DINAS KESEHATAN KAB. KLUNGKUNG SOSIALISASI STANDAR PELAYANAN MINIMAL PENANGANAN KASUS KEKERASAN TERHADAP ANAK DAN PEREMPUAN (KTA/P) DINAS KESEHATAN KAB. KLUNGKUNG SEMARAPURA, 28 OKTOBER 2013
LANDASAN HUKUM UUD 1945 UU No. 1 TH 1946 TTG KUHP UU No. 8 TH 1981 TTG HUKUM ACARA PIDANA UU No. 23 TH 2002 TTG PERLINDUNGAN ANAK UU No. 23 TH 2004 TTG PKDRT UU No. 13 TH 2006 TTG PERLINDUNGAN SAKSI DAN ATAU KORBAN UU No. 21 TH 2007 TTG PTPPO PP No. 4 TH 2006 TTG PENYELENGGARAAN DAN KERJASAMA PEMULIHAN KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA PP No. 9 TH 2008 TTG MEKANISME DAN TATA CARA PENANGANAN TERPADU PD KORBAN TPPO PERMENNEG PP No. 1 TH 2007 TTG FORUM KOORDINASI PENYELENG GARAAN KERJASAMA PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KDRT PERMENNEG PP No. 2 TH 2008 TTG PEDOMAN PELAKSANAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN PERMENNEG PP No. 1 TH 2009 TTG SPM PELAYANAN TERPADU BAGI SAKSI DAN/ATAU KORBAN TPPO KABUPATEN/KOTA PERMENNEG PP dan PA No. 1 TH 2010 TTG SPM BIDANG LAYANAN TERPADU BAGI PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN
KOMITMEN INTERNASIONAL Convention on the Ellimination of All Forms of Discriminations Against Women (CEDAW) – diratifikasi dengan UU No. 7 Tahun 1984: untuk menghilangkan diskriminasi terhadap perempuan, terutama pada bidang-bidang : Pendidikan; Ekonomi dan Ketenagakerjaan; Kesehatan; Hukum; Sipil; Politik; Sosial dan Budaya Beijing Platfrom For Action 1995, 12 Kritis Area : 1. Perempuan dan kemiskinan 2. Pendidikan dan pelatihan untuk perempuan 3. Perempuan dan kesehatan 4. Kekerasan terhadap perempuan 5. Perempuan dan konflik bersenjata 6. Perempuan dan ekonomi 7. Perempuan dan pengambilan keputusan 8. Mekanisme kelembagaan 9. Hak-hak azasi perempuan 10.Perempuan dan media 11. Perempuan dan lingkungan hidup 12. Anak perempuan
MILLENNIUM DEVELOPMENT GOALS 2000 Penghapusan kemiskinan dan kelaparan Pencapaian wajib belajar pendidikan dasar untuk anak laki-laki dan perempuan Peningkatan kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan Penurunan angka kematian bayi dan balita Peningkatan kesehatan ibu Penanganan HIV/AIDS, malaria dan penyakit lainnya Pembangunan lingkungan berkelanjutan Pengembangan kemitraan global untuk pembangunan
PERLINDUNGAN HAK PEREMPUAN POLA PIKIR PERLINDUNGAN HAK PEREMPUAN Masyarakat Masyarakat Rentan Masalah Akibat Miskin Penca Pekerjaan Terbatas Lansia Pengungsi dll Trafficking Exploitasi Migrasi Diskriminasi Pembatasan Akses Penindasan Pelanggaran Hak Asasi Pendidikan Kesehatan Ekonomi Hukum Sosial KEKERASAN
KEKERASAN “PERLINDUNGAN” “Sesudah” “Sebelum” PENANGANAN PENCEGAHAN 1. Pelayanan “SPM” - Penanganan Pengaduan - Pelayanan Kesehatan - Rehabilitasi Sosial - Penegakan dan Bantuan Hukum - Pemulangan dan Reintegrasi Sosial Kebijakan Advokasi, Sosialisasi Pelatihan, TOT KIE Penegakan Hukum 2. Pemberdayaan - Pendidikan Kesehatan Ekonomi Sosial dll 6 6 6
KEWAJIBAN DAERAH UNTUK MEMBENTUK PELAYANAN TERPADU P2TP2A PERATURAN MENTERI NEGARA PEMEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK RI NOMOR; 01 TAHUN 2010 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) BIDANG LAYANAN TERPADU BAGI PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN
SPM MAKSUD Untuk menjadi panduan bagi Pemerintah*) dan Pemerintah Daerah**) dalam menyelenggarakan layanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan. *) Pemerintah: Pemerintah Pusat, karena sebagian target SPM merupakan kewenangan Pemerintah, yaitu Kementerian Agama, Kementerian Luar Negeri, MA, Kejagung, dan Polri. **) Pemerintah Daerah: meliputi provinsi dan kabupaten/kota. TUJUAN Agar perempuan dan anak korban kekerasan mendapatkan layanan minimal yang dibutuhkan. 8
BENTUK-BENTUK KEKERASAN SPM BENTUK-BENTUK KEKERASAN Kekerasan Fisik Kekerasan Psikis Kekerasan Seksual Penelantaran Eksploitasi TRAFICKING !!! Kekerasan lainnya 9
INDIKATOR DAN LINGKUP TUGAS NO KETERANGAN UTAMA/PENUNJANG PENANGGUNG JAWAB 1 Penanganan pengaduan/laporan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak 1/1 BADAN/UNIT PP 2 Pelayanan kesehatan bagi Perempuan dan anak korban kekerasan ¼ KESEHATAN 3 Rehabiltasi sosial bagi perempuan dan anak korban kekerasan 2/2 INTANSI SOSIAL, KANTOR AGAMA 4 Penegakan hukum kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta bantuan hukum bagi perempuan dan anak korban kekerasan 2/7 POLRI, KEJAKSAAN, PENGADILAN 5 Pemulangan dan reintegrasi sosial bagi perempuan dan anak korban kekerasan 2/1 KEMLU, KEMENAKERTRANS, BNP2TKI, INSTANSI SOSIAL JUMLAH INDIKATOR 8/15 UTAMA PENUNJANG 1
Penanggung Jawab : Badan/Unit PP PENANGANAN PENGADUAN NO KETERANGAN TARGET 2014 Penanganan Pengaduan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyelenggara layanan terpadu untuk menindaklanjuti laporan adanya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak yang diajukan korban, keluarga atau masyarakat. Penanggung Jawab : Badan/Unit PP P2TP2A 1 Indikator Utama : % Cakupan korban kekerasan yang mendapatkan penanganan pengaduan oleh petugas terlatih di dalam unit layanan terpadu 100 % 2 Indikator penunjang: % Cakupan ketersediaan petugas di unit pelayanan terpadu yang memiliki kemampuan untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat
60% RS A,B,C memberikan pelayanan terpadu bagi korban kekerasan) PELAYANAN KESEHATAN NO KETERANGAN TARGET 2014 Pelayanan Kesehatan adalah upaya yang meliputi aspek promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Penanggung Jawab : Kesehatan 1 Indikator Utama : % Cakupan korban kekerasan yang mendapatkan pelayanan kesehatan oleh tenaga kesehatan terlatih di Puskesmas atau PPT/PKT di RS 100 % 2 Indikator penunjang: % Cakupan Puskesmas mampu tatalaksana kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak 100% dari sasaran program 2 Puskemas tiap Kabupaten/Kota mampu tata laksana KtP/A) 3 b. % Cakupan RSUD/RSU vertikal/RS swasta/RS Polri yang melaksanakan pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan 60% RS A,B,C memberikan pelayanan terpadu bagi korban kekerasan) UTAMA PENUNJANG 1
PELAYANAN KESEHATAN NO KETERANGAN TARGET 2014 4. Indikator penunjang: c. % Cakupan tenaga kesehatan terlatih tentang tatalaksana kasus korban kekerasan terhadap perempuan dan anak di Puskesmas 100% dari sasaran program, minimnal 2 orang tenaga kesehatan terlatih di setiap puskesmas mampu tangani KtP/Adi suatu Kabupaten/Kota 5 d. % Cakupan tenaga kesehatan terlatih tentang tatalaksana kasus korban kekerasan terhadap perempuan dan anak di RS 100% dari sasaran program, minimnal 3 orang tenaga kesehatan terlatih di setiap RS mampu tangani KtP/A di suatu Kabupaten/Kota) UTAMA PENUNJANG 1
