ISU ETIK DAN LEGAL DALAM KEPERAWATAN JIWA
ETIK KEPERAWATAN Sudut pandang pd apa yg baik dan benar untuk kesehatan dan kehidupan manusia. Mengarahkan bagaimana seorang perawat harus bertindak dan berinteraksi dengan orang lain
BERSUMBER DR PERNYATAAN FLORENCE NIGHTINGALE = IKRAR PROFESI
UU No.29/2004 tentang Praktek Kedokteran Pasal 52 Pasien dalam menerima pelayanan pada praktek kedokteran, mempunyai hak : - Mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis - meminta pendapat dokter atau dokter gigi lain - mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis - menolak tindakan dan - mendapatkan isi rekaman medis
Hak pasien Jiwa secara umum (Stuart & Laraia, 2001) Hak untuk berkomunikasi dengan orang lain di luar RS dengan berkorespondensi, telepon dan mendapatkan kunjungan Hak untuk berpakaian Hak untuk beribadah Hak untuk dipekerjakan apabila memungkinkan Hak untuk menyimpan dan membuang barang Hak untuk melaksanakan keinginannya Hak untuk memiliki hubungan kontraktual
Hak untuk membeli barang Hak untuk pendidikan Hak untuk habeas corpus Hak untuk pemeriksaan jiwa atas inisiatif pasien Hak pelayanan sipil Hak mempertahankan lisensi hukum; supir, lisensi profesi Hak untuk memuntut dan dituntut Hak untuk menikah dan bercerai Hak untuk tidak mendapatkan restrain mekanik yang tidak perlu Hak untuk review status secara periodik Hak untuk perwalian hukum Hak untuk privasi Hak untuk informend consent Hak untuk menolak perawatan
Alasan masuk RS Jiwa Berbahaya untuk diri sendiri dan orang lain Membutuhkan perawatan Tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar secara mandiri
Istilah Restrains adalah aplikasi langsung kekuatan fisik pada seseorang, tanpa atau dengan izin, untuk membatasi kebebasan bergerak. Seclusion (pengasingan) adalah pengurungan seseorang bukan keinginan sendiri dalam konstruksi khusus, ruangan terkunci dengan sebuah jendela keamanan atau kamera untuk monitoring visual langsung (JCAHO,2000).
HIRARKI DALAM MEMBATASI PASIEN JIWA (Stuart & Laraian, 2001, p. 174) Pembatasan bisa dalam makna dibatasi secara fisik atau dibatasi pilihannya. Hirarki dari yang paling restriktif ke yang kurang restriktif. Ekstrimitas tubuh Batasan ruang gerak ( kamar isolasi) Batasan dalam aktivitas sehari-hari, misal acara TV, waktu merokok, komunikasi Aktivitas yang bermakna, misal akses untuk ikut rekreasi Pilihan perawatan Kontrol sumber keuangan Ekspresi verbal dan emosional
PRINSIP MORAL DALAM PRAKTEK KEPERAWATAN 1. Autonomi 2. Beneficience 3. Nonmaleficience 4. Justice 5. Kejujuran, Kesetiaan dan Kerahasiaan
1. Autonomi Setiap orang mempunyai kebebasan untuk memilih rencana kehidupan dan cara mengatur dirinya Menghargai harkat dan martabat manusia sbg individu yg dapat memutuskan yg terbaik untuk dirinya. Setiap tindakan keperawatan harus melibatkan pasien dan berpartisipasi dalam membuat keputusan yang berhubungan dg asuhan keperawatan
2. Beneficience Merupakan prinsip untuk melakukan yang baik dan tidak merugikan orang lain. Tidak menimbulkan bahaya bagi orang lain, Perawat scr moral berkewajiban membantu orang lain melakukan sesuatu yg menguntungkan dan mencegah timbulnya bahaya
3. Non Maleficience dan Kemaslahatan Prinsip Non Maleficience dan Kemaslahatan dapat dilihat kontinum rentang dari bahaya yg tidak berarti (non maleficience) sampai menguntungkan orang lain dg melakukan yg baik (kemaslht). Menuntut perawat menghindari yg membahayakan pasien selama pemberian asuhan keperawatan Bekerja dg konsep dalin di RS.
4. Keadilan Merupakan suatu prinsip moral untuk berlaku adil terhadap semua pasien sesuai dengan kebutuhan . Setiap individumendapat tindakan yg sama berarti mempunyai kontribusi yg relatif sama untuk kebaikan kehidupan seseorang.
5. Kejujuran, Kerahasiaan dan Kesetiaan Kejujuran adalah kewajiban untuk mengungkapkan yg sebenarnya atau tdk membohongi pasien didasarkan pd hub saling percaya. Kerahasiaan adalah kewajiban untuk melindungi informasi rahasia. Kesetiaan adalah kewajiban untuk menepati janji
METODE DALAM PENGAMBILAN KEPUTUSAN ETIS Menunjukan maksud baik. Mengidentifikasi semua orang penting. Mengumpulkan informasi yg relevan. Mengidentifikasi prinsip etis yang penting Mengusulkan tindakan alternatif. Melakukan tindakan.
PENGARUH HUKUM DALAM PRAKTEK KEP. JIWA Perawat sebagai warga negara Perawat sebagai pemberi pelayanan Perawat sebagai pegawai Hak-hak pasien
MASALAH LEGAL DALAM PRAKTEK KEPERAWATAN Dapat terjadi bila tidak tersedia tenaga keperawatan yg memadai tidak tersedia standar praktek dan tidak ada kontrak kerja. Perawat profesional perlu memahami aspek legal untuk melindungi diri dan melindungi hak-hak pasien danmemahami batasa legal yg mempengaruhi praktek keprwt. Pedoman legal Undang-undang praktek, peraturan Kep Men Kes No 1239 dan Hukum adat.
LIABILITAS DALAM KEPERAWATAN JIWA Pasien bunuh diri Gagal mendiagnosa Masalah terkait dengan ECT Penyalahgunaan obat-obat Psikoaktif Melanggar kerahasiaan Gagal merujuk pasien Gagal untuk melaporkan penganiyaan Tidak adanya informed consent
Pertanggungjawaban Pidana terkait dengan kondisi jiwa seseorang Tindakan kriminal yang dilakukan oleh seseorang yang diduga memiliki kelainan jiwa perlu mendapatkan penyelididkan dari seorang ahli kesehatan jiwa ( Visum et repertum psikiatrikum; VER) Argumen yang menyebutkan bahwa seseorang yang didakwa melakukan tindakan kriminal dianggap tidak bersalah karena orang tersebut tidak bisa mengontrol perbuatannya atau tidak mengerti perbedaan antara benar dan salah yang dikenal sebagai Peraturan M’Naghten. Saat orang tersebut memenuhi kriteria, dia dapat dinyatakan tidak bersalah karena mengalami gangguan jiwa.
MINIMALKAN LIABILITAS 1. Ikuti Standar. 2. Berikan Pel. Kep yg kompeten 3. Hubungan empaty, hormat dan bela rasa 4. Dokumentasi lengkap dan objektif dan tepat waktu dan tepat waktu. 5. Perawat menolong di tempat umum
STANDAR KEPERAWATAN Pedoman praktek kep yang aman dan tepat. Menekakankan tanggung gugat Tanggung jawab : Mengacu pd pelaksanaan tugas yg dikaitkan dg peran perawat. Tanggung gugat: Dapat memberikan alasan atas tindakan kep yg diberikan atas diri, pasien, profesi, atasan dan masyarakat
Don’t take it seriously ….