Aspek Etika dan Hukum Penyakit Menular Zelfino,MM, MKM Prodi Kesehatan Masyarakat Univ Esa Unggul
Aspek Etika dan Hukum Berkaitan dengan : Wabah penyakit menular Penyakit menular seksual Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 560/Menkes/Per/VII/ 1989 tentang Jenis Penyakit tertentu yang Dapat Menimbulkan Wabah Revisi : Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 1501/Menkes/Per/VII/ 2010 tentang Jenis Penyakit tertentu yang Dapat Menimbulkan Wabah
Aspek Etik dan Hukum Wabah Aspek etik dan hukum dalam penanggulangan wabah dilakukan kalangan kedokteran dan kesehatan masyarakat Meliputi : Penyelidikan epidemiologi, pemeriksaan, pengobatan, perawatan, isolasi, karantina, pencegahan, pengebalan, pemusnahan penyakit, penanganan jenazah
Contoh penyakit SARS, Flu Burung Sesuai dengan kebijakan dari Keputusan Menteri Kesehatan RI No 424/Menkes/SK/V/2003 tentang Penetapan SARS sebagai Penyakti yang dapat Menimbulkan Wabah dan Penanggulangannya
Kebijakan mencakup : Implementasi penerapan SKD/SE KLB di seluruh Indonesia, khususnya di pelabuhan/bandara/pos lintas batas Penerapan upaya karantina Penanggulangan (pencegahan, tatalaksana, pemulihan kasus) Penetapan RS rujukan SARS oleh pemerintah Pengembangan jejaring kerja antar instansi Penyebaran informasi
Aspek Etik dan Hukum Penyakit Menular Seksual Contoh : HIV/AIDS dan PMS lain Harus bertindak holistik dan sangat hati-hati Pasien harus diingatkan untuk tidak menularkan pada orang lain (baik pasangan sah, maupun yang tidak sah)
Hati-hati untuk tidak membocorkan informasi tentang penyakit tersebut ke pasangannya/anggota keluarga lain karena dapat terkena sanksi hukum sesuai KUHP pasa 322, KUH Perdata pasal 1365 dan pasal 1366 dan sanksi administratif seperti yang dijelaskan dalam UU Kesehatan pasal 23 Tahun 1992 ayat 1 :”terhadap tenaga kesehatan yang melakukan kesalahan atau kelalaian dalam melaksanakan profesinya dapat dikenakan sanksi disiplin”