PROFESI AKUNTAN DI INDONESIA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PUSAT PEMBINAAN AKUNTAN DAN JASA PENILAI
Advertisements

Disampaikan Dihadapan Mahasiswa S1. FK. UGM
KEBIJAKAN UJI KOMPETENSI DAN IMPLIKASINYA
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Program Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAK)
IMPLIKASI UNDANG-UNDANG NO
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TAHUN 2014 Tentang PERAN GURU TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DAN GURU KETERAMPILAN.
PENGEMBANGAN SDM PNS (Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar,
BIRO PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN BAPEPAM DAN LEMBAGA KEUANGAN DEPARTEMEN KEUANGAN PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS.
Komite Audit. Perkembangan Keberadaan Komite Audit  Abad ke-19  Inggris  1939: NYSE mengusulkan pembentukan komite audit  1978: menjadi persyaratan.
Persiapan dan Peran Perekam Medis Dalam Menghadapi Jabatan Fungsional Profesi Perekam Medis Sugeng, SKM.
DEPARTEMEN DALAM NEGERI
KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI
KURIKULUM INTI TEKNIK SIPIL BMPTTSSI draft-Februari 2015
Kode Etik Akuntan Publik
Definisi Auditing Internal:  Auditing internal adalah aktivitas pemberian keyakinan serta konsultasi yang independen dan objektif, yang dirancang untuk.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
PERUBAHAN SILABUS PPAK 2013
Daftar Isi Ringkasan Ekeskutif
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009
STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM)
Dr. La Ode Hasiara, Drs.,S.E.,M.M.,M.Pd.,Ph.D., Ak., CA.
SISTEM SELEKSI SNMPTN dan SBMPTN 2017
Universitas Padjadjaran
KORPUS PENGEMBANGAN PEMBELAJARAN
TATA CARA PENDAFTARAN, PERUBAHAN DATA DAN INFORMASI
INSTITUT AKUNTAN PUBLIK INDONESIA
KEBIJAKAN BAN-PT KAMANTO SUNARTO KETUA BAN-PT
DIREKTORAT JENDERAL PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PMK- 70 /PMK
STATUTA PERGURUAN TINGGI
ORGANISASI DAN KODE ETIK PROFESI
Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
MODUL 2 RESKINO ETIKA PROFESIONAL
Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
Latar Belakang Sejak 40 tahun terakhir, dalam ijazah tamatan Perguruan Tinggi Teknik dan Pertanian tidak disebut adanya gelar Insinyur, sehingga Ir.
LATAR BELAKANG & PEMAHAMAN MENYELURUH
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Bab V ORGANISASI DAN KODE ETIK PROFESI
AKUNTAN, ORGANISASI AKUNTAN, DAN PENDIDIKAN PROFESI AKUNTAN
SURAT KETERANGAN PENDAMPING IJAZAH (SKPI)
BAGIAN TATALAKSANA KEUANGAN DAN PERBENDAHARAAN BIRO KEUANGAN DAN BMN
ETIKA PROFESI Sesi 7.
Permenkes Tentang Registrasi dan Praktek Kebidanan (Midwifery) OLEH : ERWANI SKM.M.Kes.
Drs. Andi K. Lologau, M.M., Ak., CA. Makassar, 17 November 2016
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2017 TENTANG
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
09 Etika Bisnis dan Profesi Kode Etik Profesi Akuntansi
OLIN MEISA LUDIPA ILIA MAHESSA
SISTEM SELEKSI SNMPTN dan SBMPTN 2017
SISTEM SELEKSI SNMPTN dan SBMPTN 2017
SISTEM SELEKSI SNMPTN dan SBMPTN 2017
ARAH KEBIJAKAN KEMENDIKBUD DALAM PENDIDIKAN INFORMAL (SEKOLAHRUMAH)
Bab 2 Bidang Pengetahuan dan Profesi Akuntansi 9/21/2018.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
SERTIFIKASI KOMPETENSI
Beasiswa Pascasarjana untuk Tenaga Kependidikan Berprestasi 2018
Bab 2 Bidang Pengetahuan dan Profesi Akuntansi 11/10/2018.
Akuntansi Keuangan Madya 1
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Sertifikasi, Pemeliharaan, Mutasi dan Lisensi Paten Dra
PMK 94/PMK.04/2018 Jakarta, 14 September 2018
SERTIFIKASI KOMPETENSI
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN IZIN PENGGUNAAN GELAR
1. Mencapai Kemampuan dan Kompetensi peserta didik untuk;  Menjelaskan tujuan pelaporan keuangan  Menjelaskan arti penting PABU  Membedakan makan PABU.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
RAPAT KERJA WILAYAH RAPI WILAYAH 09 CILACAP
Regulasi Rumah Sakit Izin Mendirikan RS dan Izin Operasional RS
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
AUDIT LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAHAN
Transcript presentasi:

PROFESI AKUNTAN DI INDONESIA KELOMPOK 2 DINI ANGGRAINI (041511323013) BHRE REZA RAMA (041511323026) BILL GANDAR PUTRA S (041511323050) BUDIONO (041511323099) YOLANDA AFRIYANTI (041511323092) M.CHAFID WAHYUDI (041511323096) JER DERMAWAN

PROFESI AKUNTAN DI INDONESIA CPA (Certified Public Accountant) CPMA (Certified Professional Management Accountant) CA (Chartered Accountant)

Pengertian CA? Akuntan profesional yang memiliki register akuntan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah memiliki pengalaman atau praktek keprofesian di bidang akuntansi baik di sektor pendidikan,korporasi,sektor publik maupun praktisi akuntan publik serta telah menaati dan melaksanakan standar profesi dan menjaga kompetensi melalui pendidikan profesional berkesinambungan.

Mengapa IAI Meluncurkan Gelar CA Indonesia? Mentaati Statement Membership Obligations& Guidelines International Federation of Accountants (FAC); Memberi nilai tambah Akuntan Beregister Negara; Persiapan dalam menghadapi ASEAN Economic Community 2015; Persiapan menyongsong RUU tentang Pelaporan Keuangan.

Apa saja Kriteria yang Harus Dipenuhi untuk Memperoleh Gelar CA Indonesia? CA diberikan kepada Anggota Utama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), yaitu Akuntan Profesional yang memenuhi seluruh kriteria berikut: Memiliki register akuntan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan Memiliki pengalaman dan/atau menjalankan praktik keprofesian di bidang akuntansi, baik di sektor pendidikan, korporasi, sektor publik, maupun praktisi akuntan publik; dan Menaati dan melaksanakan StandarProfesi; dan Menjaga kompetensi melalui pendidikan profesional berkelanjutan

Apa Benefit Memperoleh Gelar CA Indonesia? Pengakuan sebagai Akuntan Profesional sesuai dengan panduan internasional (IFAC); Dijaga kompetensinya sesuai dengan ketentuan IAI yang mengacu ke standar internasional; Pengakuan sebagai Akuntan Profesional yang diberikan tanggung jawab untuk mengambil keputusan yang signifikan dalam bidang-bidang yang terkait dengan pelaporan keuangan untuk kepentingan public; Dapat diakui oleh Professional Accountancy Organization negara lain (tidak perlu menempuh beberapa mataujian).

Apakah CA dapat dicantumkan di belakang nama seperti gelar lainnya? Ya, sebutan CA dapat dicantumkan di belakang nama, setelah penulisan gelar Ak.Misalnya menjadi: Bunga, SE.,Ak., CA.

Bagaimana Cara Mendapatkan Gelar CA Indonesia?

KUALIFIKASI CA IAI menyelenggarakan ujian CA dengan tujuan untuk mendapatkan Akuntan sebagai Anggota Utama IAI yang memiliki: Kualifikasi untuk menjalankan peran sebagai Akuntan Profesional sesuai kompetensi utama dan kompetensi khusus CA; Komitmen tinggi terhadap etika, nilai-nilai dan perilaku professional yang tinggi; Keahlian profesional untuk menjalankan peran tersebut.

Untuk memperoleh sebutan CA, seseorang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: Lulus ujian sertifikasi CA Indonesia yang dilaksanakanoleh IAI; dan Memiliki pengalaman dan/atau menjalankan praktik keprofesian di bidang akuntansi, baik di sektor pendidikan, korporasi, sektor publik, maupun praktisi akuntan publik yang dapat diverifikasi paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang akuntansi yang diperoleh dalam 7 (tujuh) tahun terakhir; dan SebagaiAnggota IAI.