REHABILITASI SOSIAL NO KETERANGAN TARGET 2014 1 2 Rehabilitasi Sosial adalah pelayanan yang ditujukan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar. Penanggung Jawab: Instansi Sosial Kantor Agama 1 Indikator Utama : % Cakupan pelayanan rehabilitasi sosial yang diberikan oleh petugas rehabilitasi sosial terlatih bagi perempuan dan anak korban kekerasan di dalam unit pelayanan terpad 75 % 2 Indikator Penunjang : % Cakupan petugas rehabilitasi sosial yang terlatih 75%
REHABILITASI SOSIAL NO KETERANGAN TARGET 2014 3 Indikator Utama : % Cakupan pelayanan bimbingan rohani yang diberikan oleh petugas bimbingan rohani terlatih bagi perempuan dan anak korban kekerasan di dalam unit pelayanan terpadu 75 % Kantor Agama 4 Indikator Penunjang : % Cakupan petugas yang terlatih dalam melakukan bimbingan rohani 75%
PENEGAKAN DAN BANTUAN HUKUM NO KETERANGAN TARGET 2014 Bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pendamping hukum dan advokat untuk melakukan proses pendampingan saksi dan/atau korban kekerasan terhadap perempuan dan anak yang sensitif gender. POLRI, Kejaksaan Pengadilan 1 Indikator Utama Cakupan penegakan hukum dari tingkat penyidikan s/d putusan pengadilan atas kasus-kasus KtPA dengan menggunakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan dan anak 80 % 2 Indikator penunjang: % Cakupan ketersediaan jaksa yang terlatih dalam penuntutan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang berperspektif korban 3 % Cakupan ketersediaan hakim yang terlatih dalam menangani perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak
PENEGAKAN DAN BANTUAN HUKUM NO KETERANGAN TARGET 2014 1 Indikator penunjang: % Cakupan penyelesaian penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di tingkat kepolisian 80 % 2 % Cakupan ketersediaan UPPA di Polda dan Polres/ta 90 % 3 % Cakupan ketersediaan sarana dan prasarana di UPPA 4 % Cakupan ketersediaan polisi yang terlatih dalam memberikan layanan yang sensitif gender
PENEGAKAN DAN BANTUAN HUKUM NO KETERANGAN TARGET 2014 1 Indikator Utama: % cakupan perempuan dan anak korban kekerasan yang mendapatkan layanan bantuan hukum 50 % Badan/Unit PP P2TP2A 2 Indikator Penunjang: % Cakupan ketersediaan petugas pendamping hukum atau advokat yang mempunyai kemampuan pendampingan pada saksi dan/atau korban kekerasan terhadap perempuan dan anak
KEMLU, KEMENAKERTRANS, BNP2TKI, INSTANSI SOSIAL PEMULANGAN DAN REINTEGRASI SOSIAL NO KETERANGAN TARGET 2014 Pemulangan adalah upaya mengembalikan perempuan dan anak korban kekerasan dari luar negeri ke titik debarkasi/entry point, atau dari daerah penerima ke daeah asal. Reintegrasi sosial adalah upaya penyatuan kembali korban dengan pihak keluarga, keluarga pengganti, atau masyarakat yang dapat memberikan perlindungan dan pemenuhan kebutuhan bagi korban. KEMLU, KEMENAKERTRANS, BNP2TKI, INSTANSI SOSIAL 1 Indikator Utama % Cakupan pelayanan pemulangan bagi perempuan dan anak korban kekerasan 50 % 2 % Cakupan reintegrasi sosial bagi perempuan dan anak korban kekerasan 100 % 3 Indikator penunjang: % Cakupan ketersediaan petugas terlatih untuk melakukan reintegrasi sosial
