ISU ETIK DAN LEGAL DALAM KEPERAWATAN JIWA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEDOKTERAN YANG BAIK DI INDONESIA F.Y WIDODO
Advertisements

ETIKA KESEHATAN MASYARAKAT DAN PERMASALAHANNYA
ASPEK HUKUM PRAKTEK KEPERAWATAN PROFESIONAL
Dewi Irawaty, MA PhD Juli 2011 PASCA SARJANA UNHAS
Oleh : Ns. Lili Fajria, S.Kep, M.Biomed
PERSETUJUAN TINDAKAN KEDOKTERAN
KELOMPOK 1 Amalia Rizky Primadika P
PERSEPSI DAN PERILAKU SAKIT
ISSUE ETIK DAN MORAL DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
PENGERTIAN Hak : kekuasaan/kewenangan yang dimiliki oleh seseorang atau suatu badan hukum untuk mendapatkan atau memutuskan untuk berbuat sesuatu Kewajiban.
Hak dan kewajiban dokter
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK (INFORMED CONSENT)
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
HUKUM KESEHATAN.
Legal Etik dalam Tatanan Keperawatan Sistem Kardiovaskuler
PERLINDUNGAN HUKUM PESERTA dan TENAGA KESEHATAN DI ERA JKN-BPJS
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI.
HUKUM KESEHATAN aturan-aturan dalam kesehatan
PERAN DAN FUNGSI PERAWAT KOMUNITAS
VISUM et REPERTUM.
ISU ETIK DAN LEGAL DALAM KEPERAWATAN JIWA
KELALAIAN MEDIK TUNTUTAN PIDANA ATAU PERDATA
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
Introduction to Medical Law
Seputar kebijakan kemkes terkait uu 35/2009
Privasi dan Kebebasan Individu
KODE ETIK PERAWAT & HAK DAN KEWENANGAN PERAWAT
Prinsip-prinsip Etis Bisnis Dalam Berbisnis
Prinsip-prinsip Etis Bisnis Dalam Berbisnis
RAHASIA KEDOKTERAN.
Hukum dan Malpraktik kedokteran
PERSETUJUAN TINDAKAN KEDOKTERAN
ETIKA KEPERAWATAN.
Etika moral dan nilai dalam praktik kebidanan
Kuliah Program Diploma IV Fisioterapi
PRINSIP2 UNTUK PRAKTEK PROFESIONAL
ETIKA KESEHATAN MASYARAKAT DAN PERMASALAHANNYA
Kaidah Dasar Bioetik dr. Adji Suwandono, SH.
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
“PRINSIP ETIKA DAN MORALITAS DLM PELAY. KEBIDANAN”
Yuliani Rahmatillah ( )
ASAS HUKUM DALAM PELAYANAN KESEHATAN
REKAM KEDIS Darmawan MUB, S.Kom, SKM.
Konsep Pemidanaan Anak Dalam RKUHP
KONSEP ETIK PRAKTIK KEPERAWATAN
Prinsip-prinsip Etis Bisnis Dalam Berbisnis
KODE ETIK FISIOTERAPI INDONESIA I.
PRINSIP ETIKA DAN MORALITAS DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
KULIAH HUKUM KESEHATAN UMP, KAMIS29 NOVEMber 2012, JR ADJI.
Etika Keperawatan Oleh : Tita Rohita,S.Kep,Ns
Aspek Etik dan Hukum Kesehatan
HAK DAN KEWAJIBAN PEMBERI DAN PENERIMA LAYANAN KESEHATAN
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
ETIK DAN DISIPLIN PROFESI
TANGGUNG JAWAB DAN TANGGUNG GUGAT PERAWAT DALAM PELAYANAN KESEHATAN
KONSEP DASAR ETIKA KEPERAWATAN
HUKUM KESEHATAN aturan-aturan dalam kesehatan
Etika, Etiket dan Kode Etik Keperawatan
Peran, Tanggung Jawab dan Etika Kedokteran Gigi Indonesia Terkait Pelaksanaan IPE Sari Kusumadewi.
UNDANG UNDANG KESEHATAN
TEORI DASAR PEMBUATAN KEPUTUSAN ETIS PELAYANAN JAMULOG
HAK PASIEN DAN KELUARGA (HPK). 1.. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit; 2.. Memperoleh informasi tentang.
“ KIE DALAM PRAKTEK “ PKRS *Rsud Arjawinangun*. Praktik KIE : * dilakukan setiap sa’at * Sejak pasien masuk RS sampai keluar RS * Implementasi KIE yang.
ETIKA KEPERAWATAN ETIK, ETIKA, ETOS Istilah “Etik” lebih terkait dengan moral, benar atau salah dan juga hukum. Definisi etik yang paling umum adalah.
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
TEGUH ANINDITO. TUJUAN PEMBELAJARAN 1. Menjelaskan teori dasar pembuatan keputusan 2. Menjelaskan kerangka pembuatan keputusan etik 3. Menguraikan faktor.
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT.
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI. DEFINISI Keperawatan merupakan salah satu profesi yang bergerak pada bidang kesejahteraan manusia yaitu dengan.
ASPEK HUKUM MALPRAKTEK MEDIS (MEDICAL MALPRACTICE)
PRINSIP DAN KONSEP PASIEN SAFETY Kelompok 1 :  Lia Siti Sonali  Lilis Setiawati  Neri Purwani  Rustayim  Yati Kusmiati.
Transcript presentasi:

ISU ETIK DAN LEGAL DALAM KEPERAWATAN JIWA

ETIK KEPERAWATAN Sudut pandang pd apa yg baik dan benar untuk kesehatan dan kehidupan manusia. Mengarahkan bagaimana seorang perawat harus bertindak dan berinteraksi dengan orang lain

BERSUMBER DR PERNYATAAN FLORENCE NIGHTINGALE = IKRAR PROFESI

UU No.29/2004 tentang Praktek Kedokteran Pasal 52 Pasien dalam menerima pelayanan pada praktek kedokteran, mempunyai hak : - Mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis - meminta pendapat dokter atau dokter gigi lain - mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis - menolak tindakan dan - mendapatkan isi rekaman medis

Hak pasien Jiwa secara umum (Stuart & Laraia, 2001) Hak untuk berkomunikasi dengan orang lain di luar RS dengan berkorespondensi, telepon dan mendapatkan kunjungan Hak untuk berpakaian Hak untuk beribadah Hak untuk dipekerjakan apabila memungkinkan Hak untuk menyimpan dan membuang barang Hak untuk melaksanakan keinginannya Hak untuk memiliki hubungan kontraktual

Hak untuk membeli barang Hak untuk pendidikan Hak untuk habeas corpus Hak untuk pemeriksaan jiwa atas inisiatif pasien Hak pelayanan sipil Hak mempertahankan lisensi hukum; supir, lisensi profesi Hak untuk memuntut dan dituntut Hak untuk menikah dan bercerai Hak untuk tidak mendapatkan restrain mekanik yang tidak perlu Hak untuk review status secara periodik Hak untuk perwalian hukum Hak untuk privasi Hak untuk informend consent Hak untuk menolak perawatan

Alasan masuk RS Jiwa Berbahaya untuk diri sendiri dan orang lain Membutuhkan perawatan Tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar secara mandiri

Istilah Restrains adalah aplikasi langsung kekuatan fisik pada seseorang, tanpa atau dengan izin, untuk membatasi kebebasan bergerak. Seclusion (pengasingan) adalah pengurungan seseorang bukan keinginan sendiri dalam konstruksi khusus, ruangan terkunci dengan sebuah jendela keamanan atau kamera untuk monitoring visual langsung (JCAHO,2000).

HIRARKI DALAM MEMBATASI PASIEN JIWA (Stuart & Laraian, 2001, p. 174) Pembatasan bisa dalam makna dibatasi secara fisik atau dibatasi pilihannya. Hirarki dari yang paling restriktif ke yang kurang restriktif. Ekstrimitas tubuh Batasan ruang gerak ( kamar isolasi) Batasan dalam aktivitas sehari-hari, misal acara TV, waktu merokok, komunikasi Aktivitas yang bermakna, misal akses untuk ikut rekreasi Pilihan perawatan Kontrol sumber keuangan Ekspresi verbal dan emosional

PRINSIP MORAL DALAM PRAKTEK KEPERAWATAN 1. Autonomi 2. Beneficience 3. Nonmaleficience 4. Justice 5. Kejujuran, Kesetiaan dan Kerahasiaan

