SOSIALISASI PELAKSANAAN SISTEM PENJAMIN MUTU MAHASISWA LEMBAGA PELAYANAN MAHASISWA INDONESIA (lpmi)
PENDAHULUAN TUGAS POKOK FUNGSI ISI MUTU PENJAMIN MUTU SISTEM MANAJEMEN MUTU SISTEM MUTU SUMBER PENILAIAN STRUKTUR
PENDAHULUAN Orientasi terhadap kualitas, membutuhkan sistem penjaminan mutu agar kualitas dapat berkelanjutan. Penjaminan mutu/ Quality Assurance (QA) dalam suatu institusi merupakan tuntutan eksternal dan internal. Pada lingkup internal fakultas, jaminan mutu dapat dipantau dari hasil Evaluasi Diri yang telah dilaporkan ke Universitas setiap tahun. Agar penjaminan mutu pendidikan tinggi di perguruan tinggi dapat dilaksanakan, maka terdapat beberapa prasyarat yang harus dipenuhi agar pelaksanaan penjaminan mutu tersebut dapat mencapai tujuannya, yaitu komitmen, perubahan paradigma, dan sikap mental para pelaku proses pendidikan tinggi, serta pengorganisasian penjaminan mutu di perguruan tinggi. LPMI LEMBAGA PELAYANAN MAHASISWA INDONESIA
TUGAS POKOK Melaksanakan tugas teknis dan administrasi dalam pengembangan, penetapan dan pemenuhan standar mutu (penjaminan mutu) penyelenggaraan program dan kegiatan institut baik dalam bidang akademik (pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat) maupun non akademik (administrasi dan manajemen) sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan. LPMI LEMBAGA PELAYANAN MAHASISWA INDONESIA
FUNGSI LPMI LEMBAGA PELAYANAN MAHASISWA INDONESIA Pengembangan sistem manajemen mutu dan standar mutu (penjaminan mutu) penyelenggaraan progam dan kegiatan institut baik dalam bidang akademik (pendidikan, penelitian dan pemberdayaan pada masyarakat) maupun non akademik (administrasi dan manajemen) FUNGSI Perencanaan dan pelaksanaan penjaminan mutu penyelenggaraan program dan kegiatan Pengorganisasian dan pemantauan penjaminan mutu Pengkoordinasian dalam rangka persiapan proses akreditasi dan sertifikasi Pelaporan hasil pelaksanaan penjaminan mutu penyelenggaraan program dan kegiatan institut. LPMI LEMBAGA PELAYANAN MAHASISWA INDONESIA
ISI LPMI LEMBAGA PELAYANAN MAHASISWA INDONESIA Penjamin mutu adalah proses penetapan dan pemenuhan standar mutu/sasaran mutu pengelolaan perguruan tinggi secara konsisten dan berkelanjutan sehingga stakeholder memperoleh kepuasan. Sistem Penjamin Mutu adalah suatu sistem manajemen untuk mengarahkan dan mengendalikan suatu institusi dalam penetapan kebijakan, sasaran, rencana dan proses/prosedur mutu serta pencapaiannya secara berkelanjutan (Continuous improvement). Bertujuan memantapkan dan mengkoordinasikan pelaksanaan sistem manajemen mutu agar dapat dilaksanakan secara terencana dan sistematis dengan harapan dapat mempertahankan dan meningkatkan kualitas secara berkelanjutan terhadap penyelenggaraan perguruan tinggi berdasar pada prinsip-prinsip efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas LPMI LEMBAGA PELAYANAN MAHASISWA INDONESIA
MUTU LPMI LEMBAGA PELAYANAN MAHASISWA INDONESIA Sesuai dengan keperluan/kebutuhan (fit for purpose) Melakukan berbagai kegiatan setiap waktu secara benar (do it right everytime) Melakukan berbagai hal secara konsisten sesuai dengan persyaratan (constantly meeting requirements) Kesesuaian spesifikasi dengan standar yang ditentukan sehingga menghasilkan output yang dapat melebihi harapan konsumen (beyond costumer expectation). ai dengan keperluan/kebutuhan (fit for purpose) LPMI LEMBAGA PELAYANAN MAHASISWA INDONESIA
PENJAMIN MUTU adalah proses penetapan dan pemenuhan standar mutu/sasaran mutu pengelolaan perguruan tinggi secara konsisten dan berkelanjutan sehingga stakeholder memperoleh kepuasan. LPMI LEMBAGA PELAYANAN MAHASISWA INDONESIA
LEMBAGA PELAYANAN MAHASISWA INDONESIA SISTEM MANAJEMEN MUTU adalah suatu sistem manajemen untuk mengarahkan dan mengendalikan suatu institusi dalam penetapan kebijakan, sasaran, rencana dan proses/prosedur mutu serta pencapaiannya secara berkelanjutan (Continuous improvement). LPMI LEMBAGA PELAYANAN MAHASISWA INDONESIA
SISTEM MUTU KANTOR MANAJEMEN MUTU Dengan komitmen yang tinggi terhadap mutu, IPB secara efisien dan akuntabel menghasilkan lulusan yang kompeten dan IPTEKS, yang relevan untuk kesejahteraan masyarakat. KANTOR MANAJEMEN MUTU Bertujuan memantapkan dan mengkoordinasikan pelaksanaan sistem manajemen mutu agar dapat dilaksanakan secara terencana dan sistematis dengan harapan dapat mempertahankan dan meningkatkan kualitas secara berkelanjutan terhadap penyelenggaraan perguruan tinggi berdasar pada prinsip-prinsip efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas
SUMBER STANDAR PENILAIAN DIRI Statuta Institusi; Rencana Strategis Institusi; Laporan Tahunan Institusi; Laporan Tahunan Fakultas, Laporan Tahunan Departemen; Laporan Tahunan Keuangan, Struktur Organisasi Institusi; Program-program Akademik; Direktori Program Studi; Pedoman Penjaringan dan Penyaringan Mahasiswa; Pedoman Pelayanan Mahasiswa; Pedoman Penjaringan dan penyaringan dosen; Pedoman Evaluasi Belajar Mahasiswa; Pedoman Jaminan Mutu Internal; Pedoman Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Program Pengembangan Staf; Laporan Studi Pelacakan Lulusan; Notulen Rapat Pimpinan Institusi/Program Studi; Kebijakan dan Peraturan Institusi mengenai Pembelajaran; Laporan Khusus tentang Sistem dan Layanan Informasi; Transkrip Lulusan; Direktori Lulusan; Daftar Produk Kegiatan Ilmiah; Direktori Personil; Katalog Institusi; Daftar Sumber-Sumber Institusional; Peraturan Perundang-undangan dan kebijakan terkait
LPMI LEMBAGA PELAYANAN MAHASISWA INDONESIA
TERIMAKASIH