AIPT Standar 2. Tata Pamong, KEPEMIMPINAN, SISTEM Pengelolaan, DAN Penjaminan Mutu (BY DR. ISLAHUZZAMAN, SE., MSI., AK., CA) HP. 08122124182.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Advertisements

Standar 5.
STANDAR 7.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007
2.1 Tata Pamong Sistem Tata Pamong
BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI
Audit Mutu Internal Oleh ; Ir. Masruki Kabib, MT
MEMBANGUN SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL PERGURUAN TINGGI (SPMI-PT)
R. Arum, SP, SSi, MT SHKI Unila 2013
STANDAR 2.
STANDAR 6.
STANDAR BAN PT.
KARAKTERISTIK PTN BADAN HUKUM
UPI Standar Mutu Universitas Pendidikan Indonesia Q
AKREDITASI INSTITUSI PERGURUAN TINGGI (AIPT)
KRITERIA PENILAIAN STANDAR 5 : Sumber Daya Manusia
Oleh : Tim Persiapan Otonomi Pengelolaan Unair Sebagai Badan Hukum Milik Negara OTONOMI PENGELOLAAN UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Audit Internal Mutu Akademik(AIMA) Universitas Pendidikan Indonesia
KRITERIA PENILAIAN AIPT << STANDAR 2 >>
KEBIJAKAN SPMI, MANUAL SPMI DAN STANDAR AKADEMIK DI BIDANG PEMBELAJARAN (Standar Perencanaan Proses Pembelajaran/PP, Standar Penilaian Hasil PP, Standar.
AUDIT MUTU INTERNAL FAKULTAS DAN PRODI UGM TAHUN 2014
STATUTA PERGURUAN TINGGI
AKREDITASI INSTITUSI PERGURUAN TINGGI
AREA PERUBAHAN PENINGKATAN MATURITAS SPIP
KRITERIA PENILAIAN AIPT << STANDAR 6 >>
RAPAT KOORDINASI LPMPSDM dengan GUGUS dan UNIT PENJAMIN MUTU
PENGUATAN SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL FAKULTAS
Sistem Penjaminan Mutu
Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesi Universitas Sarswati Bali
DOKUMEN MUTU UM PALANGKARAYA 2014
KRITERIA PENILAIAN AIPT << STANDAR 2 >>
KOMITMEN Background factor Tungang langgang dalam setiap akreditasi
STRATEGI PERCEPATAN PENINGKATAN AKREDITASI INSTITUSI
Penyusunan Standar Penelitian, Pengabdian Masyarakat, dan Kerjasama
BORANG PENGELOLA (3B) DYNA APRIANY SKP., MKEP
PERGURUAN TINGGI IMPLEMENTASI SISTEM PENJAMIN MUTU INTERNAL
Sistem Penjaminan Mutu Internal Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah
STANDAR DAN PROSEDUR AKREDITASI PROGRAM STUDI SARJANA
AIPT BAN PT Prof. Drs. Djoko Suhardjanto, M.Com (Hons), PhD, Ak
Sistem Penjaminan Mutu
STATUTA PERGURUAN TINGGI
KRITERIA PENILAIAN AIPT << STANDAR 4 >>
ORGANISASI & TATA KELOLA dalam PENYUSUNAN STATUTA PTS
KRITERIA PENILAIAN AIPT
SOSIALISASI PELAKSANAAN SISTEM PENJAMIN MUTU MAHASISWA
Tugas-Kewajiban & Peran Senat Akademik UI dan Isu terkait
Penyusunan Standar Penelitian, Pengabdian Masyarakat, dan Kerjasama
KRITERIA PENILAIAN AIPT
AKREDITASI INSTITUSI PERGURUAN TINGGI
KRITERIA PENILAIAN AIPT
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
DIREKTORAT RISET DAN PENGABDIAN MASYARAKAT UNIVERSITAS INDONESIA 2009
KRITERIA PENILAIAN AIPT
Laela Indawati, SSt.MIK., MKM
Dokumen SPMI Universitas Brawijaya 2017
PDCA.
Keuangan Sekolah/Madrasah
PELATIHAN AUDIT MUTU INTERNAL (AMI) KOPERTIS WILAYAH VI SEPTEMBER 2012 PELATIHAN AUDIT MUTU INTERNAL (AMI) KOPERTIS WILAYAH VI SEPTEMBER 2012.
L A M A B A R U 7 STANDAR : 9 KRITERIA:
RAPAT KERJA PERENCANAAN PROGRAM KERJA DAN
Workshop Peningkatan Akreditasi Institusi Bagi PTS LLDIKTI Wilayah I
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)
INSTRUMEN AKREDITASI PERGURUAN TINGGI (APT) 3.0
TUGAS POKOK 1. Bertugas membantu Ketua dalam memimpin pelaksanaan kegiatan dibidang Keuangan dan administrasi umum. 2. Bertanggung jawab kepada Ketua.
AKREDITASI INSTITUSI PERGURUAN TINGGI
KRITERIA PENILAIAN STANDAR 2 :
Akreditasi institusi.
KRITERIA PENILAIAN STANDAR 5 :
Akreditasi Institusi.
Hubungan antara SN-Dikti dengan Kriteria Akreditasi
Transcript presentasi:

AIPT Standar 2. Tata Pamong, KEPEMIMPINAN, SISTEM Pengelolaan, DAN Penjaminan Mutu (BY DR. ISLAHUZZAMAN, SE., MSI., AK., CA) HP. 08122124182

2.1.1 Uraikan secara ringkas sistem tata pamong (sebutkan lembaga yang berperan, perangkat pendukung, kebijakan dan peraturan/ ketentuan termasuk kode etik yang dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan perguruan tinggi, serta prosedur penetapannya) di institusi perguruan tinggi dalam membangun sistem tata pamong yang kredibel, transparan, akuntabel, bertanggung jawab, dan adil, serta pelaksanaannya.

2.1.1. Peraturan/pedoman/acuan terkait tata pamong: Kredibel: adanya legalitas lembaga serta WT, mekanisme pemilihan yang demokratis, adanya mekanisme yang jelas dalam penentuan kebijakan mutu, sasaran mutu, renstra dan RKAT. Transparasi: Keterbukaan dan mekanisme komunikasi. Akuntabilitas: Dokumen dan informasi yang dapat diakses, adanya audit internal maupun eksternal. Tanggung jawab: pertanggung jawaban dalam forum resmi (rapat tahunan). Keadilan: Terbukanya kesempatan, Reward dan punishment.

2 2.1.1 Perguruan tinggi memiliki tata pamong yang memungkinkan terlaksananya secara konsisten prinsip-prinsip tata pamong, terutama yang terkait dengan pelaku tata pamong (aktor) dan sistem ketatapamongan yang baik (kelembagaan, instrumen, perangkat pendukung, kebijakan dan peraturan, serta kode etik) dengan pemenuhan lima pilar: (1) kredibel, (2) transparan, (3) akuntabel, (4) bertanggung jawab, dan (5) adil 3,00 4 Memenuhi semua lima pilar: kredibel, transparan, akuntabel, bertanggung jawab, dan adil   3 Memenuhi empat dari lima pilar: kredibel, transparan, akuntabel, bertanggung jawab, dan adil Memenuhi tiga dari lima pilar: kredibel, transparan, akuntabel, bertanggung jawab, dan adil 1 Memenuhi satu s.d. dua dari lima pilar: kredibel, transparan, akuntabel, bertanggung jawab, dan adil Tidak ada dokumen Nilai

2.1.2. Struktur organisasi mengacu dalam 8 organ: 1. Pimpinan. 2. Senat. 3. Dewan pengawas. 4. Dewan pertimbangan 5. Pelaksana kegiatan akademik 6. Pelaksana administrasi, Pelayanan dan pendukung. 7. Pelaksana penjaminan mutu. 8. Unit Perencana dan pengembangan tri dharma

2 2.1.2 Kelengkapan dan keefektifan struktur organisasi yang disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan dan pengembangan perguruan tinggi yang bermutu. Organ dalam struktur organisasi: (1) pimpinan institusi, (2) senat perguruan tinggi/senat akademik, (3) satuan pengawasan, (4) dewan pertimbangan, (5) pelaksana kegiatan akademik, (6) pelaksana administrasi, pelayanan dan pendukung, (7) pelaksana penjaminan mutu, dan (8) unit perencana dan pengembangan tridarma 3,50 4 Meliputi 8 organ dan dilengkapi dengan deskripsi tertulis yang jelas tentang tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawab.   3 Meliputi 6 organ pertama dan 1 dari 2 organ lainnya, dilengkapi dengan deskripsi tertulis yang jelas tentang tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawab. Meliputi hanya 6 organ pertama, dilengkapi dengan deskripsi tertulis yang jelas tentang tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawab. 1 Lima organ pertama dalam struktur organisasi tidak lengkap. Nilai

2.1.3. Badan Etika dan Hukum berdiri sendiri Pedoman yang digunakan badan etika dan hukum adalah kode etik dosen, Kode etik tenaga kependidikan, Peraturan disiplin mahasiswa.