1. Autonomi Setiap orang mempunyai kebebasan untuk memilih rencana kehidupan dan cara mengatur dirinya Menghargai harkat dan martabat manusia sbg individu yg dapat memutuskan yg terbaik untuk dirinya. Setiap tindakan keperawatan harus melibatkan pasien dan berpartisipasi dalam membuat keputusan yang berhubungan dg asuhan keperawatan

2. Beneficience Merupakan prinsip untuk melakukan yang baik dan tidak merugikan orang lain. Tidak menimbulkan bahaya bagi orang lain, Perawat scr moral berkewajiban membantu orang lain melakukan sesuatu yg menguntungkan dan mencegah timbulnya bahaya

3. Non Maleficience dan Kemaslahatan Prinsip Non Maleficience dan Kemaslahatan dapat dilihat kontinum rentang dari bahaya yg tidak berarti (non maleficience) sampai menguntungkan orang lain dg melakukan yg baik (kemaslht). Menuntut perawat menghindari yg membahayakan pasien selama pemberian asuhan keperawatan Bekerja dg konsep dalin di RS.

4. Keadilan Merupakan suatu prinsip moral untuk berlaku adil terhadap semua pasien sesuai dengan kebutuhan . Setiap individumendapat tindakan yg sama berarti mempunyai kontribusi yg relatif sama untuk kebaikan kehidupan seseorang.

5. Kejujuran, Kerahasiaan dan Kesetiaan Kejujuran adalah kewajiban untuk mengungkapkan yg sebenarnya atau tdk membohongi pasien didasarkan pd hub saling percaya. Kerahasiaan adalah kewajiban untuk melindungi informasi rahasia. Kesetiaan adalah kewajiban untuk menepati janji

METODE DALAM PENGAMBILAN KEPUTUSAN ETIS Menunjukan maksud baik. Mengidentifikasi semua orang penting. Mengumpulkan informasi yg relevan. Mengidentifikasi prinsip etis yang penting Mengusulkan tindakan alternatif. Melakukan tindakan.

PENGARUH HUKUM DALAM PRAKTEK KEP. JIWA Perawat sebagai warga negara Perawat sebagai pemberi pelayanan Perawat sebagai pegawai Hak-hak pasien

MASALAH LEGAL DALAM PRAKTEK KEPERAWATAN Dapat terjadi bila tidak tersedia tenaga keperawatan yg memadai tidak tersedia standar praktek dan tidak ada kontrak kerja. Perawat profesional perlu memahami aspek legal untuk melindungi diri dan melindungi hak-hak pasien danmemahami batasa legal yg mempengaruhi praktek keprwt. Pedoman legal Undang-undang praktek, peraturan Kep Men Kes No 1239 dan Hukum adat.

LIABILITAS DALAM KEPERAWATAN JIWA Pasien bunuh diri Gagal mendiagnosa Masalah terkait dengan ECT Penyalahgunaan obat-obat Psikoaktif Melanggar kerahasiaan Gagal merujuk pasien Gagal untuk melaporkan penganiyaan Tidak adanya informed consent

Pertanggungjawaban Pidana terkait dengan kondisi jiwa seseorang Tindakan kriminal yang dilakukan oleh seseorang yang diduga memiliki kelainan jiwa perlu mendapatkan penyelididkan dari seorang ahli kesehatan jiwa ( Visum et repertum psikiatrikum; VER) Argumen yang menyebutkan bahwa seseorang yang didakwa melakukan tindakan kriminal dianggap tidak bersalah karena orang tersebut tidak bisa mengontrol perbuatannya atau tidak mengerti perbedaan antara benar dan salah yang dikenal sebagai Peraturan M’Naghten. Saat orang tersebut memenuhi kriteria, dia dapat dinyatakan tidak bersalah karena mengalami gangguan jiwa.

MINIMALKAN LIABILITAS 1. Ikuti Standar. 2. Berikan Pel. Kep yg kompeten 3. Hubungan empaty, hormat dan bela rasa 4. Dokumentasi lengkap dan objektif dan tepat waktu dan tepat waktu. 5. Perawat menolong di tempat umum

STANDAR KEPERAWATAN Pedoman praktek kep yang aman dan tepat. Menekakankan tanggung gugat Tanggung jawab : Mengacu pd pelaksanaan tugas yg dikaitkan dg peran perawat. Tanggung gugat: Dapat memberikan alasan atas tindakan kep yg diberikan atas diri, pasien, profesi, atasan dan masyarakat

Don’t take it seriously ….