Sistem Ekonomi Kerakyatan
Capitalism is an economic system based on the private ownership of capital goods and the means of production, with the creation of goods and services for profit. Elements central to capitalism include capital accumulation, competitive markets, and a price system http://en.wikipedia.org/wiki/Capitalism
Features of A Capitalist Economic System Most production of goods and services is undertaken by privately owned companies, which produce and sell their output in hopes of making a profit. This is called PRODUCTION FOR PROFIT. Most work in the economy is performed by people who do not own their company or their output, but are hired by someone else to work in return for a money wage or salary. This is called WAGE LABOUR. Stanford, Jim. 2008. Economics for Everyone. London: Pluto Press.
Free-market capitalism Social-market capitalism State capitalism Type of Capitalism: Mercantilism Free-market capitalism Social-market capitalism State capitalism Corporate capitalism Mixed economy http://en.wikipedia.org/wiki/Capitalism
Socialism is social and economic doctrine that calls for public rather than private ownership or control of property and natural resources. http://www.britannica.com/EBchecked/topic/551569/socialism
According to the socialist view: Individuals do not live or work in isolation but live in cooperation with one another; Everything that people produce is in some sense a social product, and everyone who contributes to the production of a good is entitled to a share in it; Therefore, society as a whole should own or at least control property for the benefit of all its members. http://www.britannica.com/EBchecked/topic/551569/socialism
State-directed economy Market socialism Type of Socialism Planned economy Self-managed economy State-directed economy Market socialism http://en.wikipedia.org/wiki/Socialism
Economic democracy is a socioeconomic philosophy that proposes to shift decision-making power from corporate shareholders to a larger group of public shareholders that includes workers, customers, suppliers, neighbors and the broader public. http://en.wikipedia.org/wiki/Economic_democracy
Economic democracy is an economic structure and process by which, through direct citizen participation in the economic decision-taking and decision-implementing process, secures an equal distribution of economic power among citizens. This means that, ultimately, the demos controls the economic process, within an institutional framework of demotic ownership of the means of production Fotopoulos, Takis. (2005). The Multidimensional Crisis and Inclusive Democracy. http://www.inclusivedemocracy.org/journal/ss/ch14.htm. Diakses pada tanggal 31 Januari 2013
Economic democracy, conceptualized in the wake of Rancière as a permanent struggle against the oligarchy of owners, lies in the coordination of economic action (through cooperation), workers’ demands (through trade unions) and political action, since, more than ever, the social power of wealth relies on state power Rousselière, Damien. 2004. What is Economic Democracy? An Inquiry Into French Cooperatives. https://jps.library.utoronto.ca/index.php/spe/article/view/11185. Diakses pada tanggal 31 Januari 2013
A democratic economic system is an economic structure and process by which the power to control the economy is shifted from the oligarchy of owners to all members of society.
Sistem ekonomi kerakyatan adalah suatu struktur dan proses ekonomi yang berupaya memindahkan kedaulatan ekonomi * dari oligarki pemilik modal ke seluruh anggota masyarakat. * power to control the economy
Four Types of Economic Democracy: workers’ initiatives (e.g., shop-floor controls over the production process); union-based forms of participation (where influence is exercised through bargaining and negotiation over the terms and conditions of employment);
(c) forms of industrial democracy developed through state initiatives (supported by the legislature) that focus on the right of employees or their representatives to participate in decision making in their places of employment; and (d) managerial initiatives on employee involvement designed to increase employee commitment to the firm or to enhance productivity, efficiency, and adaptability M. Poole, R. Lansbury, and N. Wailes, “A Comparative Analysis of Developments in Industrial Democracy,” Industrial Relations 40/3 (2001), pp. 490–525. https://jps.library.utoronto.ca/index.php/spe/article/view/11185. Diakses pada tanggal 31 Januari 2013
Penjelasan Pasal 33 UUD 1945 Dalam Pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua dibawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.
Komponen Sistem Ekonomi Kerakyatan Setiap anggota masyarakat harus berpartisipasi dalam proses produksi nasional. Hal ini sejalan dengan amanat pasal 27 ayat (2) UUD 1945, “Setiap warga negara berhak mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Setiap anggota masyarakat, termasuk fakir miskin dan anak-anak terlantar, harus berpartisipasi dalam menikmati hasil produksi nasional. Hal itu sejalan dengan amanat pasal 34 UUD 1945, “Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.” Setiap anggota masyarakat harus berpartisipasi dalam mengendalikan jalannya roda perekonomian nasional.
Dasar-dasar Sistem Ekonomi Kerakyatan: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan; Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara; Bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pasal 33 UUD 1945
Azas kekeluargaan Azas kekeluargaan itu ialah koperasi. Azas kekeluargaan itu adalah istilah dari Taman Siswa, untuk menunjukkan bagaimana guru dan murid-murid yang tinggal padanya hidup sebagai suatu keluarga. Itu pulalah hendaknya corak koperasi Indonesia Hatta, 1977
“Dikuasai Oleh Negara” Pengertian “dikuasai oleh negara” haruslah diartikan mencakup makna penguasaan oleh negara dalam arti luas yang bersumber dan diturunkan dari konsepsi kedaulatan rakyat Indonesia atas segala sumber kekayaan “bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya”, termasuk pula di dalamnya pengertian kepemilikan publik oleh kolektivitas rakyat atas sumber-sumber kekayaan dimaksud. Rakyat secara kolektif itu dikonstruksikan oleh UUD 1945 memberikan mandat kepada negara untuk mengadakan kebijakan (beleid) dan tindakan pengurusan (bestuursdaad), pengaturan (regelendaad), pengelolaan (beheersdaad), dan pengawasan (toezichthoudensdaad) untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Fungsi pengurusan (bestuursdaad) oleh negara dilakukan oleh Pemerintah dengan kewenangannya untuk mengeluarkan dan mencabut fasilitas perijinan (vergunning), lisensi (licentie), dan konsesi (consessie). Fungsi pengaturan oleh negara (regelendaad) dilakukan melalui kewenangan legislasi oleh DPR bersama Pemerintah, dan regulasi oleh Pemerintah. Fungsi pengelolaan (beheersdaad) dilakukan melalui mekanisme pemilikan saham (share-holding) dan/atau melalui keterlibatan langsung dalam manajemen Badan Usaha Milik Negara atau Badan Hukum Milik Negara sebagai instrumen kelembagaan, yang melaluinya Negara, c.q. Pemerintah, mendayagunakan penguasaannya atas sumber-sumber kekayaan itu untuk digunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Demikian pula fungsi pengawasan oleh negara (toezichthoudensdaad) dilakukan oleh Negara, c.q. Pemerintah, dalam rangka mengawasi dan mengendalikan agar pelaksanaan penguasaan oleh negara atas sumber-sumber kekayaan dimaksud benar-benar dilakukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran seluruh rakyat. Mahkamah Konstitusi, Putusan Perkara Nomor 002/PUU-I/2003 sebagaimana diimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2005 terbit hari Selasa tanggal 04 Januari 2005. Hal 208 – 209.
Peran Negara Dalam Sistem Ekonomi Kerakyatan Menyusun perekonomian berdasarkas azas kepemilikan bersama (kolektivisme), dengan menjadikan koperasi sebagai model makro dan mikro perekonomian Indonesia; Menguasai cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, dan mengembangkan BUMN sebagai motor penggerak roda perekonomian nasional; Menguasai dan memastikan pemanfaatan bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung didalamnya bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat; Memenuhi hak setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan; Memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar.