Kedudukan dan Fungsi Pancasila
Pancasila memiliki ruang lingkup yang sangat luas terutama berkaitan dengan kedudukan dan fungsi pancasila
Setiap kedudukan dan fungsi pancasila pada hakikatnya memiliki makna yg berbeda beda dalam konsekuensinya & aktualisasinya
Pandangan Hidup Bangsa 1.Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
kristalisasi nilai-nilai yang diyakini kebenarannya oleh bangsa Indonesia
yang menimbulkan tekad untuk mewujudkannya dalam sikap, tingkah laku dan perbuatannya.
Dari Pandangan hidup dapat diketahui cita-cita dan gagasan-gagasan yang akan diwujudkan bangsa Indonesia.
Di dalam Pancasila terdapat tata nilai yang mendukung tata kehidupan sosial dan kerokhanian bangsa yang menjadi ciri masyarakat, sehingga Pancasila sebagai jati diri bangsa Indonesia.
Pandangan hidup berfungsi sebagai kerangka acuan baik untuk menata kehidupan diri pribadi maupun dalam interaksi antar manusia dalam masyarakat serta alam sekitarnya.
2. Pancasila sebagai Ideologi Bangsa Indonesia
Di dalam Pancasila telah tertuang cita-cita, ide-ide, gagasan-gagasan yang ingin dicapai bangsa Indonesia.
yang menyangkut dan mengatur tingkah laku sekelompok manusia tertentu dalam pelbagai bidang kehidupan yang menyangkut bidang
politik (termasuk bidang pertahanan dan keamanan), bidang sosial, bidang kebudayaan, dan bidang keagamaan.
Oleh karena itu Pancasila dijadikan Ideologi Bangsa.
Pancasila sebagai Dasar Negara RI
Dasar negara merupakan fondasi atau landasan yang kuat dan kokoh serta tahan terhadap segala gangguan, hambatan maupun rintangan dari dalam maupun dari luar, sehingga bangunan gedung di atasnya dapat berdiri dengan kokoh dan kuat
Pancasila sebagai dasar negara berarti Pancasila menjadi dasar atau pedoman dalam penyelenggaraan negara
Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan suatu asa kerokhanian yang meliputi suatu kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga merupakan suatu sumber nilai
norma serta kaidah, baik moral maupun hukum negara, dan menguasai hukumdasar baik yang tertulis atau Undang-Undang Dasar maupun yang tidak tertulis atau convensi
Seandainya negara adalah sebuah bangunan, maka Pancasila sebagai fondasi yang nantinya akan dijadikan tempat berpijak bangunan-bangunan berikutnya.
Pancasila dijadikan dasar dan tonggak dalam pembuatan segala peraturan perundang-undangan negara
serta berbagai peraturan lainnya yang mengatur di berbagai bidang kehidupan baik politik, ekonomi, sosial,budaya, pendidikan, maupun pertahanan dan keamanan.