ETIK DAN MORAL DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN PRAKTIK DOKTER GIGI YANG PROFESIONAL Drg. Suryono,SH,MM,Ph.D Pusat Mediasi Indonesia, Sekolah Pascasarjana.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Bab 1 Etika Profesi.
Advertisements

KODE ETIK BAGI PEJABAT KEUANGAN PUBLIK
Hak dan kewajiban pasien
ETIKA DAN HUKUM KESEHATAN
Etika Profesi Public Relations
PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEDOKTERAN YANG BAIK DI INDONESIA F.Y WIDODO
Dewi Irawaty, MA PhD Juli 2011 PASCA SARJANA UNHAS
Etika Guru Profesional
TANGGUNG JAWAB PROFESI HUKUM (ADVOKAT) II
Etika Komputer Tinjauan Umum bahan utama: Etika Komputer Teguh Wahyono.
KELOMPOK 1 Amalia Rizky Primadika P
ISSUE ETIK DAN MORAL DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
PENGERTIAN Hak : kekuasaan/kewenangan yang dimiliki oleh seseorang atau suatu badan hukum untuk mendapatkan atau memutuskan untuk berbuat sesuatu Kewajiban.
Hak dan kewajiban dokter
KODE ETIK PROFESI TEKNOLOGI PENDIDIKAN
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
Legal Etik dalam Tatanan Keperawatan Sistem Kardiovaskuler
PERLINDUNGAN HUKUM PESERTA dan TENAGA KESEHATAN DI ERA JKN-BPJS
PRINSIP ETIKA DAN MORALITAS DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI.
HUKUM KEPERAWATAN Peraturan Perundangan Terkait Profesi Perawat
TERMINOLOGI DAN PENGERTIAN HUKUM KESEHATAN
HUKUM KESEHATAN aturan-aturan dalam kesehatan
Etika Kedokteran Reza Maulana.
ASPEK HUKUM PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEDOKTERAN
ETIKA PERPAJAKAN.
ETIKA DAN PROFESIONALISME PR Pertemuan 8
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PRAKTIK KEPERAWATAN.
KELALAIAN MEDIK TUNTUTAN PIDANA ATAU PERDATA
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
Introduction to Medical Law
ETIKA PROFESI Materi KPPG 2017.
HAK - KEWAJIBAN.
KODE ETIK PEKERJAAN SOSIAL
Ilmu Sosial Budaya Dasar Profesional Masuk Desa
Hukum dan Malpraktik kedokteran
Kuliah Program Diploma IV Fisioterapi
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
“PRINSIP ETIKA DAN MORALITAS DLM PELAY. KEBIDANAN”
Standar Pelayanan Kebidanan (SPK)
Yuliani Rahmatillah ( )
Standar Pelayanan Kebidanan (SPK)
KONFIDENTIALITAS KESEHATAN
REKAM KEDIS Darmawan MUB, S.Kom, SKM.
KONSEP ETIK PRAKTIK KEPERAWATAN
KODE ETIK FISIOTERAPI INDONESIA I.
PRINSIP ETIKA DAN MORALITAS DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
Etika Keperawatan Oleh : Tita Rohita,S.Kep,Ns
Organisasi dan Kode Etik Profesi
Aspek Etik dan Hukum Kesehatan
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
ETIK DAN DISIPLIN PROFESI
TANGGUNG JAWAB DAN TANGGUNG GUGAT PERAWAT DALAM PELAYANAN KESEHATAN
ETIKA PROFESI.
PENANGANAN PENYAKIT TUBERCULOSIS
HUKUM KESEHATAN aturan-aturan dalam kesehatan
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
Peran, Tanggung Jawab dan Etika Kedokteran Gigi Indonesia Terkait Pelaksanaan IPE Sari Kusumadewi.
UNDANG UNDANG KESEHATAN
Ni Putu Ayu Dewi Wijayanti, S.Farm., M.Si., Apt
HAK PASIEN DAN KELUARGA (HPK). 1.. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit; 2.. Memperoleh informasi tentang.
Kode Etik HEPPR – Pertemuan 6.
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
TEGUH ANINDITO. TUJUAN PEMBELAJARAN 1. Menjelaskan teori dasar pembuatan keputusan 2. Menjelaskan kerangka pembuatan keputusan etik 3. Menguraikan faktor.
Etika Komputer Tinjauan Umum bahan utama: Etika Komputer Teguh Wahyono.
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT.
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI. DEFINISI Keperawatan merupakan salah satu profesi yang bergerak pada bidang kesejahteraan manusia yaitu dengan.
ASPEK HUKUM MALPRAKTEK MEDIS (MEDICAL MALPRACTICE)
Transcript presentasi:

ETIK DAN MORAL DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN PRAKTIK DOKTER GIGI YANG PROFESIONAL Drg. Suryono,SH,MM,Ph.D Pusat Mediasi Indonesia, Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada, YOGYAKARTA 11/6/2017 winsuryo@hotmail.com

Banyak pemberitaan ttg Malpraktik dokter gigi : ada apa dengannya? 11/6/2017 winsuryo@hotmail.com

Pemberitaan Media Malpraktik: Gigi Dicabut, Nyawa Terenggut - VIVAnews sorot.news.viva.co.id/. Setelah mendengar keluhan pasiennya, sang dokter menyarankan agar ... “Tak diragukan lagi terjadi malpraktik medis dalam kasus ini,” kata ... Kasus Dugaan Malpraktik Raihan Sudah Sampai Dinkes Jakarta ... health.liputan6.com Jan 11, 2013 – Kasus Dugaan Malpraktik Raihan Sudah Sampai Dinkes Jakarta ... pada pasien ketika anastesi berlangsung ......kemungkinan dokter anastesi lambat ... Kalau Makan Terlalu Manis dan Asam Jangan Langsung Sikat Gigi ... Diduga Malpraktek: Usai Cabut Gigi, Sutrisno Tewas ... www.lawangsewupos.com/ Diduga Malpraktek: Usai Cabut Gigi, Sutrisno Tewas. Diposting Abdul Mughis jam 23.17. NGALIYAN- Seorang pasien RSUD Tugurejo Semarang meninggal ... RSUD Tugurejo bantah malpraktik pasien tewas usai cabut gigi ... m.merdeka.com Sabtu, 2 Maret 2013 21:02:00 ... jika kematian Sutrisno (48) pada Rabu (27/2) akibat kelalaian dokter dari RSUD Tugurejo Semarang yang mencabut giginya. 11/6/2017 winsuryo@hotmail.com

Bisa terjadi......kenapa? 11/6/2017 winsuryo@hotmail.com

Jangan Terjebak..bukan praktik Dokter Gigi 11/6/2017 winsuryo@hotmail.com

Norma Praktik Kedokteran Gigi ATURAN PENERAPAN KODE ETIK KEDOKTERAN GIGI (KODEKGI) ATURAN PENERAPAN KEILMUAN KEDOKTERAN (CODE OF PROF. CONDUCT) KEPATUTAN & KEPATUHAN TERHADAP NORMA YANG ADA DIDALAM MASYARAKAT 11/6/2017 winsuryo@hotmail.com

= Apa yg membedakan? Noble Profession VS Occupation 11/6/2017 winsuryo@hotmail.com

Melatih kepekaan Tenaga Kesehatan Hati nurani Etika Profesi Kesehatan suatu cabang dari etika yang berhubungan dengan masalah moral yang timbul dalam praktek pelayanan kesehatan, etika sebagai pedoman tenaga kesehatan untuk perperilaku thd orang lain Etika Profesi : Melatih kepekaan Tenaga Kesehatan Hati nurani Refleksi pengembangan etika diri Inti etika adalah terhadap pasien & teman sejawat 11/6/2017 winsuryo@hotmail.com

Pandangan masyarakat pada umumnya Pandangan keluarga pasien, Kesejawatan ( didalam dan antar ikatan profesi kesehatan) agama Media, budaya, sumber eksternal lain 11/6/2017 winsuryo@hotmail.com

4 Kaidah Dasar Moral Pelaksanaan Etik Profesi Kesehatan Memberikan kebaikan (beneficence) pada setiap pasien Tidak merugikan (non-maleficence) dan menghindari tindakan yang merugikan pasien Menghormati otonomi pasien dlm mengambil keputusan (Respect for person) Keadilan (justice) sbg prinsip dalam pelayanan medis 11/6/2017 winsuryo@hotmail.com

Landasan Etika Profesi Kesehatan di Indonesia Kepentingan Kesehatan Pasien Otonomi Kerahasiaan Kebaikan dan tidak bersifat mencelakakan Kebenaran Keadilan 11/6/2017 winsuryo@hotmail.com