Integrasi antar layanan dalam spm PELAYANAN KESEHATAN Pelayanan di Puskesmas Pelayanan di RS PENEGAKAN HUKUM BANTUAN HUKUM PEMULANGAN Dari LN ke titik debarkasi terdekat Dari titik debarkasi ke provinsi asal Dari provinsi ke kab/kota Dari kab/kota ke rumah korban Intervensi Krisis PENANGANAN PENGADUAN PELAYANAN REHABILITASI SOSIAL Konseling Rumah Aman Bimbingan Rohani PENCATATAN DAN PELAPORAN Penjang kauan Rujukan Datang Sendiri Administrasi REINTEGRASI SOSIAL Keluarga Pengganti
STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KESEHATAN DALAM PENANGANAN KASUS KTA DAN KTP
DEFINISI OPERASIONAL INDIKATOR Cakupan pelayanan kesehatan adalah jumlah korban KtP/A yg memperoleh pelayanan kesehatan secara komprehensif oleh nakes terlatih Jml korban KtP/A yg memperoleh yankes di Pusk mampu KtP/A atau PPT/PKT RS di suatu wilayah dalam kurun wkt ttu Cakupan korban kekerasan yang mendapatkan pelayanan kesehatan oleh tenaga kesehatan terlatih di Puskesmas atau PPT/PKT di RS = X 100% Jumlah keseluruh korban KtP/A yang terdata datang ke Pusk mampu KtP/A atau PPT/PKT RS di suatu wilayah dalam kurun wkt ttu
Jml Pusk mampu tatalaksanan KtP/A di Kab/Kota dalam kurun waktu ttu DEFINISI OPERASIONAL INDIKATOR 2. Cakupan Puskesmas mampu tatalaksana (KtP/A) dalam operasionalnya didukung oleh 2 orang nakes terlatih tatalaksana KtP/A di setiap Pusk. Sesuai Renstra Kemenkes minimal 2 Pusk/Kab/Kota Jml Pusk mampu tatalaksanan KtP/A di Kab/Kota dalam kurun waktu ttu Cakupan Puskesmas mampu tatalaksana kasus KtP/A = X 100% 2 puskesmas dari sasaran program di kabupaten/kota dalam kurun waktu ttu
DEFINISI OPERASIONAL INDIKATOR 3. Cakupan RSU Vertikal/RSUD/RS Swasta/RS Polri yg melaksanakan yan terpadu bagi perempuan & anak korban kekerasan RS yg menjadi target dalam penyediaan layanan ad termasuk Kelas A,B & C, minimal terdapat 3 orang nakes Jml RSUD/RS Umum Vertikal/RS Swasta/RS Polri yg melaksanakan layanan terpadu bagi KtP/A di suatu wilayah dalam kurun wkt ttu Cakupan RSUD/RS Umum Vertikal/RS Swasta/RS Polri yg melaksanakan layanan terpadu bagi KtP/A = X 100% Jumlah keseluruh RS yang berada di suatu wilayah kerja ttu dalam kurun waktu ttu
DEFINISI OPERASIONAL INDIKATOR Cakupan tenaga kesehatan terlatih terhadap tentang tatalaksanan kasus KtP/A di Pusk minimal 2 orang nakes untuk menunjang terealisasikannya layanan dan jml pusk di setiap kab/kota ditetapka sebanyak 2 Pusk Jml nakes terlatih di Pusk mampu tatalaksanan kasus KtP/A di Kab/Kota dalam kurun waktu ttu Cakupan nakes terlatih ttg tatalaksanan kasus korban KtP/A di Pusk = X 100% 4 Nakes terlatih di Pusk mampu tatalaksana kasus KtP/A di Kab/Kota dalam kurun wktu ttu
DEFINISI OPERASIONAL INDIKATOR 5. Cakupan tenaga kesehatan terlatih terhadap tentang tatalaksanan kasus KtP/A di Rumah Sakit minimal jml nakes terlatih di RS yg bekerja di UGD ad. Sebanyak 3 orang. Sedangkan untk minimal standar jumlah RS di setiap suatu wilayah ditetapkan sebanyak 60%, artinya jk ada 5 RS (minimal kls C) maka minimal 3 diantaranya mampu tatalaksanan KtP/A Jml nakes terlatih di RS tatalaksanan kasus KtP/A yg berada di suat wil kerja ttu dalam kurun waktu ttu Cakupan nakes terlatih ttg tatalaksanan kasus korban KtP/A di Rumah Sakit = X 100% 60% jml RS di wilayah ttu dikalikan dg 3 nakes di RS dalam kurun wktu ttu
