PROGRAM K 3 “KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA” Awal timbulnya peraturan kesehatan kerja karena adanya kesewenang-wenangan majikan terhadap buruh yang mengakibatkan kesehatan buruh, baik fiisik maupun non fisik menjadi terganggu.
Sumber hukum penerapan K3 UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. UU No. 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. UU No. 21 tahun 2003 tentang Pengesahan Konvensi ILO No. 81 mengenai Pengawasan Ketenagakerjaan Dalam Industri dan Perdagangan PP No. 14 tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Keppres No. 22 tahun 1993 tentang Penyakit yang Timbul karena Hubungan Kerja.
Pengertian Peraturan Kesehatan Kerja “Aturan-aturan dan usaha-usaha untuk menjaga buruh dari kejadian atau keadaan perburuhan yang merugikan atau dapat merugikan kesehatan dan kesesuaian dalam seseorang itu melakukan atau karena itu melakukan pekerjaan dalam suatu hubungan kerja” (Iman Soepomo 1986:2) Pengertian Kesehatan Kerja “Spesialisasi dlm ilmu kesehatan/kedokteran beserta prakteknya yg bertujuan agar pekerjaan/masyarakat pekerja memperoleh derajat kesehatan setinggi-tingginya, baik fisik atau mental, maupun sosial dgn usaha-usaha preventif dan kuratif terhadap penyakit-penyakit/gangguan-gangguan kesehatan yg diakibatkan faktor pekerjaan & lingkungan kerja, serta thd penyakit-penyakit umum” (Suma’mur 1988:1)
Pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja No: Per.05/MEN/1996 : Sistim Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah bagian dari sistim manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur, organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan prosedur, prosedur, dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian, dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna tercapainya tempat kerja yang aman dan efisien.
Pengertian Kesehatan dan Keselamatan Kerja suatu sistem program yang dibuat bagi para pekerja maupun pengusaha sebagai upaya pencegahan (preventif) timbulnya kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja dalam lingkungan kerja dengan cara mengenali hal-hal yang berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja, dan tindakan antisipatif bila terjadi hal demikian.
Tujuan Kesehatan dan Keselamatan Kerja Tujuan dari dibuatnya sistem ini adalah untuk mengurangi biaya perusahaan apabila timbul kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja.
Tujuan Pemerintah membuat aturan K3 dapat dilihat pada Pasal 3 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja, yaitu: Mencegah dan mengurangi kecelakaan; Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran; Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan; Memberi kesempatan atau jalan menyelematkan diri pada waktu Kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya; Memberikan pertolongan pada kecelakaan; Memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja;
Mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar-luaskan suhu, Kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran; Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja, baik fisik maupun psikhis, peracunan, infeksi dan penularan; Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai; Menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik; Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup; Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban;
Memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya; Mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau batang; Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan; Mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar-muat, perlakuan dan penyimpanan barang; Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya; Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang berbahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.
Tujuan pemerintah dalam menerapkan K3 pembuatan syarat-syarat keselamatan kerja dalam perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan peralatan dalam bekerja serta pengaturan dalam penyimpanan bahan, barang, produk teknis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan. Sehingga potensi bahaya kecelakaan kerja tersebut dapat dieliminir.
Dalam penyelenggaran K3 ada 3 (tiga) hal penting yang harus diperhatikan: Seberapa serius K3 hendak diimplementasikan dalam perusahaan. Pembentukan konsep budaya malu dari masing-masing pekerja bila tidak melaksanakan K3, serta keterlibatan (dukungan) serikat pekerja dalam program K3 di tempat kerja. Kualitas program pelatihan K3 sebagai sarana sosialisasi.
Hubungan antara pekerjaan dan kesehatan pekerja: Dapat menimbulkan: Akibat positif, artinya pekerjaan yg dilakukannya itu kesehatan/staminanya terjaga atau bahkan semakin baik. Sebutkan jenis pekerjaan tersebut. Akibat negatif, artinya pekerjaan yg dilakukannya itu mengakibatkan kesehatan/stamina tubuhnya tergganggu/sakit. Dapat disebut, sakit akibat kerja. Atau bahkan dpt mengakibatkan kecelakaan, cacad tubuh atau meninggal dunia.
Hubungan lingkungan kerja dgn kesehatan dan keselamatan kerja: Faktor-faktor lingkungan yg mempengaruhi, antara lain: Faktor Fisik (yg berwujud, dan dpt diraba), misal gedung kantor (disain dan pembagian tata ruang, serta alat kerja), sampah dan tetumbuhan. Faktor non fisik, sesuatu yang tidak dapat diraba tetapi dpt dilihat, dirasakan serta dicium baunya. Misal: warna, suara, dan bau
Faktor yg mengakibatkan Kecelakaan Kerja: Human errors: a). tidak terampil, b). salah prosedur, c).melanggar aturan/ketentuan, d). tidak sehat, e). penyalah gunaan wewenang, f). kelalaian, g). keperdulian. Kondisi pekerjaan. Alat perlengkapan kerja. Kondisi lingkungan yg membahayakan. Unsur kesengajaan (tindakan sabotase). Dll.
