Pemiskinan pelaku kejahatan narkotika oleh : slamet pribadi kepala bagian humas badan narkotika nasional.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Telaah Kritis Menuju Kehidupan
Advertisements

BAB I PENDAHULUAN   Para pendiri negeri ini, sungguh sangat arif dalam menyusun UUD 1945 menghargai peranan wanita pada masa silam dan mengantisipasi pada.
Tanggung Jawab Mahasiswa Dalam Mencegah Perilaku Korupsi di Indonesia
Tujuan Pengaturan Upaya Kesehatan Anak:
BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Penanganan korban dalam Kasus-Kasus Pilihan oleh LPSK
KOMITMEN PEMERINTAH TERHADAP UNDANG-UNDANG NARKOTIKA
TANGGUNG JAWAB MAHASISWA DALAM MENCEGAH PERILAKU KORUPSI DI INDONESIA
CYBERCRIME DAN CYBERLAW
Persoalan Hak Asasi Manusia
DINAS TRANTIBUM PROP DIY
Rahasia Dagang Rahasia Dagang.
PERLINDUNGAN KORBAN DALAM REGULASI
Hadi Utomo KHA, pasal 4 REVIEW KOMPREHENSIF implementasi KHA seluruh negara REVIEW KOMPREHENSIF perundang-undangan nasional,
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS)
PENYIDIKAN PAJAK XIV DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PADA RAPAT KOORDINASI NASIONAL PENANGANAN INDONESIA DARURAT NARKOBA
Efektivitas Penelitian Dosen Terhadap Pemberantasan Narkoba
KASI INTELIJEN KEJAKSAAN NEGERI AGAM
LHKASN Direktorat Sumberdaya Manusia Universitas Airlangga & Badan Pengawas Internal.
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
Issue dan Trend Perawatan Kesehatan Keluarga
PELANGGARAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Imam Gunawan, M. Kom.
LBH BALI WCC ( LEMBAGA BANTUAN HUKUM BALI WOMEN CRISIS CENTER )
TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering ) Bagian III
OPTIMALISASI PERAN APOTEKER PADA SARANA PRODUKSI, DISTRIBUSI DAN PELAYANAN DALAM MENGHADAPI KASUS OBAT ILEGAL Maura Linda Sitanggang Direktur Jenderal.
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Muhamad Adrian H Muhammad Rian Naufal Afrianzah .k
Kajian Hukum Pidana bagi PPAT yang Bermasalah Hukum dalam Menjalankan Profesinya oleh Gandjar Laksmana Bonaprapta Anggota Bidang Studi Hukum Pidana FHUI/
Peran Perguruan Tinggi dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) USMAN RIANSE Rektor Universitas Halu Oleo USMAN.
PENJAMINAN MUTU DALAM PENANGANAN KASUS NARKOBA DI PERGURUAN TINGGI
SEKS , MINUMAN KERAS DAN NARKOBA
I. Pengertian Teknologi adalah sesuatu yang diciptakan untuk memudahkan hidup manusia dengan bekal pengetahuan melalui akal manusia. Namun teknologi kiranya.
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
Tindak Pidana Ekonomi/ Kejahatan Bisnis
REDENOMINASI MATA UANG RUPIAH.
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
Universitas Azzahra & ARTIPENA
DAMPAK PENYALAHGUNAAN NAPZA DI KALANGAN REMAJA
Peniup Peluit (Whistle Blowers) dan Pemberlakuan Peraturan
PPh PASAL 25 RIZKI DEAN FAISAL FATHONI FAUZI ONOVIO.
TEORI ISU PEMBANGUNAN OKTIVA ANGGRAINI
KEBIJAKAN PELAKSANAAN P4 GN DI KOTA YOGYAKARTA Disampaikan oleh Trihastono S.Sos, MM Sekretariat BNK Kota Yogyakarta.
Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering ) Bagian I
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK MENURUT QANUN NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM BAGI HAK-HAK ANAK DI ACEH.
“Arah Kebijakan & Perkembangan Asuransi Syariah di Indonesia”
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Badan Usaha dan Para Pembantunya
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
ASPEK SOSIAL DAN EKONOMI PERANGKAT LUNAK
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO) disampaikan oleh : MARLINA INDRIANINGRUM, SKM,M.kes DISPERMADES P3a KABUPATEN KEBUMEN.
JURUSAN MAGISTER PENDIDIKAN IPS FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
PENDAHULUAN DAN PENGANTAR FISIOTERAPI DISASTER
Tindak Pidana Ekonomi/ Kejahatan Bisnis
DASAR HUKUM PENANAMAN/ INVESTASI 1. UNDANG-UNDANG NO. 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL 2. PERPRES NO. 27 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN TERPADU SATU.
MONEY LOUNDERING SORAYA LESTARI, SE, M. Si.
Dr. Anita Trisiana, SPd.MH
perbankan PUSAT PELAPORAN dan ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
UNDANG UNDANG KESEHATAN
ANCAMAN SANKSI DAN HUKUMAN BAGI PELAKU PUNGUTAN LIAR
TAAT HUKUM.
perbankan PUSAT PELAPORAN dan ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN DALAM KUHAP TERHADAP INDIKASI TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH Sendawar , Maret 2019.
FERRY AMURIAWAN, AMK., SKM., MH
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
PROGRAM DAN KEGIATAN BIDANG KETAHANAN EKONOMI SOSBUD DAN ORMAS
Issue dan Trend Perawatan Kesehatan Keluarga R Bayu Kusumah N.
NARKOTIKA MENURUT UU NO. 35 TAHUN 2009 Adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat.
Transcript presentasi:

Pemiskinan pelaku kejahatan narkotika oleh : slamet pribadi kepala bagian humas badan narkotika nasional

UMUM Tantangan Kondisi geografis Indonesia Menurut Badan Informasi Geospasial, Indonesia memiliki 13.466 pulau yang terdaftar dan berkoordinat

Extra Ordinary Crime Peredaran gelap Narkotika adalah kejahatan yang luar biasa atau dengan kata lain extra ordinary crime, sehingga cara menangani kejahatan ini pun harus dengan luar biasa, dilakukan dari hulu sampai ke hilir, dimulai politik hukum, kebijakan hukum, kurikulum pendidikan hukum, sampai dengan implementasinya, harus dengan cara luar biasa. Seperti yang kita semua ketahui bahwa adanya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika atau penggunaan narkotika tanpa disadari memberikan dampak yang begitu dahsyatnya terhadap pola kehidupan baik secara sosial dan psikologis.

Tantangan selanjutnya : Jumlah Penduduk Sementara jumlah penduduk Indonesia pada tahun 2010 menurut situs Badan Pusat Statistik (BPS) tercatat adalah sebanyak 258.705.000 jiwa. Dimana sekitar 4-5 juta diantaranya merupakan pengguna dengan lintas profesi, bahkan lintas umur dimulai dari anak-anak sampai dengan dewasa. Laporan Bulanan Data Sosial Ekonomi BPS, hal 4, Edisi 75, Agustus 2016.

Indonesia Darurat Narkotika Presiden Jokowi ) Indonesia Darurat Narkotika “Semua itu harus dihentikan, harus dilawan, dan tidak bisa dibiarkan lagi, kita tegaskan perang melawan narkoba di Indonesia.” (Presiden Jokowi ) Darurat narkotika : Pengguna narkotika mencapai angka 4,2 juta jiwa 30-40 anak bangsa meninggal akibat narkotika setiap harinya Kerugian akibat narkotika mencapai angka Rp 63,1 Trilyun

Kebijakan Nasional Hukum kesehatan rehabilitasi Dua Pendekatan Seimbang KASUS NARKOTIKA Hukum UNGKAP JARINGAN & MENURUNKAN SUPLY KASUS TPPU kesehatan MENURUNKAN DEMAND rehabilitasi

Kejahatan narkotika melekat kejahatan Pencucian Uang Kejahatan Narkotika mempunyai demensi yang sangat luas, bisa di lihat dari berbagai aspek, idiologi, politik, ekonomi, pertahanan dan keamanan dalam negeri. Dari sisi ekonomi kejahatan ini menghasilakan uang haram yang cukup besar seperti yang disebutkan diatas yaitu Rp 63,1 T ditahun 2014. Diestimasikan dalam penelitian tersebut kerugian di tahun 2016 hingga mencapat Rp 65,6 T Barangkali dari hasil penelitian tersebut diatas baru diatas permukaan, ibarat gunung es, transaksi ditingkat pengguna yang jumlahnya mencapai jutaan bisa juga tidak terendus secara factual, karena model transaksi mereka tertutup, cash and carry