3 2.1.3 Keberadaan lembaga, mutu, SOP, dan efektifitas pelaksanaan kode etik. 3,00 4 Meliputi:(1) lembaga tersendiri, (2) mencakup masalah akademik (termasuk penelitian dan karya ilmiah), dan non-akademik, (3) SOP sangat lengkap dan jelas, (4) SOP dilaksanakan secara efektif.   Meliputi: (1) komisi ad hoc, (2) mencakup masalah akademik (termasuk penelitian dan karya ilmiah), dan non-akademik, (3) SOP lengkap dan jelas, (4) SOP dilaksanakan secara efektif 2 Meliputi: (1) komisi ad hoc, (2) hanya mencakup masalah akademik (termasuk penelitian dan karya ilmiah), (3) SOP cukup lengkap dan jelas, (4) SOP dilaksanakan kurang efektif. 1 (1) Tidak ada lembaga khusus, (2) hanya mencakup masalah akademik (termasuk penelitian dan karya ilmiah), disiplin, (3) SOP tidak ada. Tidak ada wadah kelembagaan kode etik. Nilai

2.2. Kepemimpinan operasional: Kemampuan menjabarkan visi, Misi dan tujuan strategis dalam renstra dan RKAT. Kepemimpinan organisasional: pemahaman tata kerja unit dalam organisasi (WT, Tata kerja organisasi, Mekanisme/Prosedur kerja) Kepemimpinan publik: Kiprah pimpinan di masyarakat.

4 2,2 Kepemimpinan yang efektif tiga karakteristik: (1) kepemimpinan operasional, (2) kepemimpinan organisasi, dan (3) kepemimpinan publik 3,00 Memiliki tiga karakteristik   3 Memiliki dua dari tiga karakteristik 2 Memiliki satu dari tiga karakteristik 1 Tidak memiliki satupun karakteristik di atas Nilai

2.3.1. Planning : Perencanaan dilakukan secara terstruktur oleh rektor. Organizing : Rektor dibantu oleh WR1. WR2. WR3. Mengelola aktivitas , Proses dan sumber daya yang dibutuhkan untuk meningkatkan efektivitas kinerja institusi. Staffing : Penempatan dan pengembangan personil mengacu pada struktur organisasi . Leading : Rektor menjalankan tugasnya sesuai dengan WT Controlling : Melaksanakan fungsi pengendalian implementasi semua aktivitas .

5 2.3.1 Sistem pengelolaan fungsional dan operasional perguruan tinggi mencakup lima fungsi pengelolaan (planning, organizing, staffing, leading, dan controlling), yang dilaksanakan secara efektif untuk mewujudkan visi dan melaksanakan misi perguruan tinggi. 3,25 4 Mencakup semua (lima) fungsi pengelolaan yang dilaksanakan secara efektif.   3 Mencakup empat dari lima fungsi pengelolaan yang dilaksanakan secara efektif. 2 Mencakup tiga dari lima fungsi pengelolaan yang dilaksanakan secara efektif. 1 Mencakup satu atau dua dari lima fungsi pengelolaan yang dilaksanakan secara efektif. Nilai

2.3.2. Desain Struktur organisasi Deskripsi tugas tingkat universitas dan fakultas WT Konsep yang dijalankan adalah Plan Do Check Action. Program Kompetensi manajerial dilakukan secara berkal

6 2.3.2 Perguruan tinggi memiliki analisis jabatan, deskripsi tugas, program peningkatan kompetensi manajerial yang menjamin terjadinya proses pengelolaan yang efektif dan efisien di setiap unit kerja. 4,00 4 Memiliki: (1) rancangan dan analisis jabatan, (2) uraian tugas, (3) prosedur kerja, (4) program peningkatan kompetensi manajerial yang sistematis untuk pengelola unit kerja, yang menggambarkan keefektifan dan efisiensi manajemen operasi di setiap unit kerja.   3 Memiliki: (1) rancangan dan analisis jabatan, (2) uraian tugas, (3) prosedur kerja, yang menggambarkan keefektifan dan efisiensi manajemen operasi di setiap unit kerja, tetapi tidak ada program peningkatan kompetensi manajerial perguruan tinggi. 2 Memiliki: (1) rancangan dan analisis jabatan, (2) uraian tugas, (3) prosedur kerja, tetapi tidak menggambarkan keefektifan dan efisiensi manajemen operasi di setiap unit kerja. 1 Memiliki: (1) rancangan dan analisis jabatan, (2) uraian tugas, (3) prosedur kerja, (4) program peningkatan kompetensi manajerial yang sistematis untuk pengelola unit kerja. Nilai

