Pemiskinan pelaku kejahatan narkotika oleh : slamet pribadi kepala bagian humas badan narkotika nasional
UMUM Tantangan Kondisi geografis Indonesia Menurut Badan Informasi Geospasial, Indonesia memiliki 13.466 pulau yang terdaftar dan berkoordinat
Extra Ordinary Crime Peredaran gelap Narkotika adalah kejahatan yang luar biasa atau dengan kata lain extra ordinary crime, sehingga cara menangani kejahatan ini pun harus dengan luar biasa, dilakukan dari hulu sampai ke hilir, dimulai politik hukum, kebijakan hukum, kurikulum pendidikan hukum, sampai dengan implementasinya, harus dengan cara luar biasa. Seperti yang kita semua ketahui bahwa adanya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika atau penggunaan narkotika tanpa disadari memberikan dampak yang begitu dahsyatnya terhadap pola kehidupan baik secara sosial dan psikologis.
Tantangan selanjutnya : Jumlah Penduduk Sementara jumlah penduduk Indonesia pada tahun 2010 menurut situs Badan Pusat Statistik (BPS) tercatat adalah sebanyak 258.705.000 jiwa. Dimana sekitar 4-5 juta diantaranya merupakan pengguna dengan lintas profesi, bahkan lintas umur dimulai dari anak-anak sampai dengan dewasa. Laporan Bulanan Data Sosial Ekonomi BPS, hal 4, Edisi 75, Agustus 2016.
Indonesia Darurat Narkotika Presiden Jokowi ) Indonesia Darurat Narkotika “Semua itu harus dihentikan, harus dilawan, dan tidak bisa dibiarkan lagi, kita tegaskan perang melawan narkoba di Indonesia.” (Presiden Jokowi ) Darurat narkotika : Pengguna narkotika mencapai angka 4,2 juta jiwa 30-40 anak bangsa meninggal akibat narkotika setiap harinya Kerugian akibat narkotika mencapai angka Rp 63,1 Trilyun
Kebijakan Nasional Hukum kesehatan rehabilitasi Dua Pendekatan Seimbang KASUS NARKOTIKA Hukum UNGKAP JARINGAN & MENURUNKAN SUPLY KASUS TPPU kesehatan MENURUNKAN DEMAND rehabilitasi
Kejahatan narkotika melekat kejahatan Pencucian Uang Kejahatan Narkotika mempunyai demensi yang sangat luas, bisa di lihat dari berbagai aspek, idiologi, politik, ekonomi, pertahanan dan keamanan dalam negeri. Dari sisi ekonomi kejahatan ini menghasilakan uang haram yang cukup besar seperti yang disebutkan diatas yaitu Rp 63,1 T ditahun 2014. Diestimasikan dalam penelitian tersebut kerugian di tahun 2016 hingga mencapat Rp 65,6 T Barangkali dari hasil penelitian tersebut diatas baru diatas permukaan, ibarat gunung es, transaksi ditingkat pengguna yang jumlahnya mencapai jutaan bisa juga tidak terendus secara factual, karena model transaksi mereka tertutup, cash and carry
Tujuan mengimplementasikan TPPU Prevensi umum Tujuan dari implementasi TPPU merupakan langkah dalam menghentikan peredaran narkotika yang apabila dibiarkan akan semakin meluas dan semakin kuat dengan adanya sokongan dana hasil keuntungan dari peredaran gelap narkotika.
Dikembalikan kepada negara untuk penegakan hukum Segala aset yang disita dalam kasus TPPU yang berasal dari tindak pidana narkotika adalah menjadi milik negara. Seluruh aset yang berhasil disita merupakan kewenangan yang dimiliki negara untuk dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan negara, khususnya dalam hal penegakan hukum.
Phone banking dalam genggaman gembong narkotika alat pengendali jaringan bisnisnya, pada jaringan ke atas dan ke bawah transaksi yang mencurigakan baik yang pasif (penerima) maupun yang aktif (pengirim)
Pemiskinan Pemiskinan adalah istilah sosial, semacam pemberian sanksi sosial, bahwa jika ada uang haram atau diketemukan indikasi transaksi yang mencurigakan yang berasal dari perdagangan gelap narkotika, semua profil simpanan dan penyimpannya yang berhubungan dengan pelaku tersebut haruslah disita, semua jaringan keuangannya, assetnya, serta surat-surat berharga. Penerapan UU TPPU nomor UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam Pasal 137 haruslah diterapkan tepat. Lacak ke belakang perjalanan keuangan, cari kembali, baik yang sudah dilapis-lapis dengan menggunakan profil orang lain yang kemudian diketemuan terdapat kaitan, atau menggunakan rekening sendiri diberbagai lembaga keuangan. Dengan demikian uang tersebut tidak digunakan kembali sebagai modal dan diputar dalam bisnis narkotika.
Kasus TPPU Diungkap Thn jaringan tsk aset 2010 2 LKN 8 Rp. 3.3628.443.314 2011 9 LKN 16 Rp. 33.173.753.301 2012 14 LKN 18 Rp. 24.620.666.864 2013 15 LKN Rp. 52.375.590.387 2014 11 LKN 12 Rp. 83.207.159.514 2015 12 LKN 14 Rp. 85.330.158.337 2016 (agustus) 16 LKN 22 Rp. 73.515.740.401 Sumber : Dit.TPPU Deputi Bidang Pemberantasan BNN
Peran Perguruan Tinggi Lakukan Penelitian dan Edukasi
PENUTUP Kesimpulan Rekomendasi Sebagai kesimpulan dari uraian saya diatas, bahwa berpikir soal narkotika tidak dapat hanya dari sudut pandang hukum saja, tetapi juga harus berpikir dengan melihat sudut pencegahan, pemberdayaan masyarakat, dan rehabilitasi. Kejahatan lahir, tumbuh dan berkembang dimasyarakat, oleh karenanya sebagai bentuk pertanggung jawaban bersama maka harus ada gerakan moral bahwa ini harus menjadi tanggung jawab bersama. Pencegahan harus sukses, Pemberdayaan Masyarakat harus sukses, Rehabilitasi harus sukses, Penegakan hukum soal narkotika dan pencucian uang juga harus sukses, bandar bangkut dan dimiskinkan. Rekomendasi Seluruh pihak/komponen bangsa harus memiliki tanggung jawab dalam mencerdaskan dan menjaga keberlangsungan generasi penerus bangsa, salah satunya dengan melakukan pencegahan di mulai dari rumah dan keluarga. Rumah adalah cermin negara dalam bentuk kecil, keluarga adalah cermin bangsa dalam bentuk kecil. Kampus Universitas Negeri Jember adalah rumah dan keluarga bagi civitas akademika. Dimulai dari Kampus inilah bangsa Indonesia maju di era apa yang dinamakah oleh Presiden adalah era KOMPETISI.
Sekian Terima Kasih