UPAYA MENINGKATAN JUMLAH NASABAH DALAM

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
11. Koperasi Simpan Pinjam dan Perusahaan Asuransi
Advertisements

PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
Lembaga Keuangan Lembaga Keuangan Bank Lembaga Keuangan Bukan Bank
PROSES PEMBERIAN KREDIT
Nama : Poery Sagita NPM : Jurusan / Jenjang : Manajemen Keuangan / D3
11. Koperasi Simpan Pinjam dan Perusahaan Asuransi
KOPERASI.
III. PRINSIP KOPERASI PENGERTIAN PRINSIP
KEGIATAN MENGALOKASIKAN DANA
MANAJEMEN KREDIT PERTEMUAN 6.
ANALISIS PREKREDITAN PERTEMUAN 11.
PERTEMUAN 8 KOPERASI.
SUKU BUNGA PERTEMUAN 5 Icha Fajriana, S.I.A.
PERANAN BAURAN PEMASARAN PADA PROSES PENGAJUAN
KOPERASI INDONESIA.
Entrepreneurship Center Universitas Dian Nuswantoro
TINJAUAN PEMBIAYAAN GRIYA IB HASANAH PADA PT
Bank & Lembaga Keuangan Lainnya
Soal Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
KOPERASI INDONESIA.
By : Koperasi By :
Modul / Tatap Muka 10 MENENGAH & KEBIJAKAN PEMBIAYAAN UKM
KOPERASI INDONESIA.
PADA PT.BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. UNIT PADANG CERMIN
PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. UNIT PADANG CERMIN
MANAJEMEN PERBANKAN By : Angga Hapsila, SE.MM.
Pertemuan X KEMITRAAN USAHA.
Bank dan Lembaga Keuangan 1 M9
Bab 11 KAS.
AKUNTANSI KOPERASI a JUNAIDI, SE
Organisasi Koperasi Untuk mendirikan organisasi koperasi, pendiri yang sekurang-kurangnya 20 orang harus menyusun akte pendirian. Akte pendirian ini tidak.
NASABAH SWAMITRA MITRA USAHA GUNUNG TERANG
ABSTRAK ANALISIS PROSES PENGAJUAN PRODUK KREDIT PEGAWAI TERHADAP
MATERI MATA KULIAH LEMBAGA KEUANGAN BANK DAN BUKAN BANK
Nurul Aulia Syafarina ( )
ABSTRAK PROSEDUR PENILAIAN KELAYAKAN CALON DEBITUR DALAM
PENGARUH PINJAMAN KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) MIKRO
PADA PT BPRS MITRA AGRO USAHA DI BANDAR LAMPUNG
Bank Perkreditan Rakyat
SUKU BUNGA Kelompok 3 : Afifiya ( )
ABSTRAK MEKANISME PEMBERIAN PINJAMAN PRODUK KUPEDES
RITEL DI PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK CABANG TANJUNG KARANG
III. PRINSIP KOPERASI PENGERTIAN PRINSIP
EKONOMI KOPERASI Koperasi adalah organisasi bisnis yang mempunyai kepentingan yang sama bagi para anggotanya. Dalam melaksanakan usahanya, koperasi terletak.
Chapter 3 Manajemen Perbankan
Konsep Koperasi dan Pengelolaan Koperasi
Manajemen Pasiva.
. Cara Mengajukan Pinjaman
K0PERASI UU No. 25 tahun 1992 merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsik.
PERTEMUAN 8 KOPERASI.
( Periode Januari-Desember 2010) (periodic Januari-December 2010)
Akuntansi Kredit yang diberikan
PROSEDUR DAN SYARAT PENDIRIAN KOPERASI
Bagian 8. Cara Mengajukan Pinjaman
By : Koperasi By :
PT BANK LAMPUNG KANTOR CABANG PEMBANTU ANTASARI
PADA PT BANK LAMPUNG CABANG PEMBANTU ANTASARI
JOB DESCRIPTION APARAT SWAMITRA.
Bagian 8. Cara Mengajukan Pinjaman
Manajemen Koperasi.
Uang dan Lembaga Keuangan
Bab 4 Akuntansi Koperasi SimpanPinjam
Bagian 8. Cara Mengajukan Pinjaman
K0PERASI UU No. 25 tahun 1992 merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsik.
KOPERASI SEKOLAH. APA ITU KOPERASI SEKOLAH? Koperasi Sekolah ialah koperasi yang didirikan oleh para siswa sebagai tempat pendidikan dan latihan berkoperasi.
Dr. Ir. Nuddin Harahab, MP Dr. Ir. Edi Susilo, MS
Koperasi dan Asuransi Bank dan Lembaga Keuangan. Pengertian Koperasi Pelopor pengembangan perkoperasian di Indonesia adalah Bung Hatta, dan sampai saat.
PROGRAM STUDI KEUANGAN DAN PERBANKAN UNIVERSITAS KOMPUTER INDONESIA
SESI 1 EKONOMI KOPERASI. Organisasi Ekonomi Perusahaan yg dimiliki/ dikelola sendiri Kemitraan Perusahaan umum/ konvensional (PT, perusahaan terbuka)
Bagian 8. Cara Mengajukan Pinjaman
Transcript presentasi:

UPAYA MENINGKATAN JUMLAH NASABAH DALAM ABSTRAK UPAYA MENINGKATAN JUMLAH NASABAH DALAM PENYALURAN KREDIT PADA SWAMITRA MITRA USAHA UNIT KOPERASI GUNUNG TERANG Oleh Tio Mandala Putra Koperasi merupakan suatu kumpulan dari orang-orang yang mempunyai tujuan atau kepentingan bersama. Jadi koperasi merupakan bentukan dari sekelompok orang yang memiliki tujuan bersama. Kelompok orang inilah yang akan menjadi anggota koperasi yang didirikannya pembentukan koperasi berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong khususnya untuk membantu para anggotanya yang memerlukan bantuan baik berbentuk barang ataupun pinjaman uang. Koperasi sebagai salah satu bentuk organisasi yang merupakan unit pelaksana di bidang kesejahteraan bersama. Manfaat koperasi yang tercermin dari tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota baik dalam tataran ekonomi maupun sosial. Swamitra Mitra Usaha Unit Gunung Terang adalah nama suatu bentuk kerjasama atau kemitraan antara Bank Bukopin dengan Koperasi untuk mengembangkan serta memodernisasi Usaha Simpan Pinjam (USP) melalui pemanfaatan jaringan teknologi (network) dan dukungan sistem manajemen. Bertujuan untuk membantu masyarakat dalam mengembangkan usaha mereka. Swamitra Mitra Usaha ini siap untuk memberikan pinjaman kredit pada usaha menengah kebawah. Swamitra Mitra Usaha ini baru berjalan selama 2 tahun dan masih berusaha untuk meningkatkan target usahanya terutama dibidang perkreditan. Berdasarkan uraian diatas, maka permasalahan yang dikemukakan adalah: “Kredit konsumtif mengalami peningkatan hanya sebesar 32% dari tahun 2013 ke 2014, Sedangkan kredit Modal Kerja mengalami kenaikan yang berbeda jauh dari kredit Konsumtif yaitu sebesar 96% dari tahun 2013 ke 2014 ”. Tujuan dari penulisan ini adalah Untuk mengetahui apakah “Upaya yang dilakukan untuk meningkatkan jumlah nasabah dalam penyaluran kredit pada Swamitra Mitra Usaha Unit Koperasi Gunung Terang”.

Penulis menggunakan metode kualitatif dan kuantitatif untuk mengetahui jumlah nasabah kredit yang ada pada Swamitra Mitra Usaha. Hasil Penelitian dapat diketahui bahwa upaya yang dilakukan oleh Swamitra Mitra Usaha untuk meningkatkan jumlah nasabah dalam penyalutan kredit, yaitu dengan cara meningkatkan sistem dan prosedur penyaluran kredit dan dengan memberikan tingkat suku bunga yang rendah yaitu sebesar 20% p.a. Flat. Berdasarkan hasil pembahasan maka dapat ditarik kesimpulan bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh Swamitra Mitra Usaha Unit Koperasi Gunung Terang untuk meningkatkan jumlah nasabah kredit, yaitu dengan cara meningkatkan sistem dan prosedur penyaluran kredit sebagai berikut: Penawaran Pemberian Kredit, Permohonan Pemberian Kredit, Perjanjian MOU ( Memorandum Of Understanding ), Persetujuan Komite Pemberian Kredit, Pembukaan Rekening Nasabah, Penandatangan Perjanjian Kredit, Persetujuan, dan Pencairan. Langkah selanjutnya yaitu dengan memberikan tingkat suku bunga yang rendah. Berdasarkan hasil dari kesimpulan yang dikemukakan, maka saran yang penulis berikan sebagai bahan pertimbangan di Swamitra Mitra Usaha Unit Koperasi Gunung Terang untuk meningkatkan jumlah nasabah kredit adalah, Pihak Swamitra Mitra Usaha Unit Koperasi Gunung Terang harus melakukan prosedur penyaluran kredit sesuai dengan peraturan pada Bank Bukopin. Diharapkan adanya peningkatan kinerja karyawan pada koperasi untuk mencapai target. Diharapkan lebih memfokuskan pemasaran karena pemasaran merupakan hal terpenting dalam memperkenalkan produk Swamitra Mitra Usaha Unit Koperasi Gunung Terang pada masyarakat.