Tujuan mengimplementasikan TPPU Prevensi umum Tujuan dari implementasi TPPU merupakan langkah dalam menghentikan peredaran narkotika yang apabila dibiarkan akan semakin meluas dan semakin kuat dengan adanya sokongan dana hasil keuntungan dari peredaran gelap narkotika.

Dikembalikan kepada negara untuk penegakan hukum Segala aset yang disita dalam kasus TPPU yang berasal dari tindak pidana narkotika adalah menjadi milik negara. Seluruh aset yang berhasil disita merupakan kewenangan yang dimiliki negara untuk dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan negara, khususnya dalam hal penegakan hukum.

Phone banking dalam genggaman gembong narkotika   alat pengendali jaringan bisnisnya, pada jaringan ke atas dan ke bawah transaksi yang mencurigakan baik yang pasif (penerima) maupun yang aktif (pengirim)

Pemiskinan Pemiskinan adalah istilah sosial, semacam pemberian sanksi sosial, bahwa jika ada uang haram atau diketemukan indikasi transaksi yang mencurigakan yang berasal dari perdagangan gelap narkotika, semua profil simpanan dan penyimpannya yang berhubungan dengan pelaku tersebut haruslah disita, semua jaringan keuangannya, assetnya, serta surat-surat berharga. Penerapan UU TPPU nomor UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam Pasal 137 haruslah diterapkan tepat. Lacak ke belakang perjalanan keuangan, cari kembali, baik yang sudah dilapis-lapis dengan menggunakan profil orang lain yang kemudian diketemuan terdapat kaitan, atau menggunakan rekening sendiri diberbagai lembaga keuangan. Dengan demikian uang tersebut tidak digunakan kembali sebagai modal dan diputar dalam bisnis narkotika.

Kasus TPPU Diungkap Thn jaringan tsk aset 2010 2 LKN 8 Rp. 3.3628.443.314 2011 9 LKN 16 Rp. 33.173.753.301 2012 14 LKN 18 Rp. 24.620.666.864 2013 15 LKN Rp. 52.375.590.387 2014 11 LKN 12 Rp. 83.207.159.514 2015 12 LKN 14 Rp. 85.330.158.337 2016 (agustus) 16 LKN 22 Rp. 73.515.740.401 Sumber : Dit.TPPU Deputi Bidang Pemberantasan BNN

Peran Perguruan Tinggi Lakukan Penelitian dan Edukasi

PENUTUP Kesimpulan Rekomendasi Sebagai kesimpulan dari uraian saya diatas, bahwa berpikir soal narkotika tidak dapat hanya dari sudut pandang hukum saja, tetapi juga harus berpikir dengan melihat sudut pencegahan, pemberdayaan masyarakat, dan rehabilitasi. Kejahatan lahir, tumbuh dan berkembang dimasyarakat, oleh karenanya sebagai bentuk pertanggung jawaban bersama maka harus ada gerakan moral bahwa ini harus menjadi tanggung jawab bersama. Pencegahan harus sukses, Pemberdayaan Masyarakat harus sukses, Rehabilitasi harus sukses, Penegakan hukum soal narkotika dan pencucian uang juga harus sukses, bandar bangkut dan dimiskinkan. Rekomendasi Seluruh pihak/komponen bangsa harus memiliki tanggung jawab dalam mencerdaskan dan menjaga keberlangsungan generasi penerus bangsa, salah satunya dengan melakukan pencegahan di mulai dari rumah dan keluarga. Rumah adalah cermin negara dalam bentuk kecil, keluarga adalah cermin bangsa dalam bentuk kecil. Kampus Universitas Negeri Jember adalah rumah dan keluarga bagi civitas akademika. Dimulai dari Kampus inilah bangsa Indonesia maju di era apa yang dinamakah oleh Presiden adalah era KOMPETISI.

Sekian Terima Kasih