Pert. 13 Dr. Syahrial Syarbaini, MA. OTONOMI DAERAH Pert. 13 Dr. Syahrial Syarbaini, MA. Dr. H. Syahrial / Pkn
Geopolitik & Otonomi Daerah Sentralisasi : Pemerintah diatur dari pusat Desentralisasi : Pelayanan langsung kepada rakyat Filosofi Pemda ada, ada rakyat yang dilayani Rakyat beri legitimasi Output Public goods & Public regulation Dekonsentrasi : tidak semua tugas2 teknis dapat dilaksanakan Pemda Geopolitik & Otonomi Daerah Dr. H. Syahrial / Pkn
Geopolitik & Otonomi Daerah Daerah Frontier Terjadi : Ekonomi kemudahan mendapatkan kebutuhan hidup Sosial Budaya kesamaan sub-kultur & kemudahan social security Politik kepastian hukum dapat terjadi tuntutan referendum Geopolitik & Otonomi Daerah Dr. H. Syahrial / Pkn
Sistem penyelenggaraan Negara Sentralisasi Aspek kehidupan digelola oleh pemerintah pusat Konsekwensi dari negara kesatuan Desentralisasi Pilihan terbaik bagi suatu negara modern Tanggung jawab kepada daerah OTODA Dr. H. Syahrial / Pkn
Arti Otoda Dua sistem penyelenggaraan pemerintah: Sistem sentaralisasi Desentralisasi Desentralisasi daerah untuk urusan rumah tangga Delegasi kewenangan legal dan politik dari pemerintah pusat dan agennya kepada petugas lapangan. Arti Otoda Dr. H. Syahrial / Pkn
Pengertian menurut PBB Dekonsentrasi – dekonsentrasi birokrasi dan administrasi Devolusi yg sering desentralisasi demokrasi dan politik Tingkat desentralisasi: Dekontralisasi Delegasi devolusi Pengertian menurut PBB Dr. H. Syahrial / Pkn
Manfaat Desentralisasi Sarana untuk memangkas prosedur yang kaku Penetrasi politik dan administrasi Memungkinkan terwakilinya berbagai kelompok Manfaat Desentralisasi Dr. H. Syahrial / Pkn
Geopolitik & Otonomi Daerah PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH Pajak Bumi Bangunan PEMERINTAH Pajak Bumi dan Bangunan 10% Perrolehan hak atas tanah & Bangunan 20% PROVINSI Pajak Bumi Bangunan 90% Perolehan hak atas Tanak atas tanah & Bangunan 80% KAB/ KOTA Hak Pemerintah atas PBB dan perolehan Hak atas Tanah Bangunan oleh Pemerintah Pusat dibangikan kepada Kab/ Kota Dr. H. Syahrial / Pkn
Geopolitik & Otonomi Daerah PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH Kehutanan Pertambang-an umum Perikanan PEMERINTAH Kehutanan iuran HPH 20% Provisi Hasil H 20% PROVISI Kehutanan iuran HPH 16% Provisi Hasil H 16% KAB/ KOTA Kehutanan iuran HPH 64% Provisi Hasil H 32% Untuk kab/kota lain dalam Provinsi 32% Pertambangan Umum Land rent 20% Explor & Exploi 20% Land Rent 16% 16% Land Rent 64% 32% Perikanan Pungutan Pengusahaan & Hasil Perikanan Perikanan Jatah daerah dibagikan merata pada setiap Kab/ kota Dr. H. Syahrial / Pkn
Geopolitik & Otonomi Daerah PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH TAMBANG MINYAK & GAS ALAM PEMERINTAH Minyak Bumi 85 % PROVINSI Minyak Bumi 3% KAB/ KOTA Minyak Bumi 6% Untuk kab/ kota lain dalam Provinsi 6% Gas alam 70% Gas alam 6% Gas alam 12% Untuk kab/ kota lain dalam Provinsi 12% Dr. H. Syahrial / Pkn
12 PULAU TERLUAR RAWAN DIKUASAI NEGARA JIRAN Dr. H. Syahrial / Pkn