KOMPETENSI CA (KOMPETENSI CHARTERED ACCOUNTANT (CA INDONESIA/LULUSAN PPAk)) Kompetensi Utama CA memiliki kapabilitas dan kompetensi dalam mengelola sistem pelaporan yang menghasilkan laporan keuangan dan laporan lainnya yang bernilai tinggi sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola, etika profesional dan integritas. CA memiliki kapabilitas dan kompetensi dalam pengambilan keputusan bisnis dengan mempertimbangkan dinamika lingkungan bisnis global

KOMPETENSI CA (KOMPETENSI CHARTERED ACCOUNTANT (CA INDONESIA/LULUSAN PPAk)) Kompetensi Khusus CA memiliki kemampuan menyusun, menyajikan dan mengevaluasi laporan keuangan grup entitas dan laporan perusahaan sesuai dengan standar global yang berlaku. CA memiliki kemampuan mengevaluasi sistem informasi dan pengendalian internal berbasis teknologi informasi yang dapat: a.Menghasilkan sistem pelaporan perusahaan yang relevan dan andal b.Mengidentifikasi dan mengomunikasikan risiko pengendalian dan konsekuensinya untuk membuat rekomendasi. 3. CA dapat mengevaluasi tata kelola korporat, peran dan tanggung jawab sosial dan lingkungan korporat. CA menjunjung tinggi dan menerapkan nilai-nilai etika individu dan profesional.  CA memiliki kemampuan untuk mengembangkan pendekatan multi disiplin yang terintegrasi untuk mengevaluasi strategi dan keputusan bisnis, serta dapat memberi masukan kepada para eksekutif dalam berbagai penetapan strategi dan keputusan bisnis dalam lingkup global

KOMPETENSI CA (KOMPETENSI CHARTERED ACCOUNTANT (CA INDONESIA/LULUSAN PPAk)) Kompetensi Khusus 6. CA memiliki kemampuan untuk menetapkan kebijakan dan pengelolaan perpajakan yang taat pada aturan perpajakan dan optimal bagi perusahaan dalam lingkup global. 7. CA dapat mengevaluasi praktik–praktik akuntansi manajemen guna meningkatkan nilai organisasi. 8. CA dapat mengevaluasi keputusan strategis keuangan perusahaan 9. CA memiliki kemampuan untuk berfikir dan bertindak sebagai pemimpin. 10. CA memiliki sikap untuk terus melakukan pembelajaran agar dapat mempertahankan kompetensi profesionalnya. 11. CA memiliki kemampuan untuk menyampaikan ide dan hasil pemikiran secara lisan dan tulisan.  12. CA memiliki kemampuan untuk berinteraksi dan berhubungan dengan orang atau fungsi lain dalam organisasi dan antar organisasi.  

PERSYARATAN UJIAN CA Untuk dapat mengikuti ujian, seseorang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1. Peserta harus menjadi anggota IAI. 2. Memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut: a. Memiliki pendidikan paling rendah diploma empat (D-IV) atau sarjana (S-1) di bidang akuntansi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi Indonesia atau luar negeri yang telah disetarakan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan; b. Memiliki pendidikan magister (S-2) ataudoktor (S-3) yang menekankan penerapan praktik-praktik akuntansi dari perguruan tinggi Indonesia atau perguruan tinggi luar negeri yang telah disetarakan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan; c. Mengikuti pendidikan program profesi akuntan (PPAk), dengan ketentuan telah menyelesaikan kegiatan pembelajaran pada mata ujian yang akan diikuti; atau d. Memiliki sertifikat teknisi akuntansi level 6 (enam) berdasarkan kerangka kualifikasi nasional Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

TEMPAT UJIAN CA Tempat ujian ditetapkan oleh DSAP IAI.Tempat pelaksanaan ujian bagi peserta CA yang merupakan mahasiswa PPAk mengikuti ketentuan sesuaiPeraturan IAI Nomor 2 tahun 2015 tentang Mekanisme Ujian CA bagi Mahasiswa PPAk, yaitu: Untuk PPAk yang berada di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) mengikuti ketentuan sebagai berikut: a. apabila peserta lebih dari 20 (duapuluh) orang, maka ujian dilaksanakan sendiri menggunakan ruang yang disediakan oleh penyelenggara PPAk; dan b. apabila peserta kurang dari 20 (duapuluh) orang, maka ujian dilaksanakan bersama-sama penyelenggara PPAk lainnya menggunakan ruang yang disediakan oleh penyelenggara PPAk yang disepakati; atau di tempat lainnya yang ditentukan oleh DSAP IAI.

TEMPAT UJIAN CA Tempat pelaksanaan ujian bagi penyelenggara PPAk yang berada di Luar Jabodetabek mengikuti ketentuan sebagai berikut: a. Dilaksanakan sendiri menggunakan ruang yang disediakan oleh penyelenggara PPAk; atau 10 Pedoman Peserta Ujian Chartered Accountants b. Dilaksanakan bersama-sama penyelenggara PPAk lainnya yang berada dalam satu wilayah menggunakan ruang yang disediakan oleh penyelenggara PPAk yang disepakati.