2.3.3. 1. Laporan Rektor 2. Laporan tahunan kinerja unit 3. website

7 2.3.3 Diseminasi hasil kerja perguruan tinggi sebagai akuntabilitas publik, serta keberkalaannya. 3 4 Perguruan tinggi menyebarluaskan hasil kinerjanya secara berkala kepada semua stakeholders, minimal setiap tahun.   Perguruan tinggi menyebarluaskan hasil kinerjanya secara berkala, tetapi hanya untuk internal stakeholders. 2 Perguruan tinggi menyebarluaskan hasil kinerjanya kepada internal stakeholders, tetapi tidak dilakukan secara berkala. 1 Perguruan tinggi tidak menyebarluaskan hasil kinerjanya kepada stakeholders. Nilai 3,00

8 2.3.4 Keberadaan dan keefektifan sistem audit internal, dilengkapi dengan kriteria dan instrumen penilaian serta menggunakannya untuk mengukur kinerja setiap unit kerja, serta diseminasi hasilnya. 2,75 4 Memiliki kriteria dan instrumen penilaian, menggunakannya untuk mengukur kinerja tiap unit, dan hasilnya digunakan dan didiseminasikan.   3 Memiliki kriteria dan instrumen penilaian, menggunakannya untuk mengukur kinerja tiap unit, dan hasilnya digunakan tetapi tidak didiseminasikan. 2 Memiliki kriteria dan instrumen penilaian, menggunakannya untuk mengukur kinerja tiap unit tetapi hasilnya tidak digunakan serta tidak didiseminasikan. 1 Tidak memiliki kriteria dan instrumen penilaian untuk mengukur kinerja unit kerjanya. Nilai

9 2.3.5 Keberadaan dan keefektifan sistem audit eksternal, dilengkapi dengan kriteria dan instrumen penilaian serta menggunakannya untuk mengukur kinerja perguruan tinggi. 4,00 4 Menggunakan lembaga audit eksternal kredibel dan hasil auditnya digunakan serta didiseminasikan dengan baik.   3 Menggunakan lembaga audit eksternal kredibel namun hasil auditnya tidak digunakan dengan baik atau tidak didiseminasikan dengan baik. 2 Menggunakan lembaga audit eksternal kredibel, namun hasilnya sama sekali tidak ditindaklanjuti. 1 Tidak menggunakan lembaga audit eksternal. Nilai

2.3.5. 1. Audit Eksternal manajemen 2. Audit Eskternal laboratorium 3. Akuntan Publik

10 2.4.1 Perguruan tinggi menjalankan sistem penjaminan mutu yang didukung dengan adanya bukti-bukti berupa manual mutu, dan pelaksanaannya. 3,00 4 Ada manual mutu yang lengkap meliputi: (1) Pernyataan Mutu, (2) Kebijakan Mutu, (3) Unit Pelaksana, (4) Standar Mutu, (5) Prosedur Mutu, (6) Instruksi Kerja, (7) Pentahapan Sasaran Mutu, dan terintegrasi dalam suatu sistem dokumen.   3 Ada manual mutu yang lengkap, meliputi: (1) Pernyataan Mutu, (2) Kebijakan Mutu, (3) Unit Pelaksana, (4) Standar Mutu, (5) Prosedur Mutu, (6) Instruksi Kerja, (7) Pentahapan Sasaran Mutu tetapi tidak terintegrasi dalam suatu sistem dokumen. 2 Manual mutu yang ada hanya meliputi: (1) Pernyataan Mutu, (2) Kebijakan mutu, (3) Unit Pelaksana, (4) Standar Mutu, (5) Prosedur Mutu, (6) Instruksi Kerja 1 Tidak ada manual mutu. Nilai

11 2.4.2 Implementasi penjaminan mutu. 3,20 4 Penjaminan mutu sudah berjalan di seluruh unit kerja yang mencakup siklus perencanaan, pelaksanaan, analisis dan evaluasi, tindakan perbaikan yang dibuktikan dalam bentuk laporan monev dan audit.   3 Penjaminan mutu sudah berjalan tetapi tidak di seluruh unit kerja yang mencakup siklus perencanaan, pelaksanaan, analisis dan evaluasi, tindakan perbaikan yang dibuktikan dalam bentuk laporan monev dan audit. 2 Penjaminan mutu sudah berjalan yang mencakup siklus perencanaan, pelaksanaan, analisis dan evaluasi, tindakan perbaikan tetapi tidak ada bukti dalam bentuk laporan monev dan audit. 1 Tidak ada pelaksanaan penjaminan mutu. Nilai

