KOPERASI INDONESIA
SEJARAH KOPERASI Bermula dari terjadinya Revolusi Inggris yang mengakibatkan banyak orang yang kehilangan pekerjaannya akibat banyak ditemukan mesin-mesin baru. Untuk mengurangi beban kehidupan karena beratnya kebutuhan sehari-hari maka beberapa orang di Rochdale berusaha untuk membuat usaha untuk kepentingan bersama.
Banyak ditemukan mesin-mesin Baru pengganti tenaga manusia mesin-mesin Revolusi Inggris Banyak ditemukan mesin-mesin Baru pengganti tenaga manusia mesin-mesin Pengangguran semakin susah memenuhi kebutuhan sehari-hari Jeratan Lintah Darat Buat Usaha yang Dapat membantu Di Kota Rochdale 21 Desember 1844 Charles Howart, William King, Robert Owen + 28 orang temannya Equitable Pionner of Rochdale
Patih Purwokerto bernama Indonesia Hulp En Spaarbank Bank Pertolongan dan simpanan Koperasi Itu dikenal 1896 Patih Purwokerto bernama R.Arya Wiriaatmadja 1.Tanggal 12 Juli ditetapkan sebagai hari koperasi 2. Gotong royong dan kekeluargaan disetujui sebagai asas koperasi 3. Mendorong tumbuhnya koperasi didesa-desa Hasilnya 12 Juli 1947 Kongres Koperasi I Di Tasikmalaya
Koperasi Indonesia Pengertian koperasi secara Etimologi Cooperation Co = Bersama Cooperation Operation = bekerja/ berusaha Bekerja bersama-sama atau usaha bersama untuk kepentingan bersama
Koperasi menurut UU no 25 tahun 1992 Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum dengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakkan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan
Tujuan Koperasi Memajukan kesejahteraan anggota Menyejahterakan dan mencapai kemakmuran masyarakat pada umum Ikut membangun tatanan perekonomian nasionaldalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,adil dan makmur berlandaskan pancasila dan UUD 45
Landasan Koperasi Landasan Idiil adalah pancasila Landasan Struktural adalah UUD 45 Pasal 33 ayat 1 Landasan operasional UU no 25 th 1992
Prinsip Koperasi Keanggotaan Koperasi bersifat sukarela dan terbuka Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal Kemandirian Pendidikan perkoperasian Kerjasama antar koperasi
Perangkat Koperasi Pasal 21 UU No 25 tahun 1992 Rapat Anggota Pengurus Pengawas
Permodalan Koperasi Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut: Simpanan Pokok Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota. Simpanan Wajib Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Dana Cadangan Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Hibah Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
Jenis-jenis Koperasi Koperasi simpan pinjam (Koperasi kredit) Koperasi Konsumsi Koperasi produksi Koperasi jasa Koperasi pemasaran
Jenis Usaha Koperasi Single Purpose (Jenis usaha koperasi yang hanya I jenis) Multi Purpose (Serba Usaha) (Jenis usaha koperasi lebih dari 1 jenis)
Cara Mendirikan koperasi Minimal harus memiliki 20 orang anggota Koperasi yang paling awal dan yang paling bawah adalah koperasi primer Pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap. Pertama-tama adalah pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota. Kedua, Para anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus koperasi ( ketua, sekertaris, dan bendahara ). Setelah itu, koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan rumah tangga koperasi itu. Lalu meminta perizinan dari negara. Barulah bisa menjalankan koperasi dengan baik dan benar.
Koperasi Sekunder Adalah koperasi yang terdiri dari beberapa koperasi Primer
KUD (Koperasi Unit Desa) Kegiatan utamanya Membantu menyediakan keperluan pertanian Mis : cangkul dan alat pertanian Melakukan pemasaran hasil produk pertanian
8. Warna merah dan putih menggambarkan sifat nasional Indonesia. Lambang gerakan koperasi Indonesia memiliki arti sebagai berikut : 1. Rantai melambangkan persahabatan yang kokoh. 2. Roda bergigi menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus. 3. Kapas dan padi berarti menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh koperasi. 4. Timbangan berarti keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi. 5. Bintang dalam perisai artinya Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi. 6. Pohon beringin menggambarkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar. 7. Koperasi Indonesia menandakan lambang kepribadian koperasi rakyat Indonesia. 8. Warna merah dan putih menggambarkan sifat nasional Indonesia.
Lambang Koperasi Baru
Koperasi sekolah Ciri-ciri Anggotanya siswa yang belum dewasa Tidak berbadan hukum Kegiatannya menjual dan memberikan jasa yang dibutuhkan siswa sekolah Pengurusnya adalah siswa sekolah
Koperasi Sekolah Modal dan anggota koperasi sekolah Seluruh Siswa disekolah tersebut Tujuan koperasi sekolah Membina disiplin dan pengetahuan koperasi pada siswa
Koperasi Sekolah Kegiatan Toko Kantin Fotocopy Bentuk Koperasi Sekolah : Koperasi Primer ,ang anggotanya siswa yang belum dewasa
Berakhirnya Keanggotaan Koperasi sekolah Lulus sekolah Pindah sekolah (Keanggotaannya tidak bisa dialihkan) Meninggal dunia
Koperasi Sekolah Pengurusnya 3 sampai 5 orang Yang memberikan saran diminta atau tidak adalah Penasehat atau pembina. Yang menjadi Penasehat adalah Guru dan kepala sekolah Yang menjadi pengurus koperasi sekolah adalah siswa yang dipilih oleh Rapat anggota. Hak anggota koperasi sekolah adalah mendapatkan pelayanan yang sama.