PENGGABUNGAN DAN PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BANK
PENGGABUNGAN USAHA BANK Penggabungan usaha disarankan bagi bank yang bermasalah, artinya mendapatkan penilaian tidak sehat secara kontinyu. Jenis penggabungan usaha yang disarankan : 1.Merger : penggabungan dua bank atau lebih, dengan tetap mempertahankan berdirinya salah satu bank. Ex : bank CIMB Niaga 2. Konsolidasi : Penggabungan dua bank atau lebih dengancara membubarkan bank lama dan mendirikan bank baru. Ex : Bank Mandiri 3. Akuisisi ; Pengambilalihan kepemilikan suatu bank. Dalam akuisisi biasanya nama bank tetap dipertahankan, yang berubah hanyalah kepemilikannya. Ex =Bank Dipo
Alasan penggabungan Masalah kesehatan Masalah permodalan Masalah manajemen Teknologi dan administrasi Ingin menguasai pasar Penggabungan usaha biasanya dilakukan atas : Inisiatif bank ybs Permintaan BI Inisiatif BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional)
Syarat-syarat penggabungan usaha Memperoleh perstujuan dari RUPS atau rapat sejenisnya Memenuhi rasio kecukupan modal sesuai ketetapan BI Calon anggota direksi dan dewan komisaris tidak termasuk daftar orang tercela di bidang perbankan Bank wajib memenuhi ketentuan permodalan yang diatur oleh BI (dalam hal akuisisi)
Penilaian Kesehatan Bank
Pengertian tingkat kesehatan bank Adalah kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua kewajibannya dengan baik dengan car yang sesuai dengan peraturan perbankan yang berlaku
Tentang Penilaian Kesehatan Bank Tujuan penilaian kesehatan bank adalah untuk menentukan apakah bank tersebut dalam kondisi sangat, sehat, cukup sehat, kurang sehat atau tidak sehat. Standar untuk melakukan penilaian kesehatan bank telah ditentukan pemerintah melalui bank Indonesia Bank harus membuat laporan mengenai seluruh aktivitasnya dalam periode tertentu, dari laporan tersebut akan dianalisi sehingga dapat diketahui kondisi bank
Penilaian kesehatan bank dilakukan tiap periode. Bagi bank yang secara kontinue dinyatakan tidak sehat, maka akan mendapat pengarahan atau sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Perbaikan yang dapat dilakukan untuk bank yang secara kontinyu dinyatakan tidak sehat adalah : Perubahan manajemen Melakukan merger, konsolidasi atau akuisisi ika kondisinya sangat parah dan tidak memiliki potensi, maka bank tersebut dapat dilikuidasi
Mekanisme Penilaian Kesehatan Bank Umum; Penilaian kesehatan dilakukan setiap semester BI meminta hasil penilaian tingkat kesehatan yang dilakukan bank BI juga melakukan penilaian tingkat kesehatan bank Penilaian dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan, laporan berkala dan informasi lain Apabila terdapat perbedaan dalam penilaian tingkat kesehatan yang berlaku adalah yang dari BI BI dapat meminta action plan dari hasil penilaian tersebut kepada direksi, komisaris, dan atau pemegang saham.
Cara penilaian kesehatan bank CAMELS dan CAMEL C = Capital A = Asset M = Management E = Earnings Power L= Liquidity S = Sensitivity to Market Risk 2. RGEC R= Risk Profile G = Good Corporate Governance E = Earnings
CARA JADUL (CAMEL) TAHUN 1991 Penilaian” Capital” hanya menggunakan satu ukuran saja, yaitu CAR (Capital Adequacy Ratio) yaitu “Rasio modal terhadap aktiva tertimbang menurut Resiko”; Penilaian “Asset Quality” berdasarkan kualitas aktiva produktif bank dengan menggunakan dua indikator yaitu “Rasio aktiva produktif yang diklasifikasikan terhadap aktiva produktif” dan “Rasio penyisihan penghapusan aktiva produktif terhadap aktiva produktif yang diklasifikasikan”; Penilaian “Management” menggunakan 250 pertanyaan, yang mencakup manajemen permodalan, manajemen aktiva, manajemen umum, manajemen rentabilitas, dan manajemen likuiditas; Penilaian “Earning” menggunakan dua ukuran yaitu ROA (rasio laba terhadap total aset) dan BOPO (rasio Beban Operasional terhadap Pendapatan Operasional); dan Penilaian “Liquidity” menggunakan LDR yaitu “rasio kredit terhadap dana yang diterima” dan “Rasio kewajiban call money bersih terhadap aktiva lancar”
Selain perhitungan kuantitatif, metode CAMEL memperhitungkan faktor lain,seperti : Pelaksanaan pemberian kredit usaha kecil (KUK); Pelaksanaan pemberian kredit ekspor Pelanggaran terhadap ketentuan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK); dan Pelanggaran terhadap Posisi Devisa Netto (PDN). Selain itu, tingkat kesehatan bank akan diturunkan menjadi “tidak sehat” apabila ada perselisihan internal, campur tangan pihak luar dalam manajemen, “window dressing” atau rekayasa keuangan, praktek “bank dalam bank”, dan kesulitan keuangan yang mengakibatkan penghentian sementara atau pengunduran diri dari keikutsertaannya dalam kliring.
