Patient referral
PENDAHULUAN LATAR BELAKANG UUD ’45 PASAL 28H AYAT (1) UU NO. 23 TH 1992: BAB I PASAL 1 AYAT 15 BAB II PASAL 2 UU NO. 29 TH 2004: BAB II PASAL 2 & PASAL 3 MELINDUNGI MASYARAKAT DOKTER HARUS MENGIKUTI PROSEDUR MASYARAKAT PERLU TAHU ALASAN TINDAKAN PENGOBATAN MENOLAK atau MENERIMA
Hak Pasien Informasi layanan medik yang akan diterimanya Menerima/menolak tindakan medik Memilih Dokter / Rumah Sakit Informasi tentang biaya Tidak puas menerima layanan medis dapat diajukan sesuai mekanisme yang berlaku KKI (Konsil Kedokteran Indonesia) MKDKI (Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia) UU no.29 Th 2004
KKI MKDKI Bertanggung jawab langsung kepada Presiden Tugas: Melakukan registrasi dokter Mengesahkan standar pendidikan profesi dokter Melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran MKDKI Bertanggung jawab kepada KKI Menerima pengaduan, memeriksa dan memutuskan kasus pelanggaran disiplin dokter yang diajukan Menyusun pedoman dan cara penanganan kasus pelanggaran disiplin dokter
PERAN SERTA PASIEN MEMILIH DOKTER YANG COCOK MENGUTARAKAN SESUATU KEPADA DOKTER MENGETAHUI KIAT MENJALANI PENGOBATAN Langkah pertama memilih ke dokter umum Mengetahui hampir semua penyakit yang umum dijumpai Pengetahuan luas dan cukup, tidak mendalam Banyak penyakit yang diketahui diobati / operasi kecil / petunjuk utk dirawat Merujuk pasien bila: - Diluar batas kemampuan / kewenangan - Upaya pengobatan yang kurang /tidak berhasil DOKTER MEMBANTU PASIEN MEMILIH SPESIALIS YG SESUAI
Filosofi tentang Kesehatan & Kedokteran Hak asasi: memperoleh standar tertinggi atas kesehatan fisik dan mental Ilmu Kedokteran dipakai untuk: Promosi kesehatan dan pencegahan penyakit Pengurangan nyeri Pengobatan penyakit Penyempurnaan fisiologis & mempertahankan kondisi kesehatan tertentu Pendidikan pasien (kondisi, prognosis) Pemulihan kesehatan DAPAT TIMBUL PERBEDAAN PERSEPSI ANTARA DOKTER DENGAN PASIEN
KESUKSESAN / KEGAGALAN PENGOBATAN Kodrat alamiah penyakit Tersedianya / jangkauan layanan medis bermutu (sarana, dokter, biaya, dll.) pengobatan alternatif Kebiasaan masyarakat untuk mengobati diri sendiri (self-therapy) Pemanfaatan ilmu klinik & epidemiologi penga-laman empirik EVIDENCE BASED MEDICINE sistem yang kompleks & saling tergantung KETIDAKPASTIAN MEDIK …..PADA HAKIKATNYA KEMAJUAN IPTEKDOK TIDAK AKAN MAMPU MENENTUKAN JALAN KEHIDUPAN SESEORANG …..
