ETIK DAN MORAL DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN PRAKTIK DOKTER GIGI YANG PROFESIONAL Drg. Suryono,SH,MM,Ph.D Pusat Mediasi Indonesia, Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada, YOGYAKARTA 11/6/2017 winsuryo@hotmail.com
Banyak pemberitaan ttg Malpraktik dokter gigi : ada apa dengannya? 11/6/2017 winsuryo@hotmail.com
Pemberitaan Media Malpraktik: Gigi Dicabut, Nyawa Terenggut - VIVAnews sorot.news.viva.co.id/. Setelah mendengar keluhan pasiennya, sang dokter menyarankan agar ... “Tak diragukan lagi terjadi malpraktik medis dalam kasus ini,” kata ... Kasus Dugaan Malpraktik Raihan Sudah Sampai Dinkes Jakarta ... health.liputan6.com Jan 11, 2013 – Kasus Dugaan Malpraktik Raihan Sudah Sampai Dinkes Jakarta ... pada pasien ketika anastesi berlangsung ......kemungkinan dokter anastesi lambat ... Kalau Makan Terlalu Manis dan Asam Jangan Langsung Sikat Gigi ... Diduga Malpraktek: Usai Cabut Gigi, Sutrisno Tewas ... www.lawangsewupos.com/ Diduga Malpraktek: Usai Cabut Gigi, Sutrisno Tewas. Diposting Abdul Mughis jam 23.17. NGALIYAN- Seorang pasien RSUD Tugurejo Semarang meninggal ... RSUD Tugurejo bantah malpraktik pasien tewas usai cabut gigi ... m.merdeka.com Sabtu, 2 Maret 2013 21:02:00 ... jika kematian Sutrisno (48) pada Rabu (27/2) akibat kelalaian dokter dari RSUD Tugurejo Semarang yang mencabut giginya. 11/6/2017 winsuryo@hotmail.com
Bisa terjadi......kenapa? 11/6/2017 winsuryo@hotmail.com
Jangan Terjebak..bukan praktik Dokter Gigi 11/6/2017 winsuryo@hotmail.com
Norma Praktik Kedokteran Gigi ATURAN PENERAPAN KODE ETIK KEDOKTERAN GIGI (KODEKGI) ATURAN PENERAPAN KEILMUAN KEDOKTERAN (CODE OF PROF. CONDUCT) KEPATUTAN & KEPATUHAN TERHADAP NORMA YANG ADA DIDALAM MASYARAKAT 11/6/2017 winsuryo@hotmail.com
= Apa yg membedakan? Noble Profession VS Occupation 11/6/2017 winsuryo@hotmail.com
Melatih kepekaan Tenaga Kesehatan Hati nurani Etika Profesi Kesehatan suatu cabang dari etika yang berhubungan dengan masalah moral yang timbul dalam praktek pelayanan kesehatan, etika sebagai pedoman tenaga kesehatan untuk perperilaku thd orang lain Etika Profesi : Melatih kepekaan Tenaga Kesehatan Hati nurani Refleksi pengembangan etika diri Inti etika adalah terhadap pasien & teman sejawat 11/6/2017 winsuryo@hotmail.com
Pandangan masyarakat pada umumnya Pandangan keluarga pasien, Kesejawatan ( didalam dan antar ikatan profesi kesehatan) agama Media, budaya, sumber eksternal lain 11/6/2017 winsuryo@hotmail.com
4 Kaidah Dasar Moral Pelaksanaan Etik Profesi Kesehatan Memberikan kebaikan (beneficence) pada setiap pasien Tidak merugikan (non-maleficence) dan menghindari tindakan yang merugikan pasien Menghormati otonomi pasien dlm mengambil keputusan (Respect for person) Keadilan (justice) sbg prinsip dalam pelayanan medis 11/6/2017 winsuryo@hotmail.com
Landasan Etika Profesi Kesehatan di Indonesia Kepentingan Kesehatan Pasien Otonomi Kerahasiaan Kebaikan dan tidak bersifat mencelakakan Kebenaran Keadilan 11/6/2017 winsuryo@hotmail.com
Tujuan memahami etik kedokteran Membiasakan dokter dengan proses pengambilan keputusan etik Bertanggung jawab (thd pasien, teman sejawat, masyarakat) Tidak asal menuruti kelaziman yang berlaku Selalu mengkaji keputusan yang akan diambil 11/6/2017 winsuryo@hotmail.com
KEPUTUSAN ETIK & KEGAWATDARURATAN Melakukan dan tidak melakukan ? 11/6/2017 winsuryo@hotmail.com