PENILAIAN KESEHATAN (CAMEL) Hasil penilaian tingkat kesehatan Bank dikelompokkan menjadi 4, yaitu; Sehat jika nilai kredit 81 s.d 100 Cukup sehat jika nilai kredit 66 < 81 Kurang sehat jika nilai kredit 51 < 66 Tidak sehat jika nilai kredit 0 <51
PENILAIAN KESEHATAN BANK CARA LAMA (CAMELS)- Tahun 2004
ASPEK-ASPEK PENILAIAN Alat ukur yang digunakan untuk menentukan kondisi Bank Umum biasa disingkat CAMELS sedangkan untuk BPR biasa disingkat CAMEL, yaitu : Capital Assets Management Earning Liquidity Sensitivity
1. ASPEK PERMODALAN (CAPITAL) Aspek ini menilai permodalan yang dimiliki bank berdasarkan KPMM (Kewajiban Penyediaan Modal Minimum) Bank. Penilaian KPMM didasarkan pada CAR (Capital Adequacy Ratio) CAR diperoleh dari : (Modal / (ATMR)) x 100% ATMR : Aktiva Tertimbang Menurut Resiko
Sesuai ketentuan besarnya CAR minimal 8 % dari ATMR Sesuai ketentuan besarnya CAR minimal 8 % dari ATMR. Bagi bank yang memiliki CAR kurang dari 8% harus segera mendapatkan penanganan untuk diperbaiki sampai dengan waktuyang ditentukan. Jika sampai waktuyang ditentukan, bank tidak memenuhi sesuai target CAR, maka bank akan dikenakan sanksi
2. ASPEK KUALITAS ASSETS (ASSETS) Penilaian ini dilakukan untuk menilai jenis-jenis asset yang dimiliki oleh bank. Komponen yang dinilai; Aktiva produktif yang diklasifikasikan (APYD) dibandingkan dengan total aktiva produktif Kredit debitur inti di luar pihak terkait dibandingkan dengan total kredit Aktiva produktif bermasalah dibandingkan dengan Aktiva Produktif Tingkat kecukupan pembentukan PPAP(Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif) = PPAP yang telah dibentuk/PPAP yang wajib dibentuk Kecukupan kebijakan dan prosedur aktiva produktif Rasio ini dapat dilihat dari neraca yang dilaporkan secara berkala kepada Bank Indonesia
3. Aspek Management (Manajemen) Penilaian ini meliputi penilaian kualitas manajemen. Kualitas manajemen dapat dilihat dari kualitas SDM yang mengelola bank. Hal ini juga dapat dilihat dari pendidikan dan pengalaman SDM-nya. Penilaian biasanya berdasarkan dari jawaban atas 250 pertanyaan yang diajukan mengenai bank yang bersangkutan
Dalam aspek manajemen, yang dinilai meliputi : Manajemen permodalan Manajemen kualitas aktiva Manajemen umum Manajemen rentabilitas Manajemen likuiditas
4. Aspek Earning (Laba) Aspek ini digunakan untuk mengukur kemampuan bank dalam memperoleh keuntungan. Bank yang sehat dapat dilihat dari rasio rentabilitas yang terus mengalami peningkatan.
