Kurikulum PKN dan Agama
Pro Kontra Pendidikan Agama Pengajaran Nilai atau Agama bukanlah bidang garapan sekolah, tapi bidang garapan keluarga dan tempat ibadah (gereja/masjid/dll). Terlalu banyak guru memberikan pelajaran/kuliah siswa/ mahasiswanya tentang pentingnya nilai-nilai “yang cocok” tertentu tanpa mendemonstrasikan nilai-nilai itu melalui tindakan atau perilakunya. Tidak ada individu yang “tanpa nilai (valueless)” demikian pula semua guru, karena posisinya, memiliki potensi untuk mendesakkan nilai-nilainya kepada siswanya Terlalu banyak guru memberikan pentingnya nilai tanpa demontrasi Sekolah adalah tempat mendidik, bukan menarik masuk ke agama atau mengindoktrinasi Pengajaran Nilai atau Agama bukanlah suatu fenomena baru dan mengikuti pemikir dan ahli terdahulu, seperti Plato, Aristoteles, Dewey, dan Piaget yang mengaitkan nilai dengan perkembangan kognitif, yang memiliki suatu tempat di ruang kelas Guru-guru dapat berperan sebagai suatu model nilai yang penting untuk para siswanya. Diskusi dilemma moral mengintegrasikan berpikir kritis dan etika, yang mengembangkan keterampilan penalaran moral.
Pro Kontra Pendidikan Agama Sekolah adalah tempat yang terbaik untuk membantu siswa dalam memahami sikap, preferensi, dan nilainya sendiri. Peranan sekolah adalah membantu siswa dalam menseleksi nilai, sehingga mereka dapat hidup dengan nilai-nilainya Siswa seharusnya menjadi mahir dalam prinsip-prinsip berpikir tentang moralitas sebagaimana kita mengharapkannya di bidang sain dan ilmu-ilmu sosial Fungsi sekolah adalah mendidik, bukan menarik masuk ke agama atau mengindoktrinasi, karena itu pendidikan moral dan pendidikan nilai bukan bagian dari kegiatan kelas.
Pentingnya pendidikan agama Merupakan konsekuensi logis dari filosofi pendidikan yang dipilih Secara legal, tuntutan dalam merealisasikan UUD 45 pasal 31 ayat 3 “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa… “ Secara HAM, setiap anak didik dijamin keberlangsungan kehidupan agamanya Wajib diberikan guru seagama transfer nilai dan transformasi perilaku beragama PA di sekolah memberi jaminan terjadi transformasi nilai-nilai agama
Pentingnya pendidikan Agama Pertama, pendidikan agama secara konseptual merupakan konsekuensi logis dari filosofi pendidikan yang dipilih dan wujud individu yang dicita-citakan Kedua, pendidikan agama secara legal formal, merupakan tuntutan dalam merealisasikan UUD 1945 pasal 31, ayat 3. yang berbunyi bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa Ketiga, pendidikan agama secara HAM, menekankan bahwa untuk setiap anak didik dijamin keberlangsungan kehidupan agamanya oleh beberapa Konvensi Internasional (lihat lampiran), sehingga tak ada alasan sedikitpun bagi setiap anak didik untuk dibebaskan dari pendidikan agama.
Pentingnya pendidikan Agama Keempat pendidikan agama wajib diberikan oleh guru yang seagama, karena kehidupan beragama tidaklah mungkin dapat dibentuk hanya melalui transfer pengetahuan agama saja, melainkan sangat dibutuhkan transfer nilai dan transformasi perilaku beragama Kelima, pendidikan agama di sekolah memberikan jaminan terjadinya transformasi nilai-nilai agama secara kontinyu dalam perjalanan kehidupan beragama bagi setiap individu
Pendidikan Kewarganegaraan Pendidikan Kewarganegaraan pada hakikatnya merupakan pendidikan yang mengarah pada terbentuknya warga negara yang baik dan bertanggung jawab berdasarkan nilai-nilai dan dasar negara Pancasila pendidikan Pancasila dapat dilihat sebagai suatu integrated knowledge system (Hartonian: 1996, Winataputra:2001) yang memiliki misi menumbuhkan potensi peserta didik agar memiliki "civic intelligence" dan "civic participation" serta "civic responsibility" sebagai warga negara Indonesia dalam konteks watak dan peradaban bangsa Indonesia yang ber-Pancasila
3 tataran pendidikan pancasila Pendidikan Pancasila sebagai kemasan kurikuler Pendidikan Pancasila sebagai Proses Pendidikan: Praksis Pembelajaran Pendidikan Pancasila sebagai Upaya Sistemik Membangun Kehidupan Masyarakat, Bangsa, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia ke depan: Proses nation’s character building
Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warganegara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warganegara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.”
Tujuan PKN Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta antikorupsi Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi
Ruang lingkup PKN Persatuan dan Kesatuan bangsa, meliputi: Hidup rukun dalam perbedaan, Cinta lingkungan, Kebanggaan sebagai bangsa Indonesia, Sumpah Pemuda, Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Partisipasi dalam pembelaan negara, Sikap positif terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, Keterbukaan dan jaminan keadilan Norma, hukum, dan peraturan, meliputi: Tertib dalam kehidupan keluarga, Tata tertib di sekolah, Norma yang berlaku di masyarakat, Peraturan-peraturan daerah, Norma-norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Sistim hukum dan peradilan nasional, Hukum dan peradilan internasional Hak asasi manusia meliputi: Hak dan kewajiban anak, Hak dan kewajiban anggota masyarakat, Instrumen nasional dan internasional HAM, Pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM Kebutuhan warga negara meliputi: Hidup gotong royong, Harga diri sebagai warga masyarakat, Kebebasan berorganisasi, Kemerdekaan mengeluarkan pendapat, Menghargai keputusan bersama, Prestasi diri , Persamaan kedudukan warga negara
Ruang lingkup PKN Konstitusi Negara meliputi: Proklamasi kemerdekaan dan konstitusi yang pertama, Konstitusi-konstitusi yang pernah digunakan di Indonesia, Hubungan dasar negara dengan konstitusi Kekuasan dan Politik, meliputi: Pemerintahan desa dan kecamatan, Pemerintahan daerah dan otonomi, Pemerintah pusat, Demokrasi dan sistem politik, Budaya politik, Budaya demokrasi menuju masyarakat madani, Sistem pemerintahan, Pers dalam masyarakat demokrasi Pancasila meliputi: kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara, Proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara, Pengamalan nilainilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, Pancasila sebagai ideologi terbuka Globalisasi meliputi: Globalisasi di lingkungannya, Politik luar negeri Indonesia di era globalisasi, Dampak globalisasi, Hubungan internasional dan organisasi internasional, dan Mengevaluasi globalisasi.
Diskusi Lihatlah kurikulum agama dan PKN Analisa SKKD nya