Biaya Ujian Sertifikasi Profesional (Chartered Accountant/CA Indonesia) Sesuai dengan Keputusan Dewan Sertifikasi Akuntan Profesional ikatan Akuntan indonesia Nomor: KEP 14A/SK/DSAP/IAI/V/2014 pasal1 ayat (1) sampai dengan (5) menetapkan: Peserta wajib membayar ujian dan biaya keanggotaan IAI. Biaya ujian per peserta adalah sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) yang meliputi biaya pendaftaran dan ujian untuk 7 (tujuh) mata ujian. Biaya keanggotaan adalah sebesarRp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) yang meliputi uang pangkal dan iuran tahunan Anggota Madya IAI sesuai ketentuan DPN IAI. Apabila peserta tidak lulus ujian, maka akan dikenakan biaya mengulang per mata ujian sebagai berikut: a) Sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk kesempatan mengulang pertama sebagai peserta ujian PPAk; b) Sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk kesempatan mengulang berikutnya sebagai peserta ujian PPAk sesuai ketentuan DPN IAI.

Biaya Ujian Sertifikasi Profesional (Chartered Accountant/CA Indonesia) Biaya ujian dan biaya keanggotaan sebagai mana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan melalui penyelenggara PPAk. Pasal 2 ayat (1) dan (2) menetapkan bahwa saat Keputusan Dewan Sertifikasi Akuntan Profesional Ikatan Akuntan Indonesia ini berlaku: 1) Mahasiswa yang masih mengikuti perkuliahan menggunakan silabus Pendidikan Profesi Akuntansi tahun 2008, masih dikenakan sharing penerimaan pendaftaran peserta Pendidikan Profesi Akuntansi. 2) Mahasiswa yang mengikuti perkuliahan menggunakan silabus Pendidikan Profesi Akuntansi tahun 2014 tidak dikenakan sharing penerimaan pendaftaran peserta PPAk.

Ujian Sertifikasi Akuntan Profesional (Chartered Accountant/CA Indonesia) Ujian akhir bagi mahasiswa Program Pendidikan ProfesiAkuntansi (PPAk) adalah ujian sertifikasi akuntan profesional yang diselenggarakan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Ujian Sertifikasi Akuntan Profesional diselenggarakan empat kali dalam satu tahun, yaitu bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.Penyelenggara PPAk dapat memilih pelaksanaan ujian sesuai dengan waktu-waktu tersebut. Ujian diselenggarakan secara tertulis dalam bentuk Pilihan Ganda, Esai, Studi Kasus.

Pengertian CPA Sertifikasi yang diberikan untuk menguji kompetensi tentang : Pengetahuan teoritis bidang yang diperlukan untuk berpraktek sebagai akuntan publik Pemahaman untuk melakukan akumulasi dan evaluasi dalam menjalankan profesi sebagai akuntan publik

CPA dalam perundang-undangan Sertifikasi akuntan publik diselenggarakan sesuai dengan payung hukum undang-undang nomor 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan peraturan pelaksanaan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2011 tentang penetapan Institut Akuntan Publik Indonesia sebagai Asosiasi Profesi Akuntan Publik,

Basis Penyelenggaraan Sertifikasi Sertifikasi CPA of Indonesia merupakan satu-satunya sertifikasi akuntan publik di Indonesia yang diselenggarakan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) sebagai satu-satunya Asosiasi Profesi Akuntan Publik sebagaimana dimaksud dalam undang-undang nomor 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan peraturan pelaksanaan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2011 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008.

Proses Tes CPA Proses pendaftaran secara online disajikan oleh Dewan Sertifikasi Institut Akuntan Publik Indonesia sehubungan dengan proses ujian sertifikasi akuntan publik berbasis komputer, dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari proses penerbitan sertifikat CPA of Indonesia. Ujian sertifikasi dapat dilakukan peserta di seluruh testing center yang menyelenggarakan CPA of Indonesia Exam.

