SISTEM PELAYANAN KESEHATAN KERJA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KESEHATAN DAN K E S E L A M A T A N K E R J A
Advertisements

Dra. Hj. Rosdijati, SKM. MSi
PEDOMAN PENILAIAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3
PENTINGNYA PEMERIKSAAN KESEHATAN SEBELUM KERJA
PEDOMAN PENILAIAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3
Oleh : Baju Widjasena Bagian K3 FKM UNDIP
PEMERIKSAAN KESEHATAN TENAGA KERJA
SISTEM MANAJEMEN K3 PERATURAN PEMERINTAH NO.50 TH MATERI 2
Pengawasan Kesehatan Kerja
Perawatan Mesin dan Peralatan
Administrasi Perkantoran
PENGAWASAN KESEHATAN DAN LINGKUNGAN KERJA
Kesehatan Kerja (definisi, ruang lingkup, penyakit akibat kerja & promosi kesehatan di tempat kerja) Dr. Robiana Modjo, SKM, MKes
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN X) JAMSOSTEK Jaminan Sosial Tenaga Kerja (UU No.3 Th.1992) copyright by Elok Hikmawati.
PRAKTIK KEPERAWATAN.
PENGAWASAN NORMA KESEHATAN KERJA
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Pemeriksaan Kesehatan Berkala
Health Monitoring and Surveillance
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
SUSUNAN ORGANISASI PUSKESMAS
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Drs. Haris Sadiminanto, MMSi, MBA MATERI X V ( MINGGU XV ) LISENSI TENAGA KESEHATAN KERJA DAN PELAPORAN KECELAKAAN DAN P.A.K.
PERATURAN PERUNDANGAN KESEHATAN KERJA
Kelembagaan K3 Dewan K3 Nasiomal
ILMU KEDOKTERAN KERJA.
HUKUM KESEHATAN aturan-aturan dalam kesehatan
Konsep Dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja
PEMERIKSAAN KESEHATAN TENAGA KERJA
PERLINDUNGAN BAHAYA KEBAKARAN DI RUMAH SAKIT
PERATURAN MENTERI TENTANG K3
- Drh. Meirina Ernawati M.kes -
KESEHATAN KERJA RUANG LINGKUP :
PRAKTIK KEPERAWATAN.
PERATURAN PELAKSANAAN BIDANG KESEHATAN KERJA DAN LINGKUNGAN KERJA
PROGRAM NASIONAL KESEHATAN LANSIA
KESEHATAN KERJA.
UNDANG-UNDANG YANG BERKAITAN dengan UU Nomor.01 Tahun 1970
Pengantar Kesehatan Kerja
PENGAWASAN DAN PEMBINAAN K3
Pengantar Kesehatan Kerja
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (P2K3)
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA
Panitia Pembina Keselamatan Kesehatan Kerja
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
PERENCANAAN PROGRAM KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA
12 MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA Pemeliharaan Karyawan
PERATURAN PERUNDANGAN KESEHATAN KERJA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA   NOMOR 50 TAHUN 2012   TENTANG PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA.
MANAJEMEN INFORMASI DAN REKAM MEDIK (MIRM)
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
TANGGUNG JAWAB DAN TANGGUNG GUGAT PERAWAT DALAM PELAYANAN KESEHATAN
UNDANG – UNDANG NO. 1 TAHUN 1970
MANAJEMEN INFORMASI DAN REKAM MEDIK (MIRM)
PERATURAN PERUNDANGAN KESEHATAN KERJA
PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN
- Drh. Meirina Ernawati M.kes -
LOGO K3 PERKANTORAN Direktorat Kesehatan Kerja dan Olahraga Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan PERMENKES NO 48 TAHUN 2016.
KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA RUMAH SAKIT
HUKUM KESEHATAN aturan-aturan dalam kesehatan
UNDANG – UNDANG NO. 1 TAHUN 1970
UNIVERSITAS GAJAHMADA, 24 OKTOBER 2018
Sistem Manajemen K3 OHSAS 18001:2007
- Drh. Meirina Ernawati M.kes -
Perawatan Mesin dan Peralatan
Uu k3.
PERATURAN PERUNDANGAN KESEHATAN KERJA
Obyektif Setelah mengikuti pembekalan materi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), audience diharapkan mampu: Berperilaku aman di tempat kerja. Bersikap.
PEN DAHULU AN MENGAPA UPAYA KESEHATAN KERJA PENTING ? Pekerja kemungkinan akan mendapat masalah terkait pekerjaan dan lingkungan pekerjaan disamping masalah.
Transcript presentasi:

SISTEM PELAYANAN KESEHATAN KERJA PERTEMUAN 8

Pengertian Sehat kondisi fisik, mental dan sosial seseorang yang tidak saja bebas penyakit atau gangguan kesehatan melainkan juga menunjukkan kemampuan untuk berinteraksi dengan lingkungan dan pekerjaannya

kesehatan dan kinerja seorang tenaga kerja dipengaruhi oleh Beban kerja, berupa beban fisik, mental dan sosial, sehingga upaya penempatan tenaga kerja sesuai dengan kemampuannya perlu diperhatikan Kapasitas kerja yang banyak bergantunng pada pendidikan, keterampilan, kesegaran jasmani, ukuran tubuh, keadaan gizi dan sebagainya Beban Tambahan/Lingkungan kerja (fisik,kimia,biologik,ergonomik& psikososial)

SISTEM Unsur sistem : masukan (input), proses, keluaran kesatuan yang utuh dan terpadu dari berbagai elemen yang saling berhubungan serta saling mempengaruhi dan dengan sadar disiapkan mencapai tujuan yang telah ditetapkan Unsur sistem : masukan (input), proses, keluaran

CIRI-CIRI SISTEM Mempunyai elemen yang saling berhubungan dan mempengaruhi serta membentuk satu kesatuan. Mempunyai fungsi merubah input menjadi output. Mengarah pada tujuan yang telah ditetapkan. Dapat_berinteraksi dengan lingkungan.

Batasan Sistem Pelayanan Kesehatan Kerja Pelayanan Kesehatan Kerja menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi No. 01/MEN/1982 adalah pelayanan kesehatan yang diselenggarakan untuk melindungi pekerja dari kemungkinan mengalami gangguan kesehatan yang disebabkan oleh pekerja dan lingkungan kerja serta mengupayakan peningkatan kemampuan fisik pekerja

Tujuan Sistem Pelayanan Kesehatan Kerja Memberikan bantuan kepada tenaga kerja dalam penyesuaian diri baik fisik maupun mental terutama dalam penyesuaian pekerjaan dengan tenaga kerja Melindungi tenaga kerja terhadap setiap gangguan kesehatan yang timbul dari pekerjaan atau lingkungan kerja. Meningkatkan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik tenaga kerja. Memberi pengobatan, perawatan dan rehabilitasi bagi tenaga kerja

Tugas Pokok Sistem Pelayanan Kesehatan Kerja Pemeriksaan kesehatan sebelum bekerja, berkala dan khusus. Pembinaan dan pengawasan atas penyesuaian pekerjaan dan tenaga kerja Pembinaan dan pengawasan terhadap lingkungan kerja. Pembinaan dan pengawasan terhadap perlengkapan sanitasi. Pembinaan dan pengawasan perlengkapan untuk kesehatan kerja Pencegahan dan pengobatan terhadap penyakit umum dan penyakit akibat kerja. P3K

Tugas Pokok Sistem Pelayanan Kesehatan Kerja Pendidikan untuk tenaga kerja & Latihan Petugas P3K Memberi nasehat mengenai perencanaan & Pembuatan tempat kerja, alat pelindung diri, gizi, penyelenggaraan makanan di tempat kerja Membantu usaha rehabilitasi akibat kecelakaan & Penyakit Akibat Kerja Pembinaan&Pengawasan Tenaga Kerja Yang mempunyai kelainan tertentu terhadap kesehatan. Memberi laporan berkala tentang pelayanan kesehatan kerja kepada pengurus Memberikan nasihat mengenai perencanaan tempat kerja, pemilihan APD, gizi serta penyelenggaraan makanan Membantu usaha rehabilitasi akibat kecelakaan kerja & PAK Memberi laporan secara berkala ttg pelayanan kesehatan kerja kepada pengurus

Program minimal kesehatan kerja Mentaati semua peraturan perundang- undangan. Melakukan tindakan yang mampu menjamin semua operasi dan produk perusahaan agar tidak membahayakan tenaga kerja, konsumen dan masyarakat umum. Mampu memenuhi kebutuhan perawatan kesehatan bagi mereka yang kesehatannya terganggu akibat pekerjaan, lingkungan kerja, hasil produksi

