PENCEMARAN UDARA OLEH KELOMPOK III : DEDI DWI KRISMAWANTI GALELIUS P.M.D HENDRA LIA ADI MINARTAMI SUGIONO SUPARMAN
1. PENGERTIAN PENCEMARAN UDARA Menurut Undang-Undang Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 4 tahun 1982 yang dimaksud dengan pencemaran Lingkungan atau polusi adalah masuknya atau dimasukannya makhluk hidup, zat energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan, atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam sehingga kualitas lingkungan turun sampai ketingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai peruntukannya.
2. SUMBER PENCEMARAN UDARA Zat pencemar primer, yaitu zat kimia yang langsung mengkontaminasi udara dalam konsentrasi yang membahayakan. Zat tersebut berasal dari komponen udara alamiah seperti karbondioksida. Zat pencemar sekunder, yaitu zat kimia berbahaya yang terbentuk di atmosfer melalui reaksi kimia antar komponen-komponen udara.
Sumber bahan pencemar primer dapat dibagi lagi menjadi dua golongan besar : a. Sumber alamiah yaitu beberapa kegiatan alam yang bisa menyebabkan pencemaran udara adalah kegiatan gunung berapi, kebakaran hutan. b. Sumber buatan manusia 1.Pembakaran, seperti pembakaran sampah, pembakaran pada kegiatan rumah tangga, industri, kendaraan bermotor.
2.Proses peleburan, seperti proses peleburan baja, pembuatan soda,semen, keramik, aspal. 3.Pertambangan dan penggalian, seperti tambang mineral dan logam. 4.Pembuangan limbah, baik limbah industri maupun limbah rumah tangga. 5.Proses pembangunan seperti pembangunan gedung-gedung, jalan dan kegiatan yang semacamnya.
Contoh gambar ulah manusia yang menyebabkan pencemaran udara
3. ZAT-ZAT PENCEMAR UDARA Karbon monoksida (CO) Asap kendaraan merupakan sumber utama bagi karbon monoksida di berbagai perkotaan. Karbon monoksida adalah gas yang bersifat membunuh makhluk hidup termasuk manusia. Zat gas CO ini akan mengganggu pengikatan oksigen pada darah.
Oksida Sulfur (SOx) Emisi SOx terbentuk dari fungsi kandungan sulfur dalam bahan bakar, selain itu kandungan sulfur dalam pelumas, juga menjadi penyebab terbentuknya SOx emisi. Nitrogen Oksida(NOx) yang berasal dari alat transportasi laut, bahan bakar yang biasa digunakan di kapal, menyumbangkan emisi NOx sebesar 20-30%.
Emisi HydroCarbon (HC) Pada mesin, emisi Hidrokarbon (HC) terbentuk dari bermacam-macam sumber. Tidak terbakarnya bahan bakar secara sempurna, tidak terbakarnya minyak pelumas silinder adalah salah satu penyebab munculnya emisi HC. Gas rumah Kaca (CH4, CO2 dan N2O)
4. DAMPAK PENCEMARAN UDARA Dampak Pencemaran Udara Pada Kesehatan Dampak kesehatan yang paling umum dijumpai adalah ISPA (infeksi saluran pernapasan akut), termasuk di antaranya, asma, bronkitis. Karbon monoksida dapat mengakibatkan turunnya berat janin dan meningkatkan jumlah kematian bayi serta kerusakan otak. Karbon monoksida adalah gas yang bersifat membunuh makhluk hidup termasuk manusia.
Oksida Sulfur dapat menimbulkan serangan asma. Nitrogen oksida yang ada di udara yang dihirup oleh manusia dapat menyebabkan kerusakan paru-paru. Setelah bereaksi dengan atmosfir zat ini membentuk partikel-partikel nitrat yang amat halus yang dapat menembus bagian terdalam paru-paru.
Dampak Pencemaran Udara pada Lingkungan Menghambat fotosistesis tumbuhan. Menyebabkan hujan asam. Meningkatkan efek rumah kaca. Kerusakan lapisan ozon.
4. Sumber dan Standar Kesehatan Emisi Gas Buang PENCEMAR SUMBER KETERANGAN Karbon monoksida (CO) Buangan kendaraan bermotor; beberapa proses industri Standar kesehatan: 10 mg/m3 (9 ppm) Sulfur dioksida (S02) Panas dan fasilitas pembangkit listrik Standar kesehatan: 80 ug/m3 (0.03 ppm) Partikulat Matter Standar kesehatan: 50 ug/m3 selama 1 tahun; 150 ug/m3 Nitrogen dioksida (N02) Buangan kendaraan bermotor; panas dan fasilitas Standar kesehatan: 100 pg/m3 (0.05 ppm) selama 1 jam Ozon (03) Terbentuk di atmosfir Standar kesehatan: 235 ug/m3 (0.12 ppm) selama 1 jam
5. PENANGGULANGAN PENCEMARAN UDARA mengganti bahan bakar kendaraan bermotor dengan bahan bakar yang tidak menghasilkan gas karbon monoksida, penghijauan untuk melangsungkan proses fotosintesis (taman bertindak sebagai paru-paru kota), dan tidak melakukan pembakaran hutan secara sembarangan, serta melakukan reboisasi/penanaman kembali pohonpohon.
Menurut PP No.41/1999 mengenai pengendalian pencemaran udara, Pengendalian pencemaran udara meliputi pengendalian dari usaha dan/atau kegiatan sumber bergerak, sumber bergerak spesifik, sumber tidak bergerak, dan sumber tidak bergerak spesifik yang dilakukan dengan upaya pengendalian sumber emisi dan/atau sumber gangguan yang bertujuan untuk mencegah turunnya mutu udara ambien. Pengendalian pencemaran udara meliputi pencegahan dan penanggulangan pencemaran, serta pemulihan mutu udara dengan melakukan inventarisasi mutu udara ambien, pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak.
So, untuk meminimalisirkan pencemaran udara mari kita jaga Hutan kita selagi kita masih mampu menjaga dan melestarikannya, karena hutan adalah paru-paru dunia dan gunakanlah bahan bakar yang ramah lingkungan.
Mator suwooonnnn Thank yoU Makaseh tok Terima kasih By : Kelompok III