Tujuan memahami etik kedokteran Membiasakan dokter dengan proses pengambilan keputusan etik Bertanggung jawab (thd pasien, teman sejawat, masyarakat) Tidak asal menuruti kelaziman yang berlaku Selalu mengkaji keputusan yang akan diambil 11/6/2017 winsuryo@hotmail.com

KEPUTUSAN ETIK & KEGAWATDARURATAN Melakukan dan tidak melakukan ? 11/6/2017 winsuryo@hotmail.com

Pengambilan Keputusan Etik Masalah yang dihadapi benar-benar masalah etik Konsultasikan dengan sumber kewenangan : Kode etik Kebijakan ikatan profesi Kolega yang berpengalaman dengan masalah yang sama Pertimbangkan solusi alternatif berdasarkan : Prinsip dan nilai Konsekuensi yang mungkin terjadi Diskusikan usulan solusi Buat keputusan dan lakukan segera Evaluasi keputusan yang diambil 11/6/2017 winsuryo@hotmail.com

KODEKGI Profesi Mulia Sebagai pedoman untuk berperilaku atau berinteraksi terhadap pasien, masyarakat, teman sejawat , dan profesinya Terwujud Martabat, wibawa, dan kehormatan profesi Kedokteran Gigi Profesi Mulia 11/6/2017 winsuryo@hotmail.com

KODEKGI I. KEWAJIBAN UMUM Dokter gigi : Wajib mentaati dan mengamalkan sumpah Dokter Gigi dan berperilaku sesuai dengan kode etik 2. Menjunjung tinggi norma-norma kehidupan yang luhur dan menjalankan profesi scr optimal  norma hukum 3. Tidak boleh dipengaruhi oleh pertimbangan untuk mencari keuntungan pribadi 4. Memberikan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan 5. Menjalin kerjasama yang baik dengan tenaga kesehatan lain 6. Wajib bertindak sebagai motivator,pendidik dan pemberi pelayanan kesehatan 11/6/2017 winsuryo@hotmail.com

KODEKGI II. KEWAJIBAN TERHADAP PASIEN Dokter gigi : Wajib memberikan informasi yang cukup; memberi kesmpatan second opinion Mengendalikan mutu pelayanan, dan jangan meminta imbalan yang tidak wajar 3. Wajib mengkonsultasikan atau merujuk pasien ke dokter yg mempunyai keahlian yang lebih baik bila tidak mampu 4. Tidak diskriminatif pada pasien 5. Merahasiakan segala sesuatu yang diketahui tentang pasien 6. Menyimpan , menjaga , dan merahasiakan rekam medik 7. Wajib memberikan pertolongan darurat dalam batas kemampuannya sebagai tugas perikemanusiaan 11/6/2017 winsuryo@hotmail.com

KODEKGI Dokter gigi : Wajib memperlakukan teman sejawat sebagaimana III. KEWAJIBAN TERHADAP TEMAN SEJAWAT Dokter gigi : Wajib memperlakukan teman sejawat sebagaimana ia ingin diperlakukan 2. Tidak dibenarkan mengambil alih pasien dari teman sejawatnya tanpa persetujuannya 3. Harus membuat pemberitahuan atau menunjuk pengganti bila berhalangan menyelenggarakan praktik 11/6/2017 winsuryo@hotmail.com

KODEKGI Dokter gigi : Wajib memperlakukan teman sejawat sebagaimana III. KEWAJIBAN TERHADAP TEMAN SEJAWAT Dokter gigi : Wajib memperlakukan teman sejawat sebagaimana ia ingin diperlakukan 2. Tidak dibenarkan mengambil alih pasien dari teman sejawatnya tanpa persetujuannya 3. Harus membuat pemberitahuan atau menunjuk pengganti bila berhalangan menyelenggarakan praktik 11/6/2017 winsuryo@hotmail.com

KODEKGI III. KEWAJIBAN TERHADAP DIRI SENDIRI Dokter gigi : Wajib mempertahankan dan meningkatkan martabat dirinya 2. Wajib mengikuti secara aktif perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi serta etika 3. Harus memeilhara kesehatannya supaya dapat bekerja dengan baik 11/6/2017 winsuryo@hotmail.com

Pelanggaran Etika profesi 11/6/2017 winsuryo@hotmail.com

Pelanggaran Etika profesi 11/6/2017 winsuryo@hotmail.com

11/6/2017 winsuryo@hotmail.com

11/6/2017 winsuryo@hotmail.com

11/6/2017 winsuryo@hotmail.com

Overlap etik dan hukum Etik  Kode Etik Profesi (KODEKGI) Perlu pembedaan pelanggaran etik dan pelanggaran hukum Pelanggaran kode etik bukan merupakan pelanggaran hukum Pelanggaran kode etik merugikan martabat dan wibawa ikatan profesi Pelanggaran kode etik bisa menjadi pintu masuk terjadinya pelanggaran hukum ethicolegal 11/6/2017 winsuryo@hotmail.com