PELAYANAN KESEHATAN Pelayanan kesehatan adalah upaya yang meliputi aspek promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif Penyelenggara pelayanan kesehatan : Puskesmas, Rumah Sakit Prinsip Layanan : - melindungi korban dari pelaku dan upaya bunuh diri - melaporkan ke pihak berwenang dengan maupun tanpa persetujuan korban (bila terdapat ancaman) - menyediakan layanan medis komprahensif - melakukan rujukan
Dampak kekerasan terhadap kesehatan perempuan dan anak Dampak kekerasan secara umum (tidak semua mengeluh apalagi melapor) Dampak korban kekerasan seksual (gangguan fisik, emosional dan otonomik) Dampak kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) : cidera bilateral atau multiple Dampak kekerasan terhadap Anak (pisik, psikologis dan sosial)
Medikolegal Pemeriksaan Medikolegal adalah pemeriksaan untuk mengumpulkan barang-barang bukti yang dituangkan dalam bentuk VeR Pembuatan Visum et Repertum (VeR) dan Saksi Ahli dalam Proses hukum Informed Consent (persetujuan Tertulis) Penyimpanan Rekam Medis - harus disimpan dan dijaga - berguna sebagai barang bukti dalam pengadilan
Alur PELAYANAN MEDIKOLEGAL KORBAN IGD/ POLIKLINIK PENYIDIK (POLISI) PUSAT PELAYANAN TERPADU SURAT KETERANGAN DOKTER VISUM et REPERTUM/ Visum et Psikoatrikum
SARANA, PRASARANA DAN PERALATAN Persyaratan Minimal yang ada (WHO,2003 Standar Operasional Prosedur (SPO) tertulis Furniture/setting Logistik : - Rape Kit : untuk mengumpulkan bukti-bukti forensik - Linen - Obat-obatan - Perbekalan Administrasi - Lain-lain
KETENAGAAN Dokter Spesialis Forensik/Psikiater/Dokter Spesialis lainnya Dokter Umum Bidan/Perempuan Psikolog (terutama RS kls A dan RS Pendidikan) Pekerja Sosial (terutama RS Kls A) Sarjana Hukum Tenaga Kesehatan Lain : tenaga administrasi & rekam medik Kompetensi : semua tenaga pelaksana telah memperoleh pelatihan tentang penatalaksanaan pelayanan korban KtP/A di RS
Uraian tugas dan fungsi Penanggungjawab medis Penanggungjawab psikolsosial Penanggungjawab Administrasi/sekretaris Mengkoordinir pelaksanaan yan medis & medikolegal thd KtP/A Melakukan pemeriksaan /pendampingan px medikolegal Mengkoordinir px penunjang & lab Melakukan konsultasi ke dr Ahli Evaluasi kelengkapan dokumen Melakukan koseling/penanganan trauma psikis Melakukan pendampingan Melakukan koordinasi rujukan pasien Melakukan case manajement korban KtP/A Evaluasi kelengkapan dokumen rekam kasus pemerkosaan Melakukan tatalaksana dokumen, pengarsipan & penomeran surat termasuk VeR Melakukan pengumpulan data bulanan, pengolahan dan analisis data PPT Membuat pencatatan dan pelaporan
PENCATATAN Untuk kepentingan internal maupun eksternal Dikes/Kemenkes sebagai dasar pembinaan Hal-hal yang dilaporkan sesuai format yang sudah ada (RL-2a rawat Inap dan RL-2b rawat jalan, Laporan triwulan PP atau P2TP2)
Evaluasi dan pengendalian Aspek penting dari seluruh bentuk penyediaan layanan kesehatan dan kunci mempertahankan kualitas dan tingkat kepuasan pelayanan Tujuan untuk menilai kekuatan dan kelemahan fasilitas atau layanan untuk perbaikan
TERIMAKASIH