KEBIJAKAN BELANJA PEMERINTAH TAHUN 2014 DAN BASELINE TAHUN 2015

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENYUSUNAN TOR DAN RAB SERTA TEKNIK PERENCANAAN AKTIVITAS
Advertisements

Sosialisasi Daftar Perbandingan Jenis Revisi Anggaran
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
RENCANA KERJA PEMERINTAH
Direktorat Pembinaan PK BLU Ditjen Perbendaharaan
PENERAPAN ANGGARAN TERPADU BERBASIS KINERJA DI INDONESIA
PENDEKATAN PENYUSUNAN ANGGARAN
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
SESI IV Pengertian Satker Format Baru RKA K/L 2011 Kesimpulan.
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
PAGU ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA /LEMBAGA TAHUN 2012
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL
PENYEMPURNAAN arSITEKTUR PROGRAM, KEGIATAN DAN STRUKTUR KINERJA
KEBIJAKAN PENGANGGARAN 2010
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
PErKEMBANGAN REFORMASI PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA (perencanaan & penganggaran) MENURUT UU NO 17/2003 TUJUAN UTAMA: Terwujudnya pengelolaan keuangan negara.
OVERVIEW PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
PENGANGGARAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH DI INDONESIA
Direktur Kesehatan dan Gizi Masyarakat
PERSIAPAN PENYUSUNAN DIPA TAHUN ANGGARAN 2007
PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN APBN
Rencana kerja kementerian/lembaga tahun 2013
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Rapat Koordinasi Penyelesaian APBN-P Tahun 2015
Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL
KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL PERTEMUAN PENDAHULUAN PENYUSUNAN RKP 2013 Oleh: Menteri Negara PPN/Kepala.
Pembiayaan Pembangunan
“ TATA CARA PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU PENGGUNAAN PNBP”
PENGELOLAAN PNBP ~ PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU INDIKATIF TA 2018 ~
POKOK-POKOK KEBIJAKAN BELANJA K/L TAHUN 2018
R.R. Bappeda Kabupaten Bandung Rabu, 28 Oktober 2015
& Dana Dekonsentrasi PENYELENGGARAAN APBN DI DAERAH :
KEBIJAKAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI TENTANG
DISUSUN OLEH SITI SOPIAH
HAL-HAL YANG HARUS DIALOKASIKAN
Pengelolaan Keuangan Negara
KEBIJAKAN PENGANGGARAN TAHUN 2016
KEBIJAKAN PENGANGGARAN TA 2015 DALAM RANGKA EFEKTIFITAS DAN EFISIENSI PENGGUNAAN APBN Rapat Konsinyering Penyusunan RKAKL Pagu Indikatif Tahun Anggaran.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 15/PMK
PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN GUNA MEMINIMALISIR PENYIMPANGAN DAN TEMUAN
DANA ALOKASI KHUSUS 2008 “Kebijakan dan Mekanisme Alokasi”
Pembiayaan Pembangunan
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/
Sistem Pengelolaan Keuangan Negara dan Pemerintah Pusat
Forum Gabungan SKPD Tahun 2016
Dampak Kebijakan Fiskal Terhadap Sektor Industri
F. Jenis-Jenis Pengeluaran Pemerintah Pusat dan Daerah
Pertemuan ke-3 Penyusunan dan Penetapan APBN
A P B N.
Perkenalkan Kami: Danang (8) Aisyah (2) Ariella (5) Hanna (16) Ismi
Keuangan Pemerintah Daerah di Indonesia
RENCANA KERJA DAN ANGGARAN SEKRETARIAT DITJEN IKTA TAHUN ANGGARAN 2018
Biro Organisasi SETDA Prov Jabar
INSPEKTORAT III KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN Bali, 15 Desember 2017
PENDAPATAN NEGARA DAN HIBAH oleh Nisa Putri Bagaswati
KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN 13 Maret 2014
Arah dan Kebijakan Penganggaran Pusat dan Daerah Pada RPJM
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
KETERKAITAN DIPA DENGAN RKA-KL PENYUSUNAN DIPA PENELAAHAN DAN PENGESAHAN.
Mekanisme Penyusunan RKAKL dan Revisi DIPA
DIREKTORAT PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
UPAYA PENINGKATAN KUALITAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
KEBIJAKAN PENGANGGARAN TAHUN 2016
Pengelolaan Hibah Daerah
REALISASI ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Sistem Informasi Perencanaan dan
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENDIKBUD TERKAIT BANTUAN PEMERINTAH
SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (SAKIP)
Transcript presentasi:

KEBIJAKAN BELANJA PEMERINTAH TAHUN 2014 DAN BASELINE TAHUN 2015 Rapat Koordinasi Sinkronisasi Program Pengembangan Industri Agro Ditjen Industri Agro Kementerian Perindustrian Lombok – Nusa Tenggara Barat, 6 Maret 2014

POKOK BAHASAN A B C D 3 E F G 5 Pendahuluan Arah Kebijakan Fiskal dan Penganggaran Tahun 2014 Tantangan Tahun 2015 - 2019 C D Pagu dan Realisasi Kemenperin 3 E Pengeluaran Negara Sejenis Bantuan Sosial di Kemenperin F Strategi Penganggaran Berbasis Kinerja G Arahan Untuk Ditindaklanjuti 5

Pendahuluan A

Pendahuluan RKP dan APBN 2014 merupakan pelaksanaan tahun terakhir RPJM 2009-2014. Perlu segera disusun RPJM 2015-2019 sebagai basis penyusunan RKP dan RAPBN 2015. RKP dan RAPBN 2015 disusun berdasarkan perkembangan ekonomi makro dan pelaksanaan APBN tahun-tahun sebelumnya. Keberhasilan dalam pencapaian output dan outcome dari berbagai program pembangunan dan anggaran yang akan dilaksanakan melalui Kebijakan Fiskal dan APBN tahun-tahun sebelumnya akan sangat mempengaruhi dan menentukan penetapan sasaran-sasaran pokok RPJMN 2015-2019. Berkaitan dengan itu, perlu dilakukan evaluasi pelaksanaan APBNP 2013 dan perkembangan ekonomi terkini.

Arah Kebijakan Fiskal dan Penganggaran Tahun 2014

ARAH KEBIJAKAN FISKAL TAHUN 2014 Pengendalian defisit anggaran yang lebih sehat. Peningkatan sumber-sumber pendapatan negara, baik penerimaan pajak maupun PNBP Peningkatan efektivitas dan kualitas belanja negara: Pengendalian subsidi energi Efisiensi dan efektifitas belanja K/L Evaluasi dan perbaikan kebijakan transfer ke daerah Pembiayaan anggaran untuk menutup defisit anggaran dengan tetap menjaga kesinambungan fiskal Mengupayakan keseimbangan primer yang positif

KEBIJAKAN ANGGARAN BELANJA PEMERINTAH PUSAT TAHUN 2014 1) Meningkatkan Kinerja K/L, antara lain melalui langkah: Melanjutkan pelaksanaan reformasi birokrasi; Perbaikan perencanaan anggaran di masing-masing K/L; Peningkatan efisiensi dan efektivitas belanja operasional K/L (perjalanan dinas, kegiatan seminar, konsinyering); Meningkatkan belanja infrastruktur untuk mendukung domestic connectivity, ketahanan pangan dan energi, serta pembangunan transportasi publik, dalam rangka memacu pertumbuhan ekonomi, pengurangan pengangguran dan kemiskinan; Melanjutkan dan memperluas program perlindungan sosial pada masyarakat dan lingkungan, antara lain melalui program nasional pemberdayaan masyarakat (PNPM), program keluarga harapan (PKH), bantuan siswa miskin (BSM), bantuan operasional sekolah (BOS), kredit usaha rakyat (KUR); Mewujudkan pendidikan yang berkualitas serta meningkatkan kemudahan akses pendidikan dan keterjangkauan bagi masyarakat;

KEBIJAKAN ANGGARAN BELANJA PEMERINTAH PUSAT TAHUN 2014 2) Mengembangkan kualitas kesehatan masyarakat melalui pelaksanaan program sistem jaminan sosial nasional (SJSN); Mendukung terlaksananya modernisasi dan peningkatan Alutsista untuk mempercepat pencapaian kekuatan dasar minimum (Minimum Essential Force/MEF), serta pengembangan industri pertahanan nasional; Menjaga pelaksanaan Pemilu tahun 2014 yang demokratis, lancar, jujur, adil, dan aman untuk mempertahankan stabilitas nasional; Melaksanakan kebijakan subsidi yang lebih tepat sasaran untuk menjaga stabilitas harga, mengurangi tingkat kemiskinan, peningkatan ketahanan pangan, serta pengembangan energi baru dan terbarukan; Memperbaiki perencanaan dan pelaksanaan anggaran K/L untuk meningkatkan kualitas belanja dan pencapaian sasaran pembangunan secara optimal.