RAWAN DI KUASAI NEGARA TETANGGA 12 PULAU TERLUAR RAWAN DI KUASAI NEGARA TETANGGA NO NAMA PULAU SPESIFIKASI NEGARA TETANGGA RAWAN 7 P. MARAMPIT Kab. Talaud Sulawesi Utara Penduduk + 1436 jiwa Luas : + 12 km² Filipina Belum ada sarana Illegal Fishing Effective Occupation 8 P. FANI Kab. Raja Ampat Papua Ada penduduk Luas : + 9km² Palau 220 km² dari Sorong 35 jam pelayaran 9 P. FANILDO Kab. Biak Numfar Tak ada penduduk Luas : + 9 km² 280 km dari Kabupaten 10 P. BRAS Kab. Biak Numfor Penduduk + 50 jiwa Luas : + 3.375 km Republik Palau Jarak dari Kab 280 km dari P. Supriori 240 km 11 P. DANA Kab. Kupang Nusa Tenggara Timur Tak Ada Penduduk Dari P. Rote 4 km Dari Kupang 120 km Australia Pintu masuk ALKI III 12 P. BATEK Tak ada Penduduk Luas : + 25 ha Tempat Penyu bertelur Migrasi Lumba-lumba Timor Leste Sebelah Utara ALKI III Dr. H. Syahrial / Pkn
KETERSEBARAN PULAU-PULAU KECIL TERLUAR INDONESIA NEGARA TETANGGA NAD 6 India Sumut 3 Malaysia 17 Kep Riau 20 Singapura 4 Sumbar 2 Vietnam Bengkulu Filipina 11 Lampung 1 Australia 27 Banten Timor Leste Jabar Palau 7 Jateng Papua Niugini Jatim Thailand 9 NTB NTT 5 Kaltim Sulteng Sulut Maluku Utara Maluku 18 Papua Dr. H. Syahrial / Pkn
Geopolitik & Otonomi Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah RTRW harus melalui Perda Standarisasi penataan RTRW selama ini mengacu pada negara kontinen Pengaturan wilayah pantai kurang jelas (belum ada marine cadastre) Kerusakan lingkungan tidak terhindar Geopolitik & Otonomi Daerah Dr. H. Syahrial / Pkn
Geopolitik & Otonomi Daerah Penataan Ruang (filosofi yang mendasari) Pemanfaatan ruang untuk kepentingan semua orang secara terpadu, efektif, efisien, serasi, selaras, & berkelanjutan Keterbukaan, persamaan, keadilan & perlindungan hukum Geopolitik & Otonomi Daerah Dr. H. Syahrial / Pkn
Latar belakang perlunya OTDA: Otonomi daerah : pemberian wewenang pemerintahan kepada pemerintah daerah untuk secara mandiri dan berdaya untuk membuat keputusan mengenai kepentingan daerahnya. Otonomi Daerah adalah suatu instrumen politik dan instrumen administrasi/manajemen yang digunakan untuk mengoptimalkan sumberdaya lokal sehingga dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemajuan masyarakat di daerah Latar belakang perlunya OTDA: Kehidupan berbangsa dan bernegara selama ini sangat terpusat di Jakarta (Jakarta centris). Pembagian kekayaan dirasakan tidak adil dan tidak merata. Kesenjangan sosial (dalam makna seluas-luasnya) antara satu daerah dengan daerah lain sangat terasa. Dr. H. Syahrial / Pkn
terciptanya efisiensi–efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Tujuan otda: penyelenggaraan otonomi dimaksudkan untuk mencegah penumpukan kekuasaan di pusat dan membangun masyarakat yang demokratis penyelenggaraan otonomi daerah adalah untuk mencapai pemerintahan yang efisien penyelenggaraan otonomi daerah diperlukan agar perhatian lebih fokus kepada daerah otonomi perlu diadakan agar masyarakat dapat turut berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi di daerah masing-masing. Alasan OTDA: terciptanya efisiensi–efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Pendidikan politik pada tingkat lokal persiapan karier politik: Stabilitas politik: pergolakan Kesetaraan Politik (Political Equality): Masyarakat di tingkat lokal, Akuntabilitas Publik: Dr. H. Syahrial / Pkn
