Analisa DAN PENILAIAN kesehatan bank Rita tri yusnita Sumber: BLKL, Edisi 2, Sigit Triandaru & Totok Budisantoso, Salemba Empat Uang, Perbankan dan Ekonomi Moneter, Mandala Manurung & Prathama Rahardja, FEUI Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank, H. Ahmad Rafiki, BBA, MMgt. Bank dan Lembaga Keuangan, Drs. Supriyanto, MM.
PENGERTIAN KESEHATAN BANK Kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu mememuhi semua kewajibannya dengan baik dengan cara-cara yang sesuai dengan peraturan perbankan yang berlaku. Tingkat kesehatan bank merupakan hasil penilaian kualitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi atau kinerja suatu bank melalui penilaian faktor permodalan, kualitas aset, manajemen, rentabilitas, likuiditas, dan sensitivitas terhadap resiko
Tujuan penilaian kesehatan bank Tolok ukur bagi manajemen untuk menilai apakah pengelolaan bank dilakukan sejalan dengan azas-azas perbankan yang sehat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tolok ukur untuk menetapkan arah pembinaan dan pengembangan bank baik secara individual maupun perbankan secara keseluruhan
Dasar Hukum Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Oleh Bank Indonesia Dasar Hukum I UU No. 10 Thn 1998, Undang-Undang Perbankan. Dasar Hukum II UU No. 3 Thn 2004, Undang-Undang Bank Sentral. Surat Edaran BI No. 6/23/DPNP 31 Mei 2004 kepada semua bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional perihal sistem penilaian tingkat kesehatan bank umum Peraturan BI No. 6/10/PBI/2004 12 April 2004 tentang sistem penilaian tingkat kesehatan bank umum, bank wajib melakukan penilaian tingkat kesehatan bank secara triwulanan untuk posisi bulan Maret, Juni, September, dan Desember.
METODE PENILAIAN PENILAIAN DILAKUKAN DENGAN MENGKUANTIFIKASIKAN DUA ASPEK: Aspek pertama mencakup lima faktor yang dikenal sebagai CAMEL Aspek kedua mencakup faktor penilaian terhadap Pelaksanaan ketentuan yang sanksinya dikaitkan denganctingkat kesehatan KUANTIFIKASI TERSEBUT DIMUNGKINKAN DILAKUKAN PENILAIAN LEBIH LANJUT DGN MENGGUNAKAN JUDGEMENT YAITU: Judgement yang berkaitan dengan penilaian tambahan untuk mendapatkan tingkat kesehatan yang sebenarnya Judgement yang berkaitan dengan faktor-faktor yang menggugurkan
Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Asset Management Capital CAMELS Earning Sensitivity Liquidity
FAKTOR-faktor YanG DINILAI CAMEL BOBOT BOBOT BPR BANK UMUM Permodalan 30% 25% Kualitas Aktiva Produktif 30% 30% Kualitas Manajemen 20% 25% Rentabilitas 10% 10% Likuiditas 10% 10% PELAKSANAAN KETENTUAN BMPK (Batas Maksimum Pemberian Kredit) PDN (Posisi Devisa Neto; khusus Bank Umum Devisa) FAKTOR JUDGEMENT Faktor yang menggugurkan
PREDIKAT TINGKAT KESEHATAN DIGOLONGKAN DALAM EMPAT KETEGORI. SISTEM PEMBERIAN NILAI DALAM MENETAPKAN TINGKAT KESEHATAN DIDASARKAN PADA “SISTEM KREDIT” DENGAN NILAI KREDIT : 0 – 100 NILAI KREDIT PREDIKAT 81 – 100 SEHAT 66 - < 81 CUKUP SEHAT 51 - < 66 KURANG SEHAT 0 - < 51 TIDAK SEHAT
1. PERMODALAN (Capital) Mengukur kemampuan bank dalam rangka pengembangan usaha & menampung resiko kerugian Mengukur kecukupan pemenuhan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) terhadap ketentuan yang berlaku Penyediaan Modal didasarkan pada Aktiva Tertimbang Menurut Resiko (ATMR) Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (CAR) => Modal (inti+pelengkap)/ATMR Rasio 8% predikat SEHAT Nilai Kredit (NK) = 81 Setiap kenaikkan 0,1% Nilai Kredit (NK) ditambah 1 dengan maksimal 100. Rasio di bawah 8% atau 7,9% predikat KURANG SEHAT NK = 65 Setiap penurunan 0,1% dari 7,9% NK dikurangi 1 dgn min 0. Hasil Penilaian NK komponen Bobot 30% S : >= 8,0% KS : >= 6,5% - < 8,0% TS : < 6,5%