KEBIJAKAN BELANJA K/L TAHUN 2014 : Disusun sejalan dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2014; Perbaikan perencanaan dan pelaksanaan anggaran agar dapat mendukung kualitas pembangunan yang lebih baik serta penyerapan anggaran yang lebih optimal, serta didukung dengan sumber pendanaan yang lebih akuntabel; Penyempurnaan penerapan Performance Based Budgeting (PBB) dan Medium Term Expenditure Framework (MTEF); Penerapan reward and punishment untuk memacu pengelolaan anggaran K/L yang lebih baik dan optimal; Membagi proses penyelesaian dokumen anggaran antara Kemkeu dengan K/L sesuai dengan kewenangan, termasuk melibatkan Aparat pengawas internal (API) K/L untuk meningkatkan governance penyelesaian dokumen anggaran; Melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan anggaran K/L tahun 2014; Memperbaiki regulasi untuk mendukung proses perencanaan dan pelaksanaan anggaran agar menjadi lebih simpel, akuntabel, dan transparan.

Peningkatan Penerimaan Perpajakan Tahun 2014 Penggalian pajak berbasis sektor, dengan fokus pada Pertambangan, Perkebunan, Property, dan Perdagangan Intensifikasi pajak dengan memanfaatkan hasil Sensus pajak nasional Ekstensifikasi barang kena cukai, terutama MMEA (minuman mengandung ethil alkohol) Mengarahkan Kebijakan Bea keluar untuk mendukung hilirisasi Pemberian Insentif Perpajakan a.l untuk : Penanaman modal bagi industri hilir pertambangan dan disinsentif Bea keluar untuk ekspor barang tambang mentah Pengembangan industri intermediate dalam rangka substitusi impor, dalam bentuk pembebasan bea masuk dan tax allowance Fasilitas PPnBM untuk Low Cost Green Car (LCGC)

Peningkatan PNBP Tahun 2014 Mengoptimalkan produksi Migas pada lapangan existing dan percepatan pengembangan/investasi di lapangan baru (khususnya Cepu agar dapat terealisasi di tahun 2014) Perbaikan pengelolaan dan kebijakan di sektor Migas (ESDM dan SKKMigas) Melakukan revisi PP Jenis dan tarif PNBP di K/L yang masih banyak tidak aktual dan belum optimal, sejalan dengan perbaikan pelayanan Peningkatan pengawasan pungutan PNBP SDA dan di K/L Merevisi UU PNBP No.20 Thn 1997 (Revisi draft Okt 2013) Peningkatan kontribusi BUMN pada APBN sejalan dengan langkah peningkatan kinerja BUMN

Tantangan Tahun 2015 - 2019 C

REALISASI DAN SASARAN UTAMA INDIKATOR PEMBANGUNAN 2013 2014 STATUS TARGET RPJM APBN RKP Pertumbuhan Ekonomi 6,7 - 7,4 6,8 7 , 0% 7% – 7,2 6,0 Inflasi 3,5 5,5 4,9 4,5 + 1 Pengangguran 6,6 5,8 6,1 5% 6% 5,0 5,7 5,9 Kemiskinan 9,5 10,5 8% 10% 8,0 10,0 9,0 2010 2011 2012 REALISASI 5,6 6,2 6,3 6,5 6,4 6,9 4 6 4,0 3,8 4,30 7,6 7,1 7,3 7,0 6,14 12,0 13,5 13,33 11,5 12,5 12,49 11,66 2 = Sudah tercapai atau On Track / on Trend = Perlu Kerja Keras

Debt to GDP Ratio tahun 2014 sekitar 23%

Konsep Proses Penyusunan Arah Kebijakan dan Prioritas Pembangunan Nasional

Tantangan ke Depan (1) Kebutuhan untuk percepatan pertumbuhan ekonomi di atas 6 persen. Pertumbuhan ekonomi 6 persen tidak cukup untuk mengurangi kemiskinan dan penciptaan lapangan kerja secara signifikan  Elastisitas growth employment lebih rendah dari pra krisis 1998 Mengelola trade balance dan current account Menurunkan inflasi sampai dengan level daerah  tidak semua merupakan fenomena moneter Meningkatkan efektivitas kebijakan fiskal

