ETIKA BIOMEDIK AKHIRI KEHIDUPAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
MATERI KULIAH Tony Tampake
Advertisements

S1 KESEHATAN MASYARAKAT
Pemutusan Hubungan Karyawan
Tujuan Pengaturan Upaya Kesehatan Anak:
DISAMPAIKAN PADA SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
SEBAB-SEBAB TERJADINYA PERBEDAAN PENDAPAT DALAM HUKUM ISLAM
KEWENANGAN BERHAK MANUSIA PRIBADI MEMPUNYAI KEWENANGAN BERHAK SEJAK IA DILAHIRKAN, BAHKAN SEJAK DALAM KANDUNGAN IBUNYA, ASAL IA LAHIR HIDUP APABILA KEPENTINGANNYA.
Tindak Pidana Terhadap Nyawa
ETIKA DAN HUKUM KESEHATAN REPRODUKSI
Abortus dan Menstrual Regulation
NIKMAT MEMBAWA MAUT.
Aborsi yang Mengejala. Menurut Parawansa (2000), menyatakan bahwa jumlah aborsi di Indonesia dilakukan oleh 2 juta orang tiap tahun, dari jumlah itu,
Penyakit-penyakit pada Ibu Hamil
UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
BIOETIK ABORSI DALAM PANDANGAN ISLAM
Materi : Prostitusi Dan Aborsi
Pengaturan Kehamilan DAN KESEHATAN REPRODUKSI
ABORSI - ABORTION Abortus provocatus – Latin
CONTOH KASUS DALAM PELAYANAN KESEHATAN
KONFLIK ETIK MORAL, INFORMED CHOICE & INFORMED CONSENT
HINDARI ZINA DAN PERGAULAN BEBAS
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK (INFORMED CONSENT)
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
ETIKA TERAPAN.
Assalamualaikum Wr.Wb..
TINJAUAN HUKUM PIDANA DAN HUKUM ISLAM TENTANG KEJAHATAN ABORSI (Suatu Studi Komparatif) Oleh: T45LIN.
Imam Syafi’i Imam Maliki Imam Ahmad bin Hanbal Imam Abu Hanifah
Fiqh wanita Minggu Kesembilan.
DASAR-DASAR MANAJEMEN RS TOPIK 2 RUMAH SAKIT.
MENGENAL IDDAH DAN IHDAD DALAM DUNIA PERKAWINAN ISLAM
Konseling KTD
ABORSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
ASPEK ETIKA BERBAGAI TINDAKAN BIOMEDIK
ETIKA SOSIAL “Euthanasia”
Perempuan dan Bahaya Rokok
EUTHANASIA DALAM PERSPEKTIF AGAMA ISLAM
Ika Rahmawati Sutejo, dr Fakultas Kedokteran – UJ 2015
Soal Kuis.
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
Pengaturan Kehamilan DAN KESEHATAN REPRODUKSI
DASAR-DASAR MANAJEMEN RS
Zelfino, MM, MKM Prodi Kesehatan Masyarakat Univ Esa Unggul
ABORSI.
Anamnesa, pemeriksaanfisik, diagnoa dan masalah potensial, merencanakan asuhan, mengimplementasikan rencana asuhan tentang neonatus, bayi, balita dan anak.
Komplikasi dan penyakit kehamilan TM I dan II
CHOICE AND LIFE Kebijakan Mengenai Aborsi Studi Kasus di Amerika
PRINSIP-PRINSIP ETIK BIOMEDIK
Oleh : yoni mai putri II B
ASKEB IV ABORTUS Nindy kharisma zomi
Aborsi yang Mengejala Menurut Parawansa (2000), menyatakan bahwa jumlah aborsi di Indonesia dilakukan oleh 2 juta orang tiap tahun, dari jumlah itu,
Al-Fath (Lari Dari Perang)
ABORSI Wahyu Andrianto Wahyu Andrianto.
STIKES MUHAMMADIYAH MANADO
Hak Kesehatan Reproduksi Sebagai Bagian dari Hak Individual Perempuan
Dosen Pengampu : Tarmidzi, M.S.I
ABORSI Kelompok 4 : Hendri Kurniawan ( ) Ika Fajar O ( )
ETIKO LEGAL DI RUMAH SAKIT
KLONING Disusun oleh Ragil S Rohani Sri Maryuni Umi Kalsum
POPULATION & FAMILLI HEALTH
PERKEMBANGAN PRANATAL
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
ABORSI Perspektif Agama Hindu
1 PRINSIP-PRINSIP ETIK BIOMEDIK. 2 SEJARAH (1) KEMAJUAN ILMU & TEKNOLOGI BIOMEDIK  –KECEMASAN MASYARAKAT –MASALAH ETIK MERANCANG USAHA & MELINDUNGI PENYALAHGUNAAN.
ANDREINA NANDYA AGUNG PUTRI NPM : FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SIDOARJO.
ETIKA DAN HUKUM KESEHATAN REPRODUKSI. Masalah reproduksi di negara-negara berkembang termasuk Indonesia menjadi masalah kesehatan yang utama. Akibat rendahnya.
INFORMED CONSENT.
FATONAH GIAN ZAHARA PAI 5D PENGERTIAN Berasal dari bahasa Yunani eu yang berarti baik dan thetanos yang berarti kematian. Menurut Istilah.
Transcript presentasi:

ETIKA BIOMEDIK AKHIRI KEHIDUPAN Zelfino, MM,MKM Prodi Kesehatan Masyarakat Univ Esa Unggul 2016-2017

AKHIRI KEHIDUPAN SAAT AWAL KEHIDUPAN SETELAH DEWASA ABORTUS PROVOKATUS PROSTAGLANDIN MENSTRUAL REGULATION SETELAH DEWASA EUTHANASIA BAHASA YUNANI EU = BAIK THANATOS = KEMATIAN KEMATIAN YANG BAIK/LAYAK

BEBERAPA DEKLARASI ABORTUS HIPPOKRATUS (470 TH. S.M) “TIDAK AKAN BERI OBAT PADA PEREMPUAN UNTUK GUGURKAN KANDUNGANNYA 2. DEKLARASI GENEVA (1948) “MENGHORMATI HIDUP INSANI MULAI SAAT PEMBUAHAN” 3. DEKLARASI OSLO (1970) “SIKAP DOKTER SEDUNIA TERHADAP PENGGUGURAN KANDUNGAN ATAS INDIKASI MEDIS”

ABORTUS PROF. JUDONO : “KELUARNYA EMBRIO ATAU FOETUS DARI RAHIM IBU SEBELUM DAPAT HIDUP SENDIRI DI LUAR RAHIM” 2 MACAM ABORTUS 1. ABORTUS SPONTAN 2. ABORTUS PROVOKATUS (DENGAN RANGSANGAN) a. A.P. MEDIKALIS (INDIKASI MEDIS) b. A.P. NON MEDIKALIS c. A.P. KRIMINALIS (TANPA ADA INDIKASI) DI INDONESIA –”SEMUA JENIS ABORTUS PROVOKATUS ADALAH ILLEGAL KECUALI DALAM KEADAAN DARURAT”

ABORTUS PROVOKATUS MEDIKALIS – APABILA KEHAMILAN DITERUSKAN MENGANCAM JIWA IBU NON MEDIKALIS EUGENISTIS – KETURUNAN CACAT HUMANITARIAN – KEMANUSIAAN ATAS PERMINTAAN WANITA YANG MENGANDUNG JEPANG: EUGENISTIS – AKIBAT BOM ATOM SINGAPORE & TURKEY – ATAS PERMINTAAN SOSIAL EKONOMI : INGGRIS, YUGOSLAVIA, JEPANG

KLINIK GENTIKA (LEMBAGA EYKMAN – RSCM) MENDETKESI GANGGUAN FISIK DAN MENTAL BAYI DALAM KANDUNGAN TALASEMIA – PEMBENTUKAN HB TERGANGGU SYNDROM DOWN – GANGGUAN UNTAIAN DI KROMOSOM KE – 21 AKIBAT RETARDASI MENTAL SINDROMA PANTAU – GANGGUAN PERTUMBUHAN OTAK, JANTUNG, GINJAL, BIBIR, DANLANGIT- LANGIT RONGGA MULUT SINDROMA EDWAR – KEPALA, PINGGUL KECIL, KELAINAN KAKI DAN TANGAN PHENIL KETON – URIA DAN HIPOTHYROID CONGENITAL

ISLAM DAN ABORTUS MAZHAB HANAFI, MALIKI, IMAM GHAZALI, IBN, JAUZI ABORTUS BAHASA ARAB AL IJHADH ARTINYA PENGGURAN JANIN DAN RAHIM HUKUM ABORSI ULAMA ISLAM KELOMPOK 3 FASE: SEBELUM 40 HARI – NUTHFAT SETELAH 40 HARI – ALAQOT SETELAH 120 HARI - MUDHGHAT GOLONGAN YANG MENGHARAMKAN TIGA – TIGANYA MAZHAB HANAFI, MALIKI, IMAM GHAZALI, IBN, JAUZI AKHIR FASE ALAQAT – DITIUPKAN ROH

ISLAM DAN ABORTUS GOLONGAN YANG MEMBOLEHKAN SATU FASE TAPI MELARANG FASE YANG LAIN: MAKRUH PADA FASE NUTHFAT TAPI HARAM PADA FASE ALAQOT DAN MUDHGHAT, MAZHAB MALIKI DAN SYAFII DIBOLEHKAN PADA FASE NUTHFAT TAPI HARAM PADA FASE-2 DAN FASE-3 BOLEH PADA NUTHFAT DAN DAN ALAQOT TAPI HARAM PADA MUDHGHAT ALASAN APABILA FASE NUTHFAT TELAH MELAMPAUI 42 MALAM MALAIKAT TELAH MEMBERI BENTUK/WAJAH PENCIPTAAN, PENDENGARAN, PENGLIHATAN, KULIT DAGING, DAN TULANG BELULANG (H.R. MUSLIM)