PENYEBAB KECELAKAAN KERJA Faktor peralatan teknis kerja Faktor lingkungan kerja Faktor manusia
KERUGIAN AKIBAT KECELAKAAN KERJA Terhadap Pekerjaan dan Korban Terhadap Proses Produksi Proses Produksi Berhenti Target tidak tercapai Pengiriman terlambat Complain customer Terhadap Karyawan Target bekerja tidak tercapai Menurunkan performance pribadi Luka Istirahat Cacat Fungsi Kemampuan berkurang Produktifitas menurun Cacat Tetap Produktifitas berhenti Keluarga terlantar (tidak ada tulang punggung keluarga) Meninggal
HUBUNGAN K3 TERHADAP PRODUKTIVITAS KERJA Kebijakan Manajemen - Prestasi Kerja - Kondisi Kerja Operasional Kecelakaan : - Fatal - Luka-luka - Prestasi Kerja - Kondisi Kerja - Perbuatan yg tidak selamat - Kondisi yg tidak selamat
Langkah-langkah Penerapan Sistem Manajemen K3 Menyatakan komitmen Menetapkan Cara Penerapan Membentuk Kelompok Kerja Penerapan Menetapkan Sumber Daya Yang Diperlukan Kegiatan Penyuluhan Peninjauan Sistem Penyusunan Jadwal Kegiatan Pengembangan Sistem Manajemen K3 Penerapan Sistem
Menjaga kesehatan dan mencegah kecelakaan kerja: 1) Olah Raga, 2) Makanan yg sehat, 3) Cukup tidur, 4) Periksa kesehatan secara rutin, 5) Menjaga keseimbangan antara kerja dan istirahat, 6) Mempersiapkan klinik kesehatan. Mencegah kecelakaan kerja: 1) Meningkatkan keterampilan, 2) mematuhi peraturan, 3) Menjaga kesehatan, 4) Bertanggung jawab, 5) Menumbuhkan keperdulian, 6) Melakukan penyuluhan / persuasi, 6) Memeriksa kondisi alat perlengkapan kerja / mesin, 7) Melakukan pelatihan pencegahan kecelakaan kerja, 8) Melakukan penelitian keselamatan kerja.
Akibat yang muncul atas kecelakaan kerja atau penyakit yang ditimbulkan oleh hubungan kerja dapat berupa: Tidak mampu bekerja untuk sementara Cacat sebagian untuk selama-lamanya Cacat total untuk selama-lamanya Cacat kekurangan fungsi organ Meninggal dunia.
KASUS Kasus diambil dari Unit Utilities PERTAMINA IV Cilacap. Salah satu bahaya fisik yang terdapat di lingkungan kerja perusahaan tersebut adalah kebisingan. Kebisingan dapat menyebabkan gangguan terhadap karyawan, terutama adalah gangguan terhadap alat pendengaran yaitu berupa penurunan tingkat pendengaran. Dari data yang diperoleh, diketahui bahwa tingkat kebisingan di Unit Utilities melebihi ambang batas yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu 85 dB. Tingkat kebisingan di Unit Utilities I berkisar antara 90 sampai 105 dB dan di Unit Utilities II berkisar antara 91 sampai 108 dB, yang merupakan kebisingan kontinyu.
Ada dua kriteria yang dapat digunakan untuk mengevaluasi adanya gangguan kemampuan pendengaran, yaitu kriteria American Academy of Otolaryngology (AAO) dan kriteria International Standard Organization (ISO). American Academy of Otolaryngology (AAO) International Standard Organization (ISO) Unit Utilities I Pertamina Cilacap 5 orang (11,6%) pekerja yang mengalami gangguan pendengaran tingkat ringan 22 orang (51,26%) pekerja yang mengalami gangguan pendengaran tingkat ringan sampai berat Unit Utilities II 4 orang (8,5%) pekerja yang mengalami gangguan pendengaran tingkat ringan 15 orang (31,9%) pekerja yang mengalami gangguan pendengaran tingkat ringan sampai berat
Ada beberapa pengaruh bising terhadap manusia, yaitu: Gangguan fisiologis : Sakit kepala, mual, sesak nafas, dll Gangguan psikologis : Merasa tidak nyaman, kurang konsentrasi, mudah emosi, dll Gangguan komunikasi : Terjadinya gangguan pada penerimaan kejelasan suara Gangguan keseimbangan : Bising yang sangat tinggi memberi kesan berjalan di luar angkasa atau melayang.