Tantangan ke Depan (2) Upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim dalam kaitannya dengan dampak pada krisis pangan dan energi. Memperbaiki pengelolaan energi untuk menjaga ketahanan energi Pengelolaan sumber daya alam, untuk menjamin kesinambungan ketersediaannya Evaluasi dan perbaikan kebijakan desentralisasi fiskal Evaluasi serta peningkatan efisiensi dan efektivitas reformasi birokrasi

PAGU DAN REALISASI KEMENPERIN

PAGU DAN REALISASI ANGGARAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN TAHUN 2013 UNIT PAGU 2013 HARIAN REALISASI PROSENTASE SEKRETARIAT JENDERAL 1,100,391,010,000 988,081,310,009 89.79% DITJEN INDUSTRI AGRO 316,169,537,000 230,398,847,296 72.87% DITJEN BASIS INDUSTRI MANUFAKTUR 430,484,602,000 391,866,971,669 91.03% DITJEN INDUSTRI UNGGULAN BERBASIS TEKNOLOGI TINGGI 285,327,222,000 113,060,533,807 39.62% DITJEN INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH 424,567,261,000 380,506,658,506 89.62% INSPEKTORAT JENDERAL 49,461,525,000 43,950,363,733 88.86% BADAN PENGKAJIAN KEBIJAKAN, IKLIM DAN MUTU INDUSTRI 552,876,445,000 503,880,042,046 91.14% DITJEN PENGEMBANGAN PERWILAYAHAN INDUSTRI 116,651,314,000 102,235,642,719 87.64% DITJEN KERJASAMA INDUSTRI INTERNASIONAL 58,589,506,000 49,202,625,474 83.98% T O T A L 3,334,518,422,000 2,803,182,995,259 84.07%

DIAGRAM REALISASI ANGGARAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN TAHUN 2013 Catatan : Realisasi terendah pada Ditjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi (IUBTT) sebesar 40% disebabkan karena program konverter kit yang mengalami kendala dalam pelaksanaan. Sumber Data: Business Inteligent (BI) DJA

PAGU DAN REALISASI ANGGARAN KEMENPERIN TAHUN 2006 S.D. 2014 (ribuan rupiah) TA PAGU APBN-P REALISASI SISA PAGU RUPIAH % 2006 1,251,431,820 1,127,738,526 90.12% 123,693,294 2007 1,936,675,293 1,476,595,921 76.24% 460,079,372 2008 1,806,557,873 1,414,811,731 78.32% 391,746,142 2009 1,766,600,111 1,446,154,314 81.86% 320,445,797 2010 1,665,116,721 1,450,088,947 87.09% 215,027,774 2011 2,400,913,190 2,036,694,659 84.83% 364,218,531 2012 2,740,185,230 2,446,377,534 89.27% 293,807,696 2013 3,334,518,422 2,803,182,995 84.07% 531,335,427 2014 2,922,255,470 N/A Sumber Data: - Tahun 2006 s.d. 2013, Business Intellegent Ditjen Anggaran, per 4 Februari 2014 - Data Realisasi 2014 tidak tersedia karena dalam proses integrasi dengan data SPAN

PAGU DAN REALISASI ANGGARAN DITJEN INDUSTRI AGRO TAHUN 2006 S.D. 2014 (ribuan rupiah) TA PAGU APBN-P REALISASI SISA PAGU RUPIAH % 2006 77,263,529 70,724,895 91.54% 6,538,634 2007 189,975,810 157,847,623 83.09% 32,128,187 2008 170,483,116 127,028,422 74.51% 43,454,694 2009 169,767,646 141,017,903 83.07% 28,749,743 2010 177,188,921 156,686,227 88.43% 20,502,694 2011 418,784,389 311,584,005 74.40% 107,200,384 2012 337,540,554 309,577,837 91.72% 27,962,717 2013 316,169,537 230,398,847 72.87% 85,770,690 2014 268,303,300 N/A Sumber Data : - Tahun 2006 s.d. 2013, Business Intellegent Ditjen Anggaran, per 4 Februari 2014 Data Realisasi 2014 tidak tersedia karena dalam proses integrasi dengan data SPAN Tahun 2006 s.d. 2010, masih bernama Ditjen Indutri Agro dan Kimia