Pelanggaran etik murni Menarik imbalan tak wajar Mengambil alih pasien teman sejawat tanpa persetujuan Memuji diri sendiri Pelayanan diskriminatif Mengabaikan kesehatannya sendiri Tidak pernah mengikuti pendidikan kedokteran Kolusi dengan perusahaan farmasi dan apotik 11/6/2017 winsuryo@hotmail.com

Pelanggaran etikolegal Pelayanan kedokteran dibawah standar Penerbitan surat keterangan palsu Membocorkan rahasia kedokteran Pelecehan seksual Pelayanan tidak berbasis keilmuan kedokteran Membicarakan kejelekan teman sejawat lain pd pasien 11/6/2017 winsuryo@hotmail.com

Penerapan Disiplin Keilmuan Kedokteran SIP KompetensiKewenangan Meminta Persetujuan Kedokteran Membuat Rekam Medis Melakukan Rujukan Pasien kepada yang lebih mampu Menjaga Kompetensi dan mengikuti Perkembangan Keilmuan Kedokteran 11/6/2017 winsuryo@hotmail.com

Persyaratan legal formal harus dipenuhi untuk bisa menerapkan keilmuan kedokteran pada pasien Kognitif Psikomotor Etika Kompetensi Kewenangan Pendidikan/ Uji Kompetensi Penugasan/Perijinan SIP www.drgsuryono.com 38

Meminta Persetujuan Pasien Risks; From the disseases From Medical procedures 1.Dead 2.Complication 3.Desease progress 4.No effect Unwanted Result in Medicine Malpractice (misconduct, Negligence incompetence) www.drgsuryono.com

Patient’s Risks Consent to medical procedure Risk arise from Medical Procedures Risk arise from The dissease Information from Physician Informed opinion Informed decision Consent to medical procedure Accept risk arise from medical procedure Refuse the medical procedure Accept risk arise from disease www.drgsuryono.com

Membuat Rekam Medis Perintah Undang-undang Isi milik Pasien, Dokumen milik RS/dokter/drg harus dijaga kerahasiaannya Untuk pasien Resume rekam medis Merupakan alat bukti untuk dr/drg/RS bila berperkara 11/6/2017 winsuryo@hotmail.com

Merujuk Pasien kepada yang lebih mampu Minta pendapat  dilaksanakan  tanggung-jawab dokter I Bila tidak sependapat  konsul dokter lainnya Bila diserahkan maka tanggung-jawab pada Dokter II (Konsulen) 11/6/2017 winsuryo@hotmail.com

Kewajiban Menjaga Kompetensi Kompetensi yang dimiliki harus bisa terjaga dan terpelihara dengan baik 2.Wajib untuk mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan kedokteran gigi 11/6/2017 winsuryo@hotmail.com

IMPLIKASI ETIK,DISIPLIN dan HUKUM dalam melakukan pelayanan thd pasien 1.Harus memiliki KOMPETENSI 2.Harus selalu menjaga kompetensinya dengan terus mengikuti pendidikan berkelanjutan 3.Harus memiliki kewenangan (Izin) 4.Harus memperbaharui Izin yang habis masa berlakunya 5.Mematuhi Kode Etik Profesi 6.Dalam menjalankan praktik harus selalu : A.Memenuhi standar yang berlaku B.Menjalankan prosedur Informed Consent C.Melaksanakan manajemen Rekam Medik D.Menjaga Rahasia kedokteran E.Menghormati Hak-hak lain dari pasiennya 11/6/2017 winsuryo@hotmail.com

Penutup Profesi dokter gigi adalah profesi mulia (Noble Profession) yang tetap harus dipertahankan martabatnya oleh setiap anggota PDGI agar tidak terdegradasi menjadi pekerjaan biasa (occupation) Kode Etik Dokter Gigi Indonesia harus dijadikan pedoman moral untuk berperilaku bagi setiap anggota PDGI dalam menjalankan profesi sebagai dokter gigi Penerapan disiplin keilmuan kedokteran gigi pada pasien harus dibarengi dengan pemenuhan persyaratan legal formalnya 11/6/2017 winsuryo@hotmail.com