HUBUNGAN DOKTER-PASIEN ESENSI HUBUNGAN DOKTER PASIEN Pasien “meminta” pertolongan Dokter tidak “memanfaatkan” pasien Hubungan kontraktual: Dokter minta imbalan, pasien (klien) bersedia memenuhi saling menghormati hak & kewajiban, saling bertanggung jawab Pasien Dokter PASIEN Jujur mengung- kapkan keluhan DOKTER Jujur dlm upaya menolong pasien Bisa menyimpan rahasia pasien
Pola Komunikasi Dokter-Pasien Guidance – Cooperation Pasien tidak perlu banyak tahu Dibimbing / diajak kerja sama Tidak semata-mata Menjalankan kekuasaan Mengharapkan kerja sama Kerja sama Aktif – Pasif Dokter: Aktif Pasien : Pasif Pasien hanya menjawab bila ditanya, bertindak bila diperintah, minum obat bila disuruh Dokter Otoriter Mutual Participation Setiap manusia memiliki hak dan martabat yang sama Pasien aktif berperan pada pengobatan Tidak dapat diterapkan pada: - pendidikan & sosial rendah - gangguan mental - pasien anak
Kehilangan kepercayaan diri Kehilangan lingkungan sosial dan fisik PASIEN Kehilangan kepercayaan diri Kehilangan lingkungan sosial dan fisik Gegar budaya (culture shock) Mengalami kepasifan Ketegangan jiwa DOKTER Kejujuran Integritas Kepedulian (duty of care) Menghormati pasien Memahami perasaan pasien (empati) Ikut prihatin (compassion) Sopan santun Mempertahankan kompetensi pengetahuan & keterampilan medis
Aspek Hukum Hubungan Dokter – Pasien a. Hubungan Karena Kontrak (Transaksi Terapeutik) Resultaatsverbintenis, berdasarkan hasil kerja Inspanningverbintenis, berdasarkan usaha maksimal Dokter tidak menjanjikan kesembuhan, tetapi berikhtiar sekuatnya agar pasien sembuh Tindakan medik tidak bertentangan dengan hukum bila: Sesuai indikasi medik Dilakukan sesuai aturan ilmu kedokteran (lege artis) Harus sudah mendapat persetujuan dari pasien b. Hubungan Karena Undang-Undang (Zaakwarmeming) Pasien tidak sadar dokter dapat bertindak tanpa seijin pasien Setelah pasien sadar tindakan selanjutnya tergantung persetujuan pasien
Kesetaraan Dalam Hubungan Dokter - Pasien Hubungan pasien-dokter bukan hubungan atasan – bawahan A. Menjadi pasien yang cerdas (smart patient) Idealnya dokter menyediakan: - formulir riwayat kesehatan - brosur/buklet tentang penyakit-penyakit - pasien mencari informasi tentang dokter Sebelum ke dokter sebaiknya pasien sudah mempersiapkan diri untuk memberikan informasi yang lengkap (keluhan, lama sakit, riwayat penyaklit, lab. dll) Saat bertemu dokter: - memberi info yang jujur, jelas & lengkap - bertanya sejelas-jelasnya, tidak bertele-tele - menyadari bahwa dokter tidak bisa menjamin kesembuhan
Hal Yang Perlu Dibicarakan Dengan Dokter Jenis pelayanan medis Tarif Keluhan awal & tindakan apa yang telah dilakukan Info tdk jelas tanyakan Prognosis Pilihan lain bila ada Copy data pemeriksaan2 Menanyakan apa yang perlu diperhatikan Menjelaskan bila ada pihak yang ingin dilibatkan Minta penjelasan tentang ‘akhir hubungan’ Minta penjelasan ttg hal yang paling buruk Hal Yang Perlu Diketahui oleh Pasien Jam praktik Keahlian dokter Biaya konsultasi Tindakan/cara pemeriksaan & pengobatan Rujukan Laboratorium: Pemeriksaan yang dilakukan Biaya Pembacaan hasil Di Rumah Sakit: Kelas, Biaya , Fasilitas Tim dokter Rujukan ke tempat lain Pemeriksaan yang diperlukan Tata tertib rumah sakit
Persetujuan Tindakan Kedokteran (Permenkes no. 585/Menkes/Per/XII/1989) Persetujuan tindakan kedokteran (Informed concent): Sebelum tindakan medis dilakukan Tertulis (tindakan berat: operasi, dll) / tidak tertulis Proses komunikasi info tentang penyakit dan tindakan medik pasien paham pasien setuju Dokter terlebih dahulu harus memberi informasi antara lin tentang: - prosedur yang akan dilakukan - risiko yang mungkin timbul - manfaat dari tindakan yang akan dilakukan - akibat yang timbul bila tindakan tidak dilakukan - biaya Yang berhak memberi persetujuan: Pasien atau keluarga pasien (anak-anak, gangguan jiwa, tidak sadar) Gawat darurat / tidak sadar tidak perlu persetujuan (Pasal 1354 KUH Perdata: zaakwaarneming)
Persetujuan Tindakan Kedokteran (UU no Persetujuan Tindakan Kedokteran (UU no. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran) Setiap tindakan harus mendapat persetujuan pasien Pasien harus mendapat penjelasan terlebih dahulu yang meliputi: Diagnosis dan tata cara tindakan medis Tujuan tindakan medis Alternatif tindakan lain dan risikonya Risiko / komplikasi yang mungkin terjadi Prognosis Tertulis / lisan Tindakan besar tertulis Tindakan kecil lisan
HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN UU No 23 tahun 1992: Hak atas informasi Hak atas pendapat kedua Hak atas rahasia kedokteran Hak untuk memberikan persetujuan tindakan kedokteran Hak atas ganti rugi karena kesalahan/kealpaan tenaga kesehatan Hak untuk mendapat penjelasan Hak untuk memperoleh pelayanan medis standar Hak untuk menolak tindakan medis Hak untuk mendapatkan isi rekam medis UU No 29 tahun 2004: Hak untuk mendapatkan penjelasan secara lengkap ttg tindakan medis Hak untuk minta pendapat dokter lain Hak untuk mendapat pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis Hak untuk menolak tindakan medis Hak untuk mendapat rekam medis
HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN UU NO. 36 /2009 TENTANG KESEHATAN: Pasal 8: Setiap orang berhak memperoleh informasi tentang data kesehatan dirinya termasuk tindakan dan pengobatan yang telah maupun yang akan diterimanya dari tenaga kesehatan. Pasal 9 ayat (1): Setiap orang berkewajiban ikut mewujudkan, mempertahankan, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Pasal 10: Setiap orang berkewajiban menghormati hak orang lain dalam upaya memperoleh lingkungan yang sehat, baik fisik, biologi, maupun sosial. Pasal 11: Setiap orang berkewajiban berperilaku hidup sehat untuk mewujudkan, mempertahankan, dan memajukan kesehatan yang setinggi-tingginya.
HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN Pasal 12: Setiap orang berkewajiban menjaga dan meningkatkan derajat kesehatan bagi orang lain yang menjadi tanggung jawabnya. Pasal 13 ayat (1): Setiap orang berkewajiban turut serta dalam program jaminan kesehatan sosial. Pasal 56 Ayat (1) Setiap orang berhak menerima atau menolak sebagian atau seluruh tindakan pertolongan yang akan diberikan kepadanya setelah menerima dan memahami informasi mengenai tindakan tersebut secara lengkap. Ayat(2) Hak menerima atau menolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku pada: a. penderita penyakit yang penyakitnya dapat secara cepat menular ke dalam masyarakat yang lebih luas; b. keadaan seseorang yang tidak sadarkan diri; atau c. gangguan mental berat.
HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN Pasal 58 Ayat (1) Setiap orang berhak menuntut ganti rugi terhadap seseorang, tenaga kesehatan, dan/atau penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang diterimanya. Ayat (2) Tuntutan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi tenaga kesehatan yang melakukan tindakan penyelamatan nyawa atau pencegahan kecacatan seseorang dalam keadaan darurat.