REALISASI ANGGARAN DITJEN INDUSTRI AGRO PER OUTPUT TAHUN 2013 KEGIATAN OUTPUT PAGU 2013 REALISASI PROSENTASE 1833 Revitalisasi dan Penumbuhan Industri Hasil Hutan dan Perkebunan 1833.001 Pengembangan Klaster Industri Berbasis Pertanian, Oleochemical 2,837,762,000 2,411,338,707 84.97% 1833.002 Pengembangan Klaster dan Industri Hasil Hutan dan Perkebunan Lainnya 16,695,288,000 13,893,657,092 83.22% 1833.003 Standar Nasional Indonesia (SNI) 998,300,000 856,548,400 85.80% 1833.004 Partisipasi Dit. IHHP dalam sidang dan pameran di Dalam Negeri (DN) maupun Luar Negeri (LN) 15,161,000,000 14,850,369,320 97.95% 1833.005 Rumusan Perencanaan, Evaluasi dan Laporan 1,617,320,000 861,756,535 53.28% 1834 Revitalisasi dan Penumbuhan Industri Minuman dan Tembakau 1834.001 Pengembangan Klaster dan Industri Minuman dan Tembakau Lainnya 41,004,148,000 38,978,501,646 95.06% 1834.002 Standar Nasional Indonesia (SNI) 1,770,143,000 1,334,339,510 75.38% 1834.003 Partisipasi Dit. MINTEM dalam sidang dan pameran di Dalam Negeri (DN) maupun Luar Negeri (LN) 4,104,579,000 3,445,846,694 83.95% 1834.004 Rumusan Perencanaan, Evaluasi dan Laporan 2,127,365,000 1,577,391,000 74.15% 1835 Revitalisasi dan Penumbuhan Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan 1835.001 Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Gula 112,675,000,000 66,852,794,046 59.33% 1835.002 Pengembangan Klaster dan Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan lainnya 34,317,380,000 13,153,078,600 38.33% 1835.003 Standar Nasional Indonesia (SNI) 3,797,959,000 3,091,179,300 81.39% 1835.004 Partisipasi Dit. IMHLP dalam Sidang dan Pameran di Dalam Negeri (DN) maupun Luar Negeri (LN) 2,879,393,000 1,986,038,850 68.97% 1835.005 Rumusan Perencanaan, Evaluasi dan Laporan 2,124,057,000 1,317,073,026 62.01% 1835.006 Diversifikasi Produk dalam Mendukung Ketahanan Pangan 2,633,596,000 2,282,619,700 86.67% 1836 Penyusunan dan Evaluasi Program Revitalisasi dan Penumbuhan Industri Agro 1836.001 Dokumen Perencanaan, Penganggaran, Monitoring, Evaluasi dan Data 11,775,011,000 10,271,149,865 87.23% 1836.002 Rekomendasi Peningkatan Iklim Usaha, Mutu Produk dan Kerjasama industri 34,603,271,000 31,795,271,839 91.89% 1836.003 Laporan Keuangan dan BMN 3,659,665,000 2,920,464,621 79.80% 1836.004 Fasilitasi Kepesertaan dan Pelaksanaan Pembinaan Aparatur 1,402,260,000 1,107,703,650 78.99% 1836.994 Layanan Perkantoran 16,397,038,000 13,997,220,638 85.36% 1836.995 Kendaraan Bermotor 1,708,000,000 1,707,324,000 99.96% 1836.996 Perangkat Pengolah Data dan Komunikasi 863,930,000 802,655,757 92.91% 1836.997 Peralatan dan Fasilitas Perkantoran 1,017,072,000 904,524,500 88.93% 316,169,537,000 230,398,847,296 72.87%