ISLAM DAN ABORTUS GOLONGAN YANG MEMBOLEHKAN PENGGUGURAN SETIAP FASE ASAL BELUM DITIUPKAN ROH, MAZHAB HANAFI, ALASAN: SEBELUM DITIUPKAN ROH TIDAK AKAN DIBANGKITKAN ALLAH DI HARI KIAMAT BAYI BELUM ADA NYAWA TIDAK TERGOLONG MANUSIA ULAMA AL-AZHAR MENGELOMPOKKAN HUKUM ABORSI DALAM 4 KATEGORI SEBELUM USIA 120 HARI: BOLEH TANPA SYARAT/ALASAN APAPUN: ZAIDI, HANAFI, SYAFII, TAPI LEBIH BAIK KALAU ADA ALASAN BOLEH ASAL ADA ALASAN YANG DAPAT DITERIMA, TIDAK ADA HUKUM MAKHRUH – HANAFI, SYAFII MAKHRUH MUTLAK: MALIKI DILARANG MUTHLAK/HARAM SETELAH 40 HARI: MALIKI, ZHAHIRI, HAMBALI

ISLAM DAN ABORTUS MENURUT ULAMA SAID RAMADHAN AL – BUTHI: MENGHARAMKAN PENGGUGURAN KANDUNGAN USIA 120 HARI ATAU LEBIH KECUALAI ADA ALASAN MENDESAK : 1. ANCAMAN TERHADAP IBUNYA 2. MERUGIKAN ANAK YANG MENYUSUI 3. DIDUGA BAYI LAHIR CACAT DISAMPING ITU DALAM ISLAM MENGENAL 3 HAK: HAK JANIN. SEBELUM 40 HARI BELUM ADA BENTUK DAN BELUM ADA NYAWA HAK ORANG TUA. MEREKA MEIMILIH HAK UNTUK TERUS ATAU AKHIRI KEHAMILAN (SEBELUM 40 HARI) HAK MASYARAKAT. APABILA ABORSI AKAN MENYEBABKAN HAL – HAL YANG TIDAK BAIK, MASYARAKAT BERHAK TURUN TANGAN

PENGGUGURAN AKIBAT ZINA/PERKOSAAN AL – QUR’AN MENEGASKAN, SETIAP ORANG TIDAK MENANGGUNG DOSA ORANG LAIN ISLAM TIDAK MEMBENARKAN MENGORBANKAN KEHIDUPAN SUCI DEMI MENUTUPI DOSA ORANG LAIN LAIN HALNYA DENGAN PEMERKOSAAN: PEMERKOSA DIHUKUM BERAT AKIBAT PERKOSAAN BERAKIBAT LUAS PERLU DIPERHATIKAN HUKUM ISLAM: MELAKSANAKAN DARURAT YANG LEBIH RINGAN DARI DUA DARURAT ADALAH WAJIB INI BERLAKU ANAK YANG LAHIR AKAN CACAT

EUTHANASIA DASAR: HAK AZASI, MERINGANKAN BEBAN PENDERITAAN (RIGHT TO DIE) PERIKEMANUSIAAN MANUSIA DALAM MENGHADAPI KEMATIAN PERLU DIBANTU DALAM MENJALANI KEMATIAN SECARA WAJAR DUA JENIS EUTHANASIA EUTHANASIA AKTIF : DOKTER MEMBERIKAN OBAT UNTUK AKHIRI PENDERITAAN ATAS PERMINTAAN PASIEN EUTHANASIA PASIF : DIBIARKAN MENINGGAL TANPA PENGOBATAN EUTHANASIA PASIF BUKAN EUTHANASIA TIDAK DIGUNAKAN LAGI

PRO DAN KONTRA EUTHANASIA TIDAK SATU AGAMA PUN YANG PRO- EUTHANASIA MENCIPTAKAN MANUSIA DAN ALLAH JUGA YANG BERHAK MENGAMBILNYA DOKTER TIDAK BOLEH MELAKUKAN EUTHANASIA BERTENTANGAN DENGAN TUJUAN PROFESI HANYA ADA SATU NEGARA YANG MEMILIKI EUTHANASIA : NEGERI BELANDA

DEKLARASI PENTING LAIN DEKLARASI HELSINKI, 1964 PENELITIAN KLINIS DI R.S. HARUS ADA INFORMED CONSENT ANTARA DOKTER DENGAN PASIEN DEKLARASI SYDNEY, 1968 SAAT – SAAT KEMATIAN (INDIKATOR – MATI) DEKLARASI TOKYO, 1975 “DOKTER DILARANG MENGGUNAKAN ILMU PEMGETAHUAN KEDOKTERANNYA UNTUK PENYIKSAA TAHANAN” DOKTER PERLU AWASI : MOGOK MAKAN DIMINTA/TIDAK