Ekonomi untuk SMA/MA kelas X

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Advertisements

Selamat jumpa di Pelajaran Ekonomi Oleh : Dra. Hj. Poppie Komarawati M.Pd.
JATI DIRI KOPERASI.
Dr. H. WIDHI HANDOKO, SH., Sp.N.
Sisa Hasil Usaha (SHU) Rita Tri Yusnita.
KOPERASI.
KOPERASI.
KOPERASI Pengertian koperasi Karakteristik koperasi
Mengelola Akuntansi Modal Koperasi
KOPERASI Apa itu koperasi..???.
KOPERASI BERDASARKAN UU NO. 25 TAHUN 1992
KOPERASI.
Bab 1 Karakteristik Koperasi
KOPERASI.
PERTEMUAN 8 KOPERASI.
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
KOPERASI INDONESIA.
Bab ii Badan usaha dalam kegiatan bisnis
Perbedaan antara yayasan,koperasi dan perseroan terbatas
KOPERASI Oleh YAS.
Bab 1 Pengertian Dasar: Manajemen dan Koperasi
Koperasi dan Pengelolaan Koperasi
KOPERASI INDONESIA.
By : Koperasi By :
KOPERASI INDONESIA.
PENGERTIAN KOPERASI.
PENGERTIAN, ASAS, DAN PRINSIP KOPERASI
EKUITAS DAN SISA HASIL USAHA KOPERASI
AKUNTANSI KOPERASI a JUNAIDI, SE
KOPERASI & kewirausahaan
PERTEMUAN 10 ‘’ KOPERASI SEKOLAH ‘’
PENGERTIAN, ASAS, DAN PRINSIP KOPERASI
KOPERASI.
Karakteristik koperasi
KOPERASI Oleh: Rhido Jusmadi.
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI Oleh: Alam S..
AKUNTANSI KOPERASI PENGERTIAN KOPERASI
Jati Diri Koperasi Definisi Nilai-Nilai koperasi
Disusun oleh: Desi Ratna Ningsih A
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI.
Satuan Pendidikan : SMK Mata Pelajaran : Kewirausahaan Kelas/Semester : XI/1 Materi Pokok : Bentuk Badan Usaha Pertemuan 5 2x45 Menit Kompetensi Dasar :
Fungsi dan peranan koperasi
KOPERASI SEKOLAH KELAS XII SEMESTER 2. KOPERASI SEKOLAH KELAS XII SEMESTER 2.
(BAB I) Akuntansi untuk koperasi dan umkm
KOPERASI DAN PENGELOLAAN KOPERASI
Konsep Koperasi dan Pengelolaan Koperasi
K0PERASI UU No. 25 tahun 1992 merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsik.
PERTEMUAN 8 KOPERASI.
PROSEDUR DAN SYARAT PENDIRIAN KOPERASI
KOPERASI.
By : Koperasi By :
JATI DIRI KOPERASI PENGERTIAN? LANDASAN,ASAS,TUJUAN KOPERASI?
Landasan, Fungsi, Landasan, dan Sendi Dasar Koperasi
Koperasi Indonesia 8.
KOPERASI Sejarah R Aria Wiriaatmadja & E Sieburg
Tia Febrina UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SUMATRA BARAT
Bab 1 Karakteristik Koperasi
Manajemen Koperasi.
Bab 1 Karakteristik Koperasi
KOPERASI.
K0PERASI UU No. 25 tahun 1992 merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsik.
KOPERASI SEKOLAH. APA ITU KOPERASI SEKOLAH? Koperasi Sekolah ialah koperasi yang didirikan oleh para siswa sebagai tempat pendidikan dan latihan berkoperasi.
PENGERTIAN, ASAS, DAN PRINSIP KOPERASI
Badan Usaha dengan Status Badan Hukum
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (3)
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Koperasi dan UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah)
PENGERTIAN Koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas siswa sekolah. Koperasi sekolah.
Transcript presentasi:

Ekonomi untuk SMA/MA kelas X Oleh: Alam S.

10 Bab Koperasi

Dengan mempelajari bab ini, Anda diharapkan mampu: Tujuan Pembelajaran Dengan mempelajari bab ini, Anda diharapkan mampu: ● menjelaskan pengertian landasan, asas, tujuan, nilai, dan prinsip koperasi, ● menjelaskan jenis dan peran koperasi, ● menjelaskan organisasi dan pengelolaan koperasi, ● menjelaskan prosedur pendirian dan usaha pengembangan koperasi, ● menjelaskan koperasi sekolah, dan ● menghitung pembagian Surplus Hasil Usaha. Nilai-nilai yang dapat dikembangkan setelah mempelajari bab ini adalah jujur, toleransi, demokratis, bersahabat, komunikatif, cinta damai, dan gemar membaca. Nilai dan Karakter Bangsa Kata Kunci • Koperasi • Anggaran rumah tangga • Selisih hasil usaha • Anggaran dasar • Rapat anggota • Koperasi sekolah • Pengurus koperasi sekolah • Pengawas koperasi sekolah

A. Pengertian, Landasan, Asas, Tujuan, Nilai, dan Prinsip Koperasi Pengertian Koperasi Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.