Pengambilan Keputusan Etik Masalah yang dihadapi benar-benar masalah etik Konsultasikan dengan sumber kewenangan : Kode etik Kebijakan ikatan profesi Kolega yang berpengalaman dengan masalah yang sama Pertimbangkan solusi alternatif berdasarkan : Prinsip dan nilai Konsekuensi yang mungkin terjadi Diskusikan usulan solusi Buat keputusan dan lakukan segera Evaluasi keputusan yang diambil 11/6/2017 winsuryo@hotmail.com
KODEKGI Profesi Mulia Sebagai pedoman untuk berperilaku atau berinteraksi terhadap pasien, masyarakat, teman sejawat , dan profesinya Terwujud Martabat, wibawa, dan kehormatan profesi Kedokteran Gigi Profesi Mulia 11/6/2017 winsuryo@hotmail.com
KODEKGI I. KEWAJIBAN UMUM Dokter gigi : Wajib mentaati dan mengamalkan sumpah Dokter Gigi dan berperilaku sesuai dengan kode etik 2. Menjunjung tinggi norma-norma kehidupan yang luhur dan menjalankan profesi scr optimal norma hukum 3. Tidak boleh dipengaruhi oleh pertimbangan untuk mencari keuntungan pribadi 4. Memberikan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan 5. Menjalin kerjasama yang baik dengan tenaga kesehatan lain 6. Wajib bertindak sebagai motivator,pendidik dan pemberi pelayanan kesehatan 11/6/2017 winsuryo@hotmail.com
KODEKGI II. KEWAJIBAN TERHADAP PASIEN Dokter gigi : Wajib memberikan informasi yang cukup; memberi kesmpatan second opinion Mengendalikan mutu pelayanan, dan jangan meminta imbalan yang tidak wajar 3. Wajib mengkonsultasikan atau merujuk pasien ke dokter yg mempunyai keahlian yang lebih baik bila tidak mampu 4. Tidak diskriminatif pada pasien 5. Merahasiakan segala sesuatu yang diketahui tentang pasien 6. Menyimpan , menjaga , dan merahasiakan rekam medik 7. Wajib memberikan pertolongan darurat dalam batas kemampuannya sebagai tugas perikemanusiaan 11/6/2017 winsuryo@hotmail.com
KODEKGI Dokter gigi : Wajib memperlakukan teman sejawat sebagaimana III. KEWAJIBAN TERHADAP TEMAN SEJAWAT Dokter gigi : Wajib memperlakukan teman sejawat sebagaimana ia ingin diperlakukan 2. Tidak dibenarkan mengambil alih pasien dari teman sejawatnya tanpa persetujuannya 3. Harus membuat pemberitahuan atau menunjuk pengganti bila berhalangan menyelenggarakan praktik 11/6/2017 winsuryo@hotmail.com
KODEKGI Dokter gigi : Wajib memperlakukan teman sejawat sebagaimana III. KEWAJIBAN TERHADAP TEMAN SEJAWAT Dokter gigi : Wajib memperlakukan teman sejawat sebagaimana ia ingin diperlakukan 2. Tidak dibenarkan mengambil alih pasien dari teman sejawatnya tanpa persetujuannya 3. Harus membuat pemberitahuan atau menunjuk pengganti bila berhalangan menyelenggarakan praktik 11/6/2017 winsuryo@hotmail.com
KODEKGI III. KEWAJIBAN TERHADAP DIRI SENDIRI Dokter gigi : Wajib mempertahankan dan meningkatkan martabat dirinya 2. Wajib mengikuti secara aktif perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi serta etika 3. Harus memeilhara kesehatannya supaya dapat bekerja dengan baik 11/6/2017 winsuryo@hotmail.com
Pelanggaran Etika profesi 11/6/2017 winsuryo@hotmail.com
Pelanggaran Etika profesi 11/6/2017 winsuryo@hotmail.com
11/6/2017 winsuryo@hotmail.com
11/6/2017 winsuryo@hotmail.com
11/6/2017 winsuryo@hotmail.com
Overlap etik dan hukum Etik Kode Etik Profesi (KODEKGI) Perlu pembedaan pelanggaran etik dan pelanggaran hukum Pelanggaran kode etik bukan merupakan pelanggaran hukum Pelanggaran kode etik merugikan martabat dan wibawa ikatan profesi Pelanggaran kode etik bisa menjadi pintu masuk terjadinya pelanggaran hukum ethicolegal 11/6/2017 winsuryo@hotmail.com