PERMODALAN (lanjutan) Capital Modal ATMR x100% Capital Adequacy Ratio (CAR) = CAR = 8% Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) = CAR
2. KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF (KAP)/Assets Quality Menunjukkan kualitas penanaman aktiva serta porsi penyisihan utk menutupi kerugian akibat penghapusan aktiva produktif Semua aktiva rupiah/valas yang dimiliki oleh bank dgn maksud untuk memperoleh penghasilan (SE No.26/4/BPPP tgl. 27 Mei 1993) Aktiva produktif digolongkan menurut kualitasnya berdasarkan kolektibilitas BPR Lancar, Kurang Lancar, Diragukan, Macet; BU L, Dalam Perhatian Khusus, KL, D, M Unsur Aktiva Produktif (AP) yang diklasifikasikan BPR KL = 50%, D = 75%, M = 100%; BU DPK = 25%, KL = 50%, D = 75%, M = 100% Unsur AP untuk BPR Kredit yg diberikan, Surat Berharga, Penempatan pada bank lain (kecuali giro) dan penyertaan. Untuk BU Kredit yg diberikan, Surat Berharga, Penempatan pada bank lain (kecuali giro) dan penyertaan serta off-balanced
Bobot Total KAP 30% Rasio KAP (APD/AP) bobot 25% - Rasio 22,5% atau lebih NK = 0 dan setiap penurunan 0,15% NK ditambah 1 dengan maks 100 BPR. - Rasio 15,5% atau lebih NK = 0 dan setiap penurunan 0,15% NK ditambah 1 dengan maks 100 BU. - Rasio KAP pada prinsipnya menggunakan data Laporan Bulanan BPR/BU, hasil pemeriksaan atau lainnya, termasuk laporan manajemen ttg perbaikan KAP. Rasio PPAP/PPAPWD bobot 5% - Rasio 0% NK = 0 dan setiap kenaikkan 1% NK ditambah 1 dgn maks 100. - Pembentukan PPAPWD : BPR 0,5% dari AP Lancar; 10% dari AP Kurang Lancar; 50% dari AP Diragukan; dan 100% dari AP Macet. BU 1% dari AP DPK; 5% dari AP Lancar; 15% dari AP Kurang Lancar; 50% dari AP Diragukan; dan 100% dari AP Macet.
Hasil Penilaian Rasio KAP (APD/AP) - S : 0,00% - <=10,35% - CS : >10,35% - <=12,60% - KS : >12,60% - <=14,85% - TS : >14,85% Hasil Penilaian Rasio PPAP/PPAWD - S : >=81,0% - CS : >=66,0% - <81,0% - KS : >=51,0% - <66,0% - TS : <51,0%
Asset(Kualitas Aktiva Produktif) Lanjutan Asset(Kualitas Aktiva Produktif) Kualitas Aktiva produktif dapat dihitung dengan: rasio aktiva produktif (KAP) ; dan rasio Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) yang dibentuk pada PPAP yang wajib dibentuk (PPAPWD) Aktiva Produktif yang Diklasifikasikan (APD) Total Aktiva Produktif (AP) x100% KAP =
Asset(Kualitas Aktiva Produktif Lanjutan Asset(Kualitas Aktiva Produktif Setiap bank wajib membentuk PPAP atau Cadangan kerugian terhadap aktiva produktif (cadangan piutang ragu-ragu) yang cukup guna menutupi resiko kerugian. PPAP yang telah dibentuk (PPAP) PPAP yang wajib dibentuk (PPAPWD) x 100% PPAP =
3. MANAJEMEN (management) Menilai pelaksanaan manajemen bank & keputusan2 strategis yg sangat mempengaruhi kondisi permodalan, penempatan dana, profitabilitas serta likuiditas bank. Penilaian faktor manajemen meliputi 2 komponen : manajemen umum dan manajemen resiko, Untuk BPR Terdiri dari 25 aspek pertanyaan/pernyataan yakni manajemen umum 10 & manajemen resiko 15 untuk Bank umum 100 aspek pertanyaan/pernyataan yakni manajemen umum 40 & manajemen resiko 60. Skala penilaian : 0 = kondisi lemah; 1,2,3 = kondisi antara; 4 = kondisi baik.
