standar isi (kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan).
PEMINATAN PADA SMK/MAK
MATERI-2 EVALUASI PEMBELAJARAN
PENGEMBANGAN EKSRAKURIKULER OLAHRAGA SEKOLAH
Kurikulum SMP.
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGEMBANGAN DIRI
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
MODEL KURIKULUM PENGEMBANGAN DIRI
KEGIATAN EKSTRAKURIKULER DI SEKOLAH DASAR
KTSP KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
PANDUAN MODEL PENGEMBANGAN DIRI
IDENTIFIKASI MASALAH KEPENGAWASAN
STRUKTUR KURIKULUM SMK/MAK (GENERIK)
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP)
PEMECAHAN MASALAH SISWA
UU SISDIKNAS NO 20 TH 2003 BAB IX STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN Pasal 35 (1) dan (2):
PEMINATAN PADA SMK/MAK
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
PANDUAN MODEL PENGEMBANGAN DIRI
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Penyusunan Peraturan Akademik SMA
Standar Nasional Pendidikan
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PENGERTIAN PENGEMBANGAN DIRI
FUNGSI, JENIS DAN KODE ETIK BIMBINGAN DAN KONSELING
PENGEMBANGAN KURIKULUM SATUAN PENDIDIKAN SMK
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
PEDOMAN PEMINATAN PESERTA DIDIK SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PANDUAN MODEL PENGEMBANGAN DIRI
IMPLIKASI UU DAN PP THD PENGEMBANGAN KURIKULUM
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
PANDUAN MODEL PENGEMBANGAN DIRI
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PANDUAN MODEL PENGEMBANGAN DIRI
PANDUAN MODEL PENGEMBANGAN DIRI
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PANDUAN MODEL PENGEMBANGAN DIRI
PANDUAN MODEL PENGEMBANGAN DIRI
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PANDUAN MODEL PENGEMBANGAN DIRI
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Sosialisasi KTSP Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang STANDAR ISI (SI)
LOGO. TUJUAN PANDUAN Memberikan acuan operasional dalam mengembangkan program kegiatan ekstrakurikuler khususnnya di sekolah SMP. 2.Memberikan acuan.
KURIKULUM SMA KRISTEN 1 KALABAHI TAHUN PELAJARAN 2017/2018 KURIKULUM SMA KRISTEN 1 KALABAHI TAHUN PELAJARAN 2017/2018.
Sosialisasi KTSP Departemen Pendidikan Nasional Sosialisasi KTSP UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
Transcript presentasi:

PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGEMBANGAN DIRI DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGEMBANGAN DIRI Pada Sekolah Menengah Kejuruan

STRUKTUR KURIKULUM SMK Struktur kurikulum SMK meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama tiga tahun atau dapat diperpanjang hingga empat tahun, sesuai dengan kebutuhan program keahlian Struktur kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) diarahkan untuk mencapai tujuan Pendidikan Kejuruan. Kurikulum SMK/MAK berisi mata pelajaran wajib, mata pelajaran Kejuruan, Muatan Lokal, dan Pengembangan Diri.

Komponen Durasi Waktu (Jam) A. Mata Pelajaran 1. Pendidikan Agama 192 2. Pendidikan Kewarganegaraan 3. Bahasa Indonesia 4. Bahasa Inggris 440 a) 5. Matematika 5.1 Matematika Kelompok Seni, Pariwisata, dan Teknologi Kerumahtanggaan 330 a) 5.2 Matematika Kelompok Sosial, Administrasi Perkantoran, dan Akuntansi 403 a) 5.3 Matematika Kelompok Teknologi, Kesehatan, dan Pertanian 516 a) 6. Ilmu Pengetahuan Alam 6.1 IPA 192 a) 6.2 Fisika 6.2.1 Fisika Kelompok Pertanian 6.2.2 Fisika Kelompok Teknologi 276 a) 6.3 Kimia 6.3.1 Kimia Kelompok Pertanian 6.3.2 Kimia Kelompok Teknologi dan Kesehatan 6.4 Biologi 6.4.1 Biologi Kelompok Pertanian 6.4.2 Biologi Kelompok Kesehatan 7. Ilmu Pengetahuan Sosial 128 a) 8. Seni Budaya 9. Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan

……………. …………… ………………… Produktif Dasar Kompetensi Kejuruan 140 1044 Muatan Lokal 192 Pengembangan Diri (192)

Landasan Filosofis Manusia sebagai makhluk sosial yang educable Manusia juga makhluk unik Pengembangan diri dalam struktur kurikulum tingkat satuan pendidikan merupakan fokus yang berkesinambungan dari sasaran program bimbingan karir dan konseling serta kegiatan ekstrakurikuler. Bimbingan Karir dan konseling adalah profesi yang menekuni masalah sikap, kepribadian, serta keunikan manusia berupaya menelusuri dan membantu mewujudkannya menuju kedewasaan dan kemandirian sesuai bakat, minat serta keunikan tersebut.  

Landasan Hukum UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas: Pasal 1 butir 6 tentang pendidik, pasal 3 tentang tujuan pendidikan, pasal 4 ayat (4) tentang penyelenggaraan pembelajaran, pasal 12 ayat (1b) tentang pelayanan pendidikan sesuai bakat, minat, dan kemampuan PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan: Pasal 5 – 18 tentang Standar Isi satuan pendidikan dasar dan menengah. Permendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi yang memuat pengembangan diri dalam struktur kurikulum, dibimbing oleh konselor, dan pendidik / tenaga kependidikan yang disebut pembina. Permendiknas No. 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Permendiknas No. 22 dan 23 Tahun 2006, serta Permendiknas No. 6 Tahun 2007 tentang Perbaikan Permendiknas No. 24 Tahun 2006 Dasar standarisasi profesi konseling oleh Ditjen Dikti Tahun 2004 tentang arah profesi konseling di sekolah dan luar sekolah.

Tujuan Pengembangan Diri Tujuan Umum Memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat dan aspek kepribadian peserta didik

TUJUAN KUSUS . Tujuan Kusus Untuk menumbuh kembangkan bakat, minat, kreativitas, kompetensi dan kebiasaan dalam kehidupan, kemampuan kehidupan keagamaan, kemampuan sosial, kemampuan belajar, wawasan dan perencanaan karir, kemampuan memecahkan masalah, kemandirian dan kemampuan-kemampuan lain yang mendukung pembentukan watak dan kepribadian peserta didik.

Pengertian Pengembangan Diri Pengembangan diri adalah kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran wajib yang merupakan bagian integral dari kurikulum sekolah/madrasah. Kegiatan pengembangan diri merupakan upaya pembentukan watak dan kepribadian peserta didik yang dilakukan melalui kegiatan bimbingan karir dan konseling serta kegiatan ekstrakurikuler.

Ruang Lingkup Pengembangan Diri 1. Bimbingan karir dan konseling adalah: kehidupan pribadi, kemampuan sosial, wawasan dan perencanaan karir. 2. Ekstrakurikuler, diantaranya meliputi kegiatan: kepramukaan, latihan kepemimpinan, ilmiah remaja, palang merah remaja, seni, olahraga, cinta alam, jurnalistik, keagamaan.

Ruang Lingkup Materi Pengembangan Diri 1. Bimbingan Karir hubungan Kerja sarana Hubungan Industrial masalah Khusus Ketenagakerjaan 2. Konseling kesulitan Belajar minat dan bakat hubungan Sosial masalah Pribadi 3. Pengembangan Kereatifitas inisiatif kepemimpinans kerjasama disiplin sportifitas

Bimbingan dan Konseling Bimbingan Karir dan Konseling bagi peserta didik meliputi kemampuan menentukan pilihan jenis karir, menerapkan nilai-nilai hubungan industrial dalam lingkup dunia kerja atau ketenagakerjaan, layanan belajar baik pribadi maupun kelompok.

Memiliki kemampuan atau kematangan untuk mengambil keputusan karier. Tujuan bimbingan dan konseling yang terkait dengan aspek karir Memiliki kemampuan atau kematangan untuk mengambil keputusan karier. Memiliki kemampuan untuk menciptakan suasana hubungan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan dan bermartabat.

