Hukum Administrasi Negara

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUBUNGAN HTN DENGAN ILMU LAIN:
Advertisements

PENGANTAR HUKUM TATA NEGARA MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012 MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012.
HANDOUT HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
HUKUM TATANEGARA.
HUKUM TATA NEGARA HTN PADA DASARNYA ADALAH PERATURAN – PERATURAN YANG MENGATUR ORGANISASI NEGARA DARI TINGKAT ATAS SAMPAI BAWAH,STRUKTUR, TUGAS, DAN WEWENANG.
Hukum perdata meliputi pengaturan tentang orang, benda,perikatan dll.
RUANG LINGKUP HUKUM TATA NEGARA Dr. Zen Zanibar M.Z.,S.H.
Hukum Administrasi Negara (Pengantar)
Hukum Tata Negara Bahan ajar Pengantar Hukum Indonesia
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA
ASAS HUKUM TATA NEGARA Riana Susmayanti, SH.MH.
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
HUBUNGAN HUKUM TATA NEGARA DENGAN ILMU PENGETAHUAN LAINNYA MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012 MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS.
PENGERTIAN HAN.
Lanjutan Kuliah HTN ke II
Bobot : 4 SKS Status : Mata Kuliah Dasar Keahlian O l e h : Saifudin
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA
bhn 8 hukum administrasi negara Semester IV Hukum Administrasi Negara
Aktor-aktor Yang Terlibat dalam
Hukum Administrasi Negara (Pengantar)
Hukum Administrasi Negara (Pengantar)
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA Pertemuan I “ Ruang Lingkup HAN”
Universitas Indo Global Mandiri
PEMERINTAHAN DAERAH NOVIA KENCANA, S.IP., MPA PRODI ILMU PEMERINTAHAN
ADMINISTRASI NEGARA dalam LINGKUP SISTEM
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
TINDAKAN PEMERINTAH DAN PERLINDUNGAN HUKUM PUBLIK
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
ADMINISTRASI NEGARA DLM LINGKUP SISTEM
Pengertian & Ruang Lingkup Suatu Negara
Konsep Negara Hukum Demokratis (demokratischer Rechtstaat)
Peradilan Administrasi Pajak
HUBUNGAN HUKUM TATANEGARA DENGAN ILMU PENGETAHUAN LAIN
HUBUNGAN HUKUM TATANEGARA DENGAN ILMU PENGETAHUAN LAIN
HUKUM TATA NEGARA Hukum tata negara adalah ketentuan hukum yang mengatur/mengenai bagaimana susunan organisasi negara akan ditetapkan. Jadi hukum tata.
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
HUKUM TATA NEGARA.
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
KULIAH 02 Habib Adjie 2011.
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
ADMINISTRASI NEGARA dalam LINGKUP SISTEM
Pengertian Hukum Administrasi Negara
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA
PENGERTIAN & TUJUAN HTUN
HUKUM TATA NEGARA Hukum tata negara adalah ketentuan hukum yang mengatur/mengenai bagaimana susunan organisasi negara akan ditetapkan. Jadi hukum tata.
Hukum Administrasi Negara harupermadi.lecture.ub.ac.id
Materi HAN Ujian Sisipan I
Disampaikan Pada Pertemuan I Mata Kuliah : Hukum Tata pemerintahan
SISTEM POLITIK DI INDONESIA
PEMBAGIAN KEKUASAAN NEGARA
Disampaikan Pada Pertemuan I Mata Kuliah : Hukum Tata pemerintahan
Tugas HTN BAB 7 ORGAN DAN FUNGSI KEKUASAAN NEGARA
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Disampaikan Pada Pertemuan I Mata Kuliah : Hukum Tata pemerintahan
Hukum Administrasi Negara 24 Oktober 2011 FISIP UI
Pengantar Hukum Tata negara
ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
HAN Materi 1.
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA
RUANG LINGKUP HUKUM TATA NEGARA Dr. Zen Zanibar M.Z.,S.H.
Pengertian & Ruang Lingkup Suatu Negara
ISTILAH, PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
ADMINISTRASI NEGARA dalam LINGKUP SISTEM
PERADILAN Tata Usaha Negara
RUANG LINGKUP HUKUM TATA NEGARA Dr. Zen Zanibar M.Z.,S.H.
MAHKAMAH KONSTITUSI. Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga peradilan sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman di samping Mahkamah Agung yang dibentuk.
Transcript presentasi:

Hukum Administrasi Negara NOVIA KENCANA, S.IP., MPA PRODI ILMU PEMERINTAHAN UNIVERSITAS INDO GLOBAL MANDIRI 2017

Hubungan Hukum Administasi Negara dan Hukum Tata Negara HTN HAN

Menurut Van Vollenhoven HAN dan HTN memiliki keterkaitan yang sama “ Badan Pemerintah tanpa aturan hukum negara akan lumpuh, oleh karena badan ini tidak mempunyai wewenang apa pun atau wewenangnya tidak berketentuan, dan badan pemerintah tanpa Hukum Administrasi Negara akan bebas sepenuhnya, oleh karena badan ini dapat menjalankan wewenangnya menurut kehendaknya sendiri”

Menurut Oppenheim HTN adalah sekumpulan peraturan hukum yang membentuk alat-alat perlengkapan negara dan aturan yang memberi wewenang kepada alat-alat perlengkapan negara dan membagi-bagikan tugas pekerjaan pemerintahan modern antara beberapa alat perlengkapan negara di tingkat tinggi dan tingkat rendah. HAN adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengikat alat-alat perlengkapan negara yang tinggi dan yang rendah dalam rangka alat perlengkapan negara mengunakan wewenang yang telah ditetapkan oleh HTN. Dengan demikian HAN merupakan aturan-aturan mengenai negara dalam keadaan bergerak.