Lanjutan Manajemen 1. Manajemen Umum (Strategi, Struktur, Sistem, Sumber Daya Manusia, Kepemimpinan, Budaya Kerja) 2. Manajemen Risiko (Risiko Likiuditas, Risiko Pasar, Risiko Kredit, Risiko Operasional, Risiko Hukum, Risiko Pemilik dan Pengurus) 3. Kepatuhan Bank thdp ketentuan yang berlaku serta komitmen kepada BI dan atau pihak lain
MATERI PERTANYAAN/PERNYATAAN: Manajemen Umum - Strategi/sasaran, Struktur, Sistem, dan Kepemimpinan Manajemen Risiko - Risiko likuiditas - Risiko kredit - Risiko operasional - Risiko hukum - Risiko pemilik & pengurus Bobot manajemen umum 8% (BPR); 10% (BU) dan manajemen resiko 12% (BPR); 15% (BU). Hasil Penilaian - S : 81 - 100 - CS : 66 - <81 - KS : 51 - <66 - TS : <51
Kepatuhan bank Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) Posisi Devisa Neto (PDN), untuk Bank Umum Devisa Prinsip mengenal nasabah Kepatuhan terhadap komitmen dan ketentuan lainnya (seperti kepatuhan terhadap ketentuan KAP, PPAP, dan restrukturisasi kredit, serta komitmen dlm action plan, rencana bisnis, dll.)
4. RENTABILITAS (earning) Mengukur tingkat profitabilitas bank dalam mengelola aktiva produktif dan sumber pendapatan lainnya serta tingkat efisiensi operasional. Rasio - ROA = (laba selama 12 bln terakhir)/(rata2 total asset dalam 12 bln terakhir) x 100% - BOPO = biaya operasional/pendapatan operasional x 100% Rasio ROA = 0 atau negatif NK = 0 Setiap naik 0,015% mulai dari 0 NK ditambah 1 maks 100. Rasio BOPO = 100 atau lebih NK = 0 Setiap penurunan 0,08% mulai dari 100NK ditambah 1 maksimal 100. Bobot total Rentabilitas 10% Hasil Penilaian ROA Bobot 5% - S : >=1,215% - CS : >=0,999% - <1,215% - KS : >= 0,765 - < 0,999% - TS : <0,765 Hasil Penilaian BOPO Bobot 5% - S : <=93,52% - CS : >93,53% - <=94,72% - KS : >94,72% - <=95,92% - TS : >95,92%
Earning (Rentabilitas) Lanjutan Earning (Rentabilitas) Laba Sebelum Pajak Rata-rata Total Aset x 100% ROA = 1. Total Biaya (beban) Operasional Total Pendapatan Operasional x 100% BOPO = 2.
5. LIKUIDITAS (liquidity) Menilai kemampuan bank untuk memenuhi seluruh kewajiban-kewajiban jangka pendek terhadap pihak ketiga Bobot total likuiditas 10% Rasio - Cash Ratio (CR) = Alat likuid/Hutang Lancar x 100% Rasio 0% NK = 0, setiap kenaikkan 0,05% BPR Cash Ratio (CR) =Kewajiban bersih antarbank/Modal inti x 100% Rasio 0% NK = 0, setiap penurunan 0,1% BU mulai dari 0% NK ditambah 1 maks 100 - Rasio LDR (Loan to Deposit Ratio) = Kredit/dana yg diterima x 100% Rasio 115% atau lebih NK = 0, setiap penurunan 1% mulai dari 115% NK ditambah 4 maks 100. HASIL PENILAIAN Cash Ratio bobot 5% - S : >=4,05% - CS : >=3,30% - <4,05% - KS : >=2,55% - <3,30% - TS : <2,55% HASIL PENILAIAN LDR bobot 5% - S : <=94,75% - CS : >94,75% - <=98,50% - KS : >98,50% - <=102,25% - TS : >102,25%
Liquidity Lanjutan x 100% CR = x 100% LDR = 1. 2. Kewajiban Bersih Antar Bank Modal Inti x 100% 1. CR = Jumlah Kredit yang Diberikan Dana yang Diterima Bank (Dana Pihak Ketiga) x 100% LDR = 2.