Certified Professional Management Accountant (CPMA) Pendahuluan Ujian CPMA pertama kali diselenggarakan di Indonesia oleh Institut Akuntan Manajemen Indonesia (IAMI) (dulu IAI-Kompartemen Akuntan Manajemen) pada tahun 2006, yang merupakan suatu ujian profesi sebagai suatu sistem saringan yang baku bagi yang mempunyai keahlian dalam profesinya di bidang Akuntansi Manajemen. Tujuan Meningkatkan penguasaan (proficiency) peserta atas pengetahuan dan kompetensi di bidang akuntansi manajemen dan bidang lainnya yang terkait. Menjadi ukuran mutu bagi para stakeholders atas penguasaan bidang ilmu akuntansi manajemen dengan segala aspeknya yang terkait. Mendorong mutual recognition atas sertifikasi sejenis dari negara – negara lain. Memberikan peluang bagi peserta dengan latar belakang non-akuntansi untuk mendapatkan kompetensi di bidang lain.

Certified Professional Management Accountant (CPMA) Syarat Peserta Ujian CPMA Ujian CPMA hanya dapat diikuti oleh mereka yang memperoleh : Sarjana Ekonomi Jurusan Akuntansi / D4 Akuntansi + pengalaman 1 tahun di bidang Akuntansi dan/atau keuangan. Sarjana Ekonomi Jurusan Akuntansi / D3 Akuntansi + pengalaman 8 tahun di bidang Akuntansi dan/atau keuangan. Sarjana Non-Akuntansi + pengalaman 2 tahun di bidang Akuntansi dan/atau keuangan. Catatan : Bagi peserta yang belum mempunyai pengalaman kerja diperbolehkan untuk mengikuti ujian CPMA, namun sertifikat CPMA baru akan diberikan setelah lulus ujian CPMA dan memenuhi persyaratan pengalaman kerja.

Certified Professional Management Accountant (CPMA) Formulir yang telah diisi calon peserta harus dilengkapi dengan : Fotokopi ijazah Perguruan Tinggi (bagi peserta baru). Surat rekomendasi perusahaan tempat bekerja (bagi peserta baru). Fotokopi kartu ujian yang lalu (bagi peserta mengulang). Bukti pembayaran biaya ujian . Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 2 (dua) lembar (bagi peserta baru). Pas foto berwarna ukuran postcard sebanyak 1 (satu) lembar. Tata cara pendaftaran : Peserta dapat mendaftar secara langsung dengan membawa dokumen persyaratan peserta, atau dokumen dapat dikirimkan melalui POS tercatat selambat – lambatnya 3 minggu sebelum ujian berlangsung.

Certified Professional Management Accountant (CPMA) Mata Ujian Ujian CPMA meliputi 4 (empat) mata ujian yang telah ditetapkan, yaitu : Fundamental Bisnis. Akuntansi Manajemen & Pelaporan Keuangan (AMPK). Manajemen Strategik (MS). Corporate Governance & Manajemen Risiko (CGMR). Ujian diselenggarakan secara tertulis dalam bentuk Pilihan Ganda dan Esai, tidak ada nilai minus dalam penilaian untuk jawaban yang salah.

Certified Professional Management Accountant (CPMA) Kriteria Kelulusan Peserta Ujian CPMA dinyatakan lulus Ujian CPMA apabila telah mendapat nilai minimal C untuk masing – masing mata ujian. Ujian CPMA Ujian CPMA dilaksanakan 2 kali setiap tahun, yaitu bulan Mei dan bulan November. Biaya Ujian Biaya Pendaftaran : Rp 350.000,- Buku Panduan : Rp 50.000,- Total biaya : Rp 3.000.000,- Biaya Ujian : Rp 2.600.000,- Tempat Pendaftaran Sektretariat IAMI : Unika Atmajaya, Ged. K2 Lt.1 R.K21 Jl. Jend. Sudirman Kav. 51-53, Jakarta Selatan

Certified Professional Management Accountant (CPMA) Sebutan dan Sertifikasi Peserta yang telah dinyatakan lulus untuk semua mata ujian berhak memperoleh sebutan “Certified Professional Management Accountant” (CPMA). Sertifikat tersebut akan dikeluarkan oleh Institut Akuntan Manajemen Indonesia. Peserta yang sudah lulus CPMA memperoleh pengakuan atas kompetensinya dalam bidang Akuntansi Manajemen, Manajemen Keuangan, dan Manajemen Informasi. Sehingga memiliki kualifikasi baik sebagai Akuntan Manajemen dalam melaksanakan fungsi dan tugas yang terkait.