KOPERASI Landasan Tujuan Asas Prinsip Nilai Pancasila dan UUD 1945 Kekeluargaan Tujuan Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan. Prinsip a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka. b. Pengawasan oleh anggota diselenggarakan secara demokratis. c. Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi koperasi. d. Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom dan independen. e. Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengawas, pengurus, dan karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri kegiatan, dan kemanfaatan koperasi. f. Koperasi melayani anggotanya secara prima dan memperkuat gerakan koperasi dengan bekerja sama melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional. g. Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang disepakati oleh anggota. KOPERASI Nilai • Nilai yang mendasari kegiatan koperasi, yaitu kekeluargaan, menolong diri sendiri, bertanggung jawab, demokrasi, persamaan, berkeadilan, dan kemandirian. • Nilai yang diyakini anggota koperasi, yaitu kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab, dan kepedulian terhadap orang lain.

B. Jenis dan Peran Koperasi Jenis Koperasi Koperasi Konsumen menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang penyediaan barang kebutuhan. Koperasi Produsen menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi.

menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan jasa nonsimpan pinjam Koperasi Jasa menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan jasa nonsimpan pinjam Koperasi Simpan Pinjam Menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha yang melayani anggota. Cipaganti adalah salah satu contoh koperasi yang bergerak di bidang pelayanan jasa

Peran Koperasi Berperan nyata dalam menyusun perekonomian yang berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi yang mengutamakan kemakmuran masyarakat bukan kemakmuran orang-seorang.

Rapat Anggota Pengurus Pengawas Pengelola C. Organisasi dan Pengelolaan Koperasi Organisasi Koperasi Garis pertanggungjawaban Struktur Internal Garis perintah Rapat Anggota Pengurus Pengawas Pengelola

Anggota Koperasi Primer Struktur Esternal Koperasi Induk Koperasi Induk Koperasi Induk Koperasi Induk Koperasi Induk Koperasi Induk Koperasi Induk Koperasi Primer Koperasi Primer Koperasi Primer Koperasi Primer Koperasi Primer Anggota Koperasi Primer

Modal Koperasi Modal koperasi terdiri dari setoran pokok dan sertifikat modal koperasi sebagai modal awal. Selain itu, modal koperasi juga berasal dari: Hibah Modal penyertaan Modal pinjaman dari anggota Sumber lain yang sah

Pengelolaan Koperasi Rapat Anggota Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Pengurus Koperasi Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi pada saat rapat anggota. Pengawas Koperasi Pengawas dipilih dari dan oleh anggota pada Rapat Anggota. Pengawas diangkat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali.

Rapat pembentukan koperasi D. Prosedur Pendirian dan Usaha Pengembangan Koperasi Prosedur Pendirian Koperasi Rapat pembentukan koperasi Pendirian koperasi dilakukan dengan akta pendirian koperasi yang dibuat oleh notaris. Koperasi memperoleh pengesahan sebagai badan hukum setelah akta pendirian koperasi disahkan oleh menteri.

Faktor-Faktor yang Memengaruhi Kehidupan Koperasi Kesadaran berkoperasi Pengetahuan dan keterampilan pengurus Modal Peran pemerintah Usaha Pengembangan Koperasi Memberikan penyuluhan tentang koperasi Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pengurus Meningkatkan permodalan koperasi

E. Koperasi Sekolah Ciri-ciri koperasi sekolah: Koperasi sekolah diakui dan didirikan oleh pemerintah melalui surat keputusan dari beberapa menteri Masa keanggotaan siswa akan berakhir jika siswa sudah lulus atau keluar dari sekolah Penyelenggaraan koperasi sekolah disesuaikan dengan jam pelajaran Sarana bagi siswa untuk mengembangkan diri sebagai makhluk intelektual dan sosial Jika memungkinkan, anggota dan pengurus koperasi sekolah adalah siswa itu sendiri

F. Selisih Hasil Usaha dan Dana Cadangan Pengertian SHU adalah surplus hasil usaha yang diperoleh dari hasil usaha atau pendapatan koperasi dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan pengeluaran atas berbagai beban usaha.

SHU disisihkan terlebih dahulu untuk dana cadangan SHU disisihkan terlebih dahulu untuk dana cadangan. Sisanya digunakan seluruhnya atau sebagian untuk: Anggota sebanding dengan transaksi usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota. Anggota sebanding dengan sertifikat modal koperasi yang dimiliki. Pembayaran bonus kepada pengawas, pengurus, dan karyawan. Pembayaran kewajiban kepada dana pembangunan koperasi dan kewajiban lainnya; dan/atau penggunaan lain yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar.

Jika hasil usaha defisit, koperasi dapat menggunakan dana cadangan berdasarkan Rapat Anggota. Jika dana cadangan tidak cukup, defisit diakumulasikan dan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja koperasi pada tahun berikutnya. Jika defisit hasil usaha terjadi pada koperasi simpan pinjam, anggota wajib menyetor tambahan sertifikat modal koperasi. Koperasi harus menyisihkan surplus hasil usaha untuk dana cadangan paling sedikit 20% dari nilai sertifikat modal koperasi.

SHU koperasi terdiri atas: Surplus Hasil Usaha atas jasa modal Pembagian ini mencerminkan anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna, karena jasa atas modal tetap diterima dari koperasi sepanjang koperasi menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan. Surplus Hasil Usaha atas jasa usaha Pembagian ini menegaskan bahwa anggota koperasi adalah sebagai pemilik dan pengguna atau pelanggan koperasi.

Prinsip-Prinsip Pembagian SHU SHU bersumber dari anggota. Anggota sebanding dengan sertifikat modal koperasi yang dimiliki. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan. SHU anggota dibayar secara tunai.

Good Job!