PROSES PERUMUSAN PANCASILA SBG DASAR NEGARA KD 1 KELAS XII SEMESTER 1 TH 2011-2012
SECARA YURIDIS, KEDUDUKAN PEMBUKAAN UUD 1945 LEBIH TINGGI DARI PADA UUD 1945 INDONESIA KARENA PEMBUKAAN UUD 1945 : MERUPAKAN POKOK KAIDAH FUNDAMENTAL NEGARA INDONESIA BERSIFAT ABADI, TIDAK DAPAT DIUBAH OLEH SIAPAPUN
KRONOLOGI PERUMUSAN PANCASILA sbg DASAR NEGARA INDONESIA Tindak lanjut Janji Jepang, tanggal 29 April 1945 Dikeluar kan MAKLUMAT ttg : Pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) / DOKURITSU ZYUMBI TYOOSAKAI Tugasnya : Menyelidiki segala sesuatu mengenai persiapan kemerdekaan Indonesia.
KRONOLOGI PERUMUSAN PANCASILA sbg DASAR NEGARA INDONESIA Diketuai oleh : Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat Beranggota : 60 orang Bersidang sebanyak 2 (dua) kali berkenaan dengan Penyusunan dan pengesahan Dasar Negara Sidang Pertama 29 Mei – 01 Juni 1945 Ttg Dasar Negara. 3 (tiga) tokoh nasionalis mengemukakan idenya. Moh. Yamin Prof. Dr. Soepomo Ir. Soekarno
KRONOLOGI PERUMUSAN PANCASILA sbg DASAR NEGARA INDONESIA Moh. Yamin (29 Mei 1945) : Peri Kebangsaan Peri Kemanusiaa Peri Ketuhanan Peri Kerakyatan Kesejahteraan Rakyat
KRONOLOGI PERUMUSAN PANCASILA sbg DASAR NEGARA INDONESIA Prof. Dr. Soepomo (29 Mei 1945) : Persatuan Kekeluargaan Keseimbangan Lahir dan Batin Musyawarah Keadilan Rakyat
KRONOLOGI PERUMUSAN PANCASILA sbg DASAR NEGARA INDONESIA Ir. Soekarno (31 Mei 1945) : Kebangsaan Indonesia Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan Mufakat atau Demokrasi Kesejahteraan Sosial Ketuhanan yang Berkebudayaan
KRONOLOGI PERUMUSAN PANCASILA sbg DASAR NEGARA INDONESIA Pada akhir pidatonya (01 Juni 1945) : Ir. Soekarno mengusulkan nama PANCASILA. Maka Lahirlah Istilah PANCASILA.
PIAGAM JAKARTA Tindak Lanjut dari Sidang BPUPKI, Tanggal 1 Juni 1945 dibentuk PANITIA KECIL beranggota 8 orang. Tugas : Menampung usul-usul, baik lisan maupun tulisan tentang Dasar Negara.
PIAGAM JAKARTA Tanggal 22 Juni 1945 dibentuk PANITIA KECIL beranggota 9 orang. Mencari dan mencapai kesepakatan antara pihak Islam dan pihak nasionalis mengenai Dasar Negara. Tanggal 22 Juni 1945 dikemukakan rancangan PREAMBUL Hukum Dasar yang kemudian dikenal sebagai PIAGAM JAKARTA. PIAGAM ini kelak menjadi Pembukaan UUD 1945 dengan beberapa perubahan
PENGESAHAN PANCASILA sbg DASAR NEGARA Sidang BPUPKI yang Kedua tanggal 10 Juli 1945 menghasilkan satu keputusan penting : Menetapkan Bentuk Negara Indonesia merdeka adalah REPUBLIK Kemudian BPUPKI diganti dengan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) / Dokuritsu Zyunbi Iinkai
PENGESAHAN PANCASILA sbg DASAR NEGARA Sidang PPKI yang Pertama tanggal 18 Agustus 1945 menghasilkan rumusan penting : Mengesahkan UUD Negara RI dengan jalan : Menetapkan Piagam Jakarta dengan beberapa perubahan sebagai Pembukaan UUD Negara RI, Menetapkan Rancangan Hukum Dasar dengan beberapa perubahan yang kemudian dikenal dengan UUD 1945 Memilih Presiden dan Wakil Presiden Indonesia, Membentuk Komite Nasional Indonesia sebagai Badan Musyawarah Darurat.
KEDUDUKAN dan FUNGSI PANCASILA Sebagai Pandangan Hidup Bangsa: Rumusan isi Pancasila sudah mencerminkan apa yang menjadi jiwa bangsa dan kepribadian hidup bangsa Indonesia. (Para tokoh nasionalis menuangkan idu-ide muatan Dasar Pancasila yang diambil dari kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia sendiri)
KEDUDUKAN dan FUNGSI PANCASILA Sebagai Ideologi : Tap MPR RI no. XVIII/MPR/1998 pasal 1 Pancasila adalah dasar negara Kesatuan RI yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara. (Disimpulkan bahwa selain sebagai dasar negara, Pancasila juga sebagai Ideologi Nasional Indonesia)
KEDUDUKAN dan FUNGSI PANCASILA Sebagai Dasar Negara/ grund norm : Menurut Teori JENJANG NORMA oleh HANS KELSEN : Dasar negara berkedudukan sebagai norma dasar grund norm dari suatu negara (Norma Fundamental Negara). Maka Pancasila menempati norma hukum tertinggi dalam suatu negara. Pendapat senada oleh Prof. Hamid S. Attamimi : Pancasila adalah cita hukum yang menguasai hukum dasar negara, baik tertulis maupun tidak tertulis. Cita hukum mengarahkan hukum kepada cita-cita masyarakat
KEDUDUKAN dan FUNGSI PANCASILA Sebagai Dasar Negara : Pancasila merupakan norma dasar bernegara yang menjadi sumber, dasar, landasan norma, serta memberi fungsi konstitutif dan regulatif bagi penyusunan hukum-hukum negara
SAMPAI JUMPA MINGGU DEPAN TERIMA KASIH … SAMPAI JUMPA MINGGU DEPAN