HAki (hak atas karya intelektual) dalam tik Di Susun Oleh : JULINAR ( 13 ) LUK LU’UL JANNAH ( 21 ) XII PEMASARAN 2 SMK NEGERI 1 JOMBANG 2014/2015
PENGERTIAN HAKI Definisi HAKI adalah Hak Paten, yaitu hak eksklusif atas ekspresi di dalam Hak Cipta di atas dalam kaitannya dengan perdagangan. Hak Cipta diberikan seumur hidup kepada pencipta ditambah 50 tahun setelahnya pencipta meninggal duna, sedangkan paten berlaku 20 tahun.
TUJUAN ADANYA HAKI Melindungi hak pembuat karya. Melindungi karya dari penjiplakan (plagiat) orang lain. Melindungi karya dalam pendistribusikan Sebagai tanda kebebasan dalam pemakaian atau pembatasan Melindungi karya yang bersifat turunan.
Freeware Freeware , digunakan untuk paket – paket yang mengizinkan redisbrusi tetapi bukan pemodifikasian atau kode programnya tidak tersedia. Freeware dalam hal ini juga bukan perangkat lunak bebas, sehingga jangan menggunakan istilah ‘freeware’ untuk merujuk ke perangkat lunak.
Shareware Shareware ialah perangkat lunak yang mengizinkan orang – orang untuk mendistribusikan salinannya, tetapi mereka yang terus menggunakan diminta untuk membayar biaya lisensi. Shareware bukanlah perangkat lunak bebas atau pun semi-bebas.
Open Source Open Source bukanlah sebuah lisensi, melainkan suatu set kondisi – kondisi yang harus di penuhi, agar sebuah lisensi dapat disebut bersifat open source. Contoh : Linux (dapat diperoleh secara Cuma-cuma). Sedangkan GNU , GNU Library General Public License dan Sun Public merupakan lisensi yany telah disertifikasi oleh open source.
Undang-undang HAKI Pasal 2 Tentang Fungsi Dan Sifat Hak Cipta Pasal 12 Tentang Ciptaan Yang Dilindungi. Pasal 14,15 16 tentang pembatasan Hak Cipta. Pasal 27,28 Tentang Sarana Kontrol Teknologi. Pasal 29,30 Tentang Masa Beraku Hak Cipta. Pasal 45,46,47 Tentang Lisensi. Pasal 72 Tentang Ketentuan Pidana.