 Menurut Logeman HTN mempelajari hubungan kompetensi sedangkan HAN adalah mempelajari hubungan istimewa. HTN mempelajari tentang: Jabatan-jabatan yang ada dalam suatu negara. Siapakah yang mengadakan jabatan Dengan cara bagimana jabatan itu ditempati oleh pejabat. Fungsi jabatan-jabatan, Kekuasaan hukum jabatan-jabatan. Hubungan antar masing-masing jabatan.  Dalam batas-batas manakah oran negara dapat melaksanakan tugasnya. Sedangkan HAN merupakan pelajaran tentang hubungan istimewa, yang mempelajari bentuk, sifat, dan akibat hukum yang ditimbulkan karena perbuatan-perbuatan hukum istimewa yang dilakukan pejabat dalam melaksanakan tugasnya.

Ada 2 perbedaan pokok antara HTN dan HAN 1 Ada 2 perbedaan pokok antara HTN dan HAN  1. HTN fokus pada sistem ketatanegaraan dan struktur serta pengorganisasian negara, sedangkan HAN fokus pada aktifitas dalam menjalankan pemerintahan.  2. HTN cenderung statis, HAN cenderung dinamis Contoh :  1. HTN mempelajari daerah otonom, HAN mempelajari kewenangan kepala daerah otonom dalam mengelola daerahnya  2. HTN mempelajari DPRD, HAN mempelajari bagaimana pelaksanaan sidang DPRD

Van Vollenhoven mendefinisikan Hukum Tata Negara sebagai sekumpulan peraturan-peraturan hukum yang menentukan badan-badan kenegaraan serta memberi wewenang kepadanya, dan bahwa kegiatan suatu pemerintahan modern adalah mebagi-bagikan wewenang itu kepada badan-badan tersebut dari yang tertinggi sampai yang terendah. Sesuai dengan pandangan Oppenheim, Hukum Tata Negara diibaratkan sebagai kondisi negara dalam keadaan tidak bergerak (staat in rust).

Sedangkan, Hukum Administrasi Negara sebagai sekumpulan peraturan hukum yang mengikat badan-badan negara baik yang tinggi maupun yang rendah jika badan-badan itu mulai menggunakan wewenangnya yang ditentukan dalam Hukum Tata Negara. Van Vollenhoven mengartikan Hukum Administrasi Negara meliputi seluruh kegiatan negara dalam arti luas, tidak hanya terbatas pada tugas pemerintahan dalam arti sempit saja. Hukum Administrasi Negara itu, menurutnya, juga meliputi tugas peradilan, polisi, dan tugas membuat peraturan. Menurutnya, Hukum Administrasi Negara dalam arti luas itu dapat dibagi dalam 4 (empat) bidang, yaitu: 1. bestuursrecht (hukum pemerintahan); 2. justitirecht (hukum peradilan); 3. politierecht (hukum kepolisian); dan 4. regelaarsrecht (hukum perundang-undangan).

Hubungan HTN dan HAN HTN HAN Cabang ilmu hukum yang berdimensi kenegaraan atau publik Meliputi subjek hukum baik organ negara atau organ yang menjalankan fungsi kenegaraan dan warga negara; penataan wewenang, batasan, relasi antar organ dan HAM dan wilayah hukum yang termasuk teritorial pusat dan daerah termasuk identitas kewilayahan dan kenegaraan seperti bentuk negara dan bentuk pemerintahan Mempelajari negara dalam keadaan diam (staat in rust) Pemerintah dalam pengertian luas (eksekutif, legislatif, yudikatif dll) Produk hukumnya bersifat genus (UUD/UU/Perpu, Perda/Permen) Judicial review ke MK dan MA Cabang ilmu hukum yang berdiensi pemerintahan (administratif) atau publik Pemerintah adalah dalam pengertian sempit (ekekutif) Seperangkat aturan berkenaan tekhnis administratif organ pemerintah dalam rangka enjalankan fungsinya (cara bagaimana alat pemerintah menjalankan tugasnya) Mengatur pola hubungan alat pemerintah dan warga negara Mempelajari negara dalam bergerak (staat in beweging) Produk hukumnya bersifat spesies, seperti PP, Perpres, Keppres, Inpres, Kepmen, Insmen,, SK.Kepda Eksekutif review, judicial review (PTUN dan khusus perpres ke MA)

Perbedaan HTN dan HAN HTN HAN Mengatur pembentukan badan-badan negara Tingkat Pusat dan Daerah Membagi kekuasaan (wewenang) pada badan agar da[at berfungsi Memberi dasar hukum badan melakukan perbuatan : membuat peraturan dan melaksanakan peraturan HAN menjadi sebab negara berfungsi atau dasar segala perbuatan administrasi negara HAN mengatur hubungan WN dengan pemerintah (melindungi kepentingan umum) HAN kelanjutan HTN HAN mewujudkan tugas HTN