Hak pasien di Rumah Sakit Menolak tindakan Mengakhiri pengobatan / perawatan Didampingi keluarga saat kritis Menjalankan ibadah tidak mengganggu pasien lain Keamanan dan keselamatan selama perawatan Mengajukan usul, saran, perbaikan selama perawatan Menerima / menolak bimbingan moril / spiritual Hak – hak lain (WHO) Tidak mengalami diskriminasi, termasuk pembiayaan Menolak / menerima penelitian Mendapat penjelasan ttg biaya
Kewajiban Pasien (pasal 53 UU Nomor 29 Tahun 2004) Memberi informasi yang lengkap dan jujur Mematuhi nasehat/petunjuk dokter Mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pela-yanan kesehatan Memberikan imbalan jasa
HAK DAN KEWAJIBAN DOKTER HAK DOKTER Memperoleh perlindungan hukum Melakukan praktik sesuai dengan standar profesi Memperoleh info yang jujur/lengkap dari pasien Menerima imbalan jasa KEWAJIBAN DOKTER Kewajiban yang timbul akibat pekerjaan profesi Kewajiban menghormati hak pasien Kewajiban yang berhubungan dengan fungsi sosial Memberi pelayanan medis sesuai standar profesi Merujuk pasien bila tidak mampu Merahasiakan yang diketahui tentang pasien Melakukan pertolongan darurat Menambah ilmu dan mengikuti perkembangan IPTEKDOK
PELAYANAN KEDOKTERAN Dokter: dokter umum & dokter spesialis STR sementara Uji Kompetensi Internship SIP Sementara Surat Ijin Praktek STR Dokter: dokter umum & dokter spesialis Sarana Pelayanan Kedokteran: Praktik perorangan - Rumah Sakit:- Umum - Klinik bersama - Khusus - Puskesmas / Balkesmas - Pendidikan
Sistem Rujukan: Dokter dokter spesialis / dokter spesialis dokter subspesialis / dokter spesialis dokter spesialis Pertimbangkan: - dokter rujukan bisa memberi info lengkap - alasan merujuk, kompetensi, “2nd opinion” - ekonomi - tidak darurat praktik pribadi, puskesmas - darurat UGD Pasien boleh memilih rujukan
Pembiayaan Nilai Sosial: Nilai Ekonomi: Pembayaran tunai & asuransi Imbalan jasa Tidak mudah dinilai Rasa sukur dan terima kasih Nilai Ekonomi: Berkaitan dengan alat bantu obat, rawat inap, lab., radiologi, berbagai komponen biaya (unit cost) Pembayaran tunai & asuransi UU no. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
HASIL PELAYANAN KEDOKTERAN 1. Hasil optimal Ada upaya bersama dokter dan pasien Komunikasi yang jujur Pemahaman akan keterbatasan 2. Hasil yang tidak diharapkan Adverse events pasien tidak puas hasil tidak seperti yg diharapkan Kedokteran tidak menjanjikan hasil layanan menjanjikan upaya inspanningsverbintennis Disebabkan oleh: Komplikasi / perjalanan penyakitnya sendiri Hasil dari risiko yang tdk dpt dihindari Kelalaian medis Kesengajaan
3. Mekanisme Pengaduan dan Penyelesaian Hasil tak diharapkan Minta penjelasan dokter/ Rumah sakit Tidak memuaskan Memuaskan Isu etik Isu disiplin Isu Hukum Pidana Isu Hukum Perdata Isu Hukum Admin. MKEK MKDKI POLRI ADR Pengadilan ADR (Alternative Dispute Resolution): penyelesaian secara ‘damai’
PELANGGARAN PROFESI KEDOKTERAN UU NO. 23/1992 DAN UU NO. 29/2004 Etik Disiplin Hukum MKEK MKDKI Perdata Pidana Administrasi Pernyataan tertulis Rekomendasi Pencabutan STR Mengikuti Pelatihan Pengadilan Pencabutan Ijin Praktek Sementara/ Tetap Teguran / Pencabutan Ijin Praktek Ganti rugi Hukuman UU no. 36 /2009 (Pasal 29): Dalam hal tenaga kesehatan diduga melakukan kelalaian dalam menjalankan profesinya, kelalaian tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mediasi.
Sikap Pasien Yang Menguntungkan Bagi Upaya Memperoleh Kesembuhan Menggunakan obat sesuai ketentuan dokter Melaksanakan pemeriksaan laboratorium / radiologi sesuai anjuran dokter Menjaga kesehatan sesuai anjuran dokter (diet, olahraga, pantang) Memeriksakan diri secara berkala sesuai jadwal Patuh untuk dirujuk bila diperlukan Menyimpan rekam medis (lab., radiologi, dsb.)