Sensitivitas (sensitivity) Melihat seberapa banyak modal atau cadangan yang dibentuk untuk mengatasi fluktuasi suku bunga dibandingkan dengan potensi kerugian akibat fluktuasi suku bunga tersebut Seberapa banyak modal atau cadangan yang dibentuk untuk mengatasi fluktuasi nilai tukar dibandingkan dengan potensi kerugian akibat fluktuasi nilai tukar
Sensitifity to Market Risk Lanjutan Sensitifity to Market Risk Kelebihan Modal Potensi Kerugian Suku Bunga x100% 1. Kelebihan Modal Potensi Kerugian Nilai Tukuar x100% 2.
Kesehatan Bank Umum ~ Tujuan Sarana untuk Menetapkan Strategi Usaha Di masa Akan Datang 1 Sarana Penetapan dan Implementasi Strategi Pengawasan Bank 2
Lanjutan Pelanggaran Batas Maksimum Pemberian Kredit 1 2 ~Hal-hal yang Mempengaruhi Penilaian Kesehatan Bank Umum Pelanggaran Batas Maksimum Pemberian Kredit 1 Pelanggaran Ketentuan Posisi Devisa Netto 2 Pelanggaran Ketentuan Know Your Customer 3 Pelanggaran Transparansi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah 4 Pelanggaran Ketentuan Penyelesaian Pengaduan Nasabah 5
Hasil Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Lanjutan Hasil Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum PK 1 Bank Tergolong Sangat Baik dan Mampu Mengatasi Pengaruh Negatif Kondisi Perekonomian dan Industri PK 2 Bank Tergolong Baik dan Mampu Mengatasi Pengaruh Negatif Kondisi Perekonomian dan Idustri Keuangan Namun Masih memiliki Kelamahan Minor yang dapat Segera Diatasi oleh Tindakan Rutin PK 3 Bank Tergolong Cukup Baik Namun Terdapat Beberapa Kelemahan yang Dapat Menyebabkan Peringkat Kompositnya Memburuk Apabila Bank Tidak Segera Melakukan Tindakan Korektif PK 4 Bank Tergolong Kurang Baik dan Sangat Sensitif terhadap Pengaruh Negatif Kondisi Perekono-mian dan Industri Keuangan PK 5 Bank Tergolong Tidak Baik dan Sangat Sensitif Terhadap Pengaruh Negatif Perekonomian serta mengalami kesulitan yang Membahayakan Kelangsungan Usahanya
Kesehatan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) ~ Tujuan Tolak Ukur apakah Pengelolaan Bank sesuai Dengan Asas Perbankan yang Sehat dan Ketentuan yang Berlaku 1 Tolak Ukur arah Pembinaan dan Pengembangan Bank 2
Lanjutan ~Hal-hal yang Mempengaruhi Penilaian Kesehatan Bank Perkreditan Rakyat Pelanggaran Batas Maksimum Pemberian Kredit 1 Pelanggaran Ketentuan Know Your Customer 3 Pelanggaran Transparansi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah 4
F. Kebijakan Bagi Bank-Bank yang Mengalami Kesulitan Menghapus Kredit/ Pembiayaan Yang Macet Mengganti Dewan Komisaris & atau Direksi Merger atau Konsolidasi ? MenambahModal Bank Dijual Kepada Pembeli yang Bersedia Mengambil alih Seluruh Kewajiban Bank Menjual Sebagian Atau Seluruh Harta &/ Kewajiban Kepada Bank atau Pihak Lain Menyerahkan Pengelolaan seluruh Atau Sebagian Kegiatan Bank pd Pihak Lain
Faktor yang Mengugurkan Penilaian Tingkat Kesehatan Bank ~ Perselisihan Intern ~ Campur Tangan Pihak Luar Bank ~ Window Dressing ~ Praktek Bank dalam Bank ~ Kesulitan yang Mengakibatkan Pengunduran dalam Kliring ~ Praktek yang Membahayakan Usaha Bank
Terima kasih