1. Komponen pokok (essential component). Pemeriksaan kesehatan pekerja pada awal, berkala dan khusus Diagnosis dan pengobatan penyakit atau kecelakaan akibat kerja, termasuk rehabilitasinya. Pertolongan pertama dan pengobatan kecelakaan yang bukan akibat kerja. Pendidikan akan bahaya potensial akibat kerja. Program pemilihan dan penggunaan alat pelindung diri. Inspeksi berkala dan evaluasi lingkungan dan tempat kerja.

Lanjutan....... Studi tentang toksikologi bahan kimia. Studi epidemiologik pengaruh lingkungan kerja. Imunisasi penyakit infeksi. Pencatatan medik kesehatan kerja. Ikut serta dalam penentuan dan evaluasi asuransi kesehatan dalam perusahaan. Evaluasi efektivitas program kesehatan kerja

Komponen Pilihan ( Elective Component). Penvediaan fasilitas kesehatan sederhana dan non occupational Pengobatan berulang dan non occupational yang disediakan untuk mencegah hilangnya waktu kerja Program konsultasi untuk memecahkan masalah yang berkaitan dengan kesehatan Pendidikan kesehatan yang lebih mendalam Pemantauan angka absen karena sakit. Imunisasi penyakit infeksi yang lebih lengkap. Koordinasi dengan unit lain di luar perusahaan

Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Kerja Perusahaan dengan tenaga kerja lebih dari 500 orang. Pelayanan kesehatan berbentuk klinik dengan 1 orang dokter yang setiap hari. Perusahaan dengan tenaga kerja 200 - 500 orang dan tingkat bahaya rendah. Pelayanan kesehatan berbentuk klinik dokter berpraktek tiap 2 hari sekali; tenaga paramedis melayani tiap hari. Perusahaan dengan tenaga kerja berjumlah 200 - 500 orang dengan tingkat bahaya tinggI seperti point 1. Perusahaan dengan tenaga kerja berjumlah 100-200 orang dengan tingkat bahaya rendah. Pelayanan kesehatan berbentuk klinik dokter berpraktek 3 hari sekali dan pelayanan paramedis tiap hari. Perusahaan dengan tenaga kerja berjumlah 100-200 orang dengan tingkat bahaya tinggi.pelayanan kesehatan seperti point 2. Perusahaan dengan tenaga kerja berjumlah kurang dari 100 orang. Pelayanan kesehatan diselenggarakan bersama pengurus perusahaan lain.

Syarat dokter yang melaksanakan pelayanan kesehatan kerja Disyahkan dan disetujui oleh direktur. Disetujui oleh pejabat-pejabat yang ditunjuk Menteri Tenaga Kerja. Memperoleh pelatihan di bidang hiperkes dan keselamatan kerja

Masalah/Kendala Pelayanan Kesehatan Kerja Pelayanan kesehatan kerja masih diartikan sama dengan klinik perusahaan yaitu hanya bersifat kuratif. Kesadaran pimpinan dan tenaga kerja masih kurang khususnya perusahaan menengah dan kecil. Kedudukan organisasi kesehatan berada di tingkat rendah sehingga belum dapat diterapkan sepenuhnya. Pengurus perusahaan masih menganggap peningkatan kondisi kesehatan adalah pos yang merugikan.

Pemecahan Masalah Mengikutsertakan dokter.perusahaan dalam pelatihan hiperkes. Mendorong peningkatan kegiatan poliklinik dengan memberikan sarana yg memenuhi persyaratan perundangan dan legalitas dokter perusahaan atau penyelenggaraan pelayanan kesehatan kerja. Perlu dibuat surat keputusan direksi perusahaan tentang pelayanan kesehatan kerja yang memuat segi-segi pelayanan kesehatan di perusahaan bgi tenaga kerja & keluarganya.

Tugas (Dikerjakan pada kertas beri nama dan nim , dikumpulkan) Jelaskan faktor yang mempengaruhi kesehatan & kinerja tenaga kerja Jelas yang dimaksud dengan sistem pelayanan kesehatan Sebutkan tujuan dari sistem pelayanan kesehatan Sebutkan tugas pokok sistem pelayanan kesehatan