Bidang Bimbingan Karir dan Konseling Pengembangan kehidupan pribadi, yaitu membantu peserta didik dalam memahami, menilai bakat dan minat, Pengembangan kehidupan sosial, yaitu membantu peserta didik dalam memahami dan menilai serta mengembangkan kemampuan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan dan bermartabat. Pengembangan kemampuan belajar, yaitu membantu peserta didik mengembangkan kemampuan belajar dalam rangka mengikuti pendidikan sekolah/madrasah dan belajar secara mandiri. Pengembangan karir, yaitu membantu peserta didik dalam memahami dan menilai informasi, serta memilih dan mengambil keputusan karir.

Jenis Layanan Bimbingan Karir dan Konseling Orientasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik memahami lingkungan baru Informasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik menerima dan memahami berbagai informasi diri, sosial, belajar, karir, dan pendidikan lanjutan. Penempatan dan Penyaluran, yaitu layanan yang membantu peserta didik memperoleh penempatan dan penyaluran yang tepat Penguasaan Konten, yaitu layanan yang membantu peserta didik menguasai konten tertentu, terumata kompetensi dan atau kebiasaan yang berguna dalam kehidupan di sekolah, keluarga, industri dan masyarakat.

lanjutan Konseling Perorangan, yaitu layanan dalam mengentaskan masalah pribadi siswa. Bimbingan Kelompok, yaitu layanan pengembangan pribadi, kemampuan hubungan sosial, kegiatan belajar, karir, dan pengambilan keputusan, serta melakukan kegiatan tertentu Konseling Kelompok, yaitu layanan dalam pembahasan dan pengentasan masalah pribadi Konsultasi, yaitu layanan membantu peserta didik dan atau pihak lain dalam memperoleh wawasan, pemahaman, dan cara-cara yang perlu dilaksanakan dalam menangani kondisi dan atau masalah peserta didik. Mediasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik menyelesaikan permasalahan dan memperbaiki hubungan antarmereka.

Format Bimbingan Karir dan Konseling Individual, yaitu format kegiatan BK yang melayani peserta didik secara perorangan. Kelompok, yaitu format kegiatan BK yang melayani sejumlah peserta didik melalui suasana dinamika kelompok. Klasikal, yaitu format kegiatan BK yang melayani sejumlah peserta didik dalam satu kelas. Lapangan, yaitu format kegiatan BK yang melayani seorang atau sejumlah peserta didik melalui kegiatan di luar kelas atau lapangan.

Program Bimbingan Karir dan Konseling Program Bimbingan BK mencakup informasi tentang dunia kerja , hubungan industrial dan layanan perkembangan belajar Substansi informasi dunia kerja meliputi antara lain lapangan kerja, jenis dan persyaratan jabatan, prospek dunia kerja, budaya kerja. Substansi hubungan industrial meliputi hubungan kerja, sarana hubungan industrial dan masalah khusus ketenagakerjaan Substansi layanan perkembangan belajar meliputi antara lain kesulitan belajar, minat dan bakat, masalah sosial, masalah pribadi.

Penilaian ( lanjutan ) Penilaian proses kegiatan BK dilakukan melalui analisis terhadap keterlibatan unsur-unsur sebagaimana tercantum di dalam SATLAN dan SATKUNG, untuk mengetahui efektifitas dan efesiensi pelaksanaan kegiatan. Hasil penilaian kegiatan bimbingan dan konseling dicantumkan dalam LAPELPROG. Hasil kegiatan bimbingan dan konseling secara keseluruhan dalam satu semester untuk setiap peserta didik dilaporkan secara kualitatif.

Penilaian Ekstrakurikuler Hasil dan proses kegiatan ekstra kurikuler dinilai secara kualitatif dan dilaporkan kepada pimpinan sekolah/madrasah dan pemangku kepentingan lainnya oleh penanggung jawab kegiatan.

Kamu harus jadi dirimu sendiri ! Bakat saya harus berkembang PENGEMBANGAN DIRI Kamu harus jadi dirimu sendiri ! Bakat saya harus berkembang Selesai Guru & Siswa