Pelanggaran etik murni Menarik imbalan tak wajar Mengambil alih pasien teman sejawat tanpa persetujuan Memuji diri sendiri Pelayanan diskriminatif Mengabaikan kesehatannya sendiri Tidak pernah mengikuti pendidikan kedokteran Kolusi dengan perusahaan farmasi dan apotik 11/6/2017 winsuryo@hotmail.com
Pelanggaran etikolegal Pelayanan kedokteran dibawah standar Penerbitan surat keterangan palsu Membocorkan rahasia kedokteran Pelecehan seksual Pelayanan tidak berbasis keilmuan kedokteran Membicarakan kejelekan teman sejawat lain pd pasien 11/6/2017 winsuryo@hotmail.com
Penerapan Disiplin Keilmuan Kedokteran SIP KompetensiKewenangan Meminta Persetujuan Kedokteran Membuat Rekam Medis Melakukan Rujukan Pasien kepada yang lebih mampu Menjaga Kompetensi dan mengikuti Perkembangan Keilmuan Kedokteran 11/6/2017 winsuryo@hotmail.com
Persyaratan legal formal harus dipenuhi untuk bisa menerapkan keilmuan kedokteran pada pasien Kognitif Psikomotor Etika Kompetensi Kewenangan Pendidikan/ Uji Kompetensi Penugasan/Perijinan SIP www.drgsuryono.com 38
Meminta Persetujuan Pasien Risks; From the disseases From Medical procedures 1.Dead 2.Complication 3.Desease progress 4.No effect Unwanted Result in Medicine Malpractice (misconduct, Negligence incompetence) www.drgsuryono.com
Patient’s Risks Consent to medical procedure Risk arise from Medical Procedures Risk arise from The dissease Information from Physician Informed opinion Informed decision Consent to medical procedure Accept risk arise from medical procedure Refuse the medical procedure Accept risk arise from disease www.drgsuryono.com
Membuat Rekam Medis Perintah Undang-undang Isi milik Pasien, Dokumen milik RS/dokter/drg harus dijaga kerahasiaannya Untuk pasien Resume rekam medis Merupakan alat bukti untuk dr/drg/RS bila berperkara 11/6/2017 winsuryo@hotmail.com
Merujuk Pasien kepada yang lebih mampu Minta pendapat dilaksanakan tanggung-jawab dokter I Bila tidak sependapat konsul dokter lainnya Bila diserahkan maka tanggung-jawab pada Dokter II (Konsulen) 11/6/2017 winsuryo@hotmail.com
Kewajiban Menjaga Kompetensi Kompetensi yang dimiliki harus bisa terjaga dan terpelihara dengan baik 2.Wajib untuk mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan kedokteran gigi 11/6/2017 winsuryo@hotmail.com
IMPLIKASI ETIK,DISIPLIN dan HUKUM dalam melakukan pelayanan thd pasien 1.Harus memiliki KOMPETENSI 2.Harus selalu menjaga kompetensinya dengan terus mengikuti pendidikan berkelanjutan 3.Harus memiliki kewenangan (Izin) 4.Harus memperbaharui Izin yang habis masa berlakunya 5.Mematuhi Kode Etik Profesi 6.Dalam menjalankan praktik harus selalu : A.Memenuhi standar yang berlaku B.Menjalankan prosedur Informed Consent C.Melaksanakan manajemen Rekam Medik D.Menjaga Rahasia kedokteran E.Menghormati Hak-hak lain dari pasiennya 11/6/2017 winsuryo@hotmail.com
Penutup Profesi dokter gigi adalah profesi mulia (Noble Profession) yang tetap harus dipertahankan martabatnya oleh setiap anggota PDGI agar tidak terdegradasi menjadi pekerjaan biasa (occupation) Kode Etik Dokter Gigi Indonesia harus dijadikan pedoman moral untuk berperilaku bagi setiap anggota PDGI dalam menjalankan profesi sebagai dokter gigi Penerapan disiplin keilmuan kedokteran gigi pada pasien harus dibarengi dengan pemenuhan persyaratan legal formalnya 11/6/2017 winsuryo@hotmail.com