Pembagian urusan: Pusat Politik Luar Negeri Pertahanan Keamanan Yustisi Moneter dan fiskal nasional dan Agama Pembagian urusan: Propinsi: Perencanaan dan pengendalian pembangunan Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang Penyelenggaraan, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat Penyediaan sarana dan prasarana umum Penanganan bidang kesehatan Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial Penanggulangan masalah sosial lintas kapupaten/kota Pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota; Pengendalian lingkungan hidup Pelayanan pertahanan termasuk lintas kabupaten/kota Pelayanan kependudukan, dan catatan sipil Pelayanan administrasi umum pemerintahan Pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten/kota; Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kab/kota Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Dr. H. Syahrial / Pkn
Pembagian urusan: Kabupaten/Kota Perencanaan dan pengendalian pembangunan Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang Penyelenggaraan, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat Penyediaan sarana dan prasarana umum Penanganan bidang pendidikan Penanggulangan masalah sosial Pelayanan bidang ketenagakerjaan Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah Pengendalian lingkungan hidup Pelayanan pertahanan Pelayanan kependudukan, dan catatan sipil Pelayanan administrasi umum pemerintahan Pelayanan administrasi penanaman modal Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya dan Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang- undangan. Prasyarat OTDA: Memiliki territorial kekuasaan yg jelas Memiliki Pendapatan daerah sendiri Memiliki Badan Perwakilan Memiliki Kepala Daerah yang di pilih sendiri melalui Pemilu Dr. H. Syahrial / Pkn
memberikan wewenang pembinaan sumberdaya manusia kepada daerah. Implementasi OTDA untuk Kewilayahan otonomi daerah tidak secara otomatis menghilangkan tugas, peran dan tanggungjawab pemerintah pusat Pola pembinaan wilayah dilaksanakan dengan mendelegasikan tugas-tugas pemerintah pusat kepada pemerintah daerah Tugas dan fungsi pembinaan wilayah meliputi prinsip pemerintahan umum yaitu penyelenggaraan pemerintahan pusat di daerah Pejabat pembina wilayah dilaksanakan oleh kepala daerah Implementasi OTDA untuk SDM memberikan wewenang pembinaan sumberdaya manusia kepada daerah. daerah harus mempersiapkan SDM untuk memenuhi kebutuhan dengan prinsip keterbukaan, dan akuntabilitas Memperbaiki cara kerja birokrasi Mengurangi penyimpangan pelayanan birokrasi. Struktur organisasi yang sehat Dr. H. Syahrial / Pkn
Memberikan kewenangan antara kepala daerah dan DPRD Implementasi OTDA untuk memberantas kemiskinan Otonomi yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengelola sumberdaya dengan tujuan peningkatan kesejahteraan penduduk Pengentasan kemiskinan menggunakan prinsip: pengembangan SDM dengan memberdayakan peranan wanita, Membangun paradigma baru tentang peranan pemda yaitu: dari pelaksana menjadi fasilitator Pembangunan dalam rangka penanggulangan kemiskinan harus mengedepankan peran masyarakat dan sektor swasta Implementasi OTDA hubungan eksekutif dan legislatif Prinsip kerja dalam hubungan antara DPRD dan Kepala Daerah adalah: proses pembuatan kebijakan transparan, pelaksanaan kerja melalui mekanisme akuntabilitas, bekerja berdasarkan susduk yang mencakup kebijakan, prosedur dan tata kera, menjalankan prinsip kompromi,dan menjunjung tinggi etika. Memberikan kewenangan antara kepala daerah dan DPRD Membangun jalinan komunikasi dua arah Pemda mempunyai SDM yang berkualitas: seleksi transparan, SDM berkualifikasi dan kompetensi, penempatan yang tepat, membangun kreativitas SDM Dr. H. Syahrial / Pkn
GOOD GOVERNANCE Dr. H. Syahrial / Pkn