FAKTOR PENILAIAN EARNING POWER Rentabilitas (Earning) dapat diukur melalui indikator sebagai berikut: Return on Asset (ROA) Formula = (EBT / rata-rata total asset) 2. ROE (Return on Equity) Formula = (EAT/ Rata-rata modal inti) 3. Net Interest Margin (NIM) NIM = Pendapatan bunga bersih / Rata-rata aktiva produktif
4. BOPO (Biaya Operasional dibandingkan Pendapatan Operasional) BOPO = Total beban operasional/Total pendapatan operasional 5. Perkembangan laba operasional Formula = Pendapatan operasional – Biaya operasional 6. Komposisi portofolio aktiva produktif dan diversifikasi pendapatan Formula = Pendapatan operasional di luar pendapatan bunga/ Pendapatan operasional 7. Penerapan Prinsip akuntansi dalam pengakuan pendapatan dan biaya 8. Prospek laba operasional
5. Aspek Liquidity (Likuiditas) Bank dikatakan likuid jika bank tersebut mampu mengembalikan utang jangka pendeknya. Utang jangka pendek yang dimaksud adalah : Tabungan nasabah Giro nasabah Deposito nasabah Dikatakan likuid jika pada saat ditagih bank sanggup membayar dan bank juga dapat memenuhi semua permohonan kredit yang layak dibiayai.
Komponen yang dinilai dalam penilaian Likuiditas antara lain 1 Komponen yang dinilai dalam penilaian Likuiditas antara lain 1. Aktiva likuid kurang dari satu bulan dibandingkan dengan pasiva likuid kurang dari satu bulan 2. Loan to deposit Ratio (LDR) LDR = (Kredit diberikan / Dana Pihak Ketiga) x 100% 3. Proyeksi Cash Flow tiga bulan mendatang 4. Kemampuan bank untuk memperoleh akses ke pasar uang, pasar modal atau sumber pendanaan lainnya 5. Stabilitas Dana Pihak Ketiga (DPK)
6. SENSITIVITY Faktor ini digunakan untuk menilai tingkat sensitivitas terhadap resiko pasar. Selain faktor CAMELS, hal lain yang dinilai adalah : Adatidaknya pelanggaran terhadap Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) atau Legal lending Limit Ada tidaknya pelanggaran Posisi Devisa Netto (PDN)
CARA RGEC (Tahun 2011) Cara ini berdasarkan PBI Nomor 13/1/PBI/2011 tanggal 5 januari 2011. PBI tersebut berlaku mulai 1 Januari 2012
1. Risk Profile Penilaian faktor Profil Resiko merupakan penilaian terhadap Resiko inheren dan kualitas penerapan Manajemen Resiko dalam aktivitas operasional Bank. Penilaian Resiko inheren merupakan penilaian atas Resiko yang melekat pada kegiatan bisnis Bank, baik yang dapat dikuantifikasikan maupun yang tidak, yang berpotensi mempengaruhi posisi keuangan Bank. Karakteristik Resiko inheren Bank ditentukan oleh faktor internal maupun eksternal, antara lain strategi bisnis, karakteristik bisnis, kompleksitas produk dan aktivitas Bank, industri dimana Bank melakukan kegiatan usaha, serta kondisi makro ekonomi.
Aspek “Risk Profile“ tersebut mencakup 8 (delapan) jenis Resiko yaitu: Resiko Kredit, menggunakan 12 indikator penilaian Resiko Pasar, menggunakan 17 indikator penilaian Resiko Operasional, menggunakan 15 indikator penilaian Resiko Likuiditas, menggunakan 11 indikator penilaian Resiko Hukum, menggunakan 13 indikator penilaian Resiko Stratejik, menggunakan 10 indikator penilaian Resiko Kepatuhan, menggunakan 5 indikator penilaian, dan Resiko Reputasi, menggunakan 10 indikator penilaian.
Penilaian untuk faktor lainnya, yaitu faktor “G, E, dan C” secara umum sama seperti penilaian dengan CAMELS sebelumnya. Semua komponen menggunakan indikator/komponen penilaian yang tidak berubah drastis.
Indikator Earning versi CAMELS
Indikator Earning Versi RGEC
Langkah Terakhir
Persamaan Metode RGEC dan CAMELS Penilaian tetap bersifat self assesement Skala penilaian sama (1 s.d 5)
Tidak ada tugas