Pengeluaran Negara Sejenis Bantuan Sosial di Kemenperin

Kriteria Umum Belanja Belanja Modal Digunakan dalam rangka memperoleh atau menambah aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi serta melebihi batasan minimal kapitalisasi aset tetap atau aset lainnya yang ditetapkan pemerintah. Belanja Bantuan Sosial digunakan untuk mencatat transfer uang atau barang yang diberikan kepada masyarakat guna melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial. Bantuan sosial dapat langsung diberikan kepada anggota masyarakat dan/atau lembaga kemasyarakatan termasuk di dalamnya bantuan untuk lembaga non pemerintah bidang pendidikan dan keagamaan. Pengeluaran pemerintah yang dialokasikan dalam Belanja bantuan sosial harus memenuhi kriteria sebagaimana Standar Akuntansi Pemerintahan yang mengatur mengenai Akuntansi Belanja Bantuan Sosial. Belanja Bantuan Sosial Belanja Barang diserahkan kepada masyarakat (Akun 526xxx) Digunakan untuk alokasi belanja yang maksud penggunaannya adalah untuk pengadaan barang dan jasa untuk diserahkan dan/atau dijual kepada masyarakat/pemda. Mulai diterapkan dalam RKAKL DIPA Tahun 2012

ALOKASI BELANJA BARANG PADA KEMENPERIN YANG DISERAHKAN KEPADA MASYARAKAT TAHUN 2012 - 2014 Alokasi belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat meningkat 63,4% di tahun 2014. Alokasi sejenis bantuan sosial tersebut, sebelumnya ditempatkan pada Akun Belanja Modal

PERBANDINGAN ALOKASI BELANJA BARANG YANG DISERAHKAN KEPADA MASYARAKAT TAHUN 2012 - 2014

RINCIAN BELANJA BARANG YG DISERAHKAN KEPADA MASYARAKAT TA 2014

Strategi Penganggaran Berbasis Kinerja F

Strategi Pelaksanaan Anggaran Berbasis Kinerja dalam RAPBN 2015 Penganggaran Berbasis Kinerja Penyusunan anggaran berbasis kinerja dilakukan dengan memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dengan keluaran dan hasil yang diharapkan termasuk efisiensi dalam pencapaian hasil dan keluaran tersebut. Dalam penyusunan anggaran berbasis kinerja diperlukan indikator kinerja, standar biaya, dan evaluasi kinerja dari setiap program dan jenis kegiatan. Tingkat kegiatan yang direncanakan dan standar biaya yang ditetapkan pada permulaan siklus tahunan penyusunan anggaran menjadi dasar untuk menentukan anggaran untuk tahun anggaran yang direncanakan dan prakiraan maju bagi program yang bersangkutan.

Proses Penganggaran Berbasis Kinerja “Efisiensi” “Efektivitas” Outcome Input: Pendanaan Program & Kegiatan Output Outcome Outcome Input: sumber-sumber daya/dana yang diperlukan agar pelaksanaan kegiatan dapat berjalan untuk menghasilkan keluaran Output: Barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan Outcome: Segala sesuatu yg mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan-kegiatan suatu program/ ukuran tentang pencapaian sasaran stratejik instansi pemerintah

Instrumen Penerapan PBK Indikator yang mencerminkan tolok ukur untuk mencapai sasaran program (outcome); Pendekatan yang digunakan dapat berfokus thd efek-tivitas, efisiensi, outcome atau kepuasan pelanggan; Sebagai instrumen evaluasi kinerja. Indikator Kinerja Mencerminkan kebutuhan dana untuk menghasilkan sebuah output atas pelaksanaan sebuah kegiatan; Menunjukan seluruh komponen/item yang harus dibiayai; Penetapan unit cost untuk setiap komponen/item, menggunakan harga yang paling ekonomis namun tetap memperhatikan kualitas produk. Standar Biaya Membandingkan antara rencana kinerja dan realisasinya berdasarkan indikator yang telah ditetapkan; Menganalisis perbedaan (gap) yang terjadi dan merumuskan alternatif solusinya; Menyempurnakan indikator kinerja untuk tahap selanjutnya; Rekomendasi kelangsungan kebijakan. Evaluasi Kinerja

Tantangan terkait dengan Penganggaran Berbasis Kinerja Struktur rencana kerja dan mekanisme penyusunannya yang belum sepenuhnya terpadu mengakibatkan tidak adanya satu dokumen perencanaan yang holistik sebagai acuan dan alat analisis kebijakan pengalokasian anggaran sehingga kurang mendukung terciptanya efisiensi dan efektifitas pengalokasian anggaran sesuai skala prioritas. Informasi kinerja dalam RKP dan RKA-KL / DIPA belum sepenuhnya berfungsi sebagai alat ukur capaian kinerja yang efektif, dan belum dapat dimonitor, dinilai, dan dievaluasi secara terukur dan transparan. Penggunaan KPJM sebagai alat kebijakan untuk menjamin terwujudnya perencanaan anggaran yang berkelanjutan dan prakiraan maju sebagai dasar penghitungan alokasi anggaran tahunan belum efektif,