Tuntutan eksternal: Globalisasi memaksa kita untuk menerapkan GG PENGERTIAN GOOD GOVERNANCE Good governance bermakna tata kepemerintahan yang baik. Good Governance dapat diartikan sebagai tindakan untuk mengarahkan, mengendalikan, atau mempengaruhi masalah publik. Ranah Good Governance tidak terbatas pada negara atau birokrasi pemerintahan, tetapi juga pada ranah masyarakat sipil org non pemerintah & swasta. Pemerintahan yang baik adalah: baik dalam proses maupun hasilnya. Semua unsur dalam pemerintahan bisa bergerak secara sinergis, tidak saling berbenturan, memperoleh dukungan dari rakyat dan lepas dari gerakan-gerakan anarkis yang bisa menghambat pembangunan. Latar Belakang GG Tuntutan eksternal: Globalisasi memaksa kita untuk menerapkan GG Tuntutan Internal:terjadinya abuse of power yang terwujud KKN Dr. H. Syahrial / Pkn
Akuntabilitas; (setiap kegiatan ada pertanggungjawaban) Prinsip GG Akuntabilitas; (setiap kegiatan ada pertanggungjawaban) Transparansi; (setiap pengeluaran dipertanggungjawabkan dan dilaporkan untuk semua pihak) Responsif; (memberikan kesempatan kepada anggota untuk peran serta dan memberikan saran) Aturan Hukum; (kegiatan berdasarkan hukum yang berlaku) Konsepsi GG: Good governance adalah penyelenggaraan pemerintahan negara yang solid dan bertanggungjawab, serta efisien dan efektif, dengan menjaga kesinergisan interaksi yang konstruktif diantara domain-domain negara, sektor swasta dan masyarakat. ”Kepemerintahan yang mengemban akan dan menerapkan prinsip-prinsip profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, pelayanan prima, demikrasi, efisiensi, efektivitas, supremasi hukum dan dapat diterima oleh seluruh masyarakat”. Unsur GG: Pemerintah, Swasta dan Masyarakat Dr. H. Syahrial / Pkn
Diakuinya semangat pluralisme. Tingginya sikap toleransi. Karakteristik GG: Diakuinya semangat pluralisme. Tingginya sikap toleransi. Tegaknya prinsip demokrasi. Penerapan GG: Sektor Pemerintahan: Perubahan sistem politik kearah yang demokratis, partisipatif & egaliter Reformasi dalam sistem birokrasi militer (TNI) Reformasi dalam bidang administrasi publik perlu diarahkan pada peningkatan profesionalisme bierokrasi pemerintah Reformasi pemerintahan : perubahan dari pola sentralisasi ke desentralisasi Menciptakan pemerintah yang bersih (clean goverment) : bersih KKN; Disiplin penerimaan dan pengeluaran anggaran; akuntabilitas publik Dr. H. Syahrial / Pkn
GG Pada sektor Swasta (Good Corporate Governance) Transparasi Kemandirian Akuntabilitas Pertanggungjawaban Kewajaran (fairness) Sebelum GG Sesudah GG Struktur bersifat Birokratik Multilevel Disorganisasi dengan manajemen Kebijakan, program dan prosedur ruwet Struktur bersifat: non birokratik, sedikit aturan lebih sedikit level manajemen berfungsi baik Kebijakan, program dan prosedur sederhana, tidak menimbulkan ketergantungan Sistem: Tergantung pada beberapa sistem informasi kinerja distribusi informasi terbatas pada eksekutif pelatihan manajemen hanya pada karyawan senior tergantung pada sistem informasi kinerja distribusi informasi luas memberikan pelatihan kepada karyawan yang membutuhkan Budaya organisasi: orientasi kedalam tersentralisasi lambat dlm pengambilan keputusan realistis-idiologi kurang berani mengambil keputusan. Budaya Organisasi: orientasi keluar memberdayakan sumberdaya pengambilan keputusan cepat terbuka dan berintegrita berani mengambil resiko Dr. H. Syahrial / Pkn
Terima Kasih Dr. H. Syahrial / Pkn