METODOLOGI PENELITIAN HUKUM Memiliki main-stream Memiliki main-stream Penelitian Hukum Normatif Penelitian Hukum Sosiologis Relasi dialektis Ontologi Ontologi Kaidah Hukum (Normatif) Doktrinal Non Doktrinal Realitas Hukum (Empirik) Epistemologi Epistemologi Sumber Data Teknik Pengumpulan Data Teknik Penumpulan Data Teknik Analisis Sumber Data Teknik Penarikan Sample Aksiologi Jenis Data Jenis Data Teknik Analisis Aksiologi Dokumen/ Tulisan Ilmiah Sekunder Tersier Doku- Menter wawancara Normatif kualitatif Pandangan sikap & perilaku Data primer Wawan- cara Quesioner Purposive sampling, Snow ball sampling Empiris kualitatif Mengetahui konsep / Produk hukum Mengetahui respon / perilaku
TIME LINE (ALOKASI WAKTU) MATA KULIAH METODOLOGI PENELITIAN HUKUM TATAP MUKA POKOK BAHASAN I Arti, hakikat, ruang lingkup dan perkembangan Penelitian Hukum normatif II Metode doktrinal dan objeknya III Kedudukan dan prinsip-prinsip penelitian hukum normatif IV Asal usul sumber data, dokumen, jurnal dan pembagian jenis data, sekunder V Teknik pengumpulan data, dokumenter VI Metode Analisis Data normatif kualitatif VII MID SEMESTER VIII Arti, hakikat, ruang lingkup dan perkembangan penelitian hukum sosiologis IX Pengertian, kedudukan, prinsip-prinsip penelitian hukum sosiologis X Arti metode penelitian non doktrinal dan objeknya XI Asal-usul sumber data pandangan sikap, perilaku dan jenis data primer XII Teknik pengumpulan data , wawancara, quesioner dan teknik penarikan sampel purposive sampling dan snowball sampling XIII Metode analisis data , empiris , kualitatif dan dialektif penelitian hukum normatif dan sosiologis XIV UJIAN AKHIR SEMESTER
KOMPETENSI (LEARNING OBJECTIVE) 1 Setelah Proses Perkuliahan: mahasiswa mampu menjelaskan hakikat dan ruang lingkup penelitian hukum. 2 Mahasiswa mampu menjelaskan objek penelitian normatif, sumber data, jenis data. 3 Mahasiswa mampu menganalisis data berupa dokumentasi dan produk hukum dalam aras normatif. 4 Mahasiswa mampu menjelaskan hakikat dan ruang lingkup objek penelitian hukum sosiologis. 5 Mahasiswa mampu mengidentifikasi objek penelitian hukum sosiologis. 6 Mahasiswa mampu menjelaskan metode penelitian hukum sosiologis. 7 Mahasiswa mampu menjelaskan sumber data, teknik pengumpulan data, teknik penarikan sampel. 8 Mahasiswa mampu mengaplikasikan analisis data, baik analisis data penelitian hukum Normatif maupun Sosiologis. 9 Mahasiswa mampu mengaplikasikan teori dan praktik langkah-langkah dan prosedur penelitian. 10 Mahasiswa mampu memilih model penelitian hukum yang diinginkan.
RESISTENSI PRODUK HUKUM MATA KULIAH : Metodologi Penelitian Hukum POKOK BAHASAN : Objek Penelitian Hukum Normatif TUJUAN PEMBELAJARAN : Melalui praktik menganalisis dan mengevaluasi Undang-undang mahasiswa dapan menjelaskan kelebihan kelemahan sebuah produk hukum STRATEGI : READING GUIDE TM : II RESISTENSI PRODUK HUKUM Hukum (baca: Undang-undang) sering dimaknakan sebagai sebuah produk politik, meskipun ada hukum yang bukan produk politik. Dalam ranah empirik misalnya, ketika sebuah Undang-undang telah diundangkan dalam Lembaran Negara, maka pada saat itu juga setiap warga negara dianggap tahu dan terikat dengan Undang-undang tersebut. Anggapan seperti itu, mendiskriminasikan kaum miskin yang sepanjang hayat nyaris tidak pernah memiliki kesempatan untuk memperoleh kekuasaan untuk mengendalikan nasib mereka dan mempelajari kecanggihan hukum yang harus mereka patuhi. Undang-undang No. 7 Tahun 2004, tentang Sumber Daya Air, misalnya, begitu besar resistensinya dalam masyarakat. Akan tetapi, pemerintah menjamin tidak ada privatisasi sumber daya air dalam pemberlakuan Undang-Undang No. 7 Tahun 2004. Sebaliknya, undang-undang itu justru akan mengendalikan peran swasta dalam pengelolaan air. Dalam pandangan masyarakat, undang-undang itu seharusnya menekankan dimensi sosial dan lingkungan daripada dimensi ekonominya. Paradigma yang ada tidak sejalan dengan UUD 1945, pasal 33 ayat 3. Dan, pemberlakuan undang-undang Sumber Daya Air mendorong komersialisasi dan memberi hak pengelolaan kepada swasta. Implikasinya, ”penguasaan air melalui saluran distribusi akan makin luas sehingga masyarakat pengguna air terpaksa membayar air untuk keperluan sehari-hari.”