12 2.4.3 Monitoring dan evaluasi hasil penjaminan mutu di bidang pendidikan, penelitian, pelayanan/pengabdian kepada masyarakat, sarana prasarana, keuangan, manajemen, serta tindak lanjutnya. 3,00 4 Pelaksanaan dan pencapaian sasaran penjaminan mutu di bidang (1) pendidikan, (2) penelitian, (3) PkM, (4) sarana prasarana, (5) keuangan, (6) manajemen, terdokumentasi dan disosialisasikan dengan baik, serta ditindaklanjuti.   3 Pelaksanaan dan pencapaian sasaran penjaminan mutu minimal di bidang (1) pendidikan, (2) penelitian, (3) PkM, terdokumentasi dan disosialisasikan dengan baik, serta ditindaklanjuti. 2 Pelaksanaan dan pencapaian sasaran penjaminan mutu minimal di bidang (1) pendidikan, (2) penelitian, (3) PkM, terdokumentasi tetapi tidak disosialisasikan dengan baik. 1 Pelaksanaan dan pencapaian sasaran penjaminan mutu di bidang (1) pendidikan, tetapi tidak ada di bidang penelitian atau PkM Tidak ada hasil monitoring sasaran penjaminan mutu. Nilai

2.4.4. 1. Adanya unit yang bertugas pengembangan konsep dan desain pendidikan/akademik. 2. Adanya program untuk pelatihan peningkatan akreditasi serta dukungan dana dan informasi.

13 2.4.4 Perguruan tinggi memiliki sistem pembinaan program studi yang mencakup: (1) pengembangan program studi, (2) penyusunan dokumen akreditasi dalam bentuk pelatihan, dana, dan informasi. 3,00 4 Perguruan tinggi memberikan pembinaan sangat baik dalam: (1) pengembangan program studi, (2) penyusunan dokumen akreditasi dalam bentuk pelatihan, dana, dan informasi.   3 Perguruan tinggi memberikan pembinaan baik dalam: (1) pengembangan program studi, (2) penyusunan dokumen akreditasi dalam bentuk pelatihan, dana, dan informasi. 2 Perguruan tinggi memberikan pembinaan cukup dalam: (1) pengembangan program studi, (2) penyusunan dokumen akreditasi dalam bentuk pelatihan, dana, dan informasi. 1 Perguruan tinggi memberikan pembinaan kurang dalam: (1) pengembangan program studi, (2) penyusunan dokumen akreditasi dalam bentuk pelatihan, dana, dan informasi. Perguruan tinggi tidak memiliki sistem pembinaan program studi. Nilai

2.4.5. Evaluasi Diri didukung dengan Sistem Informasi Manajemen

14 2.4.5 Kelengkapan dan aksesibilitas sistem basis data institusi yang mendukung penyusunan evaluasi diri institusi dan program studi. 3,20 4 Basis data lengkap mencakup informasi tentang tujuh standar akreditasi untuk penyusunan dokumen evaluasi diri institusi maupun program studi, dan dapat diakses dengan mudah.   3 Basis data lengkap mencakup informasi tentang tujuh standar akreditasi, untuk penyusunan dokumen evaluasi diri institusi maupun program studi, namun kurang mudah diakses. 2 Basis data lengkap mencakup informasi tentang tujuh standar akreditasi, untuk penyusunan dokumen evaluasi diri institusi maupun program studi, namun sulit diakses 1 Basis data kurang lengkap. Tidak memiliki basis data. Nilai

15 2.4.6 Status akreditasi BAN-PT untuk seluruh program studi dalam perguruan tinggi. (Catatan: Program studi yang dihitung adalah yang sudah memiliki izin operasional lebih dari dua tahun, dan sudah ada sistem akreditasi BAN-PT)   NA Jumlah program studi dengan status akreditasi A 1 NB Jumlah program studi dengan status akreditasi B 12 NC Jumlah program studi dengan status akreditasi C NK Jumlah program studi yang status akreditasinya kadaluwarsa NO Jumlah program studi yang belum terakreditasi N Jumlah seluruh program studi = NA + NB + NC + NK + NO 14 Skor 3,00 Nilai

2.4.6. Catatan: Program studi yang dihitung adalah yang sudah memiliki izin operasional lebih dari dua tahun, dan sudah ada sistem akreditasi BAN-PT Rumus Skor = (4 x NA + 3 x NB + 2 x NC + NK + NO) / N.

TERIMA KASIH