Periode 2012 - 2016 Pengarah : M. Afdal Bahaudin, CPMA Dr. Binsar H. Simanjuntak, CMA Ketua : Franky Jamin, FCCA, FCMA, CGMA, CPMA Anggota : Gatot Trihargo, Ak. MAFIS Dr. Hendang Tanusdjaja, MM, Ak, CPA, CPMA Linus M Setiadi, MM.MBA, CPA Mohammad Hassan, Ak.MAFIS Misbahul Munir, Ak.MBA, CPMA Dr. Parulian Sihotang, Ak, M.Acc, DipRes, CPMA Prof. Dr. Lindawati Gani, Ak, CPMA Prof. Dr. Adji Suratman, Ak, CPMA Dr. Gede Harja Wasistha, CMA

CMA vs CPMA CMA CPMA Sertifikatnya dikeluarkan oleh Institute Of Certified Management Accountants (ICMA) Australia chapter. Di Indonesia ICMA menggandeng IPMI International Business School sebagai mitra dalam melaksanakan pendidikan dan tes. ICMA merupakan lembaga internasional dari Australia yang memprakarsai CMA tahun 1974. Syarat bagi pemegang gelar CMA untuk menjadi CPMA : Melampirkan surat rekomendasi dari ICMA. Mengisi formulir yang telah disediakan oleh IAMI. Melampirkan copy sertifikat CMA. Melampirkan surat keterangan bekerja(sesuai dengan jaluar yang akan ditempuh). Membayar iuran pendaftaran dan keanggotaan sebesar  Joining Fee (only for CMAs joining IAMI/CPMA) Rp. 6.000.000 , Annual Membership Fee (for joint CPMA-CMAs only) Rp. 300.000. Sertifikatnya dikeluarkan oleh Institut Akuntan Manajemen Indonesia (IAMI). IAMI dulunya adalah IAI-Kompartemen Akuntan Manajemen, yang berdiri sejak tahun 2008. Syarat bagi pemegang gelar CPMA untuk menjadi CMA : Melampirkan surat rekomendasi dari CPMA /IAMI. Mengisi formulir yang telah disediakan oleh ICMA. Melampirkan copy sertifikat CPMA. Membayar iuran pendaftaran dan keanggotaan sebesar Joining Fee (only for CPMAs joining ICMA/CMA) AUD 600, Annual Membership Fee (for joint CPMA-CMAs only) AUD 110.

CMA vs CPMA For ICMA members For IAMI members Pada tanggal 26 Oktober 2015, ICMA dan IAMI menandatangani memorandum of Understanding (MOU) yang di dalamnya berisi Mutual Recognition Agreement (MRA) yaitu : For IAMI members For ICMA members IAMI’s CPMA members with 15 or more than 15 years working experience will be admitted as full certified members (CMAs) of ICMA. IAMI’s CPMA members with minimum 10 years experience and holding minimum of a masters degree in accounting or business (Maksi or Magister Manajemen) and/or holding a doctoral degree in accounting and have taken the CPMA examinations. will be admitted as full certified members (CMAs) of ICMA. IAMI’s CPMA members with 10-15 years working experience will be admitted as full certified members (CMAs) of ICMA after completing a 4 full day seminar (or equivalent) held by ICMA via one of its partner universities in Indonesia. IAMI’s CPMA members with 5-10 years working experience will be admitted as full certified members (CMAs) of ICMA after completing a 4 full day seminar (or equivalent) held by ICMA via one of its partner universities in Indonesia, and passing an assignment set by ICMA. IAMI’s CPMA members with 3 – 5 years working experience will be admitted as associate and have to complete 4 full – day seminar (or equivalent) held by ICMA via one of its partner universities in Indonesia, and passing a 3-hour examination set by ICMA based on the material covered before they can become ICMA full members. IAMI members who choose this route to get CMA certification must maintain their membership of IAMI. ICMA’s CMA members with 15 or more than 15 years working experience will be admitted as full certified members (CPMAs) of IAMI. ICMA’s CMA members with minimum 10 years experience and holding minimum of a masters degree in accounting or business (MPA or MBusAcc) and/or holding a doctoral degree in accounting and have taken the CMA examinations will be admitted as full certified members (CPMAs) of IAMI. ICMA’s CMA members with 10-15 years working experience will be admitted as full certified members (CPMAs) of IAMI after completing a 4 full day seminar (or equivalent) held by IAMI. ICMA’s CMA members with 5-10 years working experience will be admitted as full certified members (CPMAs) of IAMI after completing a 4 full day seminar (or equivalent) held by IAMI, passing an assessment set by IAMI. ICMA members who choose this route to get CPMA certification must maintain their membership of ICMA.

BLUE PRINT CA-CPA-CPMA