Hukum Administrasi Negara NOVIA KENCANA, S.IP., MPA PRODI ILMU PEMERINTAHAN UNIVERSITAS INDO GLOBAL MANDIRI 2017
Hubungan Hukum Administasi Negara dan Hukum Tata Negara HTN HAN
Menurut Van Vollenhoven HAN dan HTN memiliki keterkaitan yang sama “ Badan Pemerintah tanpa aturan hukum negara akan lumpuh, oleh karena badan ini tidak mempunyai wewenang apa pun atau wewenangnya tidak berketentuan, dan badan pemerintah tanpa Hukum Administrasi Negara akan bebas sepenuhnya, oleh karena badan ini dapat menjalankan wewenangnya menurut kehendaknya sendiri”
Menurut Oppenheim HTN adalah sekumpulan peraturan hukum yang membentuk alat-alat perlengkapan negara dan aturan yang memberi wewenang kepada alat-alat perlengkapan negara dan membagi-bagikan tugas pekerjaan pemerintahan modern antara beberapa alat perlengkapan negara di tingkat tinggi dan tingkat rendah. HAN adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengikat alat-alat perlengkapan negara yang tinggi dan yang rendah dalam rangka alat perlengkapan negara mengunakan wewenang yang telah ditetapkan oleh HTN. Dengan demikian HAN merupakan aturan-aturan mengenai negara dalam keadaan bergerak.
Menurut Logeman HTN mempelajari hubungan kompetensi sedangkan HAN adalah mempelajari hubungan istimewa. HTN mempelajari tentang: Jabatan-jabatan yang ada dalam suatu negara. Siapakah yang mengadakan jabatan Dengan cara bagimana jabatan itu ditempati oleh pejabat. Fungsi jabatan-jabatan, Kekuasaan hukum jabatan-jabatan. Hubungan antar masing-masing jabatan. Dalam batas-batas manakah oran negara dapat melaksanakan tugasnya. Sedangkan HAN merupakan pelajaran tentang hubungan istimewa, yang mempelajari bentuk, sifat, dan akibat hukum yang ditimbulkan karena perbuatan-perbuatan hukum istimewa yang dilakukan pejabat dalam melaksanakan tugasnya.
Ada 2 perbedaan pokok antara HTN dan HAN 1 Ada 2 perbedaan pokok antara HTN dan HAN 1. HTN fokus pada sistem ketatanegaraan dan struktur serta pengorganisasian negara, sedangkan HAN fokus pada aktifitas dalam menjalankan pemerintahan. 2. HTN cenderung statis, HAN cenderung dinamis Contoh : 1. HTN mempelajari daerah otonom, HAN mempelajari kewenangan kepala daerah otonom dalam mengelola daerahnya 2. HTN mempelajari DPRD, HAN mempelajari bagaimana pelaksanaan sidang DPRD
Van Vollenhoven mendefinisikan Hukum Tata Negara sebagai sekumpulan peraturan-peraturan hukum yang menentukan badan-badan kenegaraan serta memberi wewenang kepadanya, dan bahwa kegiatan suatu pemerintahan modern adalah mebagi-bagikan wewenang itu kepada badan-badan tersebut dari yang tertinggi sampai yang terendah. Sesuai dengan pandangan Oppenheim, Hukum Tata Negara diibaratkan sebagai kondisi negara dalam keadaan tidak bergerak (staat in rust).
Sedangkan, Hukum Administrasi Negara sebagai sekumpulan peraturan hukum yang mengikat badan-badan negara baik yang tinggi maupun yang rendah jika badan-badan itu mulai menggunakan wewenangnya yang ditentukan dalam Hukum Tata Negara. Van Vollenhoven mengartikan Hukum Administrasi Negara meliputi seluruh kegiatan negara dalam arti luas, tidak hanya terbatas pada tugas pemerintahan dalam arti sempit saja. Hukum Administrasi Negara itu, menurutnya, juga meliputi tugas peradilan, polisi, dan tugas membuat peraturan. Menurutnya, Hukum Administrasi Negara dalam arti luas itu dapat dibagi dalam 4 (empat) bidang, yaitu: 1. bestuursrecht (hukum pemerintahan); 2. justitirecht (hukum peradilan); 3. politierecht (hukum kepolisian); dan 4. regelaarsrecht (hukum perundang-undangan).
Hubungan HTN dan HAN HTN HAN Cabang ilmu hukum yang berdimensi kenegaraan atau publik Meliputi subjek hukum baik organ negara atau organ yang menjalankan fungsi kenegaraan dan warga negara; penataan wewenang, batasan, relasi antar organ dan HAM dan wilayah hukum yang termasuk teritorial pusat dan daerah termasuk identitas kewilayahan dan kenegaraan seperti bentuk negara dan bentuk pemerintahan Mempelajari negara dalam keadaan diam (staat in rust) Pemerintah dalam pengertian luas (eksekutif, legislatif, yudikatif dll) Produk hukumnya bersifat genus (UUD/UU/Perpu, Perda/Permen) Judicial review ke MK dan MA Cabang ilmu hukum yang berdiensi pemerintahan (administratif) atau publik Pemerintah adalah dalam pengertian sempit (ekekutif) Seperangkat aturan berkenaan tekhnis administratif organ pemerintah dalam rangka enjalankan fungsinya (cara bagaimana alat pemerintah menjalankan tugasnya) Mengatur pola hubungan alat pemerintah dan warga negara Mempelajari negara dalam bergerak (staat in beweging) Produk hukumnya bersifat spesies, seperti PP, Perpres, Keppres, Inpres, Kepmen, Insmen,, SK.Kepda Eksekutif review, judicial review (PTUN dan khusus perpres ke MA)
Perbedaan HTN dan HAN HTN HAN Mengatur pembentukan badan-badan negara Tingkat Pusat dan Daerah Membagi kekuasaan (wewenang) pada badan agar da[at berfungsi Memberi dasar hukum badan melakukan perbuatan : membuat peraturan dan melaksanakan peraturan HAN menjadi sebab negara berfungsi atau dasar segala perbuatan administrasi negara HAN mengatur hubungan WN dengan pemerintah (melindungi kepentingan umum) HAN kelanjutan HTN HAN mewujudkan tugas HTN