Arahan Untuk Ditindaklanjuti G

Arahan yang Harus Ditindaklanjuti…(1) Tahun 2014 Perubahan rincian anggaran yang telah ditetapkan berdasarkan APBN TA 2014 dan disahkan dalam DIPA TA 2014 mengacu kepada PMK Nomor 7/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Revisi Anggaran TA 2014. Penyelesaian dana Optimalisasi APBN 2014 yang masih memerlukan proses lebih lanjut. Deviasi Disbursement Plan Belanja K/L dan realisasinya, perlu dimonitor target capaiannya.

Arahan yang Harus Ditindaklanjuti…(2) B. Tahun 2015 Reviu Angka dasar A. Reviu Angka Dasar Belanja K/L TA 2015 mengacu pada angka Perkiraan Maju 2015 yang disusun berdasarkan Alokasi Anggaran TA 2014 meliputi : Angka Dasar untuk Biaya Operasional ; Angka Dasar untuk Biaya Non Operasional ; B. Dalam rangka Perkiraan Maju 2015 : Tambahan pagu anggaran yang bersumber dari Hasil Optimalisasi DPR Alokasi Anggaran untuk Output Cadangan Alokasi Anggaran untuk Belanja Transito Tunjangan Kinerja / remunerasi K/L Pengalihan dari BA BUN ( BA 999.08 ) Alokasi anggaran untuk multiyears project Alokasi anggaran untuk pembayaran tunggakan Alokasi anggaran dalam rangka penugasan

Arahan yang Harus Ditindaklanjuti…(3) C. Angka Dasar untuk Belanja K/L TA 2015 meliputi seluruh sumber dana yang digunakan dalam APBN : RM, PHLN, PHDN, PNBP dan Surat Berharga Syariah Negara Project Based Sukuk (SBSN PBS) Realisasi penyerapan anggaran K/L TA 2013 dan realisasi Output untuk masing-masing Program/kegiatan Hasil spending review yang dilaksanakan oleh Ditjen Perbendaharaan, untuk pelaksanaan APBN TA 2013 Besaran alokasi anggaran untuk TA 2014 dan target output yang direncanakan Mengindentifikasi peraturan perundangan yang mempunyai dampak fiskal dan sebagai dasar pengalokasian anggaran. Peningkatan Peran API K/L dalam proses penelaahan RKA-K/L TA 2015 SBK yang diusulkan K/L dan ditetapkan dalam PMK tentang SBK hendaknya diterapkan dalam pengalokasian anggaran.

Dana Dekonsentrasi Dasar Hukum UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara PP No.38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi, dan Pemerintah Daerah Kab/Kota PP No.7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan PMK No.156/PMK.07/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan

Prinsip-Prinsip Pengelolaan Dana Dekonsentrasi Kementerian Perindustrian Pelimpahan wewenang Menteri kepada Gubernur selaku wakil pemerintah pusat untuk melaksanakan kegiatan non fisik bidang perindustrian yang tidak menambah aset tetap dan mendukung tugas-tugas bidang perindustrian di daerah Kegiatan tersebut berupa : Sinkronisasi dan koordinasi perencanaan Fasilitasi Non Fisik a.l. partisipasi pameran Industri Bimbingan teknis bidang Industri Pendidikan dan Pelatihan Industri a.l. diklat dan magang Penyuluhan Industri Pembinaan dan Pengawasan Survey Industri Dana dekonsentrasi tidak akan dialokasikan apabila SKPD penerima dana : Tidak memenuhi target kinerja pelaksanaan kegiatan tahun sebelumnya yang telah ditetapkan Tidak menyampaikan laporan keuangan dan barang sesuai dengan ketentuan yang berlaku Melakukan penyimpangan sesuai hasil pemeriksaan BPK, BPKP, Itjen atau aparat pemeriksa fungsional lainnya Penentuan SKPD penerima dana dekonsentrasi memperhatikan karakteristik daerah dan prioritas industri di daerah tersebut

Terima Kasih