DANA PENSIUN
1. Pengertian “Badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun bagi pesertanya”(UU No.11 Tahun 1992)
Pensiun adalah Hak seseorang untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab-sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan (Undang Undang No: 11/1992)
Perusahaan Dana pensiun adalah perusahaan yang memungut dana dari karyawan suatu perusahaan dan memberikan pendapatan kepada peserta pensiun sesuai perjanjian
2. Tujuan Bagi Pemberi Kerja Memberikan Penghargaan kepada para karyawannya yang telah mengabdi di perusahaan tersebut. Agar dimasa usia pensiun karyawan tersebut tetap dapat menikmati hasil yang diperoleh setelah bekerja di perusahaannya. Memberikan rasa aman dari segi bathiniah, sehingga dapat menurunkan turn over karyawan. Meningkatkan motivasi karyawan dalam melaksanakan tugas sehari-hari. Meningkatkan citra perusahaan dimata masyarakat dan pemerintah.
Lanjutan (tujuan) Bagi Karyawan Kepastian memperoleh penghasilan dimasa yang akan datang sesuai masa pensiun. 2. Memberikan Rasa aman dan dapat meningkatkan motivasi untuk bekerja.
Bagi Lembaga Pengelola Dana Pensiun Lanjutan (tujuan) Bagi Lembaga Pengelola Dana Pensiun 1. Memperoleh keuntungan dengan berinvestasi 2. Turut membantu dan mendukung program pemerintah
Manfaat dana pensiun 1. Pensiun normal: yaitu pensiun yang diberikan untuk karyawan yang usianya telah mencapai masa pensiun seperti yang ditetapkan perusahaan. 2. Pensiun dipercepat: yaitu pensiun yang diberikan untuk karyawan dalam kondisi tertentu, misalnya karena adanya pengurangan karyawan pada perusahaan yang bersangkutan.
Manfaat dana pensiun 3. Pensiun cacat: yaitu pensiun yang diberikan bukan karena usia, akan tetapi lebih disebabkan karyawan mengalami kecelakaan sehingga dianggap tidak mampu lagi untuk dipekerjakan. Pembayaran pensiun biasanya dihitung berdasarkan formula manfaat pensiun normal dimana masa kerja diakui seolah-olah sampai usia pensiun normal.
Manfaat dana pensiun 4. Pensiun ditunda: pensiun yang diberikan untuk karyawan yang meminta pensiun sendiri, namun usia pensiun belum memenuhi untuk pensiun. Dalam hal ini karyawan tersebut tetap berhenti bekerja/keluar dan pensiunnya baru dibayarkan setelah mencapai usia tertentu.
3. Asas, Fungsi, dan Norma Dana Pensiun Asas Dana Pensiun a Kebersamaan b Keadilan c Kesederhanaan
Lanjutan Fungsi Dana Pensiun a Asuransi b Tabungan c Pensiun
Lanjutan Norma a Manfaat pensiun bagi peserta didasarkan atas himpunan iuran ditambah bonus b Uang pertanggungan bagi peserta yang maninggal/cacat sebelum masa pensiun diberikan penuh. c Nilai tunai bagi peserta yang berhenti sebelum mancapai masa kepesertaan 3 tahun hanya didasarkan atas himpunan iuran sendiri ditambah bonus d Nilai tunai bagi peserta yang berhenti setelah 3 tahun, perhitungan nilai tunai didasarkan atas himpunan iuran sendiri dan iuran pemberi kerja serta bonus e Pembayaran manfaat pensiun, uang pertanggungan dan nilai tunai ditujukan kpd peserta/ahli waris peserta yang ditunjuk dalam Sertifikat Dana Pensiun
DANA PENSIUN (LANJUTAN) Kekayaan Dana Pensiun Iuran Pemberi Kerja Iuran Peserta Hasil Investasi dan Pengalihan dari Dana Pensiun lain Pengelolaan Dana Pensiun harus dilakukan oleh Pengurus sesuai dengan ; Arahan investasi yang digariskan oleh Pendiri dan Ketentuan tentang investasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan
4. Peserta dan Usia Pensiun Usia peserta 18 tahun/telah kawin Masa kerja minimal 1 tahun
5. Jenis Kelembagaan Dana Pensiun Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti dan program pensiun iuran pasti bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawan sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.(UU No.11 Thn 1992) Dana Pensiun Lembaga Keuangan Dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa, untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi yang bersangkutan (UU No.11 Thn 1992)
6. Program Pensiun Program Pensiun Iuran Pasti “Program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun”(iuran ditanggung oleh perusahaan dan karyawan) Program Pensiun Manfaat Pasti Program pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun atau program pensiun lain yang bukan merupakan program pensiun iuran pasti”(iuran merupakan beban karyawan yang dipotong dari gaji)
Lanjutan Program Pensiun Berdasarkan Keuntungan “Program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja”
7. Peran Dana Pensiun Memelihara kesinambungan penghasilan pada hari tua dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia Sarana penghimpunan dana guna meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan nasional Menambah motivasi dan ketenagan kerja sehingga meningkatkan produktifitas
8. Kelemahan Program Pensiun Belum ada ketentuan yang mengatur hal-hal yang mendasar Pengelolaan YDP masih banyak yang kurang profesional Arahan investasi kurang jelas Banyak investasi dalam bentuk aktiva tetap yang kurang produktif Administrasi keuangan kurang dipersiapkan dengan baik Investasi gedung kantor yang berlebihan/mewah Manajemen kurang perduli terhadap perbaikan manfaat pensiun Keuntungan lembaga/yayasan dana pensiun yang besar tidak diimbangi dengan perbaikan manfaat yang sepadan Ada perbedaan jumlah manfaat pensiun untuk kalangan pensiunan, janda/duda dan anak yatim/piatu dari para pensiunan
9. Keunggulan Dana Pensiun Pengelola yang ditunjuk seyogyanya profesional, loyal, jujur serta memiliki rencana jangka panjang Dibebaskan dari pajak penghasilan Seluruh himpunan iuran dan hasil pengeloaan kekayaan dibagikan kepada peserta atau ahli warisnya Biaya tetap relatif rendah Memiliki prospek likuiditas dan solvabilitas yang tinggi Premi asuransi relatif rendah Manfaat pensiun dinikmati secara berkala bulanan seumur hidup Memiliki tiga fungsi tabungan, asuransi, dan pensiun